Tampilan MG S5 EV yang Disinyalir Debut di GIIAS 2025
14 Juli 2025, 14:00 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup nilai EV efektif dalam mengurangi polusi udara khususnya di kawasan perkotaan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mobilitas masyarakat. Pasalnya EV merupakan salah satu cara paling efektif dalam mengurangi polusi udara khususnya di daerah perkotaan.
Hal ini karena polusi udara daerah perkotaan khususnya Jakarta 35 persennya berasal dari kendaraan bermotor berbahan bakar minyak.
"Transformasi bisa dijalankan melalui elektrifikasi alat transportasi masyarakat sehingga menekan emisi gas buang khususnya di Jakarta. " ujar Menteri LH Hanif.
Cara tersebut dinilai lebih mungkin untuk bisa dilakukan ketimbang mengurangi mobilitas masyarakat.
“Jika peralihan belum dapat dilakukan secara menyeluruh dalam waktu dekat, maka upaya alternatif yang dapat dilakukan adalah mengurangi mobilitas masyarakat,” tambahnya.
Namun upaya untuk mempercepat transisi ke kendaraan listrik harus diperkuat pengembangan ekosistem industri baterai. Hal inilah yang sekarang masih menjadi tantangan dan menjadi sektor strategis nasional.
Meski demikian pemerintah sudah memberikan beragam insentif untuk peralihan dari kendaraan konvensional ke listrik. Dukungan terhadap industri ini menjadi kunci dalam mempercepat elektrifikasi transportasi di Tanah Air.
Indonesia sendiri memiliki kekayaan mineral strategis seperti grafit karbon, nikel, mangan, kobalt, lithium, aluminium, tembaga hingga beragam komoditas lain. Semuanya sudah dikelola oleh BUMN seperti BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia yaitu Mind ID.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk kembali menggalakkan kembali aturan uji emisi yang sebelumnya sudah dilakukan di Jakarta. Sayangnya kebijakan tersebut mengalami penundaan karena beragam hal.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dimulai dari kendaraan berat terlebih dahulu seperti bus dan truk. Bila ketahuan melanggar maka pelaku dapat dikenai sanksi hingga Rp 50 juta
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Besarnya sanksi tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat jadi lebih berhati-hal dalam berlalu lintas.
Meski dendanya cukup besar, pelanggaran terhadap aturan tersebut termasuk kategori tindak pidana ringan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Juli 2025, 14:00 WIB
14 Juli 2025, 08:00 WIB
13 Juli 2025, 09:00 WIB
12 Juli 2025, 13:00 WIB
11 Juli 2025, 23:30 WIB
Terkini
14 Juli 2025, 15:00 WIB
Membeli tiket GIIAS 2025 kini semakin mudah karena ada promo diskon serta gratis masuk untuk beberapa kalangan
14 Juli 2025, 14:00 WIB
MG S5 EV berpeluang muncul di GIIAS 2025, tetapi belum ada informasi apakah model tersebut bakal dijual
14 Juli 2025, 13:34 WIB
Marc Marquez berhasil menambah pundi-pundi poin di klasemen sementara MotoGP 2025 setelah balapan di Jerman
14 Juli 2025, 12:16 WIB
BAIC BJ30 Hybrid jadi opsi baru mobil offroad boxy berteknologi ramah lingkungan, harga di bawah BJ40 Plus
14 Juli 2025, 11:13 WIB
Veda Ega Pratama mampu kembali meraih kemenangan di Red Bull Rookies Cup 2025, kali ini di Sirkuit Sachsenring
14 Juli 2025, 10:00 WIB
20 mobil terlaris Juni 2025 dikuasai Daihatsu Sigra namun pencapaian Suzuki Fronx dan Denza D9 menarik perhatian
14 Juli 2025, 09:00 WIB
Daihatsu Sigra masih menjadi mobil LCGC terlaris pada Juni 2025 kemudian disusul oleh Honda Brio Satya
14 Juli 2025, 08:00 WIB
Denza D9 jadi mobil listrik dengan wholesales terbanyak sepanjang Juni 2025, disusul BYD Sealion 7 dan M6