SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Rabu 30 September 2026

Ada lima lokasi fasilitas SIM keliling Jakarta yang tersedia hari ini, simak tempat dan jam operasionalnya

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Rabu 30 September 2026
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Kehadiran SIM keliling Jakarta di lima lokasi strategis memberikan kemudahan dan alternatif bagi warga untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan lalu lintas menetapkan bahwa pemegang SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, selambat-lambatnya pada tanggal yang tertera di fisik kartu.

Warga diminta untuk tepat waktu, mengingat layanan SIM keliling Jakarta menolak proses perpanjangan untuk dokumen SIM yang telah berstatus mati atau kedaluwarsa.

Pemohon yang melewati batas waktu diharuskan mengikuti prosedur penerbitan SIM dari awal, karena proses tersebut berada di luar kewenangan SIM keliling Jakarta.

SIM Keliling Jakarta
Photo: KatadataOTO

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjang SIM bervariasi antara SIM A dan C, seperti diatur secara hukum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sedangkan SIM C Rp 75 ribu.

Wajib jadi catatan, biaya tercantum pada aturan tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan test psikologi yang tarifnya sekitar Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Jangan terlewat, tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.

Ketentuan itu diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 September 2026 Masih Lanjut

Ganjil Genap Jakarta diputuskan masih lanjut sampai akhir tahun, setelah sempat ditinjau beberapa pihak

news
SIM Keliling Bandung

Jangan Salah Lokasi SIM Keliling Bandung di Akhir September 2026

Di akhir bulan September, SIM keliling Bandung tetap beroperasi untuk melayani masyarakat di Kota Kembang

modifikasi
Spacer Mobil

Plus Minus Pakai Spacer untuk Mobil, Ketahui Risikonya

Spacer pada mobil membantu memperbaiki proporsi ban dengan fender, namun pemilik perlu mengenali risikonya

mobil
Mitsubishi Pajero

Mitsubishi Pajero Debut ASEAN di Oktober, Thailand Negara Pertama

Thailand jadi negara pertama di ASEAN yang akan menjual Mitsubishi Pajero terbaru, ini kisaran harganya

mobil
Mobil Listrik

TKDN Mobil Listrik Perlu Ditingkatkan, Komponen Lokal Jadi Kunci

Mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia, wajib meningkatkan TKDN sampai 80 persen pada 2030 mendatang

motor
Wahana Hadirkan Bengkel AHASS Siaga dan Diskon Selama Mudik

Cara Diler Honda Mudahkan Akses Servis Motor buat Konsumen

Diler motor Honda siapkan aplikasi dengan fitur Booking Servis, mudahkan pelanggan saat servis kendaraan

otosport
MotoGP Jepang 2026

Jadwal MotoGP Jepang 2026: Kesempatan Marquez Kembali ke Puncak

Marc Marquez memiliki bekal penting untuk keluar sebagai pemenang di MotoGP Jepang 2026 di Sirkuit Motegi

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Selasa 29 September 2026

Guna meminimalisir kesalahan pengendara di kawasan maupun jalan protokol di jalan Ibu Kota, diterapkan ganjil genap Jakarta