Para Menteri Kompak Siap Pakai Maung Demi Dukung Produk Lokal
09 November 2024, 16:00 WIB
Kendaraan dinas Pemda DKI tidak lulus uji emisi saat dilakukan pemeriksaan oleh Sudin Lingkungan Hidup
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Belasan kendaraan dinas Pemda DKI tidak lulus uji emisi. Padahal mobil dan motor tersebut selalu digunakan oleh para pegawainya untuk melakukan beragam operasi di kawasan Ibu Kota.
Hal ini terungkap saat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi di kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Kendaraan pun diharapkan segera dilakukan perbaikan agar memenuhi aturan.
“Dari total 66 kendaraan operasional yang ikut uji emisi, sebanyak 52 unit lolos uji emisi, sementara 14 dinyatakan gagal. Kegiatan ini adalah untuk mendukung program pencegahan polusi udara di Jakarta,” ungkap Tuty Ernawati Sapardin, Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan (21/10).
Dilansir Antara, dari junlah tersebut mobil berbahan bakar bensin yang mengikuti uji emisi mencapai 13 unit dan 12 diantaranya lulus. Sementara untuk kendaraan berbahan bakar solar ada 10 unit namun dinyatakan lolos semua.
Sedangkan kendaraan roda dua, setidaknya ada 43 unit yang melakukan uji emisi. Dari jumlah tersebut, 13 unit diantaranya dinyatakan tidak lolos.
Tidak lolosnya kendaraan dinas dari uji emisi tentu sangat disayangkan. Pasalnya pemerintah provinsi DKI terus mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh mobil atau motor pribadi.
Bahkan mereka telah mengeluarkan beragam kebijakan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Salah satunya adalah dengan memberikan tarif parkir tertinggi di sejumlah titik
Tak hanya itu, mereka juga bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang bagi mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi. Aturan tersebut baru akan dilakukan pada 1 November 2023.
Pelaksanaan itu telah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Di dalamnya disampaikan bahwa nantinya satgas akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta.
Mereka juga bertugas untuk memastikan uji emisi berjalan, baik kendaraan pribadi maupun pemerintahan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 November 2024, 16:00 WIB
29 Oktober 2024, 21:00 WIB
03 Oktober 2024, 10:00 WIB
02 Agustus 2024, 07:00 WIB
31 Juli 2024, 07:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 09:00 WIB
Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024
22 November 2024, 08:00 WIB
HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri
22 November 2024, 07:00 WIB
Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani
22 November 2024, 06:07 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini di lima tempat berbeda demi melayani masyarakat
22 November 2024, 06:05 WIB
Jangan sampai terlewat karena SIM keliling Bandung tidak beroperasi di akhir pekan, berikut informasinya
22 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 November 2024 digelar di puluhan titik untuk memastikan kelancaran lalu lintas