Dishub Gelar Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Letjen S Parman

Dinas Perhubungan atau biasa dikenal Dishub gelar rekayasa lalu lintas di jalan Letjen S Parman hingga 29 Januari 2024

Dishub Gelar Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Letjen S Parman

KatadataOTO – Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau biasa dikenal Dishub gelar rekayasa lalu lintas di jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat. Langkah ini dilakukan karena adanya pembangunan jembatan penyebrangan orang atau JPO di kawasan tersebut.

Lokasi pembangunan JPO berada di Jalan Letjen S Parman sisi barat untuk menghubungkan jembatan yang sudah ada. Pembangunan JPO ini akan dilakukan secara bertahap dan diseuaikan agar tidak mengganggu lalu lintas..

"Sehubungan dengan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas," ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta (26/01).

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas di jalan Letjen S Parman

Dishub gelar rekayasa lalu lintas
Photo : Antara
  • 26 Januari pukul 23.00 WIB sampai 27 Januari jam 04.00 WIB dilakukan penurunan balok B dan balok A1. Lalu lintas yang semula empat lajur akan terjadi penyempitan menjadi dua lajur paling kanan.
  • 27 Januari pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB dilaksanakan penyambungan balok B. Lalu lintas yang semula empat lajur dikurangi menjadi tiga lajur paling kanan.
  • 27 Januari pukul 23.00 WIB sampai 28 Januari pukul 06.00 WIB dilakukan pengangkatan balok B dan balok A1. Lalu lintas yang semula empat lajur dibuat jadi dua lajur paling kanan.
  • Masih di hari yang sama pekerjaan dilanjutkan dengan penurunan balok A2 dan balok A3. Lalu lintas yang semula empat lajur akan terjadi penyempitan menjadi dua lajur paling kiri.
  • 28 Januari pukul 23.00 WIB sampai 29 Januari pukul 04.00 WIB akan dilakukan pengangkatan balok A2 dan balok A3. Lalu lintas yang semula empat lajur akan terjadi penyempitan menjadi dua lajur paling kiri.
Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Dilansir Antara, pelaksana pembangunan Jembatan JPO akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan maupun keamanan pengguna jalan (motorized dan unmotorized) di lokasi pekerjaan. Oleh sebab itu diharapkan masyarakat tetap berhati-hati serta mengikuti arahan dari petugas.

Tak ada salahnya untuk mencari jalur alternataif agar terhindar dari kemacetan lalu lintas. Pasalnya penyempitan diperkirakan akan menyebkan kepadatan karena ruas jalannya berkurang dari biasanya.


Terkini

news
Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pesta Rakyat 17 Agustus  di Monas

Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pesta Rakyat 17 Agustus di Monas

Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas

mobil
Hyundai Sorot Positifnya Penjualan Mobil di Segmen Menengah ke Atas

Hyundai Sorot Positifnya Penjualan Mobil Mahal di Indonesia

Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini

news
Pemutihan pajak

Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat

otosport
MotoGP Austria 2025, Fadillah Arbi Bakal Balapan di Moto3

MotoGP Austria 2025, Fadillah Arbi Bakal Mentas di Moto3

Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera

news
Transjakarta

Dishub Paparkan Alasan Koridor 9 Transjakarta Banyak Kecelakaan

Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas

mobil
Rapor Penjualan Mobil di GIIAS 2025, BYD Kejar Toyota

Rapor Penjualan Mobil di GIIAS 2025, BYD Kejar Toyota

Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya

mobil
Wholesales LMPV Juli 2025

Wholesales LMPV Juli 2025, BYD M6 Bertahan di 3 Besar

Capaian wholesales LMPV sepanjang Juli 2025 naik dari Juni, urutan pertama masih ditempati Toyota Avanza

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 15 Agustus 2025, Waktunya Lebih Panjang

Sambut libur panjang, ganjil genap Puncak 15 Agustus 2025 akan diberlakukan lebih lama dari biasanya