Honda ADV 160 Terbaru Resmi Meluncur, Aman Pakai Etanol
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
KNKT mendukung jika Indonesia ingin menerapkan aturan motor wajib pakai rem ABS seperti dilakukan di Malaysia
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Malaysia baru saja meluncurkan peraturan baru. Mereka kini mewajibkan sepeda motor memiliki fitur ABS (Anti-lock Braking System) pada sistem pengereman.
Hal ini dilakukan pemerintah setempat demi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Utamanya bagi pengguna kendaraan roda dua.
Melihat hal tersebut KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) mendukung jika kebijakan serupa bakal diterapkan di Indonesia.
“Jika sepeda motor dilengkapi fitur yang baik (ABS) untuk mengurangi fatalitas tentu ini selaras dengan RUNK LLAJ (Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” ujar Ahmad Wildan, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT kepada KatadaOTO, Selasa (20/8).
Meski begitu Wildan mengatakan kalau hal tersebut tidak bisa langsung diterapkan. Sebab perlu kajian lebih dalam lagi.
Harus melalui proses penelitian yang benar. Sehingga kebijakan motor wajib pakai rem ABS nantinya dapat berjalan maksimal.
“Mungkin dalam hal ini BKT (Badan Kebijakan Transportasi) Kemenhub bisa membuat suatu Policy Brief terkait wacana tersebut guna disampaikan pada usulan Review PP 55 tahun 2012,” Wildan menambahkan.
Lebih jauh ketika ditanya kapan Indonesia dapat menerapkan aturan motor wajib pakai rem ABS, Wildan menyerahkan semuanya ke para pemangku kebijakan.
“Tergantung dari riset serta data yang harus dikumpulkan Kemenhub. Kita paling tekankan di sini jangan sampai pengambilan keputusan berdasarkan opini publik,” pungkas Wildan.
Seperti dijelaskan di atas, pemerintah di negeri jiran mewajibkan kendaraan roda dua memiliki fitur ABS. Rencananya kebijakan tersebut diterapkan pada 1 Januari 2025.
Kemudian peraturan satu ini diperuntukan bagi motor dengan jantung pacu berkubikasi 150 cc ke atas. Mereka berharap bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
“ABS dapat mengurangi kecelakaan maupun kematian pengguna sepeda motor hingga 30 persen. Fitur ini membantu mencegah terjadinya selip sehingga pengendara tidak kehilangan kendali atas kendaraan mereka,” ungkap Wong Shaw Voon, Ketua Institut Penelitian Keselamatan Jalan Raya Malaysia (Miros) di Paultan.
Sementara itu, di benua biru aturan motor wajib pakai rem ABS sudah berlaku sejak 2016 bagi kendaraan roda dua bermesin 125 cc ke atas.
Sedangkan sepeda motor dengan jantung pacu lebih kecil dan skuter turut diwajibkan memiliki ABS atau mengadopsi CBS (Combi Brake System).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
03 Agustus 2026, 17:35 WIB
09 Juli 2026, 21:00 WIB
04 Juli 2026, 21:00 WIB
19 Juni 2026, 15:00 WIB
Terkini
28 Agustus 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 Facelift hadir di Chengdu Auto Show dengan ubahan drastis di bagian depan, tampil mirip Defender
28 Agustus 2026, 15:00 WIB
Geely menemukan ada permasalahan pada LiDAR beberapa model mobil Lynk & Co yang diproduksi mulai awal 2025
28 Agustus 2026, 13:00 WIB
Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi berbeda hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pihak aparat untuk membendung jumlah kendaraan di jam sibuk
27 Agustus 2026, 15:00 WIB
Changan memboyong sejumlah model andalan dari berbagai sub merek, tawarkan variasi produk buat konsumen
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
Untuk pasar India, Honda ADV 160 kini pakai mesin bensin yang dapat menenggak bahan bakar campuran etanol