Tren Modifikasi Motor Matic yang Semakin Populer di 2026
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Kementerian Perhubungan luncurkan layanan pengujian motor listrik konversi dengan fasilitas yang lengkap
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan layanan pengujian motor listrik konversi keliling. Kehadiran fasilitas ini merupakan dukungan dalam program yang sedang dijalankan pemerintah.
Nantinya mobil alat uji non-statis tersebut bisa digunakan untuk melakukan pengujian sepeda motor listrik hasil konversi dan kendaraan lain. Dilansir Antara, fasilitas itu nantinya bisa dimanfaatkan di area terbuka yang bidangnya datar dengan perkerasan serta memiliki luas kurang lebih 200 meter.
Kemenhub menegaskan bahwa penyediaan layanan pengujian melalui mobil non-statis itu merupakan bagian dari tanggung jawab guna memastikan kendaraan yang akan dioperasikan layak jalan dan memenuhi persyaratan teknis, khususnya terkait aspek keselamatan.
Meski ringkas tetapi semua jenis pengujian dapat dilakukan demi terpenuhinya aspek keselamatan. Mulai dari pengujian lampu utama, klakson, rem, berat, pemeriksaan konstruksi, pengujian speedometer dan keselamatan fungsional.
Selain itu, pengujian juga meliputi perlindungan terhadap sengatan listrik perlindungan kontak langsung, perlindungan kontak tidak langsung, hambatan isolasi dan perlindungan terhadap air. Dengan layanan ini diharapkan masyarakat bisa merasa lebih mudah untuk melakukan konversi.
Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan pun menegaskan akan memperluas layanan pengujian. Pasalnya saat ini baru ada satu pusat pengujian di Bekasi serta 25 BPTD (balai pengelola transportasi darat) di seluruh Indonesia.
“Nantinya pihak swasta, badan layanan umum (BLU) dan bengkel konversi yang sudah terakreditasi A juga dapat melakukan pengujian," tegas Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan (29/07).
Perlu diketahui bahwa pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan jumlah kendaraan listrik di Indonesia khususnya sepeda motor. Salah satu caranya adalah dengan mendorong konversi dari konvensional menjadi listrik melalui insentif.
Targetnya pun terbilang cukup besar yaitu 50.000 unit pada 2023 serta 150.000 unit di 2024. Namun tidak semua kendaraan roda dua bisa dilakukan konversi karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan pemerintah.
Persyaratan antara lain sepeda motor berusia tujuh hingga 10 tahun saja yang berhak untuk menikmati kemudahan. Selain itu kapasitas mesinnya pun dibatasi 100 cc hingga 125 cc.
Selain usianya tidak boleh terlalu tua, unit juga harus memiliki kelengkapan sesuai aturan di Indonesia. Mulai dari lampu sein, klakson dan bodi belum dimodifikasi menyerupai kendaraan balap.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Desember 2025, 17:19 WIB
31 Desember 2025, 12:00 WIB
30 Desember 2025, 14:00 WIB
30 Desember 2025, 10:00 WIB
24 Desember 2025, 09:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat
31 Desember 2025, 16:00 WIB
Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026
31 Desember 2025, 15:00 WIB
Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang
31 Desember 2025, 14:00 WIB
SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini