5 Lokasi SIM Keliling Jakarta 28 Oktober, Cek Jadwalnya di Sini
28 Oktober 2024, 06:00 WIB
Pengguna sepeda listrik bakal ditilang oleh pihak kepolisian jika dianggap tidak sesuai dengan aturan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di jalan raya menjadi perhatian sejumlah pihak. Satu diantaranya adalah kepolisian.
Seperti dikatakan oleh Kombes Pol Budi Santoso, Kapolrestabes Bandung. Dia menghimbau agar para orang tua tidak memberikan sepeda listrik buat anak di bawah umur.
Apalagi sampai digunakan di jalan raya. Sebab memiliki risiko yang tinggi seperti tertabrak kendaraan lainnya.
“Apabila ditemukan anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya serta membahayakan diri bahkan pengguna lain, maka bisa diambil penindakan,” ujar Budi di Instagram @tmcpolrestabesbandung, Selasa (8/8).
Salah satu tindakan yang bakal dilakukan adalah pemeriksaan fungsi kendaran maupun kecepatan maksimal.
“Apabila masih ada pedal maka termasuk golongan sepeda listrik, namun jika kecepatannya melebihi 50 km per jam silahkan di tilang,” tegasnya.
Diketahui penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub No 45 Tahun 2020, dijelaskan bahwa kendaraan satu ini dapat digunakan di jalur khusus atau kawasan tertentu bukan jalan raya.
Kemudian harus berusia minimal 12 tahun. Selanjutnya dalam pengawasan orang dewasa atau orang tua.
Patut diketahui, bila sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 kilometer per jam dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor elektrik.
Oleh sebab itu Budi menuturkan kalau harus mengikuti aturan berkendara. Seperti wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan memakai helm.
Jika tidak mematuhi, maka pengguna sepeda listrik bakal ditilang. Budi pun berharap para orang tua lebih perhatian lagi kepada anak-anaknya.
Lebih jauh dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 menjelaskan bahwa motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki SUT (Sertifikasi Uji Tipe) maupun SRUT (Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan).
Tak hanya itu, wajib juga terdaftar di Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Lalu harus sesuai spesifikasi keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah dan pihak terkait. Sehingga aman digunakan semua orang.
Sementara sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan tertentu. Sebab tidak memiliki SUT, Srut serta kecepatan maksimalnya hanya 25 kilometer per jam.
Di sisi lain menurut Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri, sepeda listrik tidak nole memiliki kecepatan di atas 35 kilometer per jam.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Oktober 2024, 06:00 WIB
25 Oktober 2024, 21:00 WIB
25 Oktober 2024, 06:00 WIB
24 Oktober 2024, 06:00 WIB
23 Oktober 2024, 06:00 WIB
Terkini
28 Oktober 2024, 22:00 WIB
Polda Metro Jaya tidak 92.300 pengendara saat Operasi Zebra 2024 yang berlangsung pada 14 hingga 27 Oktober
28 Oktober 2024, 21:00 WIB
Hadir di pasar Jepang dengan gaya offroad, Hyundai luncurkan Kona Electric Mauna Loa seharga Rp 500 jutaan
28 Oktober 2024, 20:00 WIB
Mulai Rabu (30/10) tarif Tol Cipali akan naik, pengendara diimbau menyiapkan saldo uang elektronik lebih
28 Oktober 2024, 19:00 WIB
Toyota nilai revisi target penjualan Gaikindo saat ini masih masuk akal untuk dikejar ketimbang tetap 1 juta unit
28 Oktober 2024, 18:30 WIB
BAIC BJ80 setir kiri diboyong ke Tanah Air untuk menggoda para pencinta SUV Offroad dengan fitur menarik
28 Oktober 2024, 18:00 WIB
Euro NCAP melakukan pengujian kinerja teknologi ADAS pada lima model kendaraan, skor BYD Atto 3 paling rendah
28 Oktober 2024, 17:00 WIB
Menurut Anggito, Prabowo bakal menjadikan Pindad Maung sebagai mobil dinas para menteri serta pejabat eselon 1
28 Oktober 2024, 16:00 WIB
Mitsubishi DST Concept bakal menjadi andalan baru perusahaan dalam mengembangkan pasar di Asia Tenggara