Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2026
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Pada Januari 2024 terdapat dua daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya Aceh
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sudah menjadi kewajiban seluruh warga negara. Oleh sebab itu Anda tidak boleh lalai melakukannya.
Terlebih sudah banyak program yang dihadirkan sejumlah Pemerintah Provinsi agar masyarakat lebih ringan membayar pajak kendaraan bermotor.
Apalagi memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan tidak boleh telat sedikit pun. Jika itu terjadi bakal ada sanksi yang diterima oleh masyarakat.
Seperti denda maksimal Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan. Peraturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 yaitu terkait lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 288 ayat 1.
Dengan begitu sebaiknya segera membayar pajak kendaraan tanpa harus menunggu lewat masa tenggat jika tidak ingin menerima sanksi.
Terlebih pada Januari 2024 sudah ada dua daerah menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seperti contoh adalah Aceh baru-baru ini.
Bahkan keringan yang diberikan kepada masyarakat kota serambi mekkah berlaku selama satu tahun atau bakal berakhir pada 31 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif serta Denda Pajak Kendaraan.
“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” bunyi penguman@bpkaaceh di Instagram.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Aceh meliputi bebas Pajak progresif serta Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Kemudian Jambi menjadi daerah kedua memberikan keringan kepada para pengendara di Januari 2024. Bahkan program tersebut sudah berjalan sejak 6 Januari lalu.
Bahkan Pemerintah Provinsi Jambi menyediakan berbagai hadiah menarik. Hal itu demi menarik minat masyarakat menunaikan kewajiban.
"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis @samsat.kota.jambi.
Lebih jauh dijelaskan kalau ada tiga kebijakan dalam pemutihan pajak kendaraan Jambi. Ambil contoh pembebasan denda PKB.
Lalu bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II maupun kendaraan lelang.
Patut diketahui ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Seperti membawa STNK sama KTP asli beserta salinan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 16:00 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
10 Desember 2025, 07:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
Terkini
15 Februari 2026, 10:00 WIB
DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air
15 Februari 2026, 07:11 WIB
Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan
14 Februari 2026, 20:24 WIB
Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026
14 Februari 2026, 19:00 WIB
ACC kembali menggelar pameran mobil di Jogja City Mall, dengan maksud untuk meningkatkan kepemilikan kendaraan
14 Februari 2026, 18:02 WIB
Rangkaian acara Festival Vokasi Satu Hati 2026 digelar, hasilkan generasi muda siap terjun ke dunia kerja
14 Februari 2026, 17:00 WIB
Suzuki Indomobil Sales menggelar seremoni pengukuhan ketua umum baru Karimun Club Indonesia di IIMS 2026
14 Februari 2026, 16:00 WIB
Jetour Dashing Inspira hadir di IIMS 2026 untuk menggoda para keluarga muda di daerah urban atau perkotaan
14 Februari 2026, 15:00 WIB
Tiga pemenang kompetisi desain VW ID Buzz yang digelar bersama Kementerian Ekraf telah resmi diumumkan