Korlantas Segera Gelar Operasi Patuh 2025, Incar Knalpot Brong
11 Juli 2025, 07:00 WIB
Kasatlantas Polres Boyolali memusnahkan 300 knalpot brong yang menjadi barang bukti penindakan sejak Juni tahun lalu
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – 300 knalpot brong atau tidak standar pabrikan kendaraan bermotor dimusnahkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali. Ratusan alat pelepas gas buang kendaraan tersebut merupakan barang sitaan.
Polres Boyolali melakukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum setempat periode Juli 2021 hingga 10 Januari 2022. Hasilnya, terdapat beberapa pelanggaran dan salah satunya adalah knalpot brong.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan 300 knalpot brong, dari hasil penindakan pelanggaran pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan,” ucap AKBP Morry Ermond, Kepala Polres Boyolali seperti dikutip Antara.
Disebutkan lebih lanjut bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana sudah diatur dalam pasal 285 ayat 1 Undang Undang RI No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan knalpot, sebagaimana diatur pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” kata Kapolres.
Penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar dikatakan sudah sesuari dengan arahan Kapolda Jateng. Saat ini dikatakan kendaraan roda dua semakin marak yang menggunakan knalpot brong.
“Atensi bapak Kapolda sejak Selasa (11/1) hingga sekarang, kami sudah melaksanakan penindakan pelanggaran knalpot brong dengan menyita barang bukti,” tuturnya.
Knalpot bising atau brong dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Hal ini diakui dengan banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari alat pelepas gas buang kendaraan tersebut.
Tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, knalpot brong juga bisa merusak konsentrasi pengendara lain sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami jajaran Satlantas Polres Boyolali selain melakukan penindakan dengan preemtif, preventif dan juga tindakan penegakan hukum dengan tilang, terkait knalpot brong yang disita oleh petugas,” jelasnya kemudian.
Pemusnahan barang bukti knalpot brong berjumlah 300 buah tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, komunitas otomotif dan perwakilan mahasiswa di Boyolali. Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Juli 2025, 07:00 WIB
30 Juni 2025, 22:24 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
02 Juni 2025, 15:45 WIB
22 Mei 2025, 07:00 WIB
Terkini
21 Juli 2025, 15:10 WIB
BYD berhasil produksi 13 juta mobil elektrifikasi di seluruh dunia dan RI menjadi pasar penting bagi mereka
21 Juli 2025, 15:06 WIB
Menurut pantauan KatadataOTO pada Kamis (21/07), sejumlah harga motor matic 150 cc seperti Vespa Sprint naik
21 Juli 2025, 13:00 WIB
Sub merek terbaru dari Chery yakni Lepas bakal hadir di GIIAS 2025 membawa tiga model SUV anyar buat konsumen
21 Juli 2025, 12:01 WIB
Marc Marquez belum tergoyahkan di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 usai meraih kemenangan di Ceko
21 Juli 2025, 10:00 WIB
Kepolisian berencana lakukan rekayasa lalu lintas untuk menghindari kepadatan akibat demo ojol hari ini
21 Juli 2025, 09:00 WIB
Contraflow akan diberlakukan bila terjadi kepadatan di tol Jakarta Cikampek yang kini sedang diperbaiki
21 Juli 2025, 08:00 WIB
Mitsubishi Destinator mengisi segmen baru kendaraan dari PT MMKSI di dalam negeri alih-alih Xpander Hybrid
21 Juli 2025, 07:00 WIB
Jika benar-benar subsidi motor listrik diberikan pada bulan depan, Aismoli bakal menggencarkan penjualan