Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berjalan Setelah Lebaran 2025
29 Maret 2025, 11:00 WIB
Pada Januari 2024 terdapat dua daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya Aceh
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sudah menjadi kewajiban seluruh warga negara. Oleh sebab itu Anda tidak boleh lalai melakukannya.
Terlebih sudah banyak program yang dihadirkan sejumlah Pemerintah Provinsi agar masyarakat lebih ringan membayar pajak kendaraan bermotor.
Apalagi memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan tidak boleh telat sedikit pun. Jika itu terjadi bakal ada sanksi yang diterima oleh masyarakat.
Seperti denda maksimal Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan. Peraturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 yaitu terkait lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 288 ayat 1.
Dengan begitu sebaiknya segera membayar pajak kendaraan tanpa harus menunggu lewat masa tenggat jika tidak ingin menerima sanksi.
Terlebih pada Januari 2024 sudah ada dua daerah menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seperti contoh adalah Aceh baru-baru ini.
Bahkan keringan yang diberikan kepada masyarakat kota serambi mekkah berlaku selama satu tahun atau bakal berakhir pada 31 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif serta Denda Pajak Kendaraan.
“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” bunyi penguman@bpkaaceh di Instagram.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Aceh meliputi bebas Pajak progresif serta Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Kemudian Jambi menjadi daerah kedua memberikan keringan kepada para pengendara di Januari 2024. Bahkan program tersebut sudah berjalan sejak 6 Januari lalu.
Bahkan Pemerintah Provinsi Jambi menyediakan berbagai hadiah menarik. Hal itu demi menarik minat masyarakat menunaikan kewajiban.
"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis @samsat.kota.jambi.
Lebih jauh dijelaskan kalau ada tiga kebijakan dalam pemutihan pajak kendaraan Jambi. Ambil contoh pembebasan denda PKB.
Lalu bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II maupun kendaraan lelang.
Patut diketahui ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Seperti membawa STNK sama KTP asli beserta salinan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 Maret 2025, 11:00 WIB
27 Maret 2025, 22:48 WIB
27 Maret 2025, 12:00 WIB
25 Maret 2025, 14:53 WIB
19 Maret 2025, 09:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada