Ford Buka Peluang Pasarkan Mobil Listrik di Indonesia
12 November 2025, 18:14 WIB
Untuk menghindari bantuan salah sasaran, beli motor listrik subsidi tidak bisa diwakilkan orang lain
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong elektrifikasi dan menarik masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional. Tidak hanya mobil, sepeda motor dengan pengguna terbanyak di Tanah Air juga mendapatkan insentif menarik.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Meneteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Jika pada kendaraan roda empat bantuannya berupa keringanan PPN, konsumen sepeda motor mendapatkan potongan harga pembelian unit motor listrik baru sebesar Rp1 juta.
Proses untuk masyarakat menerima hak diskon tersebut bisa dibilang cukup lama dan sulit. Namun ada sejumlah alasan mengapa prosesnya kompleks, salah satunya adalah agar bantuan tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah.
“Isu pertama yang perlu digarisbawahi, pemerintah sangat hati-hati supaya subsidi ini tidak salah sasaran. Kita tahu bahwa (BBM) jenis Pertalite itu banyak diminum sama Mercy (mobil mewah) nah kita tidak mau yang seperti itu,” ucap Peter Kho, Juru Bicara AISMOLI (Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia) dan penggagas KOSMIK di sela konferensi pers INAPA 2023 belum lama ini.
Dari sisi produsen verifikasi yang dilakukan juga sangat mendetail. Tidak sebatas pada merek saja, namun pihak pemerintah juga akan melakukan survey ke setiap diler dari brand terkait.
“Itu yang memakan waktu. Tapi atensi pemerintah itu memang baik tujuannya supaya tepat sasaran, jadi masyarakat yang butuh bantuan yang bisa membeli,” tegas Peter.
Kemudian untuk menghindari kecurangan seperti oknum yang menjual kembali motor listrik subsidi, sebelumnya ditegaskan bahwa motor listrik yang dibeli dengan potongan harga tersebut tidak boleh dijual kembali.
Selain itu pembeliannya tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sehingga jika ingin mendapatkan bantuan pihak terkait harus mengajukannya sendiri secara langsung.
“Makanya kenapa lama (prosesnya) karena supaya tidak bisa dijoki, satu KTP satu (pembeli). Kalau dijoki misalnya oleh saudara layak terima kemudian ajukan ke bengkel, nah bengkel kan melihat KTP,” ungkap Peter.
Saat ini ada sekitar 13 motor listrik dari delapan merek yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Seluruhnya memiliki TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) di atas 40 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 November 2025, 18:14 WIB
05 November 2025, 07:30 WIB
27 Oktober 2025, 12:00 WIB
27 Oktober 2025, 09:00 WIB
22 Oktober 2025, 20:34 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang