Jasa Marga Beberkan Penyebab Ban Bocor Massal di Tol Cipularang

Terjadi insiden ban bocor massal di tol Cipularang hingga Jasa Marga harus melakukan pemeriksaan di lokasi

Jasa Marga Beberkan Penyebab Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Kamis, 11 September 2025 | 16:00 WIB

KatadataOTO – Pada musim libur Maulid Nabi Muhammad SAW, telah terjadi insiden yang kurang mengenakkan buat sejumlah pengguna jalan tol Cipularang ke arah Bandung. Pasalnya beberapa kendaraan mengalami ban bocor secara bersamaan pada Sabtu (06/09) hingga viral di media sosial.

Situasi itu rupanya ditanggapi oleh Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) dengan melakukan investigasi penyebab insiden tersebut. Hasilnya ditemukan adanya tumpahan besi pengait baja ringan yang tercecer di KM 109+800.

Diperkirakan logam jatuh dari kendaraan pengangkut barang yang melintas di lokasi tersebut. Petugas pun langsung melakukan pembersihan guna menghindari kejadian serupa.

“Setelah laporan masuk, petugas segera melakukan pembersihan. Kami juga membantu pengendara yang mengalami pecah pan di KM 110+600 hingga KM 113+600,” ungkap Agni Mayvinna, Senior Manager Representative Office 3 JMT dalam keterangan resminya.

Pecah ban
Photo : Istimewa

Untuk menghindari kejadian serupa, pembersihan sudah dilakukan dan kendaraan yang membawa barang secara berlebihan akan diberi teguran.

“Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat peristiwa ini. Pengguna jalan yang mengalami kendala juga bisa segera menghubungi call center 24 jam di nomor 14080 maupun aplikasi Travoy,” tegas Agni.

Bisa Minta Ganti Rugi

Perlu diketahui bahwa pengguna jalan yang mengalami pecah ban di jalan tol sebenarnya bisa mengajukan ganti rugi pada operator seperti Jasa Marga. Hanya saja ada beberapa persyaratan harus dipenuhi dan berikut adalah daftarnya.

  • Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
  • Surat keterangan dari Petugas perseroan
  • Surat keterangan dari kepolisian/PJR (asli)
  • Foto Copy SIM STNK KTP
  • Foto pas kejadian
  • Kwitansi asli bengkel
  • History e-toll atau struk tol.
Pecah ban
Photo : Istimewa

Perlu diingat bahwa klaim ganti rugi ban pecah hanya berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sejak kejadian. Sementara untuk uang ganti rugi paling cepat bisa dicairkan dalam waktu 14 hari kerja.

Meski demikian, pengguna jalan diharapkan tetap waspada selama perjalanan dan memastikan kondisi prima. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.


Terkini

motor
QJMotor

QJMotor Hadirkan Program Khusus Penggoda Pengunjung PRJ 2026

Pada pameran Pekan Raya Jakarta 2026, QJMotor merilis perluasan program yang telah sukses sebelumnya

motor
Yamaha

Yamaha MX King 150 Edisi Livery Prima Pramac Hanya Ada 2.000 Unit

Yamaha MX King 150 Prima Pramac livery hadir untuk memenuhi kebutuhan para penggemar Toprak di MotoGP

mobil
Penjualan Mobil

Tren Penurunan Penjualan Mobil Baru di 2026 Masih Akan Berlanjut

Penjualan mobil kembali mengalami penurunan di Mei 2026, lonjakan harga BBM bakal ikut memberikan tekanan

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 12 Juni 2026, Beroperasi Sejak Pagi

Kepolisian tidak mengendurkan layanan seperti SIM keliling Bandung, hal ini dilakukan demi melayani pengendara

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Diawasi ETLE Statis Maupun Mobile

Denda Ganjil Genap Jakarta cukup besar, sehingga para pengguna jalan protokol khususnya harus lebih waspada

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan, Hari Ini 12 Juni

SIM keliling Jakarta masih beroperasi di lima lokasi berbeda hari ini 12 Juni 2026, jangan sampai terlewat

motor
Kawasaki

Dua Motor Baru Kawasaki Meluncur di PRJ 2026, Ada Penantang Vario

Kawasaki memboyong dua motor baru di PRJ 2026, yakni Brusky 125 sampai KLX 150 XLP guna menggoda para konsumen

otosport
Veda Ega Pratama

Cara Veda Ega Isi Waktu Luang Saat Tidak Balapan

Veda Ega Pratama kerap menghabiskan waktu luang, meskipun dirinya menjalani profesi pembalap profesional