Cara Buat SIM Internasional di November 2025, Syaratnya Mudah
21 November 2025, 10:00 WIB
Pengguna sepeda listrik bakal ditilang oleh pihak kepolisian jika dianggap tidak sesuai dengan aturan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di jalan raya menjadi perhatian sejumlah pihak. Satu diantaranya adalah kepolisian.
Seperti dikatakan oleh Kombes Pol Budi Santoso, Kapolrestabes Bandung. Dia menghimbau agar para orang tua tidak memberikan sepeda listrik buat anak di bawah umur.
Apalagi sampai digunakan di jalan raya. Sebab memiliki risiko yang tinggi seperti tertabrak kendaraan lainnya.
“Apabila ditemukan anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya serta membahayakan diri bahkan pengguna lain, maka bisa diambil penindakan,” ujar Budi di Instagram @tmcpolrestabesbandung, Selasa (8/8).
Salah satu tindakan yang bakal dilakukan adalah pemeriksaan fungsi kendaran maupun kecepatan maksimal.
“Apabila masih ada pedal maka termasuk golongan sepeda listrik, namun jika kecepatannya melebihi 50 km per jam silahkan di tilang,” tegasnya.
Diketahui penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub No 45 Tahun 2020, dijelaskan bahwa kendaraan satu ini dapat digunakan di jalur khusus atau kawasan tertentu bukan jalan raya.
Kemudian harus berusia minimal 12 tahun. Selanjutnya dalam pengawasan orang dewasa atau orang tua.
Patut diketahui, bila sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 kilometer per jam dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor elektrik.
Oleh sebab itu Budi menuturkan kalau harus mengikuti aturan berkendara. Seperti wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan memakai helm.
Jika tidak mematuhi, maka pengguna sepeda listrik bakal ditilang. Budi pun berharap para orang tua lebih perhatian lagi kepada anak-anaknya.
Lebih jauh dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 menjelaskan bahwa motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki SUT (Sertifikasi Uji Tipe) maupun SRUT (Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan).
Tak hanya itu, wajib juga terdaftar di Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Lalu harus sesuai spesifikasi keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah dan pihak terkait. Sehingga aman digunakan semua orang.
Sementara sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan tertentu. Sebab tidak memiliki SUT, Srut serta kecepatan maksimalnya hanya 25 kilometer per jam.
Di sisi lain menurut Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri, sepeda listrik tidak nole memiliki kecepatan di atas 35 kilometer per jam.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 November 2025, 10:00 WIB
21 November 2025, 06:00 WIB
21 November 2025, 06:00 WIB
20 November 2025, 19:00 WIB
20 November 2025, 18:00 WIB
Terkini
22 November 2025, 17:34 WIB
Toyota Veloz Hybrid EV meluncur di GJAW 2025 dengan berbagai keunggulan yang menggoda para pengunjung
22 November 2025, 16:47 WIB
Chery dikabarkan tengah bernegosiasi dengan pihak pabrik Handal untuk menambah investasi di Indonesia
22 November 2025, 11:00 WIB
Toyota Urban Cruiser hadir di Indonesia dengan harga Rp 759 juta dan masih diimpor secara utuh dari India
22 November 2025, 10:00 WIB
BYD kembali berpartisipasi di GJAW 2025 untuk menuai kesuksesan dengan menampilkan mobil listrik unggulan
22 November 2025, 09:00 WIB
Ford Everest Titanium 25th Anniversary Edition resmi meluncur di GJAW 2025 dengan jumlah yang terbatas
22 November 2025, 08:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid diserahkan kepada tiga konsumen pertama yang melakukan pemesanan di GIIAS 2025
22 November 2025, 07:00 WIB
Mobil konsep VinFast VF Wild dan EV Limo Green hadir untuk pertama kalinya di Indonesia melalui GJAW 2025
21 November 2025, 21:43 WIB
Mitsubishi New Pajero Sport memiliki sejumlah kualitas yang membuatnya patut jadi pertimbangan kaum hawa