Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Besok
17 Maret 2026, 17:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Indonesia terus menunjukan keseriusannya dalam memberantas praktik truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang kerap terjadi.
Terbaru Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (Kemenko Infra) mengaku sedang menggodok aturan tarif para sopir logistik.
“Ya, di dalam rencana aksi termasuk tarif itu juga akan dibahas. Artinya ada keadilan untuk tarif yang dikenakan dalam angkutan logistik,” ucap Esti Setyowati, Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian di Antara, Kamis (03/07).
Esti menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menghadirkan rasa keadilan bagi sopir maupun pemilik jasa logistik.
Sehingga dapat meminimalisir praktik truk ODOL yang sering merugikan para pengguna jalan serta masyarakat umum.
Apalagi dalam aturan baru tersebut akan membahas atau menetapkan tarif batas atas maupun bawah para sopir.
Dengan begitu mereka mampu menjamin kepastian pendapatan serta mendorong terciptanya ekosistem logistik yang efisien maupun berkelanjutan.
Ia juga menjelaskan bahwa tarif akan diatur lebih lanjut dalam regulasi resmi yang saat ini sudah mendekati tahap uji publik.
Regulasi anyar itu diharapkan bisa segera diundangkan agar implementasinya mampu memberikan perlindungan.
Kemudian menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha transportasi logistik di seluruh wilayah di Tanah Air.
“Ini sudah hampir masuk dalam uji publik dan diharapkan setelah ini diundangkan,” Esti menegaskan.
Lebih jauh Kemenko Infra memastikan kalau mereka satu suara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menampung aspirasi para sopir truk.
Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan salah satu permintaan massa aksi demo truk ODOL adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi pengemudi transportasi yang dinilai belum optimal.
“Sebenarnya sudah ada di konsep rencana aksi untuk perlindungan terhadap pengemudi di bidang transportasi ini,” ucap Aan.
Sebagai informasi, sebelumnya banyak pihak yang menyarankan agar tarif sopir maupun jasa pengiriman harus diatur oleh pemerintah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Maret 2026, 17:00 WIB
17 Februari 2026, 19:00 WIB
14 Februari 2026, 11:00 WIB
10 Februari 2026, 21:00 WIB
06 Januari 2026, 15:24 WIB
Terkini
18 Juli 2026, 21:09 WIB
Stasiun pengisian kendaraan listrik Voltron Hub Puri Indah menawarkan opsi ultra fast charging ke konsumen
18 Juli 2026, 21:06 WIB
Pangsa pasar Daihatsu di Juni 2026 berhasil tembus 17,1 persen, naik dari capaian di tahun sebelumnya
17 Juli 2026, 18:00 WIB
Diler perdana Leapmotor dibuka di kawasan PIK, gabung deretan grup brand Stellantis lain seperti Citroen
17 Juli 2026, 16:23 WIB
PUBG Mobile menjalin kerja sama dengan Ferrari dan Scuderia Ferrari HP, tawarkan pengalaman baru buat pemain
17 Juli 2026, 09:00 WIB
Selama PRJ 2026 Wahana mencatatkan penjualan positif, sebab ada 6.500 motor Honda yang terpesan di sana
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta merupakan salah satu sistem andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengurangi kemacetan
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung menjadi opsi terbaik untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara
17 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima tempat berbeda hari ini sebelum akhir pekan, simak informasinya