Bikin SIM A Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi

Sertifikat pelatihan mengemudi merupakan syarat permohonan membuat SIM A, aturan ini segera diterapkan

Bikin SIM A Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi
Serafina Ophelia

TRENOTO – Permohonan pembuatan SIM A untuk pengemudi kendaraan roda empat memiliki prosedurnya tersendiri. Baru-baru ini pihak kepolisian menegaskan bahwa untuk membuat SIM A wajib punya sertifikat pelatihan mengemudi.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memang kompeten dan sudah bisa mengoperasikan kendaraan bermotor dengan memperhatikan berbagai faktor, mulai dari pemahaman kendaraan sampai aturan lalu lintas.

Untuk diketahui regulasi tersebut sebenarnya sudah lama ditetapkan namun di lapangan penerapannya belum berjalan seperti seharusnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri mengatakan bahwa aturan tersebut dicantumkan pada Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021 namun baru akan mulai diaktifkan segera.

Photo : Korlantas Polri

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan,” ucap Yusri dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin (19/6).

Bukan bermaksud untuk menyulitkan pemohon, Yusri menegaskan bahwa pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah.

Baca juga: Biaya Perpanjang SIM Juni 2023, Bisa Lewat Online

Menurutnya hanya dengan uang Rp100 ribu seseorang sudah bisa memiliki SIM. Padahal dampak kecelakaan di Indonesia tinggi di angka kematian.

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah urutan ke-10 di dunia. Makanya di beberapa negara SIM internasional kita tidak berlaku,” ungkapnya.

Syarat Penerbitan SIM A

Seperti dijelaskan sebelumnya kewajiban memiliki sertifikat pelatihan mengemudi sudah diatur dalam Perpol Nomor 21, tepatnya Pasal 9 huruf a nomor 3. Berikut rinciannya:

  • (3) melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Terbarunya dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dilengkapi lagi pada butir 3a, pemohon SIM A harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

Photo : Auto2000

Ini juga berlaku bagi pemohon SIM perorangan yang sebelumnya tidak pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan mengemudi alias belajar sendiri.

Biaya kursus mengemudi sendiri berbeda-beda tergantung dari lama belajar per jam dan jenis mobilnya. Umumnya harga belajar mobil manual dengan matic berbeda.


Terkini

news
Mitsubishi Fuso

Pengujian B50 Mitsubishi Fuso Tembus 40 Ribu Km, Mesin Masih Aman

Setelah proses road test selesai, Mitsubishi Fuso akan melihat dampak penggunaan B50 untuk kendaraan mereka

mobil
Jaecoo J5 EV

20 Mobil Terlaris Maret 2026, Jaecoo J5 EV Kuasai Posisi Teratas

Jaecoo J5 EV berhasil menjadi mobil terlaris Maret 2026 dengan mencatatkan angka wholesales sebesar 2.959 unit

mobil
Chery

Chery Sebut Kolaborasi Antar Merek Bantu Percepat Ekspansi

Menurut Chery, kerja sama antar merek untuk ekspansi global akan menjadi tren baru di kalangan manufaktur

mobil
BYD

Double Cabin Baru BYD Siap Meluncur, Berjenis PHEV

BYD diketahui sedang melakukan uji jalan sebuah double cabin baru versi terjangkau untuk pasar di dalam negeri

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 14 April 2026, Beroperasi Sejak Pagi

Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan SIM keliling Bandung hari ini untuk mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 14 April 2026, Simak Daftar Jalannya

Ganjil genap Jakarta diterapkan di puluhan ruas jalan utama yang kerap terjadi kemacetan tiap harinya

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Dibuka Hari Ini 14 April 2026, Cek Biayanya

Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang tersedia hari ini, biayanya bervariasi tergantung dari jenis SIM

mobil
Mazda EZ-6

Peluang Mazda EZ-6 Melantai di Ajang GIIAS 2026, Sudah Tes Jalan

Kehadiran mobil listrik Mazda EZ-6 cukup dinanti-nanti, sebab sempat tertangkap kamera melakukan uji jalan