DPRD Minta Pemerintah DKI Batasi Sepeda Motor

DPRD minta Pemerintah DKI batasi sepeda motor untuk kurangi polusi udara yang membahayakan kesehatan

DPRD Minta Pemerintah DKI Batasi Sepeda Motor

TRENOTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD minta Pemerintah DKI batasi sepeda motor. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi polusi udara di ibu kota yang dinilai semakin memburuk.

Situasi ini disampaikan Justin Adrian, anggota Komisi D DPRD. Dilansir dari Antara, ia menyebut bahwa kendaraan bermotor menyumbang polusi udara yang cukup besar.

"Salah satu kontributor utama atas buruknya kualitas di DKI Jakarta memang polusi akibat kendaraan bermotor," ungkapnya.

Photo : Adira Finance

Menurut Justin, jumlah sepeda motor di DKI Jakarta semakin meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut berpengaruh kepada kepadatan kendaraan yang ada di jalan Ibu Kota.

"Populasi sekitar 11 juta jiwa dengan kepadatan sekitar 16 ribu jiwa per kilometer. Dari densitas 11 juta tersebut, terdapat sekitar 26 juta kendaraan bermotor pada tahun lalu berdasarkan data korlantas," jelas Justin.

Oleh karena itu menurutnya Pemprov DKI Jakarta perlu membuat regulasi guna menekan aktivitas kendaraan. Justin pun menawarkan beberapa solusi yang dapat dijalankan Pemprov di antaranya uji emisi, kenaikan tarif parkir hingga penindakan seluruh parkir liar.

Baca juga : Moeldoko Buka Opsi Nama Subsidi Motor Listrik Diubah

"Selain itu penyediaan sarana transportasi umum yang memadai, aman dan nyaman," tambahnya.

Dengan pembatasan aktivitas kendaraan khususnya sepeda motor, dia yakin polusi udara di DKI semakin berkurang.

Sayangnya usulan tersebut sebenarnya merupakan program lama serta dilakukan oleh pemerintah DKI. Salah satunya adalah uji emisi yang sejatinya sudah mulai digalakkan sejak 2020.

Ketika itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di dalamnya disampaikan bahwa mobil serta motor dengan berusia tiga tahun ke atas wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas.

Photo : NTMC Polri

Bila ternyata kendaraan tidak memenuhi ambang batas atau belum melakukan uji emisi maka pemilik akan mendapat disinsentif berupa tarif parkir lebih mahal. Sayangnya aturan tersebut kembali belum diterapkan secara efektif.

Penyediaan sarana transportasi umum pun masih terus dibangun. LRT saat ini sedang dalam tahap ujicoba dan pembangunan MRT juga tengah dikerjakan kembali.


Terkini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 19 Desember 2025, Sambut Libur Panjang

Ganjil genap Jakarta tetap diterapkan jelang libur Natal dan tahun baru 2026 yang berlangsung pekan depan

news
SIM Keliling Jakarta

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Sebelum Akhir Pekan, 19 Desember

Lima tempat SIM keliling Jakarta masih tersedia hari ini, jangan sampai terlewat karena tak ada dispensasi

news
Lokasi SIM Keliling Bandung Jelang Akhir Pekan, 19 Desember 2025

Lokasi SIM Keliling Bandung Jelang Akhir Pekan, 19 Desember 2025

Sebelum akhir pekan, kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara

mobil
Kata Jetour soal Rencana Pembangunan Pabrik Mandiri di Indonesia

Jetour Masih Nyaman Merakit Mobil di Pabrik Handal

Jetour punya rencana membangun pabrik mandiri di Indonesia, saat ini masih menggunakan fasilitas milik Handal

mobil
Pemerintah Cina Mau Perketat Aturan Door Handle EV Karena Hal Ini

Cina Siapkan Aturan Terkait Door Handle Model Flush

Regulasi desain door handle atau gagang pintu EV akan diperketat di Cina, persulit evakuasi saat kecelakaan

otosport
Sirkuit Mandalika Jadi Tuan Rumah Balapan Formula 4 Tahun Depan

Sirkuit Mandalika Jadi Tuan Rumah Balapan Formula 4 Tahun Depan

Penyelenggaraan F4 di Sirkuit Mandalika menjadi kesempatan para pembalap serta tim Indonesia buat berkembang

mobil
 Pabrik Volkswagen di Jerman Resmi Ditutup Imbas Ketatnya Persaingan

Pabrik Volkswagen di Jerman Ditutup Imbas Ketatnya Persaingan

Volkswagen resmi menutup pabrik di Jerman untuk pertama kalinya, alami kerugian dan banyak tantangan

otopedia
Oli palsu

Yamaha Sebut Peredaran Oli Palsu di RI Sentuh Angka 30 Persen

Menggunakan oli palsu bisa merusak berbagai komponen mesin motor, sehingga berujung merugikan konsumen