DPR Kembali Singgung Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di RI

Kejar target Net Zero Emision di 2060, DPR ingin pemerintah tinjau lagi aturan pembatasan usia kendaraan

DPR Kembali Singgung Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di RI
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Indonesia memiliki target untuk mencapai nol emisi karbon atau NZE (Net Zero Emission) pada 2060. 

Ada berbagai langkah yang telah diambil negara buat mengejar komitmen tersebut. Misal dengan menggencarkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan baik itu hybrid maupun BEV (Battery Electric Vehicle).

Kebijakan pendukung agar investor menghadirkan kendaraan ramah lingkungan juga dicanangkan. Ada keringanan berupa subsidi pajak, 10 persen buat EV dan tiga persen khusus mobil hybrid sehingga harga jualnya semakin kompetitif dan diminati konsumen.

Namun DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menilai sampai saat ini, pemerintah belum mampu menekan penggunaan bahan bakar fosil secara maksimal.

Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Photo : Trenoto

Presiden disebut perlu mencanangkan regulasi pendukung yang lebih serius demi meraih target NZE di 2060.

Kemudian mencontoh negara lain yang berhasil menekan polusi, seperti melalui kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Singapura.

“Singapura ada pembatasan usia tahun mobil. Yang 10 tahun ke atas tidak boleh lagi masuk di kota, tetapi digeser ke daerah-daerah sebelahnya, dijual-belikan,” kata Syarif Fasha, Anggota Komisi XII DPR RI seperti dikutip dari siaran resmi TVR Parlemen, Kamis (05/06).

Menurut dia, penerapan kebijakan serupa di kota seperti Jakarta dapat membantu mengurangi polusi udara. Tetapi perlu ada ketegasan dari pemerintah.

“Selama tidak ada political will (dari pemerintah) tidak akan bisa tercapai,” tegas dia.

Agar penerapannya maksimal, ia turut mengimbau pemerintah daerah dan akademisi menggencarkan edukasi dan membantu menurunkan emisi di berbagai wilayah.

Dia menegaskan implementasi soal kebijakan menurunkan emisi karbon perlu dikawal secara ketat khususnya di daerah penghasil polusi tinggi.

Sebagai informasi, aturan soal pembatasan usia kendaraan telah diresmikan pada November 2024.

Regulasi dirincikan pada perubahaan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Razia uji emisi
Photo : TrenOto

Tetapi dalam penerapannya perlu ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk pemda Jakarta.

Jauh sebelum UU ini dicanangkan, kebijakan serupa pernah dicetuskan Anies Baswedan selaku mantan Gubernur DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dijelaskan, batas usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun akan berlaku mulai 2025.


Terkini

mobil
BYD

BYD Genjot Ekspor Mobil Listrik, Pesan 10 Kapal Pengangkut Lagi

Menurut laporan terbaru, kapal-kapal anyar BYD akan mulai dikirim dari galangan mulai 2027 sampai 2029

mobil
GWM Wey G9

GWM Wey G9 Siap Dikirim ke Konsumen November, Sudah Bisa Dipesan

Harga mulai Rp 1,1 miliar, GWM Wey G9 bisa dipesan oleh konsumen dan akan dikirim bertahap pada November

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 September 2026, Ada Menkeu Baru

Aturan Ganjil Genap Jakarta masih menajdi andalan untuk memecah kebuntuan terutama di jam-jam relatif padat

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 15 September, Ada di BPR

Kepolisian berusaha untuk mempermudah urusan para pengendara, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 15 September 2026

SIM keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi berbeda hari ini, simak persyaratan dan biaya yang dibutuhkan

otosport
Klasemen sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Marc Marquez Singkirkan Martin

Berbekal kemenangan di Misano pada Minggu (13/09), Marquez sukses memuncaki klasemen sementara MotoGP 2026

mobil
iCar V23

10 Merek Mobil Cina Terlaris Agustus 2026, iCar Moncer

BYD kembali berada di puncak daftar merek mobil Cina terlaris periode Agustus 2026 disusul Jaecoo dan Geely

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 September 2026 Kembali Berlaku

Untuk bisa mengurai kemacetan panjang di sejumlah jalan protokol Ibu Kota, Ganjil Genap Jakarta masih berlaku