Hemat BBM, Pemerintah Tetapkan WFH dan Pembatasan Kendaraan Dinas
01 April 2026, 11:00 WIB
Kendaraan dinas Pemda DKI tidak lulus uji emisi saat dilakukan pemeriksaan oleh Sudin Lingkungan Hidup
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Belasan kendaraan dinas Pemda DKI tidak lulus uji emisi. Padahal mobil dan motor tersebut selalu digunakan oleh para pegawainya untuk melakukan beragam operasi di kawasan Ibu Kota.
Hal ini terungkap saat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi di kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Kendaraan pun diharapkan segera dilakukan perbaikan agar memenuhi aturan.
“Dari total 66 kendaraan operasional yang ikut uji emisi, sebanyak 52 unit lolos uji emisi, sementara 14 dinyatakan gagal. Kegiatan ini adalah untuk mendukung program pencegahan polusi udara di Jakarta,” ungkap Tuty Ernawati Sapardin, Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan (21/10).
Dilansir Antara, dari junlah tersebut mobil berbahan bakar bensin yang mengikuti uji emisi mencapai 13 unit dan 12 diantaranya lulus. Sementara untuk kendaraan berbahan bakar solar ada 10 unit namun dinyatakan lolos semua.
Sedangkan kendaraan roda dua, setidaknya ada 43 unit yang melakukan uji emisi. Dari jumlah tersebut, 13 unit diantaranya dinyatakan tidak lolos.
Tidak lolosnya kendaraan dinas dari uji emisi tentu sangat disayangkan. Pasalnya pemerintah provinsi DKI terus mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh mobil atau motor pribadi.
Bahkan mereka telah mengeluarkan beragam kebijakan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Salah satunya adalah dengan memberikan tarif parkir tertinggi di sejumlah titik
Tak hanya itu, mereka juga bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang bagi mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi. Aturan tersebut baru akan dilakukan pada 1 November 2023.
Pelaksanaan itu telah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Di dalamnya disampaikan bahwa nantinya satgas akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta.
Mereka juga bertugas untuk memastikan uji emisi berjalan, baik kendaraan pribadi maupun pemerintahan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 April 2026, 11:00 WIB
22 Juli 2025, 18:00 WIB
04 Juni 2025, 07:00 WIB
02 Juni 2025, 23:30 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
Terkini
01 Oktober 2026, 07:00 WIB
Martin bertekad tampil maksimal di MotoGP Jepang 2026 dan mempertahankan tempatnya di klasemen sementara
01 Oktober 2026, 06:00 WIB
Awal bulan menjadi waktu yang tepat untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara di SIM keliling Bandung
01 Oktober 2026, 06:00 WIB
Satu dekade pengoperasian sistem ganjil genap Jakarta, disebut masih cukup relevan mengatur lalu lintas
01 Oktober 2026, 06:00 WIB
Mengawali Oktober 2026, layanan SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda
30 September 2026, 22:20 WIB
Shell Lubricants berhasil mempertahankan prestasinya dalam penjualan yan berada di puncak selama dua dekade
30 September 2026, 20:53 WIB
Astra Daihatsu Motor mengklaim berhasil mencatatkan penjualan 4.156 baru di Solo, Semarang dan sekitarnya
30 September 2026, 17:00 WIB
Belum ada kepastian perubahan aturan, namun penerapan ganjil genap Jakarta akan dievaluasi setelah satu dekade
30 September 2026, 15:34 WIB
Mobil listrik Jaecoo J5 EV tuai respons positif, waktu tunggunya sempat mengular dan tembus satu bulan