Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025
01 April 2025, 18:19 WIB
Terdapat sejumlah kendaraan yang masih diizinkan untuk membeli BBM Subsidi seperti Pertalite sampai Solar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah tengah berniat membatasi BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Hal tersebut agar penyalurannya lebih tepat sasaran lagi.
Rencananya kebijakan itu baru akan diterapkan pada 1 Oktober 2024. Namun Pertamina sudah melakukan sosialisasi lebih dulu.
Sehingga masyarakat harus mendaftarkan diri ke MyPertamina agar tetap dapat membeli BBM subsidi. Jika tidak maka Anda tak diizinkan menggunakan Pertalite serta Solar.
“Diharapkan tahap pertama bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan dalam tahap kedua, rencana paling cepat Oktober hingga November," kata Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga dalam keterangan resmi.
Program satu ini juga bakal dilanjutkan ke sejumlah daerah. Sebut saja Kepri (Kepulauan Riau), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo serta Kalimantan Utara.
Lalu Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu maupun Kabupaten Timika. Dengan begitu penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran.
Di sisi lain Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman serta Investasi menjelaskan kalau rencana pembatasan BBM subsidi hanya untuk kendaraan roda empat saja.
“Jadi kan ada 132 juta pengendara sepeda motor tidak akan terpengaruh sama sekali dengan rencana tadi,” ucap Luhut.
Lebih jauh luhut menjelaskan kalau mekanisme pengetatan distribusi BBM subsidi seperti Pertalite serta Solar akan mengandalkan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence).
Menurut dia sistem AI bakal secara otomatis mengenal jenis kendaraan yang tidak terdaftar di program subsidi tepat sasaran.
Kemudian Luhut menuturkan kalau kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi hanya menyasar kepada jenis mobil dengan kriteria kapasitas mesin tertentu.
“Sekarang sosialisasi dan rapat terakhir dengan presiden minggu depan, setelah itu nanti kita lihat,” tegas Luhut.
Sebagai informasi, kriteria kendaraan yang boleh membeli BBM subsidi tertuang dalam Lampiran Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 191 tahun 2024, berikut rangkumannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 April 2025, 18:19 WIB
30 Maret 2025, 12:00 WIB
06 Maret 2025, 14:00 WIB
06 Maret 2025, 12:36 WIB
03 Maret 2025, 14:38 WIB
Terkini
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada
01 April 2025, 13:00 WIB
Dengan berbagai pertimbangan AHM memprediksi penjualan motor baru Honda akan meningkat pada kuartal pertama
01 April 2025, 11:00 WIB
Hyundai Stargazer facelift diduga terdaftar di RI dengan nama varian Carten, berpeluang meluncur tahun ini