IMHAX 2024 Resmi Dibuka, Cocok untuk Berburu Helm dan Aksesoris
12 September 2024, 15:00 WIB
KNKT mendukung jika Indonesia ingin menerapkan aturan motor wajib pakai rem ABS seperti dilakukan di Malaysia
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Malaysia baru saja meluncurkan peraturan baru. Mereka kini mewajibkan sepeda motor memiliki fitur ABS (Anti-lock Braking System) pada sistem pengereman.
Hal ini dilakukan pemerintah setempat demi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Utamanya bagi pengguna kendaraan roda dua.
Melihat hal tersebut KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) mendukung jika kebijakan serupa bakal diterapkan di Indonesia.
“Jika sepeda motor dilengkapi fitur yang baik (ABS) untuk mengurangi fatalitas tentu ini selaras dengan RUNK LLAJ (Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” ujar Ahmad Wildan, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT kepada KatadaOTO, Selasa (20/8).
Meski begitu Wildan mengatakan kalau hal tersebut tidak bisa langsung diterapkan. Sebab perlu kajian lebih dalam lagi.
Harus melalui proses penelitian yang benar. Sehingga kebijakan motor wajib pakai rem ABS nantinya dapat berjalan maksimal.
“Mungkin dalam hal ini BKT (Badan Kebijakan Transportasi) Kemenhub bisa membuat suatu Policy Brief terkait wacana tersebut guna disampaikan pada usulan Review PP 55 tahun 2012,” Wildan menambahkan.
Lebih jauh ketika ditanya kapan Indonesia dapat menerapkan aturan motor wajib pakai rem ABS, Wildan menyerahkan semuanya ke para pemangku kebijakan.
“Tergantung dari riset serta data yang harus dikumpulkan Kemenhub. Kita paling tekankan di sini jangan sampai pengambilan keputusan berdasarkan opini publik,” pungkas Wildan.
Seperti dijelaskan di atas, pemerintah di negeri jiran mewajibkan kendaraan roda dua memiliki fitur ABS. Rencananya kebijakan tersebut diterapkan pada 1 Januari 2025.
Kemudian peraturan satu ini diperuntukan bagi motor dengan jantung pacu berkubikasi 150 cc ke atas. Mereka berharap bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
“ABS dapat mengurangi kecelakaan maupun kematian pengguna sepeda motor hingga 30 persen. Fitur ini membantu mencegah terjadinya selip sehingga pengendara tidak kehilangan kendali atas kendaraan mereka,” ungkap Wong Shaw Voon, Ketua Institut Penelitian Keselamatan Jalan Raya Malaysia (Miros) di Paultan.
Sementara itu, di benua biru aturan motor wajib pakai rem ABS sudah berlaku sejak 2016 bagi kendaraan roda dua bermesin 125 cc ke atas.
Sedangkan sepeda motor dengan jantung pacu lebih kecil dan skuter turut diwajibkan memiliki ABS atau mengadopsi CBS (Combi Brake System).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 September 2024, 15:00 WIB
12 September 2024, 12:00 WIB
11 September 2024, 08:00 WIB
10 September 2024, 08:00 WIB
09 September 2024, 18:45 WIB
Terkini
14 September 2024, 18:00 WIB
Daihatsu Ayla bekas lansiran 2024 kini dijual Rp 40 jutaan lebih murah meski baru dipakai beberapa bulan
14 September 2024, 18:00 WIB
China digadang jadi negara pertama yang penjualan mobil listrik per bulannya berhasil tembus 1 juta unit
14 September 2024, 17:00 WIB
Terdapat beberapa produk oli Pertamina yang sering dipalsukan, ambil contoh Mesran series sampai Enduro
14 September 2024, 16:08 WIB
Suzuki Baleno bekas lansiran 2022 kini dijual dengan harga Rp 80 jutaan lebih murah ketimbang unit baru
14 September 2024, 13:05 WIB
Wuling Air ev bekas lansiran 2022 ditawarkan dengan beragam promo menarik termasuk TDP sebesar Rp 5 juta
14 September 2024, 11:00 WIB
Daihatsu Terios bekas lansiran 2017 kini dijual dengan harga kompetitif dan tersedia paket kredit Rp 3 jutaan
14 September 2024, 09:00 WIB
Goodyear Indonesia ungkapkan perbedaan ban mobil listrik dan konvensional, jangan sembarang mengganti
14 September 2024, 08:00 WIB
Jasa Marga telah menaikan tarif tol dalam kota, namun mereka belum menjelaskan kapan bakal mulai diterapkan