Pemilik Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Diancam Hukuman Penjara
04 Juni 2025, 07:00 WIB
Kendaraan dinas Pemda DKI tidak lulus uji emisi saat dilakukan pemeriksaan oleh Sudin Lingkungan Hidup
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Belasan kendaraan dinas Pemda DKI tidak lulus uji emisi. Padahal mobil dan motor tersebut selalu digunakan oleh para pegawainya untuk melakukan beragam operasi di kawasan Ibu Kota.
Hal ini terungkap saat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi di kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Kendaraan pun diharapkan segera dilakukan perbaikan agar memenuhi aturan.
“Dari total 66 kendaraan operasional yang ikut uji emisi, sebanyak 52 unit lolos uji emisi, sementara 14 dinyatakan gagal. Kegiatan ini adalah untuk mendukung program pencegahan polusi udara di Jakarta,” ungkap Tuty Ernawati Sapardin, Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan (21/10).
Dilansir Antara, dari junlah tersebut mobil berbahan bakar bensin yang mengikuti uji emisi mencapai 13 unit dan 12 diantaranya lulus. Sementara untuk kendaraan berbahan bakar solar ada 10 unit namun dinyatakan lolos semua.
Sedangkan kendaraan roda dua, setidaknya ada 43 unit yang melakukan uji emisi. Dari jumlah tersebut, 13 unit diantaranya dinyatakan tidak lolos.
Tidak lolosnya kendaraan dinas dari uji emisi tentu sangat disayangkan. Pasalnya pemerintah provinsi DKI terus mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh mobil atau motor pribadi.
Bahkan mereka telah mengeluarkan beragam kebijakan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Salah satunya adalah dengan memberikan tarif parkir tertinggi di sejumlah titik
Tak hanya itu, mereka juga bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang bagi mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi. Aturan tersebut baru akan dilakukan pada 1 November 2023.
Pelaksanaan itu telah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Di dalamnya disampaikan bahwa nantinya satgas akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta.
Mereka juga bertugas untuk memastikan uji emisi berjalan, baik kendaraan pribadi maupun pemerintahan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juni 2025, 07:00 WIB
02 Juni 2025, 23:30 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
Terkini
30 Juni 2025, 14:17 WIB
Perwakilan Aprilia akhirnya bersuara soal rumor kepindahan Jorge Martin ke Honda Racing di MotoGP 2026
30 Juni 2025, 13:30 WIB
Dinilai beri banyak dampak negatif termasuk untuk konsumen, GWM tak mau ikuti strategi pabrikan Cina lain
30 Juni 2025, 12:00 WIB
Insentif mobil listrik impor dijadwalkan selesai di akhir tahun anggaran 2025, belum diketahui kelanjutannya
30 Juni 2025, 11:00 WIB
IBC klaim sudah memiliki beberapa calon klien yang berencana untuk membeli baterai EV setelah pabrik selesai dibangun
30 Juni 2025, 10:00 WIB
Marc Marquez masih berada di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 dengan 307 poin usai menang di Belanda
30 Juni 2025, 09:00 WIB
Saat ini pemerintah memberikan insentif mobil hybrid sebesar tiga persen, sedangkan buat BEV di 10 persen
30 Juni 2025, 08:00 WIB
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ungkap Indonesia bisa kurangi impor BBM bila kembangkan EV
30 Juni 2025, 07:00 WIB
Alex Marquez kembali menunjukkan konsistensinya sebagai pembalap profesional di ajang MotoGP Belanda 2025