Kepolisian Mudahkan Kepengurusan Dokumen Korban Banjir Sumatera
10 Desember 2025, 07:00 WIB
Pada Januari 2024 terdapat dua daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya Aceh
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sudah menjadi kewajiban seluruh warga negara. Oleh sebab itu Anda tidak boleh lalai melakukannya.
Terlebih sudah banyak program yang dihadirkan sejumlah Pemerintah Provinsi agar masyarakat lebih ringan membayar pajak kendaraan bermotor.
Apalagi memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan tidak boleh telat sedikit pun. Jika itu terjadi bakal ada sanksi yang diterima oleh masyarakat.
Seperti denda maksimal Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan. Peraturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 yaitu terkait lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 288 ayat 1.
Dengan begitu sebaiknya segera membayar pajak kendaraan tanpa harus menunggu lewat masa tenggat jika tidak ingin menerima sanksi.
Terlebih pada Januari 2024 sudah ada dua daerah menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seperti contoh adalah Aceh baru-baru ini.
Bahkan keringan yang diberikan kepada masyarakat kota serambi mekkah berlaku selama satu tahun atau bakal berakhir pada 31 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif serta Denda Pajak Kendaraan.
“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” bunyi penguman@bpkaaceh di Instagram.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Aceh meliputi bebas Pajak progresif serta Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Kemudian Jambi menjadi daerah kedua memberikan keringan kepada para pengendara di Januari 2024. Bahkan program tersebut sudah berjalan sejak 6 Januari lalu.
Bahkan Pemerintah Provinsi Jambi menyediakan berbagai hadiah menarik. Hal itu demi menarik minat masyarakat menunaikan kewajiban.
"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis @samsat.kota.jambi.
Lebih jauh dijelaskan kalau ada tiga kebijakan dalam pemutihan pajak kendaraan Jambi. Ambil contoh pembebasan denda PKB.
Lalu bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II maupun kendaraan lelang.
Patut diketahui ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Seperti membawa STNK sama KTP asli beserta salinan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Desember 2025, 07:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat
31 Desember 2025, 16:00 WIB
Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026