Subsidi Motor Listrik Berpeluang Lanjut, Begini Kata AHM
12 Oktober 2024, 07:00 WIB
Terdapat sejumlah kendaraan yang masih diizinkan untuk membeli BBM Subsidi seperti Pertalite sampai Solar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah tengah berniat membatasi BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Hal tersebut agar penyalurannya lebih tepat sasaran lagi.
Rencananya kebijakan itu baru akan diterapkan pada 1 Oktober 2024. Namun Pertamina sudah melakukan sosialisasi lebih dulu.
Sehingga masyarakat harus mendaftarkan diri ke MyPertamina agar tetap dapat membeli BBM subsidi. Jika tidak maka Anda tak diizinkan menggunakan Pertalite serta Solar.
“Diharapkan tahap pertama bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan dalam tahap kedua, rencana paling cepat Oktober hingga November," kata Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga dalam keterangan resmi.
Program satu ini juga bakal dilanjutkan ke sejumlah daerah. Sebut saja Kepri (Kepulauan Riau), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo serta Kalimantan Utara.
Lalu Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu maupun Kabupaten Timika. Dengan begitu penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran.
Di sisi lain Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman serta Investasi menjelaskan kalau rencana pembatasan BBM subsidi hanya untuk kendaraan roda empat saja.
“Jadi kan ada 132 juta pengendara sepeda motor tidak akan terpengaruh sama sekali dengan rencana tadi,” ucap Luhut.
Lebih jauh luhut menjelaskan kalau mekanisme pengetatan distribusi BBM subsidi seperti Pertalite serta Solar akan mengandalkan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence).
Menurut dia sistem AI bakal secara otomatis mengenal jenis kendaraan yang tidak terdaftar di program subsidi tepat sasaran.
Kemudian Luhut menuturkan kalau kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi hanya menyasar kepada jenis mobil dengan kriteria kapasitas mesin tertentu.
“Sekarang sosialisasi dan rapat terakhir dengan presiden minggu depan, setelah itu nanti kita lihat,” tegas Luhut.
Sebagai informasi, kriteria kendaraan yang boleh membeli BBM subsidi tertuang dalam Lampiran Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 191 tahun 2024, berikut rangkumannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Oktober 2024, 07:00 WIB
10 Oktober 2024, 21:00 WIB
10 Oktober 2024, 12:00 WIB
07 Oktober 2024, 20:00 WIB
02 Oktober 2024, 10:00 WIB
Terkini
23 Oktober 2024, 07:00 WIB
Baik SPKLU diler BYD Haka Auto maupun Arista bisa dimanfaatkan oleh semua merek mobil listrik di luar BYD
23 Oktober 2024, 06:00 WIB
Fasilitas beroperasi seperit biasa mulai pukul 09:00 WIB, berikut informasi lengkap SIM keliling Bandung
23 Oktober 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 23 Oktober 2024 masih dalam pengawasan ketat karena diselenggarakannya operasi zebra 2024
23 Oktober 2024, 06:00 WIB
Masyarakat Ibu Kota bisa memanfaatkan SIM Keliling Jakarta yang dioperasikan oleh Polda Metro Jaya hari ini
22 Oktober 2024, 22:00 WIB
Mercedes-Benz dirikan pabrik daur ulang baterai mobil listrik yang diklaim mampu pulihkan bahan baku penting
22 Oktober 2024, 21:00 WIB
Berkat penampilan apiknya, Marc Marquez dipercaya bakal menyelesaikan MotoGP 2024 di urutan tiga besar
22 Oktober 2024, 20:00 WIB
Manufaktur Eropa, Stellantis siapkan produk baru buat menyaingi maraknya mobil listrik China di pasar global
22 Oktober 2024, 19:00 WIB
Hyundai baru saja menyerahkan 35 unit Stargazer ke PT LIB untuk mendukung operasional kegiatan Liga 1