29 Ribu Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh 2023

Selama sembilan hari Operasi Patuh 2023 terdapat 29 ribu pengendara yang ditindak oleh Korlantas Polri

29 Ribu Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh 2023

TRENOTOKorlantas Polri masih menggelar Operasi Patuh 2023 sejak Senin (10/7). Ribuan pengendara ditindak selama kegiatan ini berlangsung.

Tercatat ada 29 ribu pelanggar yang ditindak oleh kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada tanggal 18 Juli.

“Total jumlah pelanggaran lalu lintas baik ETLE maupun tilang manual mencapai 29.211,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri di NTMC, Jumat (21/7).

Hari pertama operasi Patuh 2023, 15.000 lebih kendaraan ditilang
Photo : Antara

Sementara jumlah teguran mencapai 242.836. Ahmad menuturkan kalau ada tiga pelanggaran terbanyak dilakukan para pengendara roda dua atau motor.

Pertama tidak menggunakan helm SNI sebanyak 148.514 pelanggar. Kemudian melawan arus terdapat 39.011 orang, selanjutnya berkendara di bawah umur sebesar 18.869.

Ahmad turut menuturkan pihaknya mencatatkan tiga pelanggaran paling tinggi yang dilakukan oleh pengemudi roda empat atau mobil.

Baca Juga : Mobil Cinta Mega Anggota DPRD DKI yang Main Game Ketika Rapat

Sebut saja seperti tidak menggunakan sabuk pengamanan sebanyak 30.273 pelanggar. Melebihi muatan ada 5.240 orang lalu melawan arus jumlahnya 5.277.

Di sisi lain, Ramadhan menyebut bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas di hari kesembilan Operasi Patuh 2023 mengalami kenaikan dibandingkan medio 2022.

“Apabila dilihat dari data laka lantas pada hari kesembilan pelaksanaan operasi yakni tanggal 18 Juli 2023, sebanyak 330 kejadian apabila dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 156,” pungkasnya.

Ribuan Pelanggaran Terjaring Operasi Patuh 2022
Photo : TMC Polda Metro

Sebagai informasi sedikitnya ada 14 pelanggaran sasaran operasi Patuh 2023. Sejumlah petugas juga akan ditempatkan di berbagai lokasi untuk melakukan pengawasan lalu lintas setiap harinya.

Daftar Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2023

  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan HP saat mengemudi
  • Tidak memakai helm SNI
  • Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengalaman
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  • Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
  • Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan STNK
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  • Kendaraan bermotor menggunakan rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
  • Penertiban kendaraan roda empat memakai pelat nomor RFS/RFP

Terkini

motor
Isu Suzuki Satria Baru Mau Meluncur di Indonesia, Ini Faktanya

Isu Suzuki Satria Baru Mau Meluncur di Indonesia, Ini Faktanya

SIS masih membuka kemungkinan Suzuki Satria terbaru bakal diluncurkan untuk para konsumen di Indonesia

otosport
Motornya Berasap di MotoGP Jepang 2025, Ini Penjelasan Bagnaia

Motornya Berasap di MotoGP Jepang 2025, Ini Penjelasan Bagnaia

Francesco Bagnaia buka suara soal asap tebal yang muncul dari motornya jelang akhir balapan di Jepang

mobil
Dealer Honda Cimahi

Pelanggan Makin Kritis, Honda Cimahi Fokus ke Layanan Purna Jual

Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan

news
Begini Cara Cairan AdBlue Bantu Kurangi Emisi Kendaraan Diesel

Begini Cara Cairan AdBlue Bantu Kurangi Emisi Kendaraan Diesel

Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel

otosport
Fermin Aldeguer Ogah Serahkan Nomor 54 ke Toprak Razgatlioglu

Fermin Aldeguer Ogah Serahkan Nomor 54 ke Toprak Razgatlioglu

Bagi Fermin Aldeguer nomor 54 terasa sangat spesial, sehingga Toprak Razgatlioglu harus mencari yang lain

news
Pengendara Nmax Minta Maaf Usai Adang Bus di Tikungan Ciwidey

Pengendara Yamaha Nmax Arogan Minta Maaf, Berdalih Urai Macet

Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC

mobil
Mobil Listrik Jetour X20e Terdaftar, NJKB Mulai Rp 165 Juta

Mobil Listrik Jetour X20e Terdaftar, NJKB Mulai Rp 165 Juta

Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya

news
Indonesia Jadi Pasar Incaran Utama Pabrik Mobil Listrik Cina

Indonesia Jadi Pasar Incaran Utama Pabrik Mobil Listrik Cina

Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi