Tidak Lolos Uji Emisi, 131 Lokasi Parkir Terapkan Tarif Tertinggi

Pemprov DKI sebut ada 131 lokasi parkir terapkan tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi

Tidak Lolos Uji Emisi, 131 Lokasi Parkir Terapkan Tarif Tertinggi
Serafina Ophelia

TRENOTO – Tilang uji emisi masih dikaji lebih lanjut, namun penerapan sanksi pendukung akan terus diberlakukan. Salah satunya adalah penerapan tarif parkir tertinggi buat kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan ada 131 lokasi parkir terapkan tarif tertinggi atau disebut sebagai tarif parkir disinsentif untuk para pelanggar. Hal tersebut disampaikan oleh Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta.

Ia menegaskan secara keseluruhan ada 131 titik parkir menerapkan parkir disinsentif untuk membantu menegakkan aturan uji emisi. Diharapkan masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam melakukan uji emisi.

“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan belum lolos uji emisi,” ucap Ani dikutip dari Antara, Jumat (15/9).

Tips Parkir Paralel
Photo : Istimewa

Penerapan aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.

Sedangkan besaran tarifnya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat Rp7.500 per jam, berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan lokasi ‘Park and Ride’ tarif sama berlaku flat.

Tarif tertinggi diharapkan juga bisa menekan pemakaian kendaraan pribadi dan masyarakat lebih banyak menggunakan transportasi masal.

Tarif parkir di Yogyakarta
Photo : TrenOto

Berikut adalah sejumlah lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas
  2. Kawasan Parkir Blok M Square
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
  4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
  5. Park and Ride Kalideres
  6. Gedung Parkir Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  8. Park and Ride Lebak Bulus
  9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Maruki (TIM)

Terkini

news
Federal Oil

Federal Oil Gelar Mudik Gratis dan Hadirkan Posko di Pantura

Tidak hanya menggelar mudik gratis, Federal Oil layani pemotor yang ingin beristirahat di sejumlah posko

motor
Motor matic 150 cc

Harga Motor Matic 150 cc Maret 2026, Nmax dan Aerox Tak Naik

Harga motor matic 150 cc tidak mengalami kenaikan, cocok bagi Anda yang ingin memanfaatkan THR setelah Lebaran.

news
Tol Japek II Selatan

Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Resmi Dibuka

Jalur fungsional Tol Japek II Selatan resmi dibuka untuk masyarakat yang ingin berpergian ke Jabodetabek

mobil
BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

Ramaikan opsi SUV listrik di segmen premium, BMW iX3 bakal manfaatkan gelaran GIIAS 2026 untuk debut

mobil
Penjualan mobil niaga

Penjualan Mobil Pikap Februari 2026, Tumbuh Signifikan

Penjualan mobil pikap pada Februari 2026 berhasil mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dibanding bulan sebelumnya

news
Mobil Lubricants

Mobil Lubricants Manjakan Mekanik dengan Program Mudik Bareng

Mobil Lubricants berupaya mendekatkan diri dengan para mekanik dan bengkel rekanan melalui program mudik

otosport
MotoGP Brasi 2026

Jadwal MotoGP Brasil 2026: Tantangan Balap di Sirkuit Baru

Para rider seperti Marc Marquez dan Acosta memiliki peluang yang sama jadi pemenang di MotoGP Brasil 2026

motor
Vespa

Piaggio Buka Peluang Rakit Model Baru Vespa Tahun Ini

Setelah merakit LX 125 i-Get yang kini digantikan LX 150, Piaggio berencana rakit model lain Vespa di RI