Bikin SIM A Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi

Sertifikat pelatihan mengemudi merupakan syarat permohonan membuat SIM A, aturan ini segera diterapkan

Bikin SIM A Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi

TRENOTO – Permohonan pembuatan SIM A untuk pengemudi kendaraan roda empat memiliki prosedurnya tersendiri. Baru-baru ini pihak kepolisian menegaskan bahwa untuk membuat SIM A wajib punya sertifikat pelatihan mengemudi.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memang kompeten dan sudah bisa mengoperasikan kendaraan bermotor dengan memperhatikan berbagai faktor, mulai dari pemahaman kendaraan sampai aturan lalu lintas.

Untuk diketahui regulasi tersebut sebenarnya sudah lama ditetapkan namun di lapangan penerapannya belum berjalan seperti seharusnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri mengatakan bahwa aturan tersebut dicantumkan pada Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021 namun baru akan mulai diaktifkan segera.

Photo : Korlantas Polri

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan,” ucap Yusri dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin (19/6).

Bukan bermaksud untuk menyulitkan pemohon, Yusri menegaskan bahwa pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah.

Baca juga: Biaya Perpanjang SIM Juni 2023, Bisa Lewat Online

Menurutnya hanya dengan uang Rp100 ribu seseorang sudah bisa memiliki SIM. Padahal dampak kecelakaan di Indonesia tinggi di angka kematian.

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah urutan ke-10 di dunia. Makanya di beberapa negara SIM internasional kita tidak berlaku,” ungkapnya.

Syarat Penerbitan SIM A

Seperti dijelaskan sebelumnya kewajiban memiliki sertifikat pelatihan mengemudi sudah diatur dalam Perpol Nomor 21, tepatnya Pasal 9 huruf a nomor 3. Berikut rinciannya:

  • (3) melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Terbarunya dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dilengkapi lagi pada butir 3a, pemohon SIM A harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

Photo : Auto2000

Ini juga berlaku bagi pemohon SIM perorangan yang sebelumnya tidak pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan mengemudi alias belajar sendiri.

Biaya kursus mengemudi sendiri berbeda-beda tergantung dari lama belajar per jam dan jenis mobilnya. Umumnya harga belajar mobil manual dengan matic berbeda.


Terkini

news
IMX

IMX Hub Tawarkan Tempat Kumpul Unik Para Pencinta Otomotif

IMX Hub resmi dibuka di kota Bandung dengan menawarkan berbagai macam pengalaman berbeda dari cafe umumnya

mobil
Diler Pertama Neta di Indonesia

Diler Berguguran, Servis Mobil Neta Bisa Dilakukan di Outlet Ini

Pemilik mobil listrik Neta bisa melakukan servis dan manfaatkan garansi di outlet Otoklix dan Anima Mobil

mobil
Audio Mobil

Cara Maksimalkan Audio Mobil, Cukup Pasang Dua Komponen Ini

Audio Plus Indonesia menghadirkan produk baru untuk sistem audio mobil melalui merek Harmonic Harmony

mobil
Jaecoo

Jaecoo J5 EV Resmi Dirakit di Pabrik Wanaherang Milik Inchcape

Kini mobil listrik Jaecoo J5 EV tidak hanya dirakit di fasilitas perakitan PT Handal Indonesia Motor (HIM)

motor
Yamaha

Empat Motor Yamaha Dapat Livery 70th Anniversary, Ada Aerox Alpha

Perayaan tujuh dekade Yamaha terus berlanjut, mereka menghadirkan berbagai livery khusus untuk beberapa produk

mobil
Daihatsu

Daihatsu Gandeng Forwot, Tegaskan Kontribusi di Dunia Olahraga

Astra Daihatsu Motor baru saja menggelar Fun Badminton bersama Forwot untuk terus menjalankan gaya hidup sehat

mobil
EV

Bahaya Door Handle Elektrik Patut Jadi Perhatian Produsen EV

Gagang pintu atau door handle elektrik modern pada EV dapat mempersulit evakuasi penumpang saat kecelakaan

mobil
Mobil bekas

Beli Mobil Bekas Anti Resah Dengan Bekal 4 Langkah Utama

Mobil bekas yang berkualitas bisa didapatkan oleh konsumen dengan menerapkan cara yang terukur dan jelas