Honda Enggan Banting Harga Motor Listrik Setelah Insentif Dihapus
13 Februari 2026, 08:00 WIB
Kementerian Perhubungan luncurkan layanan pengujian motor listrik konversi dengan fasilitas yang lengkap
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan layanan pengujian motor listrik konversi keliling. Kehadiran fasilitas ini merupakan dukungan dalam program yang sedang dijalankan pemerintah.
Nantinya mobil alat uji non-statis tersebut bisa digunakan untuk melakukan pengujian sepeda motor listrik hasil konversi dan kendaraan lain. Dilansir Antara, fasilitas itu nantinya bisa dimanfaatkan di area terbuka yang bidangnya datar dengan perkerasan serta memiliki luas kurang lebih 200 meter.
Kemenhub menegaskan bahwa penyediaan layanan pengujian melalui mobil non-statis itu merupakan bagian dari tanggung jawab guna memastikan kendaraan yang akan dioperasikan layak jalan dan memenuhi persyaratan teknis, khususnya terkait aspek keselamatan.
Meski ringkas tetapi semua jenis pengujian dapat dilakukan demi terpenuhinya aspek keselamatan. Mulai dari pengujian lampu utama, klakson, rem, berat, pemeriksaan konstruksi, pengujian speedometer dan keselamatan fungsional.
Selain itu, pengujian juga meliputi perlindungan terhadap sengatan listrik perlindungan kontak langsung, perlindungan kontak tidak langsung, hambatan isolasi dan perlindungan terhadap air. Dengan layanan ini diharapkan masyarakat bisa merasa lebih mudah untuk melakukan konversi.
Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan pun menegaskan akan memperluas layanan pengujian. Pasalnya saat ini baru ada satu pusat pengujian di Bekasi serta 25 BPTD (balai pengelola transportasi darat) di seluruh Indonesia.
“Nantinya pihak swasta, badan layanan umum (BLU) dan bengkel konversi yang sudah terakreditasi A juga dapat melakukan pengujian," tegas Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan (29/07).
Perlu diketahui bahwa pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan jumlah kendaraan listrik di Indonesia khususnya sepeda motor. Salah satu caranya adalah dengan mendorong konversi dari konvensional menjadi listrik melalui insentif.
Targetnya pun terbilang cukup besar yaitu 50.000 unit pada 2023 serta 150.000 unit di 2024. Namun tidak semua kendaraan roda dua bisa dilakukan konversi karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan pemerintah.
Persyaratan antara lain sepeda motor berusia tujuh hingga 10 tahun saja yang berhak untuk menikmati kemudahan. Selain itu kapasitas mesinnya pun dibatasi 100 cc hingga 125 cc.
Selain usianya tidak boleh terlalu tua, unit juga harus memiliki kelengkapan sesuai aturan di Indonesia. Mulai dari lampu sein, klakson dan bodi belum dimodifikasi menyerupai kendaraan balap.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Februari 2026, 08:00 WIB
12 Februari 2026, 16:00 WIB
10 Februari 2026, 12:00 WIB
06 Februari 2026, 16:00 WIB
06 Februari 2026, 14:00 WIB
Terkini
15 Februari 2026, 20:00 WIB
Motul Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menunjukkan komitmen kepada para masyarakat di Tanah Air
15 Februari 2026, 19:00 WIB
Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain
15 Februari 2026, 16:00 WIB
Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional
15 Februari 2026, 14:00 WIB
Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026
15 Februari 2026, 12:00 WIB
Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran
15 Februari 2026, 10:00 WIB
DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air
15 Februari 2026, 07:11 WIB
Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan
14 Februari 2026, 20:24 WIB
Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026