Ganjil Genap Puncak Berlaku Hari Ini 19 Desember, Simak Lokasinya
19 Desember 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali digelar hari ini, Jumat (22/09) untuk kurangi kemacetan di kawasan tersebut
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Sambut akhir pekan, aturan ganjil genap Puncak kembali diselenggarakan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas. Langkah ini dinilai harus dilakukan karena jumlah kendaraan terus meningkat.
Hal ini karena Puncak masih menjadi salah satu destinasi wisata terfavorit masyarakat khususnya untuk menghabiskan libur akhir pekan. Jarak yang relatif dekat dengan Ibu Kota dan banyaknya lokasi wisata telah menjadi daya tarik tersendiri.
Sayangnya perkembangan itu tidak dibarengi oleh pembangunan infrastruktur khususnya jalan sehingga memberi dampak negatif seperti kemacetan. Akibatnya, kepolisian harus melakukan rekayasa lalu lintas.
Skenario andalannya adalah menerapkan ganjil genap Puncak yang diselenggarakan mulai hari ini, Jumat (22/09) pukul 14.00 hingga Minggu (24/09) jam 24.00. Bila tetap nekat melanggar, maka petugas akan meminta pengendara untuk putar balik ke titik awal
Aturan pun diklaim sudah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Dilansir NTMC, rekayasa lalu lintas lain seperti sistem one way juga akan diberlakukan. Namun waktu pelaksanaannya masih situasional, tergantung kondisi di lapangan.
Namun ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Desember 2025, 14:00 WIB
12 Desember 2025, 14:00 WIB
05 Desember 2025, 14:00 WIB
04 Desember 2025, 08:00 WIB
28 November 2025, 14:00 WIB
Terkini
08 Januari 2026, 15:00 WIB
Mitsubishi Triton Single Cabin tersedia dalam varian baru yang tampil semakin sporti, harga Rp 300 jutaan
08 Januari 2026, 14:00 WIB
Aksi drift di Pondok Indah dianggap sangat membahayakan, seharusnya dilakukan di area khusus yang disediakan
08 Januari 2026, 13:01 WIB
Pergantian nama divisi balap Gazoo Racing tanpa entitas Toyota resmi berlaku, efektif per 7 Januari 2026
08 Januari 2026, 12:00 WIB
Wacana insentif lebih besar buat mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan nikel bakal menguntungkan Hyundai
08 Januari 2026, 11:00 WIB
Serangan AS ke Venezuela beberapa waktu lalu berpotensi sebabkan penurunan ekspor Toyota ke negara tersebut
08 Januari 2026, 10:00 WIB
Harga di bawah Rp 300 juta masih dipertahankan, namun inden Daihatsu Rocky Hybrid tahun ini sampai tiga bulan
08 Januari 2026, 09:00 WIB
Pencabutan SIM dalam jangka waktu tertentu dinilai jadi hukuman yang bisa memberikan efek jera ke pengendara
08 Januari 2026, 08:00 WIB
Penerapan kebijakan opsen PKB dan BBNKB di beberapa daerah di Indonesia berpotensi mengalami perubahan