BMW Astra Siapkan Beragam Promo Selama GIIAS 2025
22 Juli 2025, 18:00 WIB
Kendaraan dinas Pemda DKI tidak lulus uji emisi saat dilakukan pemeriksaan oleh Sudin Lingkungan Hidup
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Belasan kendaraan dinas Pemda DKI tidak lulus uji emisi. Padahal mobil dan motor tersebut selalu digunakan oleh para pegawainya untuk melakukan beragam operasi di kawasan Ibu Kota.
Hal ini terungkap saat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi di kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Kendaraan pun diharapkan segera dilakukan perbaikan agar memenuhi aturan.
“Dari total 66 kendaraan operasional yang ikut uji emisi, sebanyak 52 unit lolos uji emisi, sementara 14 dinyatakan gagal. Kegiatan ini adalah untuk mendukung program pencegahan polusi udara di Jakarta,” ungkap Tuty Ernawati Sapardin, Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan (21/10).
Dilansir Antara, dari junlah tersebut mobil berbahan bakar bensin yang mengikuti uji emisi mencapai 13 unit dan 12 diantaranya lulus. Sementara untuk kendaraan berbahan bakar solar ada 10 unit namun dinyatakan lolos semua.
Sedangkan kendaraan roda dua, setidaknya ada 43 unit yang melakukan uji emisi. Dari jumlah tersebut, 13 unit diantaranya dinyatakan tidak lolos.
Tidak lolosnya kendaraan dinas dari uji emisi tentu sangat disayangkan. Pasalnya pemerintah provinsi DKI terus mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh mobil atau motor pribadi.
Bahkan mereka telah mengeluarkan beragam kebijakan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Salah satunya adalah dengan memberikan tarif parkir tertinggi di sejumlah titik
Tak hanya itu, mereka juga bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang bagi mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi. Aturan tersebut baru akan dilakukan pada 1 November 2023.
Pelaksanaan itu telah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Di dalamnya disampaikan bahwa nantinya satgas akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta.
Mereka juga bertugas untuk memastikan uji emisi berjalan, baik kendaraan pribadi maupun pemerintahan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2025, 18:00 WIB
04 Juni 2025, 07:00 WIB
02 Juni 2025, 23:30 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
Terkini
11 Desember 2025, 21:30 WIB
Mazda gelar beragam promo menarik di akhir tahun untuk memudahkan masyarakat mendapat mobil yang dibutuhkan
11 Desember 2025, 20:06 WIB
Menawarkan beragam lini produk mobil listrik, BYD Indonesia terus meraih respon positif dari masyarakat
11 Desember 2025, 19:16 WIB
Mitsubishi Fuso mendominasi pasar kendaraan niaga di Tanah Air dengan menorehkan market share 39,9 persen
11 Desember 2025, 18:33 WIB
Mobil yang diyakini bakal jadi Wuling Almaz Darion di Indonesia resmi meluncur, ada tiga opsi jantung pacu
11 Desember 2025, 17:16 WIB
Gokart indoor terbaru di Jakarta, Drift.inc resmi dibuka di Central Park Mall dengan panjang trek 284 meter
11 Desember 2025, 16:00 WIB
GWM Puri memiliki fasilitas 3S (Sales, Service dan Spare Parts) untuk bisa memanjakan konsumen setia
11 Desember 2025, 15:00 WIB
Meskipun baru mendapatkan penyegaran tahun ini, X55-II tidak signifikan membantu penjualan BAIC di RI
11 Desember 2025, 14:00 WIB
Pramac Yamaha menjadi skuad pertama yang akan memamerkan tampilan motor balap baru mereka untuk MotoGP 2026