Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Pada Januari 2024 terdapat dua daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya Aceh
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sudah menjadi kewajiban seluruh warga negara. Oleh sebab itu Anda tidak boleh lalai melakukannya.
Terlebih sudah banyak program yang dihadirkan sejumlah Pemerintah Provinsi agar masyarakat lebih ringan membayar pajak kendaraan bermotor.
Apalagi memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan tidak boleh telat sedikit pun. Jika itu terjadi bakal ada sanksi yang diterima oleh masyarakat.
Seperti denda maksimal Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan. Peraturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 yaitu terkait lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 288 ayat 1.
Dengan begitu sebaiknya segera membayar pajak kendaraan tanpa harus menunggu lewat masa tenggat jika tidak ingin menerima sanksi.
Terlebih pada Januari 2024 sudah ada dua daerah menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seperti contoh adalah Aceh baru-baru ini.
Bahkan keringan yang diberikan kepada masyarakat kota serambi mekkah berlaku selama satu tahun atau bakal berakhir pada 31 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif serta Denda Pajak Kendaraan.
“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” bunyi penguman@bpkaaceh di Instagram.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Aceh meliputi bebas Pajak progresif serta Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Kemudian Jambi menjadi daerah kedua memberikan keringan kepada para pengendara di Januari 2024. Bahkan program tersebut sudah berjalan sejak 6 Januari lalu.
Bahkan Pemerintah Provinsi Jambi menyediakan berbagai hadiah menarik. Hal itu demi menarik minat masyarakat menunaikan kewajiban.
"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis @samsat.kota.jambi.
Lebih jauh dijelaskan kalau ada tiga kebijakan dalam pemutihan pajak kendaraan Jambi. Ambil contoh pembebasan denda PKB.
Lalu bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II maupun kendaraan lelang.
Patut diketahui ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Seperti membawa STNK sama KTP asli beserta salinan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar
30 Juni 2026, 20:28 WIB
Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit