Tidak Lolos Uji Emisi, 131 Lokasi Parkir Terapkan Tarif Tertinggi

Pemprov DKI sebut ada 131 lokasi parkir terapkan tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi

Tidak Lolos Uji Emisi, 131 Lokasi Parkir Terapkan Tarif Tertinggi
Serafina Ophelia

TRENOTO – Tilang uji emisi masih dikaji lebih lanjut, namun penerapan sanksi pendukung akan terus diberlakukan. Salah satunya adalah penerapan tarif parkir tertinggi buat kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan ada 131 lokasi parkir terapkan tarif tertinggi atau disebut sebagai tarif parkir disinsentif untuk para pelanggar. Hal tersebut disampaikan oleh Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta.

Ia menegaskan secara keseluruhan ada 131 titik parkir menerapkan parkir disinsentif untuk membantu menegakkan aturan uji emisi. Diharapkan masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam melakukan uji emisi.

“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan belum lolos uji emisi,” ucap Ani dikutip dari Antara, Jumat (15/9).

Tips Parkir Paralel
Photo : Istimewa

Penerapan aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.

Sedangkan besaran tarifnya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat Rp7.500 per jam, berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan lokasi ‘Park and Ride’ tarif sama berlaku flat.

Tarif tertinggi diharapkan juga bisa menekan pemakaian kendaraan pribadi dan masyarakat lebih banyak menggunakan transportasi masal.

Tarif parkir di Yogyakarta
Photo : TrenOto

Berikut adalah sejumlah lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas
  2. Kawasan Parkir Blok M Square
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
  4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
  5. Park and Ride Kalideres
  6. Gedung Parkir Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  8. Park and Ride Lebak Bulus
  9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Maruki (TIM)

Terkini

news
Automechanika Jakarta 2026

Automechanika Jakarta 2026 Dorong Industri Komponen Naik Kelas

Ajang Automechanika Jakarta 2026 berlangsung pada 24-27 September 2026 bertempat di NICE PIK 2, Tangerang

motor
Honda Stylo 160

Honda Stylo 160 Dapat Warna Baru, Makin Variatif

Variasi warna Honda Stylo 160 kini bertambah, ada satu opsi baru masing-masing untuk tipe ABS dan CBS

motor
QJMotor

Diler QJMotor di Solo Sebut Pihak Prinsipal Mangkir

Menurut Superbiker Moto Solo selaku diler QJMotor, masalah yang mereka hadapi karena ada masalah di prinsipal

motor
Yamah Grand Filano

Yamaha Ajak Anak Muda Unjuk Bakat Pakai Grand Filano

Yamaha Grand Filano jadi medium kreativitas anak-anak muda, gaet ratusan peserta dari berbagai daerah

mobil
Dayton

Bridgestone Bawa Dayton Masuk Indonesia, Harga Lebih Terjangkau

Dayton hadir untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang membutuhkan ban mobil dengan keunggulan esensial

motor
Vespa

Piaggio Goda Pencinta Vespa Matic, Tawarkan Banyak Promo

Bagi penggemar Vespa matic sekarang jadi waktu yang tepat untuk membeli kendaraan roda dua asal Italia itu

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 24 September 2026, Masih Didukung ETLE

Ganjil Genap Jakarta kembali diandalkan untuk memecah kebuntuan di sejumlah jalanan protokol Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 24 September 2026

SIM keliling Jakarta tersebar di lima tempat berbeda hari ini, berikut lokasi dan jam operasionalnya