Jasa Marga Beberkan Penyebab Ban Bocor Massal di Tol Cipularang

Terjadi insiden ban bocor massal di tol Cipularang hingga Jasa Marga harus melakukan pemeriksaan di lokasi

Jasa Marga Beberkan Penyebab Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Kamis, 11 September 2025 | 16:00 WIB

KatadataOTO – Pada musim libur Maulid Nabi Muhammad SAW, telah terjadi insiden yang kurang mengenakkan buat sejumlah pengguna jalan tol Cipularang ke arah Bandung. Pasalnya beberapa kendaraan mengalami ban bocor secara bersamaan pada Sabtu (06/09) hingga viral di media sosial.

Situasi itu rupanya ditanggapi oleh Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) dengan melakukan investigasi penyebab insiden tersebut. Hasilnya ditemukan adanya tumpahan besi pengait baja ringan yang tercecer di KM 109+800.

Diperkirakan logam jatuh dari kendaraan pengangkut barang yang melintas di lokasi tersebut. Petugas pun langsung melakukan pembersihan guna menghindari kejadian serupa.

“Setelah laporan masuk, petugas segera melakukan pembersihan. Kami juga membantu pengendara yang mengalami pecah pan di KM 110+600 hingga KM 113+600,” ungkap Agni Mayvinna, Senior Manager Representative Office 3 JMT dalam keterangan resminya.

Pecah ban
Photo : Istimewa

Untuk menghindari kejadian serupa, pembersihan sudah dilakukan dan kendaraan yang membawa barang secara berlebihan akan diberi teguran.

“Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat peristiwa ini. Pengguna jalan yang mengalami kendala juga bisa segera menghubungi call center 24 jam di nomor 14080 maupun aplikasi Travoy,” tegas Agni.

Bisa Minta Ganti Rugi

Perlu diketahui bahwa pengguna jalan yang mengalami pecah ban di jalan tol sebenarnya bisa mengajukan ganti rugi pada operator seperti Jasa Marga. Hanya saja ada beberapa persyaratan harus dipenuhi dan berikut adalah daftarnya.

  • Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
  • Surat keterangan dari Petugas perseroan
  • Surat keterangan dari kepolisian/PJR (asli)
  • Foto Copy SIM STNK KTP
  • Foto pas kejadian
  • Kwitansi asli bengkel
  • History e-toll atau struk tol.
Pecah ban
Photo : Istimewa

Perlu diingat bahwa klaim ganti rugi ban pecah hanya berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sejak kejadian. Sementara untuk uang ganti rugi paling cepat bisa dicairkan dalam waktu 14 hari kerja.

Meski demikian, pengguna jalan diharapkan tetap waspada selama perjalanan dan memastikan kondisi prima. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.


Terkini

mobil
Mitsubishi Xforce

5 Fitur Mitsubishi Xforce yang Manjakan Konsumen

Fitur-fitur yang disematkan pada Mitsubishi Xforce bisa menambah kenyamanan para penggunanya sehari-hari

mobil
Jetour

Bocoran Mobil Baru Jetour di Indonesia, Ada T1 dan T2 PHEV

Jetour T2 PHEV dikonfirmasi masuk Indonesia tahun ini, sementara T1 sudah terdaftar di data Permendagri

mobil
Jetour

JETOUR Bawa Lini Produk Lengkap di Auto China 2026

Booth JETOUR di Cina suguhkan berbagai opsi SUV tangguh dan kendaraan ramah lingkungan buat mobilitas keluarga

mobil
Chery

Kabar Terbaru Akuisisi Pabrik Handal Pondok Ungu Oleh Chery

Isu Chery Group ingin mengakuisisi pabrik milik Handal di Pondok Ungu, Bekasi sempat tersiar pada akhir 2025

mobil
Kia

Strategi Baru Kia untuk Pasar Indonesia

Ajang Kia Collezione 2026 jadi momentum penguatan lini produk manufaktur asal Korea Selatan itu di Tanah Air

mobil
Lepas

Lepas E4 Masuk Indonesia Sudah Produksi Lokal Demi Kejar TKDN

Lepas E4 yang akan masuk RI bakal dirakit difasilitas produksi milik PT Handal di kawasan Pondok Ungu, Bekasi

mobil
Destinator

Cara Memaksimalkan Kenyamanan Berkendara Mitsubishi Destinator

Mitsubishi Destinator dibekali fitur-fitur terkini yang bisa menambah kenyamanan berkendara para konsumen

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 29 April 2026

SIM keliling Jakarta beroperasi di waktu terbatas, jangan sampai terlambat sebab tidak ada dispensasi