Bikin SIM A Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi

Sertifikat pelatihan mengemudi merupakan syarat permohonan membuat SIM A, aturan ini segera diterapkan

Bikin SIM A Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi

TRENOTO – Permohonan pembuatan SIM A untuk pengemudi kendaraan roda empat memiliki prosedurnya tersendiri. Baru-baru ini pihak kepolisian menegaskan bahwa untuk membuat SIM A wajib punya sertifikat pelatihan mengemudi.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memang kompeten dan sudah bisa mengoperasikan kendaraan bermotor dengan memperhatikan berbagai faktor, mulai dari pemahaman kendaraan sampai aturan lalu lintas.

Untuk diketahui regulasi tersebut sebenarnya sudah lama ditetapkan namun di lapangan penerapannya belum berjalan seperti seharusnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri mengatakan bahwa aturan tersebut dicantumkan pada Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021 namun baru akan mulai diaktifkan segera.

Photo : Korlantas Polri

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan,” ucap Yusri dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin (19/6).

Bukan bermaksud untuk menyulitkan pemohon, Yusri menegaskan bahwa pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah.

Baca juga: Biaya Perpanjang SIM Juni 2023, Bisa Lewat Online

Menurutnya hanya dengan uang Rp100 ribu seseorang sudah bisa memiliki SIM. Padahal dampak kecelakaan di Indonesia tinggi di angka kematian.

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah urutan ke-10 di dunia. Makanya di beberapa negara SIM internasional kita tidak berlaku,” ungkapnya.

Syarat Penerbitan SIM A

Seperti dijelaskan sebelumnya kewajiban memiliki sertifikat pelatihan mengemudi sudah diatur dalam Perpol Nomor 21, tepatnya Pasal 9 huruf a nomor 3. Berikut rinciannya:

  • (3) melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Terbarunya dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dilengkapi lagi pada butir 3a, pemohon SIM A harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

Photo : Auto2000

Ini juga berlaku bagi pemohon SIM perorangan yang sebelumnya tidak pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan mengemudi alias belajar sendiri.

Biaya kursus mengemudi sendiri berbeda-beda tergantung dari lama belajar per jam dan jenis mobilnya. Umumnya harga belajar mobil manual dengan matic berbeda.


Terkini

motor
Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Produsen Sebut Perlu Edukasi

Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Volta Sebut Perlunya Edukasi

Menurut Volta salah satu alasan motor listrik subsidi sepi peminat karena kurang edukasi serta proses rumit

news
Jokowi Sebut Pabrik Baterai RI Mulai Produksi Bulan Depan

Jokowi Sebut Pabrik Baterai di Indonesia Produksi Bulan Depan

Dukung ekosistem kendaraan listrik, Jokowi sebut pabrik baterai di Indonesia mulai produksi bulan depan

mobil
Mobil Listrik Murah di PEVS 2024

Pilihan Mobil Listrik Murah di PEVS 2024 Mulai Rp 100 Jutaan

Hadir meramaikan pameran, berikut pilihan mobil listrik murah di PEVS 2024 dengan harga mulai Rp 100 jutaan

news
Koleksi mobil Askolani

Koleksi Mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai Berharta Rp 51 Miliar

Koleksi mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang mempunyai harta Rp 51 Miliar menjadi sorotan masyarakat

mobil
Neta V-II

Daftar Harga Mobil Listrik Mei 2024, Neta V-II Rp 200 Jutaan

Beberapa model baru mulai ditawarkan dengan banderol kompetitif, berikut daftar harga mobil listrik Mei 2024

motor
21 Motor Listrik Dilelang di PEVS 2024, Begini Cara Ikutnya

21 Motor Listrik Dilelang di PEVS 2024, Begini Cara Ikutnya

Terdapat 21 motor listrik dilelang di PEVS 2024, seluruh pengunjung pun berkesempatan mengikuti program ini

motor
Motor Listrik Gesits di Bawah Rp 15 Jutaan Segera Meluncur

Motor Listrik Gesits di Bawah Rp 15 Jutaan Segera Meluncur

Dalam rangka melakukan standarisasi baterai, motor listrik Gesits Rp 15 jutaan segera meluncur di Indonesia

news
Pembuat Pelat Nomor Palsu

Polisi Tegaskan Pelat Nomor Khusus ZZ Tak Kebal Ganjil Genap

Polisi tegaskan pelat nomor khusus ZZ tak kebal ganjil genap kecuali mendapat pengawalan dari petugas