Jasa Marga Beberkan Penyebab Ban Bocor Massal di Tol Cipularang

Terjadi insiden ban bocor massal di tol Cipularang hingga Jasa Marga harus melakukan pemeriksaan di lokasi

Jasa Marga Beberkan Penyebab Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Kamis, 11 September 2025 | 16:00 WIB

KatadataOTO – Pada musim libur Maulid Nabi Muhammad SAW, telah terjadi insiden yang kurang mengenakkan buat sejumlah pengguna jalan tol Cipularang ke arah Bandung. Pasalnya beberapa kendaraan mengalami ban bocor secara bersamaan pada Sabtu (06/09) hingga viral di media sosial.

Situasi itu rupanya ditanggapi oleh Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) dengan melakukan investigasi penyebab insiden tersebut. Hasilnya ditemukan adanya tumpahan besi pengait baja ringan yang tercecer di KM 109+800.

Diperkirakan logam jatuh dari kendaraan pengangkut barang yang melintas di lokasi tersebut. Petugas pun langsung melakukan pembersihan guna menghindari kejadian serupa.

“Setelah laporan masuk, petugas segera melakukan pembersihan. Kami juga membantu pengendara yang mengalami pecah pan di KM 110+600 hingga KM 113+600,” ungkap Agni Mayvinna, Senior Manager Representative Office 3 JMT dalam keterangan resminya.

Pecah ban
Photo : Istimewa

Untuk menghindari kejadian serupa, pembersihan sudah dilakukan dan kendaraan yang membawa barang secara berlebihan akan diberi teguran.

“Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat peristiwa ini. Pengguna jalan yang mengalami kendala juga bisa segera menghubungi call center 24 jam di nomor 14080 maupun aplikasi Travoy,” tegas Agni.

Bisa Minta Ganti Rugi

Perlu diketahui bahwa pengguna jalan yang mengalami pecah ban di jalan tol sebenarnya bisa mengajukan ganti rugi pada operator seperti Jasa Marga. Hanya saja ada beberapa persyaratan harus dipenuhi dan berikut adalah daftarnya.

  • Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
  • Surat keterangan dari Petugas perseroan
  • Surat keterangan dari kepolisian/PJR (asli)
  • Foto Copy SIM STNK KTP
  • Foto pas kejadian
  • Kwitansi asli bengkel
  • History e-toll atau struk tol.
Pecah ban
Photo : Istimewa

Perlu diingat bahwa klaim ganti rugi ban pecah hanya berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sejak kejadian. Sementara untuk uang ganti rugi paling cepat bisa dicairkan dalam waktu 14 hari kerja.

Meski demikian, pengguna jalan diharapkan tetap waspada selama perjalanan dan memastikan kondisi prima. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.


Terkini

mobil
Xpeng GX

Xpeng GX Diminati Konsumen Indonesia, Mulai Antre Pesan

SUV masih jadi salah satu favorit konsumen, Xpeng GX tuai respons positif sejak debut di RI beberapa waktu lalu

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam Pikat Keluarga dan Masyarakat

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam menjadi menyuguhkan banyak kegiatan menarik yang mencuri perhatian masyarakat

news
GIIAS Bandung 2026

GIIAS Bandung 2026 Digelar Pekan Ini, Siap Beri Banyak Kejutan

Pameran otomotif GIIAS Bandung 2026 akan menampilkan sekitar 42 kendaraan yang bisa dicoba langsung pengunjung

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 8 September 2026

SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima tempat berbeda hari ini, simak lokasi dan biayanya

news
SIM Keliling

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 8 September 2026, Cek Jadwalnya

SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh para pengendara motor dan mobil

mobil
Chery Q

Modal Chery Q Gaet Konsumen RI, Hadirkan Fitur Lengkap Fungsional

Chery Q menjadi mobil listrik pendatang baru yang menawarkan berbagai fitur kekinian kepada para konsumen

mobil
Akhir Pekan Seru untuk Keluarga di Daihatsu Kumpul Sahabat Batam

Akhir Pekan Seru untuk Keluarga di Daihatsu Kumpul Sahabat Batam

Gelaran Daihatsu Kumpul Sahabat Batam menjadi wadah untuk anak bersama keluarga menikmati akhir pekan

news
AiMOGA

Robot Humanoid AiMOGA Mornine Berhasil Cetak Sejarah

Robot AiMOGA Mornine kembali mendapatkan sertifikasi dari benua Uni Eropa di aspek hardware dan software