Awas Pengguna Sepeda Listrik Bakal Ditilang, Wajib Punya SIM

Pengguna sepeda listrik bakal ditilang oleh pihak kepolisian jika dianggap tidak sesuai dengan aturan

Awas Pengguna Sepeda Listrik Bakal Ditilang, Wajib Punya SIM

TRENOTO – Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di jalan raya menjadi perhatian sejumlah pihak. Satu diantaranya adalah kepolisian.

Seperti dikatakan oleh Kombes Pol Budi Santoso, Kapolrestabes Bandung. Dia menghimbau agar para orang tua tidak memberikan sepeda listrik buat anak di bawah umur.

Apalagi sampai digunakan di jalan raya. Sebab memiliki risiko yang tinggi seperti tertabrak kendaraan lainnya.

Awas Pengguna Sepeda Listrik Bakal Ditilang, Wajib Punya SIM
Photo : NTMC

“Apabila ditemukan anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya serta membahayakan diri bahkan pengguna lain, maka bisa diambil penindakan,” ujar Budi di Instagram @tmcpolrestabesbandung, Selasa (8/8).

Salah satu tindakan yang bakal dilakukan adalah pemeriksaan fungsi kendaran maupun kecepatan maksimal.

“Apabila masih ada pedal maka termasuk golongan sepeda listrik, namun jika kecepatannya melebihi 50 km per jam silahkan di tilang,” tegasnya.

Diketahui penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub No 45 Tahun 2020, dijelaskan bahwa kendaraan satu ini dapat digunakan di jalur khusus atau kawasan tertentu bukan jalan raya.

Kemudian harus berusia minimal 12 tahun. Selanjutnya dalam pengawasan orang dewasa atau orang tua.

Patut diketahui, bila sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 kilometer per jam dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor elektrik.

Oleh sebab itu Budi menuturkan kalau harus mengikuti aturan berkendara. Seperti wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan memakai helm.

Jika tidak mematuhi, maka pengguna sepeda listrik bakal ditilang. Budi pun berharap para orang tua lebih perhatian lagi kepada anak-anaknya.

Lebih jauh dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 menjelaskan bahwa motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki SUT (Sertifikasi Uji Tipe) maupun SRUT (Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan).

Tak hanya itu, wajib juga terdaftar di Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Lalu harus sesuai spesifikasi keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah dan pihak terkait. Sehingga aman digunakan semua orang.

Awas Pengguna Sepeda Listrik Bakal Ditilang, Wajib Punya SIM
Photo : NTMC

Sementara sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan tertentu. Sebab tidak memiliki SUT, Srut serta kecepatan maksimalnya hanya 25 kilometer per jam.

Di sisi lain menurut Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri, sepeda listrik tidak nole memiliki kecepatan di atas 35 kilometer per jam.


Terkini

mobil
Update Harga Mobil Hybrid Mei 2025, Tiggo 8 CSH Rp 400 Jutaan

Update Harga Mobil Hybrid Mei 2025, Tiggo 8 CSH Rp 400 Jutaan

Harga mobil hybrid ditawarkan mulai Rp 200 jutaan sampai Rp 1 miliar, ada pendatang baru Tiggo 8 CSH

mobil
Daihatsu Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Dorong Daya Beli

Daihatsu Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Dorong Daya Beli

Penurunan daya beli masih terasa termasuk di industri otomotif, Daihatsu berharap ada bantuan dari pemerintah

mobil
Pabrik kendaraan listrik

Nilai Investasi Pabrikan Kendaraan Bermotor di RI Capai Rp 174 Triliun

Nilai investasi pabrikan kendaraan bermotor di Indonesia sebanyak Rp 174,31 triliun dan bakal terus bertambah

mobil
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 20 Mei 2025

Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang kembali beroperasi seperti biasa hari ini Selasa 20 Mei 2025

news
Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Mei

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Mei

SIM Keliling Bandung bisa menjadi solusi bagi para pengendara di Kota Kembang yang tidak memiliki banyak waktu

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 20 Mei 2025, Awas Ada Demo Ojek Online

Ganjil genap Jakarta 20 Mei 2025 bakal menjadi penting karena ada demo ojek online di sejumlah lokasi di DKI

news
Tujuh Pemotor Tertabrak Kereta Api Malioboro, Begini Kronologinya

Tujuh Pemotor Tertabrak Kereta Api Malioboro, Begini Kronologinya

Terjadi kecelakaan antara tujuh pemotor dan kereta api Malioboro di Magetan, mengakibatkan empat orang tewas

mobil
Produsen EV di Indonesia

Kemenperin Sebut Produsen EV Ingin Masuk RI Akibat Tarif Impor AS

Kementerian Perindustrian sebut produsen EV banyak yang ingin masuk ke Indonesia akibat tingginya tarif impor AS