BYD Atto 2 Terdaftar di Indonesia, Versi Terbarunya Debut
22 September 2026, 07:00 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup nilai EV efektif dalam mengurangi polusi udara khususnya di kawasan perkotaan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mobilitas masyarakat. Pasalnya EV merupakan salah satu cara paling efektif dalam mengurangi polusi udara khususnya di daerah perkotaan.
Hal ini karena polusi udara daerah perkotaan khususnya Jakarta 35 persennya berasal dari kendaraan bermotor berbahan bakar minyak.
"Transformasi bisa dijalankan melalui elektrifikasi alat transportasi masyarakat sehingga menekan emisi gas buang khususnya di Jakarta. " ujar Menteri LH Hanif.
Cara tersebut dinilai lebih mungkin untuk bisa dilakukan ketimbang mengurangi mobilitas masyarakat.
“Jika peralihan belum dapat dilakukan secara menyeluruh dalam waktu dekat, maka upaya alternatif yang dapat dilakukan adalah mengurangi mobilitas masyarakat,” tambahnya.
Namun upaya untuk mempercepat transisi ke kendaraan listrik harus diperkuat pengembangan ekosistem industri baterai. Hal inilah yang sekarang masih menjadi tantangan dan menjadi sektor strategis nasional.
Meski demikian pemerintah sudah memberikan beragam insentif untuk peralihan dari kendaraan konvensional ke listrik. Dukungan terhadap industri ini menjadi kunci dalam mempercepat elektrifikasi transportasi di Tanah Air.
Indonesia sendiri memiliki kekayaan mineral strategis seperti grafit karbon, nikel, mangan, kobalt, lithium, aluminium, tembaga hingga beragam komoditas lain. Semuanya sudah dikelola oleh BUMN seperti BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia yaitu Mind ID.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk kembali menggalakkan kembali aturan uji emisi yang sebelumnya sudah dilakukan di Jakarta. Sayangnya kebijakan tersebut mengalami penundaan karena beragam hal.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dimulai dari kendaraan berat terlebih dahulu seperti bus dan truk. Bila ketahuan melanggar maka pelaku dapat dikenai sanksi hingga Rp 50 juta
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Besarnya sanksi tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat jadi lebih berhati-hal dalam berlalu lintas.
Meski dendanya cukup besar, pelanggaran terhadap aturan tersebut termasuk kategori tindak pidana ringan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 September 2026, 07:00 WIB
21 September 2026, 11:16 WIB
20 September 2026, 21:41 WIB
19 September 2026, 21:00 WIB
17 September 2026, 13:00 WIB
Terkini
25 September 2026, 09:00 WIB
Astra Otoparts ikut ambil bagian di ajang Automechanika Jakarta 2026, hadirkan integrasi layanan otomotif
25 September 2026, 07:00 WIB
Mitsubishi Fuso baru saja mengumumkan Field Fix Campaign untuk kepada seluruh pengguna Canter di Indonesia
25 September 2026, 06:06 WIB
Sistem Ganjil Genap Jakarta masih berlaku hari ini untuk memutus kebuntuan pada saat jam-jam sibuk Ibu Kota
25 September 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima lokasi berbeda di sekitar Ibu Kota
25 September 2026, 06:00 WIB
Kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung agar memudahkan para pengendara motor dan mobil hari ini
24 September 2026, 21:22 WIB
Ajang Automechanika Jakarta 2026 berlangsung pada 24-27 September 2026 bertempat di NICE PIK 2, Tangerang
24 September 2026, 18:41 WIB
Variasi warna Honda Stylo 160 kini bertambah, ada satu opsi baru masing-masing untuk tipe ABS dan CBS
24 September 2026, 13:00 WIB
Menurut Superbiker Moto Solo selaku diler QJMotor, masalah yang mereka hadapi karena ada masalah di prinsipal