Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Mei 2024
03 Mei 2024, 06:00 WIB
Sertifikat pelatihan mengemudi merupakan syarat permohonan membuat SIM A, aturan ini segera diterapkan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Permohonan pembuatan SIM A untuk pengemudi kendaraan roda empat memiliki prosedurnya tersendiri. Baru-baru ini pihak kepolisian menegaskan bahwa untuk membuat SIM A wajib punya sertifikat pelatihan mengemudi.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memang kompeten dan sudah bisa mengoperasikan kendaraan bermotor dengan memperhatikan berbagai faktor, mulai dari pemahaman kendaraan sampai aturan lalu lintas.
Untuk diketahui regulasi tersebut sebenarnya sudah lama ditetapkan namun di lapangan penerapannya belum berjalan seperti seharusnya.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri mengatakan bahwa aturan tersebut dicantumkan pada Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021 namun baru akan mulai diaktifkan segera.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan,” ucap Yusri dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin (19/6).
Bukan bermaksud untuk menyulitkan pemohon, Yusri menegaskan bahwa pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah.
Menurutnya hanya dengan uang Rp100 ribu seseorang sudah bisa memiliki SIM. Padahal dampak kecelakaan di Indonesia tinggi di angka kematian.
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah urutan ke-10 di dunia. Makanya di beberapa negara SIM internasional kita tidak berlaku,” ungkapnya.
Seperti dijelaskan sebelumnya kewajiban memiliki sertifikat pelatihan mengemudi sudah diatur dalam Perpol Nomor 21, tepatnya Pasal 9 huruf a nomor 3. Berikut rinciannya:
Terbarunya dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dilengkapi lagi pada butir 3a, pemohon SIM A harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.
Ini juga berlaku bagi pemohon SIM perorangan yang sebelumnya tidak pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan mengemudi alias belajar sendiri.
Biaya kursus mengemudi sendiri berbeda-beda tergantung dari lama belajar per jam dan jenis mobilnya. Umumnya harga belajar mobil manual dengan matic berbeda.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Mei 2024, 06:00 WIB
02 Mei 2024, 07:10 WIB
01 Mei 2024, 17:00 WIB
01 Mei 2024, 05:30 WIB
30 April 2024, 05:30 WIB
Terkini
03 Mei 2024, 19:32 WIB
Menurut Volta salah satu alasan motor listrik subsidi sepi peminat karena kurang edukasi serta proses rumit
03 Mei 2024, 19:00 WIB
Dukung ekosistem kendaraan listrik, Jokowi sebut pabrik baterai di Indonesia mulai produksi bulan depan
03 Mei 2024, 17:23 WIB
Hadir meramaikan pameran, berikut pilihan mobil listrik murah di PEVS 2024 dengan harga mulai Rp 100 jutaan
03 Mei 2024, 15:00 WIB
Koleksi mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang mempunyai harta Rp 51 Miliar menjadi sorotan masyarakat
03 Mei 2024, 13:44 WIB
Beberapa model baru mulai ditawarkan dengan banderol kompetitif, berikut daftar harga mobil listrik Mei 2024
03 Mei 2024, 11:22 WIB
Terdapat 21 motor listrik dilelang di PEVS 2024, seluruh pengunjung pun berkesempatan mengikuti program ini
03 Mei 2024, 08:00 WIB
Dalam rangka melakukan standarisasi baterai, motor listrik Gesits Rp 15 jutaan segera meluncur di Indonesia
03 Mei 2024, 07:00 WIB
Polisi tegaskan pelat nomor khusus ZZ tak kebal ganjil genap kecuali mendapat pengawalan dari petugas