Jasa Marga Beberkan Penyebab Ban Bocor Massal di Tol Cipularang

Terjadi insiden ban bocor massal di tol Cipularang hingga Jasa Marga harus melakukan pemeriksaan di lokasi

Jasa Marga Beberkan Penyebab Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
  • Oleh Adi Hidayat

  • Kamis, 11 September 2025 | 16:00 WIB

KatadataOTO – Pada musim libur Maulid Nabi Muhammad SAW, telah terjadi insiden yang kurang mengenakkan buat sejumlah pengguna jalan tol Cipularang ke arah Bandung. Pasalnya beberapa kendaraan mengalami ban bocor secara bersamaan pada Sabtu (06/09) hingga viral di media sosial.

Situasi itu rupanya ditanggapi oleh Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) dengan melakukan investigasi penyebab insiden tersebut. Hasilnya ditemukan adanya tumpahan besi pengait baja ringan yang tercecer di KM 109+800.

Diperkirakan logam jatuh dari kendaraan pengangkut barang yang melintas di lokasi tersebut. Petugas pun langsung melakukan pembersihan guna menghindari kejadian serupa.

“Setelah laporan masuk, petugas segera melakukan pembersihan. Kami juga membantu pengendara yang mengalami pecah pan di KM 110+600 hingga KM 113+600,” ungkap Agni Mayvinna, Senior Manager Representative Office 3 JMT dalam keterangan resminya.

Pecah ban
Photo : Istimewa

Untuk menghindari kejadian serupa, pembersihan sudah dilakukan dan kendaraan yang membawa barang secara berlebihan akan diberi teguran.

“Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat peristiwa ini. Pengguna jalan yang mengalami kendala juga bisa segera menghubungi call center 24 jam di nomor 14080 maupun aplikasi Travoy,” tegas Agni.

Bisa Minta Ganti Rugi

Perlu diketahui bahwa pengguna jalan yang mengalami pecah ban di jalan tol sebenarnya bisa mengajukan ganti rugi pada operator seperti Jasa Marga. Hanya saja ada beberapa persyaratan harus dipenuhi dan berikut adalah daftarnya.

  • Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
  • Surat keterangan dari Petugas perseroan
  • Surat keterangan dari kepolisian/PJR (asli)
  • Foto Copy SIM STNK KTP
  • Foto pas kejadian
  • Kwitansi asli bengkel
  • History e-toll atau struk tol.
Pecah ban
Photo : Istimewa

Perlu diingat bahwa klaim ganti rugi ban pecah hanya berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sejak kejadian. Sementara untuk uang ganti rugi paling cepat bisa dicairkan dalam waktu 14 hari kerja.

Meski demikian, pengguna jalan diharapkan tetap waspada selama perjalanan dan memastikan kondisi prima. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.


Terkini

news
Forwot

Cara Forwot Tunjukan Kepedulian Masa Depan Industri Otomotif

Forwot baru saja menggelar touring serta diskusi dengan mengusung tema Indonesia's Automotive Outlook 2026

komunitas
Mobil listrik

KOLEKSI Beri Edukasi Standar Keselamatan Mobil Listrik

Isu terbakarnya mobil listrik saat melakukan pengisian daya di rumah, menjadi isu penting bagi sebagian pihak

mobil
destinator

Mitsubishi Destinator Dibekali Fitur Konektivitas yang Inovatif

Mitsubishi Connect pada Destinator hadir untuk memanjakan para pengguna dalam setiap perjalanan sehari-hari

mobil
Ekspor BYD

BYD Optimis Bisa Jual 1,3 Juta Mobil di Luar Cina Pada 2026

BYD tingkatkan target ekspor mereka dari Cina pada 2026 sebesar 25 persen dibanding pencapaian tahun lalu

motor
Yamaha Tmax

Simak Spesifikasi Yamaha Tmax Terbaru, Cocok Dipakai Touring

Kehadiran Yamaha Tmax model 2026 menjadi opsi baru bagi para pencinta otomotif, sebab banyak ubahan diberikan

mobil
Lepas

Diler Ketiga Lepas Punya Fasilitas Lengkap Plus Body and Paint

Lepas Trimegah Bekasi hadir untuk melayani konsumen yang ingin mendapatkan mobilitas premium dan berkelas

mobil
Price Lock Jaecoo J5

Jaecoo Gelar Program untuk Hadapi Penghapusan Insentif EV

Jaecoo gelar Price Lock Insurance agar pelanggandapat kepastian harga saat wacana penghapusan insentif EV

mobil
Chery CSH

Chery Serahkan 5.000 Unit Tiggo Series CSH ke Pelanggan Tanah Air

Chery resmi menyerahkan 5.000 unit Tiggo Series CHS ke pelanggan di Tanah Air yang sudah memesan sejak tahun lalu