Cara Diler Honda Mudahkan Akses Servis Motor buat Konsumen
29 September 2026, 09:00 WIB
KNKT mendukung jika Indonesia ingin menerapkan aturan motor wajib pakai rem ABS seperti dilakukan di Malaysia
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Malaysia baru saja meluncurkan peraturan baru. Mereka kini mewajibkan sepeda motor memiliki fitur ABS (Anti-lock Braking System) pada sistem pengereman.
Hal ini dilakukan pemerintah setempat demi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Utamanya bagi pengguna kendaraan roda dua.
Melihat hal tersebut KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) mendukung jika kebijakan serupa bakal diterapkan di Indonesia.
“Jika sepeda motor dilengkapi fitur yang baik (ABS) untuk mengurangi fatalitas tentu ini selaras dengan RUNK LLAJ (Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” ujar Ahmad Wildan, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT kepada KatadaOTO, Selasa (20/8).
Meski begitu Wildan mengatakan kalau hal tersebut tidak bisa langsung diterapkan. Sebab perlu kajian lebih dalam lagi.
Harus melalui proses penelitian yang benar. Sehingga kebijakan motor wajib pakai rem ABS nantinya dapat berjalan maksimal.
“Mungkin dalam hal ini BKT (Badan Kebijakan Transportasi) Kemenhub bisa membuat suatu Policy Brief terkait wacana tersebut guna disampaikan pada usulan Review PP 55 tahun 2012,” Wildan menambahkan.
Lebih jauh ketika ditanya kapan Indonesia dapat menerapkan aturan motor wajib pakai rem ABS, Wildan menyerahkan semuanya ke para pemangku kebijakan.
“Tergantung dari riset serta data yang harus dikumpulkan Kemenhub. Kita paling tekankan di sini jangan sampai pengambilan keputusan berdasarkan opini publik,” pungkas Wildan.
Seperti dijelaskan di atas, pemerintah di negeri jiran mewajibkan kendaraan roda dua memiliki fitur ABS. Rencananya kebijakan tersebut diterapkan pada 1 Januari 2025.
Kemudian peraturan satu ini diperuntukan bagi motor dengan jantung pacu berkubikasi 150 cc ke atas. Mereka berharap bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
“ABS dapat mengurangi kecelakaan maupun kematian pengguna sepeda motor hingga 30 persen. Fitur ini membantu mencegah terjadinya selip sehingga pengendara tidak kehilangan kendali atas kendaraan mereka,” ungkap Wong Shaw Voon, Ketua Institut Penelitian Keselamatan Jalan Raya Malaysia (Miros) di Paultan.
Sementara itu, di benua biru aturan motor wajib pakai rem ABS sudah berlaku sejak 2016 bagi kendaraan roda dua bermesin 125 cc ke atas.
Sedangkan sepeda motor dengan jantung pacu lebih kecil dan skuter turut diwajibkan memiliki ABS atau mengadopsi CBS (Combi Brake System).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 September 2026, 09:00 WIB
24 September 2026, 13:00 WIB
03 September 2026, 07:00 WIB
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
03 Agustus 2026, 17:35 WIB
Terkini
15 Oktober 2026, 21:00 WIB
Marc Marquez harus merelakan podium tertinggi MotoGP Mandalika 2026 kemarin direbut oleh Marco Bezzecchi
15 Oktober 2026, 19:00 WIB
Blade baterai generasi kedua milik BYD akan mulai digunakan di sejumlah mobil-mobil listrik yang baru dipasarkan
15 Oktober 2026, 17:30 WIB
BYD, Jaecoo dan Wuling berhasil mengisi tiga besar merek mobil Cina terlaris di RI periode September 2026
15 Oktober 2026, 15:00 WIB
Stasiun pengisian daya BYD Flash Charging bisa dimanfaatkan untuk mobil BYD dengan baterai generasi pertama
15 Oktober 2026, 13:00 WIB
Asuransi Astra masuk usia 70 tahun, memperkuat layanan digital melalui myGarda, gardaoto.com, dan Garda Siaga
15 Oktober 2026, 11:00 WIB
Seri GIIAS kembali dilanjutkan, GIIAS Makassar 2026 bakal hadirkan 14 merek kendaraan penumpang ke konsumen
15 Oktober 2026, 09:06 WIB
Setelah menjadi perbincangan, BYD Atto 2 akhirnya dipajang dan dipamerkan kepada konsumen di Indonesia
15 Oktober 2026, 07:00 WIB
Sebelum menentukan pilihan, Mitsubishi Destinator bisa jadi bahan pertimbangan konsumen yang membutuhkan