Insentif Motor Listrik Ditunda Lagi, Begini Alasan Kemenperin
07 Agustus 2025, 08:02 WIB
Sri Mulyani, Menteri Keuangan melarang harga motor listrik subsidi naik selama masa berlaku hingga 2024
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah baru saja meluncurkan bantuan kendaraan roda dua elektrik kepada masyarakat. Anggarannya tidak main-main, mereka menyiapkan dana sebesar Rp7 triliun.
Untuk motor listrik baru atau konversi bakal mendapat subsidi mencapai Rp7 juta per unit. Hal ini agar harganya lebih ramah di kantong.
Sebab beberapa waktu belakangan pemerintah menilai banderolnya masih jauh dari jangkauan masyarakat. Oleh karenanya para pembantu Presiden Joko Widodo membuat kebijakan itu.
Berangkat dari hal tersebut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) melarang harga motor listrik subsidi naik.
“Seluruh kendaraan roda dua elektrik yang mendapat bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian insentif,” ujar Sri Mulyani saat jumpa pers, Senin (20/3).
Memang kebijakan subsidi motor listrik rencananya bakal berlaku dua tahun, yakni pada 2023 juga 2024. Diharapkan dapat memberi dampak positif.
Salah satunya seperti pembelian kendaraan roda dua elektrik meningkat dibanding sebelumnya sehingga bisa menambah pemasukan kepada negara. Demikian pula ketergantungan terhadap BBM berkurang.
Di sisi lain agar penyaluran insentif merata pemerintah akan dibatasi. Setiap orang hanya berhak mendapatkan sekali saja.
Langkah tersebut dilakukan menyesuaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta VIN (Vehicle Identification Number). Dengan demikian penyalurannya bakal lebih merata.
“Dipastikan supaya tepat sasaran kami sudah menyiapkan sebuah skema sesuai permintaan Kementerian Keuangan dan melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian
Di sisi lain ada beberapa syarat harus dipenuhi para manufaktur guna menerima insentif. Salah satunya mengenai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
“Sudah diproduksi di dalam negeri TKDN mencapai 40 persen atau lebih. Selain itu produsen yang unitnya mendapatkan bantuan tidak menaikkan harga,” tuturnya.
Sejalan dengan Agus, Sri Mulyani mengatakan subsidi motor listrik diutamakan bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Syarat penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) BPUM, bantuan upah maupun listrik.
Sedangkan insentif kendaraan roda dua konversi tidak ada batasan penerima. Namun terdapat salah satu hal yang harus dipenuhi, yakni dilakukan di bengkel sudah tersertifikasi Kementerian Perhubungan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Agustus 2025, 08:02 WIB
28 Juli 2025, 11:00 WIB
22 Juli 2025, 15:31 WIB
21 Juli 2025, 07:00 WIB
17 Juli 2025, 09:00 WIB
Terkini
14 Agustus 2025, 22:00 WIB
Kontes Layanan Honda Nasional atau KLHN 2025 rampung, hasillkan pemenang dari berbagai diler Honda di RI
14 Agustus 2025, 21:00 WIB
Sudewo, Bupati Pati melaporkan delapan kendaraan di LHKPN KPK, salah satunya adalah BMW X5 lansiran 2023
14 Agustus 2025, 20:00 WIB
Mobil listrik BMW serta MINI bakal diandalkan sebagai lead car dalam ajang Maybank Marathon 2025 di Bali
14 Agustus 2025, 19:00 WIB
Terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan para pemotor demi meminimalisir bahaya benang layangan di jalanan
14 Agustus 2025, 18:00 WIB
Berikut KatadataOTO merangkum skema cicilan BYD Atto 1 buat tipe Dynamic dan Premium, mulai Rp 2 jutaan
14 Agustus 2025, 17:00 WIB
BYD Atto 2 sudah terdaftar di Indonesia, berpeluang dijual untuk mengisi celah antara Atto 1 dan Atto 3
14 Agustus 2025, 16:00 WIB
Polisi siapkan rekayasa lalu lintas untuk menyambut sidang tahunan MPR yang berlangsung pada 15 Agustus 2025
14 Agustus 2025, 15:00 WIB
Harga Daihatsu Rocky Hybrid resmi naik Rp 5 jutaan menjadi Rp 299,85 juta dengan waktu inden yang cukup panjang