Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 27 Februari
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Sertifikat pelatihan mengemudi merupakan syarat permohonan membuat SIM A, aturan ini segera diterapkan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Permohonan pembuatan SIM A untuk pengemudi kendaraan roda empat memiliki prosedurnya tersendiri. Baru-baru ini pihak kepolisian menegaskan bahwa untuk membuat SIM A wajib punya sertifikat pelatihan mengemudi.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memang kompeten dan sudah bisa mengoperasikan kendaraan bermotor dengan memperhatikan berbagai faktor, mulai dari pemahaman kendaraan sampai aturan lalu lintas.
Untuk diketahui regulasi tersebut sebenarnya sudah lama ditetapkan namun di lapangan penerapannya belum berjalan seperti seharusnya.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri mengatakan bahwa aturan tersebut dicantumkan pada Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021 namun baru akan mulai diaktifkan segera.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan,” ucap Yusri dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin (19/6).
Bukan bermaksud untuk menyulitkan pemohon, Yusri menegaskan bahwa pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah.
Menurutnya hanya dengan uang Rp100 ribu seseorang sudah bisa memiliki SIM. Padahal dampak kecelakaan di Indonesia tinggi di angka kematian.
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah urutan ke-10 di dunia. Makanya di beberapa negara SIM internasional kita tidak berlaku,” ungkapnya.
Seperti dijelaskan sebelumnya kewajiban memiliki sertifikat pelatihan mengemudi sudah diatur dalam Perpol Nomor 21, tepatnya Pasal 9 huruf a nomor 3. Berikut rinciannya:
Terbarunya dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dilengkapi lagi pada butir 3a, pemohon SIM A harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.
Ini juga berlaku bagi pemohon SIM perorangan yang sebelumnya tidak pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan mengemudi alias belajar sendiri.
Biaya kursus mengemudi sendiri berbeda-beda tergantung dari lama belajar per jam dan jenis mobilnya. Umumnya harga belajar mobil manual dengan matic berbeda.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Februari 2026, 06:00 WIB
27 Februari 2026, 06:00 WIB
26 Februari 2026, 06:00 WIB
26 Februari 2026, 06:00 WIB
25 Februari 2026, 12:00 WIB
Terkini
27 Februari 2026, 12:00 WIB
Dishub DIY memperkirakan ada 8 juta mobilitas saat arus mudik Lebaran 2026 sehingga mereka siapkan rekayasa lalu lintas
27 Februari 2026, 11:00 WIB
Jaecoo siapkan 14 bengkel siaga saat arus mudik Lebaran 2026 yang bakal segera berlangsung di Tanah Air
27 Februari 2026, 09:00 WIB
SUV Ladder Frame seperti Mitsubishi Pajero Sport bisa diandalkan untuk menempuh berbagai medan menanatang
27 Februari 2026, 08:00 WIB
AHM bersedia memenuhi permintaan atau kebutuhan motor baru jika ada permintaan dari Agrinas Pangan Nusantara
27 Februari 2026, 07:00 WIB
Ekspor mobil CBU di Indonesia pada 2025 mengoptimalkan kemampuan produksi di RI yakni 2,59 juta unit per tahun
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan, masyarakat tetap bisa mengakses fasilitas SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Lokasinya lebih terbatas di akhir pekan, simak informasi lengkap SIM keliling Jakarta hari ini 27 Februari
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Pengawasan ganjil genap Jakarta dilakukan secara ketat menggunakan beragam fasilitas termasuk kamera ETLE