Catat Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cukup Lewat Handphone
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
Pada Januari 2024 terdapat dua daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya Aceh
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sudah menjadi kewajiban seluruh warga negara. Oleh sebab itu Anda tidak boleh lalai melakukannya.
Terlebih sudah banyak program yang dihadirkan sejumlah Pemerintah Provinsi agar masyarakat lebih ringan membayar pajak kendaraan bermotor.
Apalagi memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan tidak boleh telat sedikit pun. Jika itu terjadi bakal ada sanksi yang diterima oleh masyarakat.
Seperti denda maksimal Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan. Peraturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 yaitu terkait lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 288 ayat 1.
Dengan begitu sebaiknya segera membayar pajak kendaraan tanpa harus menunggu lewat masa tenggat jika tidak ingin menerima sanksi.
Terlebih pada Januari 2024 sudah ada dua daerah menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seperti contoh adalah Aceh baru-baru ini.
Bahkan keringan yang diberikan kepada masyarakat kota serambi mekkah berlaku selama satu tahun atau bakal berakhir pada 31 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif serta Denda Pajak Kendaraan.
“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” bunyi penguman@bpkaaceh di Instagram.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Aceh meliputi bebas Pajak progresif serta Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Kemudian Jambi menjadi daerah kedua memberikan keringan kepada para pengendara di Januari 2024. Bahkan program tersebut sudah berjalan sejak 6 Januari lalu.
Bahkan Pemerintah Provinsi Jambi menyediakan berbagai hadiah menarik. Hal itu demi menarik minat masyarakat menunaikan kewajiban.
"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis @samsat.kota.jambi.
Lebih jauh dijelaskan kalau ada tiga kebijakan dalam pemutihan pajak kendaraan Jambi. Ambil contoh pembebasan denda PKB.
Lalu bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II maupun kendaraan lelang.
Patut diketahui ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Seperti membawa STNK sama KTP asli beserta salinan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
07 Oktober 2024, 12:00 WIB
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
09 September 2024, 19:09 WIB
28 Agustus 2024, 17:00 WIB
Terkini
18 Oktober 2024, 15:00 WIB
Kehadiran Hyundai Santa Fe Hybrid semakin dekat, calon konsumen tinggal siapkan Booking Fee Rp 10 juta
18 Oktober 2024, 13:12 WIB
Mitsubishi All New Triton Ultimate telah terbukti ketangguhannya dan kenyamanannya meski berada di medan Offroad
18 Oktober 2024, 12:00 WIB
Meski berminat, BYD belum mau meluncurkan mobil listrik murah dalam waktu dekat karena beberapa alasan
18 Oktober 2024, 11:00 WIB
Pihak kepolisian bakal menerapkan ganjil genap Puncak Bogor mulai hari ini untuk mengantisipasi kemacetan
18 Oktober 2024, 08:00 WIB
Cara urus SIM hilang di Oktober 2024 untuk memastikan bisa aman dari Operasi Zebra yang sedang berlangsung
18 Oktober 2024, 07:00 WIB
Skema kredit Toyota Hilux Rangga terbilang menarik karena DP hanya Rp 21 jutaan sehingga memudahkan pelanggan
18 Oktober 2024, 07:00 WIB
Chery meninta subsidi mobil listrik bisa dilanjut saat Prabowo menjadi presiden menggantikan Jokowi nantinya
18 Oktober 2024, 06:00 WIB
Meski sudah mau akhir pekan, Polda Metro Jaya tetap menghadirkan SIM Keliling Jakarta di lokasi berbeda