Cara Mudah Periksa Pajak Kendaraan Jakarta, Bisa Dari Rumah
22 April 2024, 10:00 WIB
Terdapat dua provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Maret 2024, salah satunya ada di daerah Aceh
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas Polri berniat buat menghapus data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Hal itu disampaikan langsung oleh Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri.
Menurutnya penghapusan data kendaraan sudah tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.
“Kita bakal memulai tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapus. Nanti implementasinya sampai melakukan surat peringatan," kata Aan di laman resmi Korlantas Polri.
Menurut Aan pemilik kendaraan yang datanya dihapus bakal dikirim surat peringatan sampai tiga kali agar menunaikan kewajiban atau melakukan registrasi ulang.
Jika tidak dilakukan, maka data akan dihilangkan selamanya dan tak bisa didaftarkan kembali. Sehingga mobil atau motor Anda tidak sah buat digunakan di jalan raya.
Oleh sebab itu masyarakat diharapkan dapat taat membayar pajak kendaraan. Apalagi sejumlah langkah strategis dilakukan pemerintah.
Seperti menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024. Tercatat ada dua daerah yang memberi keringanan kepada masyarakat, berikut rangkumannya.
Daerah pertama yang melakukan pemutihan pajak kendaraan di bulan ini adalah Jambi. Program tersebut sudah berjalan sejak 6 Januari lalu.
Bahkan Pemerintah Provinsi Jambi menyediakan berbagai hadiah menarik. Hal itu demi menarik minat masyarakat menunaikan kewajiban.
"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis @samsat.kota.jambi.
Lebih jauh dijelaskan kalau ada tiga kebijakan dalam pemutihan pajak kendaraan Jambi. Ambil contoh pembebasan denda PKB.
Lalu bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II maupun kendaraan lelang.
Patut diketahui ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Seperti membawa STNK sama KTP asli beserta salinan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 April 2024, 10:00 WIB
19 April 2024, 21:54 WIB
02 April 2024, 21:31 WIB
12 Februari 2024, 14:45 WIB
29 Januari 2024, 19:52 WIB
Terkini
28 April 2024, 10:08 WIB
Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV
28 April 2024, 07:00 WIB
Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel