Insentif Motor Listrik Tak Kunjung Cair, Masih Tunggu Regulasi
25 September 2026, 19:00 WIB
Untuk menghindari bantuan salah sasaran, beli motor listrik subsidi tidak bisa diwakilkan orang lain
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong elektrifikasi dan menarik masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional. Tidak hanya mobil, sepeda motor dengan pengguna terbanyak di Tanah Air juga mendapatkan insentif menarik.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Meneteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Jika pada kendaraan roda empat bantuannya berupa keringanan PPN, konsumen sepeda motor mendapatkan potongan harga pembelian unit motor listrik baru sebesar Rp1 juta.
Proses untuk masyarakat menerima hak diskon tersebut bisa dibilang cukup lama dan sulit. Namun ada sejumlah alasan mengapa prosesnya kompleks, salah satunya adalah agar bantuan tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah.
“Isu pertama yang perlu digarisbawahi, pemerintah sangat hati-hati supaya subsidi ini tidak salah sasaran. Kita tahu bahwa (BBM) jenis Pertalite itu banyak diminum sama Mercy (mobil mewah) nah kita tidak mau yang seperti itu,” ucap Peter Kho, Juru Bicara AISMOLI (Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia) dan penggagas KOSMIK di sela konferensi pers INAPA 2023 belum lama ini.
Dari sisi produsen verifikasi yang dilakukan juga sangat mendetail. Tidak sebatas pada merek saja, namun pihak pemerintah juga akan melakukan survey ke setiap diler dari brand terkait.
“Itu yang memakan waktu. Tapi atensi pemerintah itu memang baik tujuannya supaya tepat sasaran, jadi masyarakat yang butuh bantuan yang bisa membeli,” tegas Peter.
Kemudian untuk menghindari kecurangan seperti oknum yang menjual kembali motor listrik subsidi, sebelumnya ditegaskan bahwa motor listrik yang dibeli dengan potongan harga tersebut tidak boleh dijual kembali.
Selain itu pembeliannya tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sehingga jika ingin mendapatkan bantuan pihak terkait harus mengajukannya sendiri secara langsung.
“Makanya kenapa lama (prosesnya) karena supaya tidak bisa dijoki, satu KTP satu (pembeli). Kalau dijoki misalnya oleh saudara layak terima kemudian ajukan ke bengkel, nah bengkel kan melihat KTP,” ungkap Peter.
Saat ini ada sekitar 13 motor listrik dari delapan merek yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Seluruhnya memiliki TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) di atas 40 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 September 2026, 19:00 WIB
20 September 2026, 21:41 WIB
03 September 2026, 07:00 WIB
20 Agustus 2026, 11:00 WIB
19 Agustus 2026, 11:00 WIB
Terkini
15 Oktober 2026, 21:00 WIB
Marc Marquez harus merelakan podium tertinggi MotoGP Mandalika 2026 kemarin direbut oleh Marco Bezzecchi
15 Oktober 2026, 19:00 WIB
Blade baterai generasi kedua milik BYD akan mulai digunakan di sejumlah mobil-mobil listrik yang baru dipasarkan
15 Oktober 2026, 17:30 WIB
BYD, Jaecoo dan Wuling berhasil mengisi tiga besar merek mobil Cina terlaris di RI periode September 2026
15 Oktober 2026, 15:00 WIB
Stasiun pengisian daya BYD Flash Charging bisa dimanfaatkan untuk mobil BYD dengan baterai generasi pertama
15 Oktober 2026, 13:00 WIB
Asuransi Astra masuk usia 70 tahun, memperkuat layanan digital melalui myGarda, gardaoto.com, dan Garda Siaga
15 Oktober 2026, 11:00 WIB
Seri GIIAS kembali dilanjutkan, GIIAS Makassar 2026 bakal hadirkan 14 merek kendaraan penumpang ke konsumen
15 Oktober 2026, 09:06 WIB
Setelah menjadi perbincangan, BYD Atto 2 akhirnya dipajang dan dipamerkan kepada konsumen di Indonesia
15 Oktober 2026, 07:00 WIB
Sebelum menentukan pilihan, Mitsubishi Destinator bisa jadi bahan pertimbangan konsumen yang membutuhkan