Suzuki V-Strom 250 SX 2025 Meluncur, Ada Empat Warna Baru
08 Oktober 2025, 15:00 WIB
KNKT mendukung jika Indonesia ingin menerapkan aturan motor wajib pakai rem ABS seperti dilakukan di Malaysia
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Malaysia baru saja meluncurkan peraturan baru. Mereka kini mewajibkan sepeda motor memiliki fitur ABS (Anti-lock Braking System) pada sistem pengereman.
Hal ini dilakukan pemerintah setempat demi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Utamanya bagi pengguna kendaraan roda dua.
Melihat hal tersebut KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) mendukung jika kebijakan serupa bakal diterapkan di Indonesia.
“Jika sepeda motor dilengkapi fitur yang baik (ABS) untuk mengurangi fatalitas tentu ini selaras dengan RUNK LLAJ (Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” ujar Ahmad Wildan, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT kepada KatadaOTO, Selasa (20/8).
Meski begitu Wildan mengatakan kalau hal tersebut tidak bisa langsung diterapkan. Sebab perlu kajian lebih dalam lagi.
Harus melalui proses penelitian yang benar. Sehingga kebijakan motor wajib pakai rem ABS nantinya dapat berjalan maksimal.
“Mungkin dalam hal ini BKT (Badan Kebijakan Transportasi) Kemenhub bisa membuat suatu Policy Brief terkait wacana tersebut guna disampaikan pada usulan Review PP 55 tahun 2012,” Wildan menambahkan.
Lebih jauh ketika ditanya kapan Indonesia dapat menerapkan aturan motor wajib pakai rem ABS, Wildan menyerahkan semuanya ke para pemangku kebijakan.
“Tergantung dari riset serta data yang harus dikumpulkan Kemenhub. Kita paling tekankan di sini jangan sampai pengambilan keputusan berdasarkan opini publik,” pungkas Wildan.
Seperti dijelaskan di atas, pemerintah di negeri jiran mewajibkan kendaraan roda dua memiliki fitur ABS. Rencananya kebijakan tersebut diterapkan pada 1 Januari 2025.
Kemudian peraturan satu ini diperuntukan bagi motor dengan jantung pacu berkubikasi 150 cc ke atas. Mereka berharap bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
“ABS dapat mengurangi kecelakaan maupun kematian pengguna sepeda motor hingga 30 persen. Fitur ini membantu mencegah terjadinya selip sehingga pengendara tidak kehilangan kendali atas kendaraan mereka,” ungkap Wong Shaw Voon, Ketua Institut Penelitian Keselamatan Jalan Raya Malaysia (Miros) di Paultan.
Sementara itu, di benua biru aturan motor wajib pakai rem ABS sudah berlaku sejak 2016 bagi kendaraan roda dua bermesin 125 cc ke atas.
Sedangkan sepeda motor dengan jantung pacu lebih kecil dan skuter turut diwajibkan memiliki ABS atau mengadopsi CBS (Combi Brake System).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Oktober 2025, 15:00 WIB
07 Oktober 2025, 20:49 WIB
06 Oktober 2025, 22:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
01 Oktober 2025, 11:00 WIB
Terkini
09 Oktober 2025, 14:00 WIB
BYD terus menunjukan dominasi mereka dalam pasar mobil listrik dunia, kali ini kembali mengalahkan Tesla
09 Oktober 2025, 13:00 WIB
Melansir laman resmi Pertamina, etanol merupakan senyawa kimia yang lumrah diaplikasikan seperti pada BBM
09 Oktober 2025, 12:00 WIB
Lamanya distribusi Suzuki Access 125 terjadi karena motor tersebut masih harus diimpor secara utuh dari India
09 Oktober 2025, 11:00 WIB
EMLI menggelar program apresiasi konsumen untuk bisa mendekatkan diri dengan para pelanggan setianya
09 Oktober 2025, 10:00 WIB
Mazda buka peluang kehadiran mobil listrik, gantikan produk yang disuntik mati seperti Mazda 6 Sedan
09 Oktober 2025, 09:00 WIB
MPV bertenaga listrik Aletra L8 EV disebut menuai respons positif, sudah diantar ke ratusan konsumen
09 Oktober 2025, 08:00 WIB
Vespa LX 125 resmi dihentikan produksinya di Indonesia dan digantikan dengan versi baru bermesin lebih besar
09 Oktober 2025, 07:00 WIB
Kemacetan lalu lintas di TB Simatupang mulai menurun setelah galian di cepan Cibis Park rampung dikerjakan