Harga BBM Diesel Pertamina Melambung, Ikuti BP AKR dan ViVo
04 Mei 2026, 11:50 WIB
Terdapat sejumlah kendaraan yang masih diizinkan untuk membeli BBM Subsidi seperti Pertalite sampai Solar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah tengah berniat membatasi BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Hal tersebut agar penyalurannya lebih tepat sasaran lagi.
Rencananya kebijakan itu baru akan diterapkan pada 1 Oktober 2024. Namun Pertamina sudah melakukan sosialisasi lebih dulu.
Sehingga masyarakat harus mendaftarkan diri ke MyPertamina agar tetap dapat membeli BBM subsidi. Jika tidak maka Anda tak diizinkan menggunakan Pertalite serta Solar.
“Diharapkan tahap pertama bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan dalam tahap kedua, rencana paling cepat Oktober hingga November," kata Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga dalam keterangan resmi.
Program satu ini juga bakal dilanjutkan ke sejumlah daerah. Sebut saja Kepri (Kepulauan Riau), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo serta Kalimantan Utara.
Lalu Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu maupun Kabupaten Timika. Dengan begitu penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran.
Di sisi lain Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman serta Investasi menjelaskan kalau rencana pembatasan BBM subsidi hanya untuk kendaraan roda empat saja.
“Jadi kan ada 132 juta pengendara sepeda motor tidak akan terpengaruh sama sekali dengan rencana tadi,” ucap Luhut.
Lebih jauh luhut menjelaskan kalau mekanisme pengetatan distribusi BBM subsidi seperti Pertalite serta Solar akan mengandalkan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence).
Menurut dia sistem AI bakal secara otomatis mengenal jenis kendaraan yang tidak terdaftar di program subsidi tepat sasaran.
Kemudian Luhut menuturkan kalau kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi hanya menyasar kepada jenis mobil dengan kriteria kapasitas mesin tertentu.
“Sekarang sosialisasi dan rapat terakhir dengan presiden minggu depan, setelah itu nanti kita lihat,” tegas Luhut.
Sebagai informasi, kriteria kendaraan yang boleh membeli BBM subsidi tertuang dalam Lampiran Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 191 tahun 2024, berikut rangkumannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Mei 2026, 11:50 WIB
01 Mei 2026, 16:20 WIB
19 April 2026, 11:05 WIB
13 April 2026, 11:00 WIB
08 April 2026, 09:00 WIB
Terkini
25 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik baru Wuling terpantau ada dalam daftar Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan nama Aira ev
25 Mei 2026, 19:00 WIB
New Toyota GR Yaris diberikan berbagai pembaruan, lalu mobil tersebut diniagakan di angka Rp 1,1 miliaran
25 Mei 2026, 18:54 WIB
Honda telah memastikan tidak akan merilis Honda Prelude varian Type R karena memiliki target konsumen yang berbeda dari Civic.
25 Mei 2026, 11:00 WIB
Berkaca dari data pembeli Prelude, loyalis Honda disebut memiliki peran penting dalam mendongkrak penjualan
25 Mei 2026, 09:00 WIB
Teknologi REEV yang bakal masuk di Indonesia dalam waktu dekat dan memiliki beberapa keunggulan yang menarik
25 Mei 2026, 07:00 WIB
Banyak yang menganggap masalah pada mobil bisa diperbaiki sendiri, namun jika dipaksakan akan menjadi masalah
25 Mei 2026, 06:01 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta, ada di lima lokasi berbeda
25 Mei 2026, 06:00 WIB
Kepolisian kembali menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara motor maupun mobil