Honda Masih Tunggu Kelanjutan Insentif Motor Listrik di RI
16 Agustus 2025, 11:00 WIB
Kementerian Perhubungan luncurkan layanan pengujian motor listrik konversi dengan fasilitas yang lengkap
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan layanan pengujian motor listrik konversi keliling. Kehadiran fasilitas ini merupakan dukungan dalam program yang sedang dijalankan pemerintah.
Nantinya mobil alat uji non-statis tersebut bisa digunakan untuk melakukan pengujian sepeda motor listrik hasil konversi dan kendaraan lain. Dilansir Antara, fasilitas itu nantinya bisa dimanfaatkan di area terbuka yang bidangnya datar dengan perkerasan serta memiliki luas kurang lebih 200 meter.
Kemenhub menegaskan bahwa penyediaan layanan pengujian melalui mobil non-statis itu merupakan bagian dari tanggung jawab guna memastikan kendaraan yang akan dioperasikan layak jalan dan memenuhi persyaratan teknis, khususnya terkait aspek keselamatan.
Meski ringkas tetapi semua jenis pengujian dapat dilakukan demi terpenuhinya aspek keselamatan. Mulai dari pengujian lampu utama, klakson, rem, berat, pemeriksaan konstruksi, pengujian speedometer dan keselamatan fungsional.
Selain itu, pengujian juga meliputi perlindungan terhadap sengatan listrik perlindungan kontak langsung, perlindungan kontak tidak langsung, hambatan isolasi dan perlindungan terhadap air. Dengan layanan ini diharapkan masyarakat bisa merasa lebih mudah untuk melakukan konversi.
Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan pun menegaskan akan memperluas layanan pengujian. Pasalnya saat ini baru ada satu pusat pengujian di Bekasi serta 25 BPTD (balai pengelola transportasi darat) di seluruh Indonesia.
“Nantinya pihak swasta, badan layanan umum (BLU) dan bengkel konversi yang sudah terakreditasi A juga dapat melakukan pengujian," tegas Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan (29/07).
Perlu diketahui bahwa pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan jumlah kendaraan listrik di Indonesia khususnya sepeda motor. Salah satu caranya adalah dengan mendorong konversi dari konvensional menjadi listrik melalui insentif.
Targetnya pun terbilang cukup besar yaitu 50.000 unit pada 2023 serta 150.000 unit di 2024. Namun tidak semua kendaraan roda dua bisa dilakukan konversi karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan pemerintah.
Persyaratan antara lain sepeda motor berusia tujuh hingga 10 tahun saja yang berhak untuk menikmati kemudahan. Selain itu kapasitas mesinnya pun dibatasi 100 cc hingga 125 cc.
Selain usianya tidak boleh terlalu tua, unit juga harus memiliki kelengkapan sesuai aturan di Indonesia. Mulai dari lampu sein, klakson dan bodi belum dimodifikasi menyerupai kendaraan balap.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Agustus 2025, 11:00 WIB
15 Agustus 2025, 09:00 WIB
07 Agustus 2025, 08:02 WIB
05 Agustus 2025, 11:00 WIB
02 Agustus 2025, 09:00 WIB
Terkini
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025
17 Agustus 2025, 17:00 WIB
Gaikindo berharap pemerintah beri insentif untuk industri otomotif agar tidak tersaingi oleh Malaysia
17 Agustus 2025, 15:00 WIB
Sepanjang Agustus 2025 ada diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan, seperti untuk pembelian Beat
17 Agustus 2025, 13:00 WIB
Jenis oli mobil yang dipasarkan di Indonesia beragam merek dan jenisnya sehingga konsumen wajib tahu
17 Agustus 2025, 11:00 WIB
Para bengkel modifikasi mengaku sekarang situasinya sangat sulit saat pasar motor baru di Indonesia lesu
17 Agustus 2025, 09:00 WIB
Changan Hunter diperkirakan jadi salah satu produk perdana merek Tiongkok ini di Indonesia, sudah terdaftar
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
Lokasi kantong parkir untuk upacara HUT RI dan Kirab Pesta Rakyat sudah disiapkan pemerintah dengan jumlah terbatas
16 Agustus 2025, 22:52 WIB
Marc Marquez menangkan sprint race MotoGP Austria 2025 usai menundukkan Alex di Sirkuit Red Bull Ring