Jasa Marga Beberkan Penyebab Ban Bocor Massal di Tol Cipularang

Terjadi insiden ban bocor massal di tol Cipularang hingga Jasa Marga harus melakukan pemeriksaan di lokasi

Jasa Marga Beberkan Penyebab Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
  • Oleh Adi Hidayat

  • Kamis, 11 September 2025 | 16:00 WIB

KatadataOTO – Pada musim libur Maulid Nabi Muhammad SAW, telah terjadi insiden yang kurang mengenakkan buat sejumlah pengguna jalan tol Cipularang ke arah Bandung. Pasalnya beberapa kendaraan mengalami ban bocor secara bersamaan pada Sabtu (06/09) hingga viral di media sosial.

Situasi itu rupanya ditanggapi oleh Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) dengan melakukan investigasi penyebab insiden tersebut. Hasilnya ditemukan adanya tumpahan besi pengait baja ringan yang tercecer di KM 109+800.

Diperkirakan logam jatuh dari kendaraan pengangkut barang yang melintas di lokasi tersebut. Petugas pun langsung melakukan pembersihan guna menghindari kejadian serupa.

“Setelah laporan masuk, petugas segera melakukan pembersihan. Kami juga membantu pengendara yang mengalami pecah pan di KM 110+600 hingga KM 113+600,” ungkap Agni Mayvinna, Senior Manager Representative Office 3 JMT dalam keterangan resminya.

Pecah ban
Photo : Istimewa

Untuk menghindari kejadian serupa, pembersihan sudah dilakukan dan kendaraan yang membawa barang secara berlebihan akan diberi teguran.

“Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat peristiwa ini. Pengguna jalan yang mengalami kendala juga bisa segera menghubungi call center 24 jam di nomor 14080 maupun aplikasi Travoy,” tegas Agni.

Bisa Minta Ganti Rugi

Perlu diketahui bahwa pengguna jalan yang mengalami pecah ban di jalan tol sebenarnya bisa mengajukan ganti rugi pada operator seperti Jasa Marga. Hanya saja ada beberapa persyaratan harus dipenuhi dan berikut adalah daftarnya.

  • Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
  • Surat keterangan dari Petugas perseroan
  • Surat keterangan dari kepolisian/PJR (asli)
  • Foto Copy SIM STNK KTP
  • Foto pas kejadian
  • Kwitansi asli bengkel
  • History e-toll atau struk tol.
Pecah ban
Photo : Istimewa

Perlu diingat bahwa klaim ganti rugi ban pecah hanya berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sejak kejadian. Sementara untuk uang ganti rugi paling cepat bisa dicairkan dalam waktu 14 hari kerja.

Meski demikian, pengguna jalan diharapkan tetap waspada selama perjalanan dan memastikan kondisi prima. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.


Terkini

motor
Di Balik Kehati-hatian Merek Jepang Jual Motor Listrik di Indonesia

Di Balik Was-wasnya Merek Jepang Jual Motor Listrik di Indonesia

Merek Jepang enggan gempur pasar motor listrik Indonesia layaknya manufaktur Tiongkok karena beberapa alasan

news
Kata BP AKR Ketika Bahlil Instruksikan Beli BBM di Pertamina

Kata BP AKR Ketika Bahlil Instruksikan Beli BBM di Pertamina

BP AKR jadi salah satu SPBU swasta yang sempat mengalami kelangkaan BBM, ESDM arahkan pembelian ke Pertamina

mobil
Tanggapan Chery Soal Penjualan Mobil Baru yang Turun di Agustus

Tanggapan Chery Soal Penjualan Mobil Baru yang Turun Terus

Menurut data Gaikindo, penjualan mobil baru Chery di Agustus 2025 turun 12,9 persen dari satu bulan sebelumnya

news
ACC

ACC Rayakan Hari Pelanggan Dengan Berikan Apresiasi Istimewa

Astra Credit Companies (ACC) memberikan apresiasi di hari pelanggan nasional 2025 dengan hadiah menarik

motor
AISI Incar Jumlah Transaksi Rp 68 Miliar di IMOS 2025

AISI Incar Jumlah Transaksi Rp 68 Miliar di IMOS 2025

AISI tidak mau muluk-muluk menentukan target transaksi selama IMOS 2025, sebab berkaca dengan kondisi sekarang

mobil
GAC Tunggu Kelanjutan Insentif EV Impor dan Dampaknya ke Harga

GAC Tunggu Kelanjutan Insentif EV Impor dan Dampaknya ke Harga

Insentif mobil listrik impor diyakini berdampak ke harga mobil, GAC tunggu regulasi lanjutan dari pemerintah

news
Saran KNKT Mengenai Sekolah Mengemudi Khusus Sopir Truk

Saran KNKT Mengenai Sekolah Mengemudi Khusus Sopir Truk

KNKT menilai pemerintah dapat menggandeng pihak swasta untuk mendirikan sekolah mengemudi khusus sopir truk

news
Tarif parkir Jakarta

Pramono Bantah Naikkan Tarif Parkir, Cuma Ubah Sistem Pembayaran

Pramono Anung bantah naikkan tarif parkir dan hanya berencana mengubah sistem pembayaran menjadi non tunai