Jasa Marga Beberkan Penyebab Ban Bocor Massal di Tol Cipularang

Terjadi insiden ban bocor massal di tol Cipularang hingga Jasa Marga harus melakukan pemeriksaan di lokasi

Jasa Marga Beberkan Penyebab Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Kamis, 11 September 2025 | 16:00 WIB

KatadataOTO – Pada musim libur Maulid Nabi Muhammad SAW, telah terjadi insiden yang kurang mengenakkan buat sejumlah pengguna jalan tol Cipularang ke arah Bandung. Pasalnya beberapa kendaraan mengalami ban bocor secara bersamaan pada Sabtu (06/09) hingga viral di media sosial.

Situasi itu rupanya ditanggapi oleh Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) dengan melakukan investigasi penyebab insiden tersebut. Hasilnya ditemukan adanya tumpahan besi pengait baja ringan yang tercecer di KM 109+800.

Diperkirakan logam jatuh dari kendaraan pengangkut barang yang melintas di lokasi tersebut. Petugas pun langsung melakukan pembersihan guna menghindari kejadian serupa.

“Setelah laporan masuk, petugas segera melakukan pembersihan. Kami juga membantu pengendara yang mengalami pecah pan di KM 110+600 hingga KM 113+600,” ungkap Agni Mayvinna, Senior Manager Representative Office 3 JMT dalam keterangan resminya.

Pecah ban
Photo : Istimewa

Untuk menghindari kejadian serupa, pembersihan sudah dilakukan dan kendaraan yang membawa barang secara berlebihan akan diberi teguran.

“Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat peristiwa ini. Pengguna jalan yang mengalami kendala juga bisa segera menghubungi call center 24 jam di nomor 14080 maupun aplikasi Travoy,” tegas Agni.

Bisa Minta Ganti Rugi

Perlu diketahui bahwa pengguna jalan yang mengalami pecah ban di jalan tol sebenarnya bisa mengajukan ganti rugi pada operator seperti Jasa Marga. Hanya saja ada beberapa persyaratan harus dipenuhi dan berikut adalah daftarnya.

  • Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
  • Surat keterangan dari Petugas perseroan
  • Surat keterangan dari kepolisian/PJR (asli)
  • Foto Copy SIM STNK KTP
  • Foto pas kejadian
  • Kwitansi asli bengkel
  • History e-toll atau struk tol.
Pecah ban
Photo : Istimewa

Perlu diingat bahwa klaim ganti rugi ban pecah hanya berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sejak kejadian. Sementara untuk uang ganti rugi paling cepat bisa dicairkan dalam waktu 14 hari kerja.

Meski demikian, pengguna jalan diharapkan tetap waspada selama perjalanan dan memastikan kondisi prima. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.


Terkini

mobil
Omoda O4

Pemesanan Omoda O4 Dibuka di GIIAS 2026, Harga Masih Gelap

Omoda O4 sudah bisa dipesan oleh konsumen di ajang GIIAS 2026, namun belum ada estimasi harga diumumkan

mobil
Suzuki

Suzuki XL7 Facelift Hadir di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 200 Jutaan

Akhirnya Suzuki XL7 Hybrid Facelift untuk pertama kalinya hadir di Indonesia melalui ajang GIIAS 2026

mobil
BYD M6 EV

BYD M6 EV Rakitan Lokal Debut di GIIAS 2026, Simak Harganya

BYD M6 EV meramaikan ajang GIIAS 2026, lengkap dengan variasi warna baru untuk model Seal dan Sealion 7

mobil
Mitsubishi Xforce Hybrid

Mitsubishi Xforce Hybrid Jadi Daya Tarik MMKSI di GIIAS 2026

Mitsubishi Xforce Hybrid meramaikan GIIAS 2026 tak lama setelah diluncurkan, harga masih Rp 445 juta OTR Jakarta

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Beroperasi pada 30 Juli 2026

Kepolisian selalu memudahkan urusan para pengendara, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 Juli 2026, Ada ETLE

Urusan ganjil genap jakarta masih menjadi andalan pemerintah Ibu Kota untuk bisa mengurangi kemacetan

news
SIM Keliling Jakarta

Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 30 Juli 2026

Masyarakat bisa memanfaatkan SIM keliling Jakarta untuk perpanjangan masa berlaku SIM, simak lokasinya

news
Quester

UD Trucks Luncurkan Quester 2026 Dengan Pembaruan Teknologi

UD Trucks Quester Model Year 2026 hadir untuk bisa memenuhi kebutuhan para pelanggan setianya di Indonesia