Bikin SIM A Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi

Sertifikat pelatihan mengemudi merupakan syarat permohonan membuat SIM A, aturan ini segera diterapkan

Bikin SIM A Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi

TRENOTO – Permohonan pembuatan SIM A untuk pengemudi kendaraan roda empat memiliki prosedurnya tersendiri. Baru-baru ini pihak kepolisian menegaskan bahwa untuk membuat SIM A wajib punya sertifikat pelatihan mengemudi.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memang kompeten dan sudah bisa mengoperasikan kendaraan bermotor dengan memperhatikan berbagai faktor, mulai dari pemahaman kendaraan sampai aturan lalu lintas.

Untuk diketahui regulasi tersebut sebenarnya sudah lama ditetapkan namun di lapangan penerapannya belum berjalan seperti seharusnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri mengatakan bahwa aturan tersebut dicantumkan pada Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021 namun baru akan mulai diaktifkan segera.

Photo : Korlantas Polri

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan,” ucap Yusri dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin (19/6).

Bukan bermaksud untuk menyulitkan pemohon, Yusri menegaskan bahwa pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah.

Baca juga: Biaya Perpanjang SIM Juni 2023, Bisa Lewat Online

Menurutnya hanya dengan uang Rp100 ribu seseorang sudah bisa memiliki SIM. Padahal dampak kecelakaan di Indonesia tinggi di angka kematian.

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah urutan ke-10 di dunia. Makanya di beberapa negara SIM internasional kita tidak berlaku,” ungkapnya.

Syarat Penerbitan SIM A

Seperti dijelaskan sebelumnya kewajiban memiliki sertifikat pelatihan mengemudi sudah diatur dalam Perpol Nomor 21, tepatnya Pasal 9 huruf a nomor 3. Berikut rinciannya:

  • (3) melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Terbarunya dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dilengkapi lagi pada butir 3a, pemohon SIM A harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

Photo : Auto2000

Ini juga berlaku bagi pemohon SIM perorangan yang sebelumnya tidak pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan mengemudi alias belajar sendiri.

Biaya kursus mengemudi sendiri berbeda-beda tergantung dari lama belajar per jam dan jenis mobilnya. Umumnya harga belajar mobil manual dengan matic berbeda.


Terkini

news
Daftar Harga BBM Jelang Lebaran 2025, Ada yang Turun

Daftar Harga BBM Jelang Lebaran 2025, Ada yang Turun

Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM, disebut sebagai hadiah Lebaran 2025 bagi pengendara

motor
Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid

Yamaha Gear Ultima Dipesan Ratusan Unit, Pengiriman April 2025

PT YIMM mengklaim penjualan Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid baik, unit dikirim ke konsumen mulai Aprl 2025

mobil
Contraflow

Pelaksanaan Contraflow Dihentikan Sebab Kepadatan Telah Berkurang

Pelaksanaan contraflow di tol Jakarta Cikampek dihentikan karena kepadatan lalu lintas sudah mulai berkurang

mobil
Mobil Listrik Hyundai

Tampilan EV Bikinan Hyundai dan BAIC, Modal Bersaing di Pasar Lokal

Beijing Hyundai ungkap teaser EV terbaru yang digadang sebagai Ioniq 4, modal hadapi persaingan di China

mobil
Xforce

Cara Pakai Fitur ACC di Mitsubishi XForce Ultimate DS

Mitsubishi XForce Ultimate with Diamond Sense dilengkapi Adaptive Cruise Control untuk memudahkan pengemudi

news
Pit Stop Respiro Kembali Hadir pada Mudik Lebaran 2025

Pit Stop Respiro Kembali Hadir pada Mudik Lebaran 2025

Pit Stop Mudik Respiro kembali hadir menyapa para pemudik terkhusus pengguna sepeda motor di Lebaran 2025

mobil
Mitsubishi New Xpander

Keunggulan Mitsubishi New Xpander untuk Mudik Lebaran

Mitsubishi New Xpander menjadi salah satu model yang diandalkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman

mobil
Posko mudik Lebaran

BYD Buka Posko Mudik Lebaran, Hadir di Lokasi Strategis

BYD buka posko mudik Lebaran di sejumlah lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat pulang kampung