DPRD Minta Pemerintah DKI Batasi Sepeda Motor

DPRD minta Pemerintah DKI batasi sepeda motor untuk kurangi polusi udara yang membahayakan kesehatan

DPRD Minta Pemerintah DKI Batasi Sepeda Motor
Adi Hidayat

TRENOTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD minta Pemerintah DKI batasi sepeda motor. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi polusi udara di ibu kota yang dinilai semakin memburuk.

Situasi ini disampaikan Justin Adrian, anggota Komisi D DPRD. Dilansir dari Antara, ia menyebut bahwa kendaraan bermotor menyumbang polusi udara yang cukup besar.

"Salah satu kontributor utama atas buruknya kualitas di DKI Jakarta memang polusi akibat kendaraan bermotor," ungkapnya.

Photo : Adira Finance

Menurut Justin, jumlah sepeda motor di DKI Jakarta semakin meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut berpengaruh kepada kepadatan kendaraan yang ada di jalan Ibu Kota.

"Populasi sekitar 11 juta jiwa dengan kepadatan sekitar 16 ribu jiwa per kilometer. Dari densitas 11 juta tersebut, terdapat sekitar 26 juta kendaraan bermotor pada tahun lalu berdasarkan data korlantas," jelas Justin.

Oleh karena itu menurutnya Pemprov DKI Jakarta perlu membuat regulasi guna menekan aktivitas kendaraan. Justin pun menawarkan beberapa solusi yang dapat dijalankan Pemprov di antaranya uji emisi, kenaikan tarif parkir hingga penindakan seluruh parkir liar.

Baca juga : Moeldoko Buka Opsi Nama Subsidi Motor Listrik Diubah

"Selain itu penyediaan sarana transportasi umum yang memadai, aman dan nyaman," tambahnya.

Dengan pembatasan aktivitas kendaraan khususnya sepeda motor, dia yakin polusi udara di DKI semakin berkurang.

Sayangnya usulan tersebut sebenarnya merupakan program lama serta dilakukan oleh pemerintah DKI. Salah satunya adalah uji emisi yang sejatinya sudah mulai digalakkan sejak 2020.

Ketika itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di dalamnya disampaikan bahwa mobil serta motor dengan berusia tiga tahun ke atas wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas.

Photo : NTMC Polri

Bila ternyata kendaraan tidak memenuhi ambang batas atau belum melakukan uji emisi maka pemilik akan mendapat disinsentif berupa tarif parkir lebih mahal. Sayangnya aturan tersebut kembali belum diterapkan secara efektif.

Penyediaan sarana transportasi umum pun masih terus dibangun. LRT saat ini sedang dalam tahap ujicoba dan pembangunan MRT juga tengah dikerjakan kembali.


Terkini

news
BBM

Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan WFH Demi Menghemat BBM

Kebijakan WFH yang akan dijalankan disebut bisa mengurangi konsumsi BBM hingga 20 persen di tengah perang Iran

news
Arus mudik

Kepolisian Resmi Hentikan Operasi Ketupat 2026

Kepolisian akhirnya resmi hentikan operasi Ketupat 2026 yang sudah dilaksanakan selama 13 tanpa henti

mobil
Hyundai Palisade Hybrid

Ribuan Hyundai Palisade Ditarik Ulang, Ini Penyebabnya

Sekitar 60 ribu unit SUV Hyundai Palisade ditarik kembali atau recall karena ada kendala pada power seat

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 26 Maret 2026, Ketat Meski Ada Kebijakan WFA

Aturan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan meski pemerintah tengah menerapkan Work From Anywhere

news
SIM Keliling Jakarta

Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 26 Maret 2026

Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, simak persyaratan dan biaya untuk mendapatkannya

news
SIM keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 Maret 2026

Demi memudahkan pengendara mengurus dokumen, SIM keliling Bandung hadir di dua lokasi berbeda hari ini

news
One Way

Arus Balik Melandai, Sistem One Way Nasional Dihentikan

Sistem one way nasional resmi dihentikan kepolisian dengan melandainya arus balik yang melintas di jalan tol

mobil
Penjualan Honda

Penjualan Honda Februari 2026 Naik Tipis Dari Bulan Lalu

Penjualan Honda Februari 2026 berhasil mengalami kenaikan tipis dibandingkan pencapaian pada bulan lalu