DPRD Minta Pemerintah DKI Batasi Sepeda Motor

DPRD minta Pemerintah DKI batasi sepeda motor untuk kurangi polusi udara yang membahayakan kesehatan

DPRD Minta Pemerintah DKI Batasi Sepeda Motor
Adi Hidayat

TRENOTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD minta Pemerintah DKI batasi sepeda motor. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi polusi udara di ibu kota yang dinilai semakin memburuk.

Situasi ini disampaikan Justin Adrian, anggota Komisi D DPRD. Dilansir dari Antara, ia menyebut bahwa kendaraan bermotor menyumbang polusi udara yang cukup besar.

"Salah satu kontributor utama atas buruknya kualitas di DKI Jakarta memang polusi akibat kendaraan bermotor," ungkapnya.

Photo : Adira Finance

Menurut Justin, jumlah sepeda motor di DKI Jakarta semakin meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut berpengaruh kepada kepadatan kendaraan yang ada di jalan Ibu Kota.

"Populasi sekitar 11 juta jiwa dengan kepadatan sekitar 16 ribu jiwa per kilometer. Dari densitas 11 juta tersebut, terdapat sekitar 26 juta kendaraan bermotor pada tahun lalu berdasarkan data korlantas," jelas Justin.

Oleh karena itu menurutnya Pemprov DKI Jakarta perlu membuat regulasi guna menekan aktivitas kendaraan. Justin pun menawarkan beberapa solusi yang dapat dijalankan Pemprov di antaranya uji emisi, kenaikan tarif parkir hingga penindakan seluruh parkir liar.

Baca juga : Moeldoko Buka Opsi Nama Subsidi Motor Listrik Diubah

"Selain itu penyediaan sarana transportasi umum yang memadai, aman dan nyaman," tambahnya.

Dengan pembatasan aktivitas kendaraan khususnya sepeda motor, dia yakin polusi udara di DKI semakin berkurang.

Sayangnya usulan tersebut sebenarnya merupakan program lama serta dilakukan oleh pemerintah DKI. Salah satunya adalah uji emisi yang sejatinya sudah mulai digalakkan sejak 2020.

Ketika itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di dalamnya disampaikan bahwa mobil serta motor dengan berusia tiga tahun ke atas wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas.

Photo : NTMC Polri

Bila ternyata kendaraan tidak memenuhi ambang batas atau belum melakukan uji emisi maka pemilik akan mendapat disinsentif berupa tarif parkir lebih mahal. Sayangnya aturan tersebut kembali belum diterapkan secara efektif.

Penyediaan sarana transportasi umum pun masih terus dibangun. LRT saat ini sedang dalam tahap ujicoba dan pembangunan MRT juga tengah dikerjakan kembali.


Terkini

news
Astra Financial

ACC dan TAF Raih 5.602 SPK, Target Astra Financial Terlampaui

Astra Financial menyatakan bahwa target selama GIIAS 2026 terlampaui melalui pembiayaan kendaraan ACC dan TAF

mobil
Mobil listrik

iGreen+ Perkuat Ekosistem Mobil Listrik, Buat SPKLU di Ring Satu

iGreen+ meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging ke-17 untuk memudahkan para pengguna mobil listrik di Indonesia

news
Farizon

EV Farizon SV Masuk ke Sektor Transportasi Antar Kota

Kendaraan listrik Farizon SV menjadi armada baru perusahaan transportasi Daytrans untuk rute favorit

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Penjualan Mobil Juli 2026 Kembali Membaik, Tumbuh 3,6 Persen

Penjualan mobil di Indonesia mengalami pemulihan di periode Juli 2026, tercatat 77.412 unit secara retail

mobil
Harga Bahan Baku Baterai Lithium Naik, Banderol EV Bakal Terkerek

Pengamat Ungkap Kebakaran EV di RI Bukan Disebabkan oleh Baterai

Sejauh ini, kebakaran EV yang terjadi di Indonesia bukan disebabkan oleh baterai dan masih dapat dipadamkan

mobil
Jetour

Jetour T2 i-DM Jadi Salah Satu SUV Idaman Pengunjung GIIAS 2026

Jetour T2 i-DM resmi diluncurkan dalam ajang GIIAS 2026, SUV satu ini dipasarkan dengan banderol Rp 699 juta

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026

Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang dapat melayani prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi A dan C

news
SIM keliling Bandung

Cek Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 12 Agustus 2026

SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang dihadirkan untuk memudahkan para pengendara di Kota Kembang