Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM di Akhir September 2025

Biaya pembuatan dan perpanjang SIM di akhir September 2025 sudah diatur oleh undang-undang jadi jangan tertipu

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM di Akhir September 2025
  • Oleh Adi Hidayat

  • Selasa, 23 September 2025 | 07:00 WIB
KatadataOTO – Menjelang akhir bulan, masyarakat tetap harus menjalankan kewajibannya. Salah satunya adalah dengan melengkapi serta memperbarui Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dokumen tersebut dinilai sangat penting karena merupakan bukti bahwa seseorang sudah memenuhi kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Terlebih untuk mendapatkannya pun tidak mudah karena mereka harus lulus dari beragam tahapan seperti ujian teori dan praktik.

Membuat SIM juga tidak gratis sehingga pemohon harus menyiapkan dana. Untungnya tarif sudah dibuat agar tidak memberatkan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan dana mulai dari Rp 50.000.

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : Istimewa

Biaya Pembuatan SIM Baru

  • SIM A (mobil pribadi) Rp 120.000
  • SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp 120.000
  • SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp 120.000
  • SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp 100.000
  • SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) Rp 100.000
  • SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 100.000
  • SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp 50.000
  • SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp 50.000

Namun harus diingat bahwa seluruh biaya tersebut masih belum termasuk tes kesehatan serta psikologi. Pemohon juga wajib memiliki BPJS aktif dan tidak memiliki tunggakan.

Sedangkan buat memperpanjang masa berlaku SIM, prosedurnya relatif lebih mudah dan murah. Pasalnya pemohon tidak perlu menjalani ujian baik teori maupun praktik tapi hanya tes kesehatan serta psikologi.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan beragam fasilitas seperti SIM Keliling sampai Gerai SIM di beberapa lokasi strategis. Perlu diingat prosedur perpanjangan hanya bisa dilakukan bila SIM belum kadaluarsa.

Perpanjang SIM
Photo : Istimewa

Bila terlewat maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan baru.

Biaya Perpanjangan Masa Berlaku SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Membuat baru atau perpanjangan SIM terdapat biaya tambahan meliputi tes psikologi serta kesehatan. Maka dari itu siapkan dana lebih agar tidak kerepotan.


Terkini

mobil
Suzuki e Vitara

Melihat Lebih Dekat Suzuki e Vitara di IIMS 2026

Detail eksterior Suzuki e Vitara jadi satu karakter yang mau ditonjolkan sebagai daya tarik, simak ulasannya

motor
Motor matic 150 cc

Harga Motor Matic 150 cc di Februari 2026, Stabil Jelang Ramadan

Beberapa motor matic 150 cc seperti Vario, Nmax Neo sampai Vespa Sprint terpantau tidak mengalami kenaikan

motor
Motor Listrik Honda

Diskon Motor Listrik Honda di IIMS 2026, Ada Bonusnya Juga

Seorang tenaga penjual mengungkapkan, diskon motor listrik Honda CUV e: di IIMS 2026 sampai Rp 24 juta

mobil
Mitsubishi

Persaingan Ketat, Mitsubishi Tak Minat Ikut Perang Harga Mobil

Mitsubishi memilih untuk fokus pada pengembangan produk dan layanan konsumen ketimbang ikut perang harga

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 11 Februari 2026, Siapkan Rute Alternatif

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada 11 Februari 2026 sehingga masyarakat harus siapkan rute alternatif

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Biaya SIM Keliling Jakarta Hari Ini 11 Februari 2026

SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan SIM A dan C, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi

news
SIM Keliling Bandung

Ada 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Catat Jadwalnya

Warga Kota Kembang, bisa memilih salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang dioperasikan pihak kepolisian

motor
Kemenhub

Kemenhub Dorong Bengkel Motor Modifikasi Bersertifikat

Kemenhub terus melakukan sosialisasi seritifkasi untuk bengkel-bengkel modifikasi yang ada di Indonesia