Awas Pengguna Sepeda Listrik Bakal Ditilang, Wajib Punya SIM

Pengguna sepeda listrik bakal ditilang oleh pihak kepolisian jika dianggap tidak sesuai dengan aturan

Awas Pengguna Sepeda Listrik Bakal Ditilang, Wajib Punya SIM

TRENOTO – Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di jalan raya menjadi perhatian sejumlah pihak. Satu diantaranya adalah kepolisian.

Seperti dikatakan oleh Kombes Pol Budi Santoso, Kapolrestabes Bandung. Dia menghimbau agar para orang tua tidak memberikan sepeda listrik buat anak di bawah umur.

Apalagi sampai digunakan di jalan raya. Sebab memiliki risiko yang tinggi seperti tertabrak kendaraan lainnya.

Awas Pengguna Sepeda Listrik Bakal Ditilang, Wajib Punya SIM
Photo : NTMC

“Apabila ditemukan anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya serta membahayakan diri bahkan pengguna lain, maka bisa diambil penindakan,” ujar Budi di Instagram @tmcpolrestabesbandung, Selasa (8/8).

Salah satu tindakan yang bakal dilakukan adalah pemeriksaan fungsi kendaran maupun kecepatan maksimal.

“Apabila masih ada pedal maka termasuk golongan sepeda listrik, namun jika kecepatannya melebihi 50 km per jam silahkan di tilang,” tegasnya.

Diketahui penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub No 45 Tahun 2020, dijelaskan bahwa kendaraan satu ini dapat digunakan di jalur khusus atau kawasan tertentu bukan jalan raya.

Kemudian harus berusia minimal 12 tahun. Selanjutnya dalam pengawasan orang dewasa atau orang tua.

Patut diketahui, bila sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 kilometer per jam dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor elektrik.

Oleh sebab itu Budi menuturkan kalau harus mengikuti aturan berkendara. Seperti wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan memakai helm.

Jika tidak mematuhi, maka pengguna sepeda listrik bakal ditilang. Budi pun berharap para orang tua lebih perhatian lagi kepada anak-anaknya.

Lebih jauh dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 menjelaskan bahwa motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki SUT (Sertifikasi Uji Tipe) maupun SRUT (Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan).

Tak hanya itu, wajib juga terdaftar di Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Lalu harus sesuai spesifikasi keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah dan pihak terkait. Sehingga aman digunakan semua orang.

Awas Pengguna Sepeda Listrik Bakal Ditilang, Wajib Punya SIM
Photo : NTMC

Sementara sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan tertentu. Sebab tidak memiliki SUT, Srut serta kecepatan maksimalnya hanya 25 kilometer per jam.

Di sisi lain menurut Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri, sepeda listrik tidak nole memiliki kecepatan di atas 35 kilometer per jam.


Terkini

mobil
Geely Bakal Pertahankan Harga Pasca Insentif EV Impor Disetop

Geely Bakal Pertahankan Harga Pasca Insentif EV Impor Disetop

Sudah mengantongi status Completely Knocked Down (CKD), harga mobil listrik Geely bertahan tahun depan

otosport
Gravel Disebut Jadi Penyebab Marc Marquez Cedera Parah di Mandalika

Gravel Disebut Jadi Penyebab Marc Marquez Cedera di Mandalika

Perbedaan tinggi permukaan aspal dan gravel dinilai memperparah cedera Marc Marquez di Sirkuit Mandalika

otosport
Cedera Parah, Marc Marquez Akan Absen di Australia dan Malaysia

Cedera di Mandalika, Marc Marquez Absen di Australia dan Malaysia

Marc Marquez disarankan tim dokter untuk beristirahat selama beberapa pekan usai kecelakaan di Mandalika

mobil
Diler Jaecoo

Jaecoo Optimis Bisa Resmikan 30 Diler Hingga Akhir 2025

Jaecoo kebut pembangunan diler agar bisa meresmikan sedikitnya 30 outlet di seluruh Indonesia pada 2025

news
AHY Sebut Penertiban ODOL Tidak Ganggu Ekonomi

Pemerintah Bakal Tindak Perusahaan yang Operasikan Truk ODOL

Pemerintah menegaskan bakal menindak perusahaan yang nekat mengoperasikan truk ODOL mulai awal tahun 2027

news
Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 7 Oktober 2025

Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 7 Oktober 2025

Untuk melayani para pengendara di Kota Kembang, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini

news
ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 7 Oktober 2025, Jangan Asal Pilih Jalan

Ganjil genap Jakarta kembali digelar hari ini (07/10) dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian di beberapa titik

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 7 Oktober, Jangan Salah

Ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa sebelum memanfaatkan SIM keliling Jakarta, termasuk KTP