Cara Daihatsu Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan, Raih Penghargaan
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Menurut catatan KatadataOTO, terdapat 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di September 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh pemilik mobil maupun motor. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Seluruh uang yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Nantinya akan digunakan untuk membuat berbagai fasilitas.
Akan tetapi masih ada saja pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajiban terhadap negara. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Tentu hal tersebut merugikan negara serta masyarakat luas. Sebab pembangun infrastruktur seperti jalan bakal terhambat.
Oleh sebab itu sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Diharapkan semakin banyak warga menunaikan kewajiban ke negara.
Sehingga pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi. Dengan begitu perbaikan jalan serta pembuatan infrastruktur penunjang lain terus berjalan.
Oleh sebab itu KadataOTO coba merangkum 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada September 2024, berikut ringkasannya.
Pertama ada Jawa Barat yang masih memberikan keringanan bagi masyarakat. Mereka menyediakan diskon 10 persen buat pemilik mobil juga motor.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan denda itu berlaku bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Program di atas berlangsung pada 1 April sampai 23 Desember 2024. Akan tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama sendiri, STNK dan SKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) asli bukan fotokopi. Terakhir pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account atau debit EDC (GPN).
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jabar menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat serta dua.
Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepulauan Riau akan memberikan keringanan bagi warganya. Program ini dilakukan mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Juli 2026, 07:01 WIB
31 Mei 2026, 15:49 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
25 Oktober 2026, 13:18 WIB
Honda Bikers Day 2026 sukses diselenggarakan di Lapangan Panglima Jenderal Sudirman, Ambarawa, Jawa Tengah
24 Oktober 2026, 16:12 WIB
Marc Marquez menjadi yang terdepan di sprint race MotoGP Australia 2026 dan Jorge Martin mengalami kecelakaan
24 Oktober 2026, 15:00 WIB
Marc Marquez berpeluang untuk menjadi pemenang di MotoGP Australia 2026 dan menumbangkan Jorge Martin
24 Oktober 2026, 13:00 WIB
Honda Bikers Day 2026 akan digelar di Ambara, Jawa Tengah dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah
24 Oktober 2026, 10:15 WIB
Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, diharapkan bisa mendorong kesadaraan berkendara aman di jalan
24 Oktober 2026, 07:00 WIB
Chery bersiap ikut meramaikan pasar kendaraan roda dua, patenkan satu desain motor berteknologi REEV
23 Oktober 2026, 17:00 WIB
Sengketa kepemilikan merek Denza masih berlanjut, BYD kini dituntut PT Raden Reza Adi sebesar Rp 9 triliun
23 Oktober 2026, 15:00 WIB
PEVS 2026 akan diikuti oleh 38 brand motor dan mobil listrik dan tidak ketinggalan industri pendukung lain