Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan 26 Juni 2026
26 Juni 2026, 06:00 WIB
Pengguna sepeda listrik bakal ditilang oleh pihak kepolisian jika dianggap tidak sesuai dengan aturan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di jalan raya menjadi perhatian sejumlah pihak. Satu diantaranya adalah kepolisian.
Seperti dikatakan oleh Kombes Pol Budi Santoso, Kapolrestabes Bandung. Dia menghimbau agar para orang tua tidak memberikan sepeda listrik buat anak di bawah umur.
Apalagi sampai digunakan di jalan raya. Sebab memiliki risiko yang tinggi seperti tertabrak kendaraan lainnya.
“Apabila ditemukan anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya serta membahayakan diri bahkan pengguna lain, maka bisa diambil penindakan,” ujar Budi di Instagram @tmcpolrestabesbandung, Selasa (8/8).
Salah satu tindakan yang bakal dilakukan adalah pemeriksaan fungsi kendaran maupun kecepatan maksimal.
“Apabila masih ada pedal maka termasuk golongan sepeda listrik, namun jika kecepatannya melebihi 50 km per jam silahkan di tilang,” tegasnya.
Diketahui penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub No 45 Tahun 2020, dijelaskan bahwa kendaraan satu ini dapat digunakan di jalur khusus atau kawasan tertentu bukan jalan raya.
Kemudian harus berusia minimal 12 tahun. Selanjutnya dalam pengawasan orang dewasa atau orang tua.
Patut diketahui, bila sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 kilometer per jam dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor elektrik.
Oleh sebab itu Budi menuturkan kalau harus mengikuti aturan berkendara. Seperti wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan memakai helm.
Jika tidak mematuhi, maka pengguna sepeda listrik bakal ditilang. Budi pun berharap para orang tua lebih perhatian lagi kepada anak-anaknya.
Lebih jauh dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 menjelaskan bahwa motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki SUT (Sertifikasi Uji Tipe) maupun SRUT (Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan).
Tak hanya itu, wajib juga terdaftar di Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Lalu harus sesuai spesifikasi keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah dan pihak terkait. Sehingga aman digunakan semua orang.
Sementara sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan tertentu. Sebab tidak memiliki SUT, Srut serta kecepatan maksimalnya hanya 25 kilometer per jam.
Di sisi lain menurut Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri, sepeda listrik tidak nole memiliki kecepatan di atas 35 kilometer per jam.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Juni 2026, 06:00 WIB
26 Juni 2026, 06:00 WIB
25 Juni 2026, 06:00 WIB
25 Juni 2026, 06:00 WIB
24 Juni 2026, 15:00 WIB
Terkini
27 Juni 2026, 09:00 WIB
Mitsubishi Destinator menghadirkan pengalaman berkendara yang nyaman, aman dan efisien untuk mobilitas harian
27 Juni 2026, 07:00 WIB
Yadea Indonesia membuktikan kualitas produknya melalui agenda kunjungan Wapres ke Papua beberapa waktu lalu
26 Juni 2026, 22:57 WIB
Mitsubishi Pajero Sport tawarkan keseimbangan performa mesin dan efisiensi bahan bakar untuk keluarga
26 Juni 2026, 09:00 WIB
AHM menjelaskan kalau mereka belum memutuskan bagaimana masa depan paten Honda Ryden 160 yang mereka daftarkan
26 Juni 2026, 07:00 WIB
Francesco Bagnaia mendapatkan kontrak selama empat tahun dari Aprilia dan akan berduet dengan Bezzecchi
26 Juni 2026, 06:23 WIB
Ganjil Genap Jakarta kembali diberlakukan hari ini untuk bisa mengurai kemacetan terutama pada jam sibuk
26 Juni 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlewat, SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa lima lokasi sebelum akhir pekan
26 Juni 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi sejak pagi dan melayani para pengendara motor maupun mobil sebelum akhir pekan