Rest Area Khusus Sopir Truk Diperlukan, Demi Cegah Kecelakaan
14 November 2024, 09:00 WIB
KNKT mendukung jika Indonesia ingin menerapkan aturan motor wajib pakai rem ABS seperti dilakukan di Malaysia
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Malaysia baru saja meluncurkan peraturan baru. Mereka kini mewajibkan sepeda motor memiliki fitur ABS (Anti-lock Braking System) pada sistem pengereman.
Hal ini dilakukan pemerintah setempat demi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Utamanya bagi pengguna kendaraan roda dua.
Melihat hal tersebut KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) mendukung jika kebijakan serupa bakal diterapkan di Indonesia.
“Jika sepeda motor dilengkapi fitur yang baik (ABS) untuk mengurangi fatalitas tentu ini selaras dengan RUNK LLAJ (Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” ujar Ahmad Wildan, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT kepada KatadaOTO, Selasa (20/8).
Meski begitu Wildan mengatakan kalau hal tersebut tidak bisa langsung diterapkan. Sebab perlu kajian lebih dalam lagi.
Harus melalui proses penelitian yang benar. Sehingga kebijakan motor wajib pakai rem ABS nantinya dapat berjalan maksimal.
“Mungkin dalam hal ini BKT (Badan Kebijakan Transportasi) Kemenhub bisa membuat suatu Policy Brief terkait wacana tersebut guna disampaikan pada usulan Review PP 55 tahun 2012,” Wildan menambahkan.
Lebih jauh ketika ditanya kapan Indonesia dapat menerapkan aturan motor wajib pakai rem ABS, Wildan menyerahkan semuanya ke para pemangku kebijakan.
“Tergantung dari riset serta data yang harus dikumpulkan Kemenhub. Kita paling tekankan di sini jangan sampai pengambilan keputusan berdasarkan opini publik,” pungkas Wildan.
Seperti dijelaskan di atas, pemerintah di negeri jiran mewajibkan kendaraan roda dua memiliki fitur ABS. Rencananya kebijakan tersebut diterapkan pada 1 Januari 2025.
Kemudian peraturan satu ini diperuntukan bagi motor dengan jantung pacu berkubikasi 150 cc ke atas. Mereka berharap bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
“ABS dapat mengurangi kecelakaan maupun kematian pengguna sepeda motor hingga 30 persen. Fitur ini membantu mencegah terjadinya selip sehingga pengendara tidak kehilangan kendali atas kendaraan mereka,” ungkap Wong Shaw Voon, Ketua Institut Penelitian Keselamatan Jalan Raya Malaysia (Miros) di Paultan.
Sementara itu, di benua biru aturan motor wajib pakai rem ABS sudah berlaku sejak 2016 bagi kendaraan roda dua bermesin 125 cc ke atas.
Sedangkan sepeda motor dengan jantung pacu lebih kecil dan skuter turut diwajibkan memiliki ABS atau mengadopsi CBS (Combi Brake System).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 November 2024, 09:00 WIB
05 November 2024, 17:10 WIB
05 November 2024, 16:00 WIB
05 November 2024, 11:06 WIB
05 November 2024, 07:00 WIB
Terkini
14 November 2024, 10:00 WIB
Pertumbuhan elektrifikasi di segmen premium lambat, Mercedes-Benz tunggu waktu tepat sebelum jual mobil hybrid
14 November 2024, 09:00 WIB
Pemerintah disarankan membuat Rest Area khusus sopir truk, agar mereka bisa beristirahat dengan maksimal
14 November 2024, 08:00 WIB
Kementerian Perhubungan siap pakai teknologi baru guna kurangi risiko kecelakaan seperti di tol Cipularang
14 November 2024, 07:00 WIB
Merasakan performa serta fitur unggulan Hyundai Ioniq 5 N di sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat
14 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 14 November 2024 diawasi ketat oleh pihak kepolisian dengan dukungan dari kamera ETLE
14 November 2024, 06:00 WIB
Pemilik SIM A dan C bisa manfaatkan layanan tersebut, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
14 November 2024, 06:00 WIB
SIM Keliling Jakarta melayani masyarakat Ibu Kota yang ingin mengurus dokumen berkendara pada hari ini
13 November 2024, 22:00 WIB
BYD incar pasar Korea Selatan setelah sukses mendapat respon positif dari berbagai negara termasuk Indonesia