DPRD Minta Pemerintah DKI Batasi Sepeda Motor

DPRD minta Pemerintah DKI batasi sepeda motor untuk kurangi polusi udara yang membahayakan kesehatan

DPRD Minta Pemerintah DKI Batasi Sepeda Motor
Adi Hidayat

TRENOTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD minta Pemerintah DKI batasi sepeda motor. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi polusi udara di ibu kota yang dinilai semakin memburuk.

Situasi ini disampaikan Justin Adrian, anggota Komisi D DPRD. Dilansir dari Antara, ia menyebut bahwa kendaraan bermotor menyumbang polusi udara yang cukup besar.

"Salah satu kontributor utama atas buruknya kualitas di DKI Jakarta memang polusi akibat kendaraan bermotor," ungkapnya.

Photo : Adira Finance

Menurut Justin, jumlah sepeda motor di DKI Jakarta semakin meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut berpengaruh kepada kepadatan kendaraan yang ada di jalan Ibu Kota.

"Populasi sekitar 11 juta jiwa dengan kepadatan sekitar 16 ribu jiwa per kilometer. Dari densitas 11 juta tersebut, terdapat sekitar 26 juta kendaraan bermotor pada tahun lalu berdasarkan data korlantas," jelas Justin.

Oleh karena itu menurutnya Pemprov DKI Jakarta perlu membuat regulasi guna menekan aktivitas kendaraan. Justin pun menawarkan beberapa solusi yang dapat dijalankan Pemprov di antaranya uji emisi, kenaikan tarif parkir hingga penindakan seluruh parkir liar.

Baca juga : Moeldoko Buka Opsi Nama Subsidi Motor Listrik Diubah

"Selain itu penyediaan sarana transportasi umum yang memadai, aman dan nyaman," tambahnya.

Dengan pembatasan aktivitas kendaraan khususnya sepeda motor, dia yakin polusi udara di DKI semakin berkurang.

Sayangnya usulan tersebut sebenarnya merupakan program lama serta dilakukan oleh pemerintah DKI. Salah satunya adalah uji emisi yang sejatinya sudah mulai digalakkan sejak 2020.

Ketika itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di dalamnya disampaikan bahwa mobil serta motor dengan berusia tiga tahun ke atas wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas.

Photo : NTMC Polri

Bila ternyata kendaraan tidak memenuhi ambang batas atau belum melakukan uji emisi maka pemilik akan mendapat disinsentif berupa tarif parkir lebih mahal. Sayangnya aturan tersebut kembali belum diterapkan secara efektif.

Penyediaan sarana transportasi umum pun masih terus dibangun. LRT saat ini sedang dalam tahap ujicoba dan pembangunan MRT juga tengah dikerjakan kembali.


Terkini

news
Motul

Motul Transfer Edukasi Bengkel Independen di Palembang

Motul Performance Solution hadir untuk melatih para mekanik maupun pemilik bengkel independen di Palembang

mobil
Automechanika Jakarta 2026

Berburu Keperluan Mobil Balap di Automechanika Jakarta 2026

Prestone Racing Coolant baru saja diperkenalkan untuk para pemilik mobil balap di Automechanika Jakarta 2026

motor
Motor listrik

Insentif Motor Listrik Tak Kunjung Cair, Masih Tunggu Regulasi

Pemerintah berencana untuk memberikan insentif motor listrik di tahun ini, tapi belum menemui titik terang

mobil
Suzuki e Sky

Sudah Terdaftar, Suzuki Tanggapi Kehadiran e Sky di RI

Suzuki e Sky punya peluang dihadirkan di RI, namun perlu memperhagikan strategi bersaing dengan para rivalnya

news
Motul

Motul Hadirkan Pengalaman Motorsport yang Berkesan

Motul Indonesia Energy (MIE) memberikan partner ambassador mereka perjalanan berharga ke benua Eropa

news
Astra Otoparts

Integrasi Layanan Astra Otoparts di Automechanika Jakarta 2026

Astra Otoparts ikut ambil bagian di ajang Automechanika Jakarta 2026, hadirkan integrasi layanan otomotif

news
Mitsubishi Fuso

Strategi Mitsubishi Fuso Tingkatkan Layanan ke Pengguna Canter

Mitsubishi Fuso baru saja mengumumkan Field Fix Campaign untuk kepada seluruh pengguna Canter di Indonesia

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 September 2026, Ada 26 Titik

Sistem Ganjil Genap Jakarta masih berlaku hari ini untuk memutus kebuntuan pada saat jam-jam sibuk Ibu Kota