Catat Tarif BPKB Elektronik yang Bakal Diluncurkan Awal 2025
07 November 2024, 17:00 WIB
Kasatlantas Polres Boyolali memusnahkan 300 knalpot brong yang menjadi barang bukti penindakan sejak Juni tahun lalu
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – 300 knalpot brong atau tidak standar pabrikan kendaraan bermotor dimusnahkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali. Ratusan alat pelepas gas buang kendaraan tersebut merupakan barang sitaan.
Polres Boyolali melakukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum setempat periode Juli 2021 hingga 10 Januari 2022. Hasilnya, terdapat beberapa pelanggaran dan salah satunya adalah knalpot brong.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan 300 knalpot brong, dari hasil penindakan pelanggaran pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan,” ucap AKBP Morry Ermond, Kepala Polres Boyolali seperti dikutip Antara.
Disebutkan lebih lanjut bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana sudah diatur dalam pasal 285 ayat 1 Undang Undang RI No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan knalpot, sebagaimana diatur pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” kata Kapolres.
Penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar dikatakan sudah sesuari dengan arahan Kapolda Jateng. Saat ini dikatakan kendaraan roda dua semakin marak yang menggunakan knalpot brong.
“Atensi bapak Kapolda sejak Selasa (11/1) hingga sekarang, kami sudah melaksanakan penindakan pelanggaran knalpot brong dengan menyita barang bukti,” tuturnya.
Knalpot bising atau brong dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Hal ini diakui dengan banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari alat pelepas gas buang kendaraan tersebut.
Tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, knalpot brong juga bisa merusak konsentrasi pengendara lain sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami jajaran Satlantas Polres Boyolali selain melakukan penindakan dengan preemtif, preventif dan juga tindakan penegakan hukum dengan tilang, terkait knalpot brong yang disita oleh petugas,” jelasnya kemudian.
Pemusnahan barang bukti knalpot brong berjumlah 300 buah tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, komunitas otomotif dan perwakilan mahasiswa di Boyolali. Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 November 2024, 17:00 WIB
06 November 2024, 23:52 WIB
30 Oktober 2024, 18:00 WIB
30 Oktober 2024, 09:00 WIB
29 Oktober 2024, 19:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 13:00 WIB
PPN 12 persen akan berlaku 2025, Honda Bali optimis bisa pertahankan penjualan berdasarkan 2 hal berikut
22 November 2024, 11:52 WIB
GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta
22 November 2024, 11:00 WIB
HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan
22 November 2024, 09:00 WIB
Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024
22 November 2024, 08:00 WIB
HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri
22 November 2024, 07:00 WIB
Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani