Yadea Sebut Budaya Mobilitas Modern di Indonesia Terus Berkembang
24 Juni 2026, 15:00 WIB
Sebelumnya hanya untuk kelompok masyarakat tertentu, pemberian insentif motor listrik terbuka buat semua orang
Oleh Serafina Ophelia
“Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga, pengalihan,” ungkapnya.
Sekadar informasi sebelumnya pemerintah memberlakukan empat syarat utama untuk mendapatkan bantuan pembelian motor listrik. Yakni pemohon merupakan penerima KUR (kredit usaha rakyat), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3.5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA serta penerima bansos (bantuan sosial).
Di 2024 target ditetapkan lebih besar yakni 600 listrik serta 150 ribu konversi, dengan kisaran biaya Rp5.25 triliun. Akan dibatasi, pemohon yang ingin mendapatkan bantuan motor listrik hanya berhak mendapatkannya satu kali saja.
Maka dari itu ada langkah penyesuaian NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan VIN (Vehicle Identification Number) sehingga diharapkan penyaluran bantuan lebih merata.
Berikut daftar motor listrik yang bisa jadi pilihan:
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 Juni 2026, 15:00 WIB
20 Juni 2026, 18:05 WIB
19 Juni 2026, 15:00 WIB
12 Juni 2026, 21:28 WIB
08 Juni 2026, 18:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM