Cina Siapkan Aturan Terkait Door Handle Model Flush
18 Desember 2025, 20:00 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup nilai EV efektif dalam mengurangi polusi udara khususnya di kawasan perkotaan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mobilitas masyarakat. Pasalnya EV merupakan salah satu cara paling efektif dalam mengurangi polusi udara khususnya di daerah perkotaan.
Hal ini karena polusi udara daerah perkotaan khususnya Jakarta 35 persennya berasal dari kendaraan bermotor berbahan bakar minyak.
"Transformasi bisa dijalankan melalui elektrifikasi alat transportasi masyarakat sehingga menekan emisi gas buang khususnya di Jakarta. " ujar Menteri LH Hanif.
Cara tersebut dinilai lebih mungkin untuk bisa dilakukan ketimbang mengurangi mobilitas masyarakat.
“Jika peralihan belum dapat dilakukan secara menyeluruh dalam waktu dekat, maka upaya alternatif yang dapat dilakukan adalah mengurangi mobilitas masyarakat,” tambahnya.
Namun upaya untuk mempercepat transisi ke kendaraan listrik harus diperkuat pengembangan ekosistem industri baterai. Hal inilah yang sekarang masih menjadi tantangan dan menjadi sektor strategis nasional.
Meski demikian pemerintah sudah memberikan beragam insentif untuk peralihan dari kendaraan konvensional ke listrik. Dukungan terhadap industri ini menjadi kunci dalam mempercepat elektrifikasi transportasi di Tanah Air.
Indonesia sendiri memiliki kekayaan mineral strategis seperti grafit karbon, nikel, mangan, kobalt, lithium, aluminium, tembaga hingga beragam komoditas lain. Semuanya sudah dikelola oleh BUMN seperti BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia yaitu Mind ID.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk kembali menggalakkan kembali aturan uji emisi yang sebelumnya sudah dilakukan di Jakarta. Sayangnya kebijakan tersebut mengalami penundaan karena beragam hal.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dimulai dari kendaraan berat terlebih dahulu seperti bus dan truk. Bila ketahuan melanggar maka pelaku dapat dikenai sanksi hingga Rp 50 juta
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Besarnya sanksi tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat jadi lebih berhati-hal dalam berlalu lintas.
Meski dendanya cukup besar, pelanggaran terhadap aturan tersebut termasuk kategori tindak pidana ringan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Desember 2025, 20:00 WIB
18 Desember 2025, 18:00 WIB
17 Desember 2025, 21:00 WIB
17 Desember 2025, 16:00 WIB
17 Desember 2025, 10:00 WIB
Terkini
19 Desember 2025, 08:00 WIB
Ketatnya persaingan membuat MG menyiapkan strategi khusus agar bisa bertahan dalam industri otomotif Indonesia
19 Desember 2025, 07:00 WIB
Tarif tol Jakarta Yogyakarta tidak bisa dikatakan murah karena mencapai lebih dari Rp 590 ribu sekali jalan
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Lima tempat SIM keliling Jakarta masih tersedia hari ini, jangan sampai terlewat karena tak ada dispensasi
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap diterapkan jelang libur Natal dan tahun baru 2026 yang berlangsung pekan depan
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara
18 Desember 2025, 21:00 WIB
Jetour punya rencana membangun pabrik mandiri di Indonesia, saat ini masih menggunakan fasilitas milik Handal
18 Desember 2025, 20:00 WIB
Regulasi desain door handle atau gagang pintu EV akan diperketat di Cina, persulit evakuasi saat kecelakaan
18 Desember 2025, 19:00 WIB
Penyelenggaraan F4 di Sirkuit Mandalika menjadi kesempatan para pembalap serta tim Indonesia buat berkembang