Geely EX2 Varian Termahal Lebih Laris 70 Persen di Indonesia
04 Februari 2026, 16:00 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup nilai EV efektif dalam mengurangi polusi udara khususnya di kawasan perkotaan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mobilitas masyarakat. Pasalnya EV merupakan salah satu cara paling efektif dalam mengurangi polusi udara khususnya di daerah perkotaan.
Hal ini karena polusi udara daerah perkotaan khususnya Jakarta 35 persennya berasal dari kendaraan bermotor berbahan bakar minyak.
"Transformasi bisa dijalankan melalui elektrifikasi alat transportasi masyarakat sehingga menekan emisi gas buang khususnya di Jakarta. " ujar Menteri LH Hanif.
Cara tersebut dinilai lebih mungkin untuk bisa dilakukan ketimbang mengurangi mobilitas masyarakat.
“Jika peralihan belum dapat dilakukan secara menyeluruh dalam waktu dekat, maka upaya alternatif yang dapat dilakukan adalah mengurangi mobilitas masyarakat,” tambahnya.
Namun upaya untuk mempercepat transisi ke kendaraan listrik harus diperkuat pengembangan ekosistem industri baterai. Hal inilah yang sekarang masih menjadi tantangan dan menjadi sektor strategis nasional.
Meski demikian pemerintah sudah memberikan beragam insentif untuk peralihan dari kendaraan konvensional ke listrik. Dukungan terhadap industri ini menjadi kunci dalam mempercepat elektrifikasi transportasi di Tanah Air.
Indonesia sendiri memiliki kekayaan mineral strategis seperti grafit karbon, nikel, mangan, kobalt, lithium, aluminium, tembaga hingga beragam komoditas lain. Semuanya sudah dikelola oleh BUMN seperti BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia yaitu Mind ID.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk kembali menggalakkan kembali aturan uji emisi yang sebelumnya sudah dilakukan di Jakarta. Sayangnya kebijakan tersebut mengalami penundaan karena beragam hal.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dimulai dari kendaraan berat terlebih dahulu seperti bus dan truk. Bila ketahuan melanggar maka pelaku dapat dikenai sanksi hingga Rp 50 juta
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Besarnya sanksi tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat jadi lebih berhati-hal dalam berlalu lintas.
Meski dendanya cukup besar, pelanggaran terhadap aturan tersebut termasuk kategori tindak pidana ringan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Februari 2026, 16:00 WIB
04 Februari 2026, 13:00 WIB
04 Februari 2026, 08:00 WIB
04 Februari 2026, 07:00 WIB
03 Februari 2026, 17:00 WIB
Terkini
05 Februari 2026, 12:00 WIB
Penjualan Suzuki Fronx berhasil melampaui target awal perusahaan dan ungguli model lama seperti Ertiga
05 Februari 2026, 11:16 WIB
Menteri Perindustrian resmi membuka rangkaian pameran otomotif IIMS 2026, diramaikan puluhan merek ternama
05 Februari 2026, 11:00 WIB
Produksi kendaraan Toyota berhasil mencatatkan hasil positif dengan tumbuh 5,7 persen dibanding tahun lalu
05 Februari 2026, 10:00 WIB
Lepas L8 dikatakan sudah mengalami penyempurnaan sehingga bisa menghadirkan keamanan dan kenyamanan pelanggan
05 Februari 2026, 09:00 WIB
Terdapat delapan lokasi shuttle bus IIMS 2026 yang bisa diakses oleh masyarakat, seperti di Cibubur Junction
05 Februari 2026, 08:00 WIB
Insentif mobil listrik yang tidak jelas kelanjutannya memberi asa untuk meningkatkan kembali penjualan LCGC
05 Februari 2026, 07:00 WIB
Harga tiket IIMS 2026 bervariasi, tersedia opsi VIP dan top-up untuk menikmati area konser Infinite Live
05 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 5 Februari 2026 harus diperhatikan buat yang hendak ke pembukaan IIMS 2026 di JIExpo Kemayoran