Harga BBM di SPBU Swasta Awal Mei 2025, Semua Kompak Turun Lagi
02 Mei 2025, 08:39 WIB
Terdapat sejumlah kendaraan yang masih diizinkan untuk membeli BBM Subsidi seperti Pertalite sampai Solar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah tengah berniat membatasi BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Hal tersebut agar penyalurannya lebih tepat sasaran lagi.
Rencananya kebijakan itu baru akan diterapkan pada 1 Oktober 2024. Namun Pertamina sudah melakukan sosialisasi lebih dulu.
Sehingga masyarakat harus mendaftarkan diri ke MyPertamina agar tetap dapat membeli BBM subsidi. Jika tidak maka Anda tak diizinkan menggunakan Pertalite serta Solar.
“Diharapkan tahap pertama bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan dalam tahap kedua, rencana paling cepat Oktober hingga November," kata Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga dalam keterangan resmi.
Program satu ini juga bakal dilanjutkan ke sejumlah daerah. Sebut saja Kepri (Kepulauan Riau), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo serta Kalimantan Utara.
Lalu Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu maupun Kabupaten Timika. Dengan begitu penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran.
Di sisi lain Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman serta Investasi menjelaskan kalau rencana pembatasan BBM subsidi hanya untuk kendaraan roda empat saja.
“Jadi kan ada 132 juta pengendara sepeda motor tidak akan terpengaruh sama sekali dengan rencana tadi,” ucap Luhut.
Lebih jauh luhut menjelaskan kalau mekanisme pengetatan distribusi BBM subsidi seperti Pertalite serta Solar akan mengandalkan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence).
Menurut dia sistem AI bakal secara otomatis mengenal jenis kendaraan yang tidak terdaftar di program subsidi tepat sasaran.
Kemudian Luhut menuturkan kalau kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi hanya menyasar kepada jenis mobil dengan kriteria kapasitas mesin tertentu.
“Sekarang sosialisasi dan rapat terakhir dengan presiden minggu depan, setelah itu nanti kita lihat,” tegas Luhut.
Sebagai informasi, kriteria kendaraan yang boleh membeli BBM subsidi tertuang dalam Lampiran Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 191 tahun 2024, berikut rangkumannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Mei 2025, 08:39 WIB
01 Mei 2025, 15:00 WIB
30 April 2025, 14:00 WIB
23 April 2025, 22:00 WIB
10 April 2025, 19:00 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 14:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
18 Mei 2025, 12:00 WIB
Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI