Periksa Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 13 Mei
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Pengguna sepeda listrik bakal ditilang oleh pihak kepolisian jika dianggap tidak sesuai dengan aturan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di jalan raya menjadi perhatian sejumlah pihak. Satu diantaranya adalah kepolisian.
Seperti dikatakan oleh Kombes Pol Budi Santoso, Kapolrestabes Bandung. Dia menghimbau agar para orang tua tidak memberikan sepeda listrik buat anak di bawah umur.
Apalagi sampai digunakan di jalan raya. Sebab memiliki risiko yang tinggi seperti tertabrak kendaraan lainnya.
“Apabila ditemukan anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya serta membahayakan diri bahkan pengguna lain, maka bisa diambil penindakan,” ujar Budi di Instagram @tmcpolrestabesbandung, Selasa (8/8).
Salah satu tindakan yang bakal dilakukan adalah pemeriksaan fungsi kendaran maupun kecepatan maksimal.
“Apabila masih ada pedal maka termasuk golongan sepeda listrik, namun jika kecepatannya melebihi 50 km per jam silahkan di tilang,” tegasnya.
Diketahui penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub No 45 Tahun 2020, dijelaskan bahwa kendaraan satu ini dapat digunakan di jalur khusus atau kawasan tertentu bukan jalan raya.
Kemudian harus berusia minimal 12 tahun. Selanjutnya dalam pengawasan orang dewasa atau orang tua.
Patut diketahui, bila sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 kilometer per jam dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor elektrik.
Oleh sebab itu Budi menuturkan kalau harus mengikuti aturan berkendara. Seperti wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan memakai helm.
Jika tidak mematuhi, maka pengguna sepeda listrik bakal ditilang. Budi pun berharap para orang tua lebih perhatian lagi kepada anak-anaknya.
Lebih jauh dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 menjelaskan bahwa motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki SUT (Sertifikasi Uji Tipe) maupun SRUT (Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan).
Tak hanya itu, wajib juga terdaftar di Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Lalu harus sesuai spesifikasi keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah dan pihak terkait. Sehingga aman digunakan semua orang.
Sementara sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan tertentu. Sebab tidak memiliki SUT, Srut serta kecepatan maksimalnya hanya 25 kilometer per jam.
Di sisi lain menurut Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri, sepeda listrik tidak nole memiliki kecepatan di atas 35 kilometer per jam.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Mei 2026, 06:00 WIB
13 Mei 2026, 06:00 WIB
11 Mei 2026, 07:00 WIB
11 Mei 2026, 06:59 WIB
09 Mei 2026, 11:00 WIB
Terkini
13 Mei 2026, 14:45 WIB
Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka
13 Mei 2026, 14:44 WIB
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Sebelum libur kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara motor dan mobil
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Hari ini fasilitas SIM keliling Jakarta masih dibuka seperti biasa melayani prosedur perpanjangan masa berlaku
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini akan berlaku mulai pagi dan kembali aktif pada sore hari untuk mengurai kemacetan
12 Mei 2026, 22:00 WIB
Changan berniat mengubah SUV 5-seater Nevo Q07 menjadi 7-seater untuk konsumen di Indonesia tahun depan
12 Mei 2026, 21:22 WIB
InJourney dan GSrek berkolaborasi untuk menunjukkan komitmennya dalam hal membangun kawasan pariwisata
12 Mei 2026, 19:28 WIB
Polda Metro Jaya baru saja menggerebek sebuah gudang yang berisikan 1.494 motor ilegal di Jakarta Selatan