Tidak Lolos Uji Emisi, 131 Lokasi Parkir Terapkan Tarif Tertinggi

Pemprov DKI sebut ada 131 lokasi parkir terapkan tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi

Tidak Lolos Uji Emisi, 131 Lokasi Parkir Terapkan Tarif Tertinggi
Serafina Ophelia

TRENOTO – Tilang uji emisi masih dikaji lebih lanjut, namun penerapan sanksi pendukung akan terus diberlakukan. Salah satunya adalah penerapan tarif parkir tertinggi buat kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan ada 131 lokasi parkir terapkan tarif tertinggi atau disebut sebagai tarif parkir disinsentif untuk para pelanggar. Hal tersebut disampaikan oleh Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta.

Ia menegaskan secara keseluruhan ada 131 titik parkir menerapkan parkir disinsentif untuk membantu menegakkan aturan uji emisi. Diharapkan masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam melakukan uji emisi.

“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan belum lolos uji emisi,” ucap Ani dikutip dari Antara, Jumat (15/9).

Tips Parkir Paralel
Photo : Istimewa

Penerapan aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.

Sedangkan besaran tarifnya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat Rp7.500 per jam, berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan lokasi ‘Park and Ride’ tarif sama berlaku flat.

Tarif tertinggi diharapkan juga bisa menekan pemakaian kendaraan pribadi dan masyarakat lebih banyak menggunakan transportasi masal.

Tarif parkir di Yogyakarta
Photo : TrenOto

Berikut adalah sejumlah lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas
  2. Kawasan Parkir Blok M Square
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
  4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
  5. Park and Ride Kalideres
  6. Gedung Parkir Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  8. Park and Ride Lebak Bulus
  9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Maruki (TIM)

Terkini

mobil
BYD

Spesifikasi BYD Sealion 8 yang Terdaftar di RI, Rival Palisade

BYD Sealion 8 berpeluang jadi penantang baru Hyundai Palisade Hybrid di Indonesia, NJKB-nya terdaftar

mobil
Changan

Strategi Ekspansi Global Changan Group Masuk ke Babak Baru

Changan Group mengumumkan strategi dan visi perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan dan citra

motor
Motul

Motul Gandeng Kawasaki, Jajakan Pelumas di Bengkel Umum

Motul dan Kawasaki bekerjasama untuk lebih mengembangkan sayap dalam hal layanan after sales di Indonesia

mobil
New Alvez

Wuling New Alvez, SUV Kompak Andalan Anak Muda

SUV kompak yang kerap menjadi andalan anak muda Tanah Air merujuk pada Wuling New Alvez karena fiturnya

otosport
Klasemen sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Bezzecchi Masih Berada di Puncak

Marco Bezzecchi tidak tergoyahkan di persaingan papan atas klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Spanyol

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 27 April 2026, Didukung ETLE

ETLE statis maupun mobile akan mendukung operasional ganjil genap Jakarta haari ini untuk mengurai kemacetan

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 April 2026

Menjelang akhir April, SIM keliling Jakarta masih melayani perpanjangan SIM seperti biasa di lima lokasi

news
SIM Keliling Bandung

Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 27 April 2026

Kehadiran SIM keliling Bandung menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara