Hemat BBM, Pemerintah Tetapkan WFH dan Pembatasan Kendaraan Dinas
01 April 2026, 11:00 WIB
Kendaraan dinas Pemda DKI tidak lulus uji emisi saat dilakukan pemeriksaan oleh Sudin Lingkungan Hidup
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Belasan kendaraan dinas Pemda DKI tidak lulus uji emisi. Padahal mobil dan motor tersebut selalu digunakan oleh para pegawainya untuk melakukan beragam operasi di kawasan Ibu Kota.
Hal ini terungkap saat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi di kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Kendaraan pun diharapkan segera dilakukan perbaikan agar memenuhi aturan.
“Dari total 66 kendaraan operasional yang ikut uji emisi, sebanyak 52 unit lolos uji emisi, sementara 14 dinyatakan gagal. Kegiatan ini adalah untuk mendukung program pencegahan polusi udara di Jakarta,” ungkap Tuty Ernawati Sapardin, Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan (21/10).
Dilansir Antara, dari junlah tersebut mobil berbahan bakar bensin yang mengikuti uji emisi mencapai 13 unit dan 12 diantaranya lulus. Sementara untuk kendaraan berbahan bakar solar ada 10 unit namun dinyatakan lolos semua.
Sedangkan kendaraan roda dua, setidaknya ada 43 unit yang melakukan uji emisi. Dari jumlah tersebut, 13 unit diantaranya dinyatakan tidak lolos.
Tidak lolosnya kendaraan dinas dari uji emisi tentu sangat disayangkan. Pasalnya pemerintah provinsi DKI terus mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh mobil atau motor pribadi.
Bahkan mereka telah mengeluarkan beragam kebijakan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Salah satunya adalah dengan memberikan tarif parkir tertinggi di sejumlah titik
Tak hanya itu, mereka juga bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang bagi mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi. Aturan tersebut baru akan dilakukan pada 1 November 2023.
Pelaksanaan itu telah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Di dalamnya disampaikan bahwa nantinya satgas akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta.
Mereka juga bertugas untuk memastikan uji emisi berjalan, baik kendaraan pribadi maupun pemerintahan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 April 2026, 11:00 WIB
22 Juli 2025, 18:00 WIB
04 Juni 2025, 07:00 WIB
02 Juni 2025, 23:30 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
Terkini
17 Agustus 2026, 07:42 WIB
Motul kembali terlibat dalam acara yang melibatkan banyak anggota komunitas kendaraan roda dua di Tanah Air
16 Agustus 2026, 18:00 WIB
Farizon V8E dinilai cocok untuk memenuhi kebutuhan dapur SPPG guna menyalurkan MBG ke sekolah-sekolah
16 Agustus 2026, 17:12 WIB
Smart menghadirkan reinkarnasi dari ForTwo, kini bertenaga listrik dan memiliki tampilan yang lebih modern
16 Agustus 2026, 09:00 WIB
Prabowo mendorong para produsen mengembangkan dan memproduksi motor listrik secara mandiri di Indonesia
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi
15 Agustus 2026, 18:57 WIB
Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia