Jumlah Kecelakaan di Jakarta Saat Operasi Zebra 2025 Turun
09 Desember 2025, 08:00 WIB
Kasatlantas Polres Boyolali memusnahkan 300 knalpot brong yang menjadi barang bukti penindakan sejak Juni tahun lalu
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – 300 knalpot brong atau tidak standar pabrikan kendaraan bermotor dimusnahkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali. Ratusan alat pelepas gas buang kendaraan tersebut merupakan barang sitaan.
Polres Boyolali melakukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum setempat periode Juli 2021 hingga 10 Januari 2022. Hasilnya, terdapat beberapa pelanggaran dan salah satunya adalah knalpot brong.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan 300 knalpot brong, dari hasil penindakan pelanggaran pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan,” ucap AKBP Morry Ermond, Kepala Polres Boyolali seperti dikutip Antara.
Disebutkan lebih lanjut bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana sudah diatur dalam pasal 285 ayat 1 Undang Undang RI No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan knalpot, sebagaimana diatur pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” kata Kapolres.
Penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar dikatakan sudah sesuari dengan arahan Kapolda Jateng. Saat ini dikatakan kendaraan roda dua semakin marak yang menggunakan knalpot brong.
“Atensi bapak Kapolda sejak Selasa (11/1) hingga sekarang, kami sudah melaksanakan penindakan pelanggaran knalpot brong dengan menyita barang bukti,” tuturnya.
Knalpot bising atau brong dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Hal ini diakui dengan banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari alat pelepas gas buang kendaraan tersebut.
Tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, knalpot brong juga bisa merusak konsentrasi pengendara lain sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami jajaran Satlantas Polres Boyolali selain melakukan penindakan dengan preemtif, preventif dan juga tindakan penegakan hukum dengan tilang, terkait knalpot brong yang disita oleh petugas,” jelasnya kemudian.
Pemusnahan barang bukti knalpot brong berjumlah 300 buah tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, komunitas otomotif dan perwakilan mahasiswa di Boyolali. Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
28 November 2025, 20:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
14 November 2025, 12:00 WIB
Terkini
03 April 2026, 18:43 WIB
Yamaha Gear Ultima kini hadir dalam tiga varian di Indonesia, telah dilengkapi dengan Smart Key System
03 April 2026, 15:39 WIB
Kondisi tol Trans Jawa yang baik diklaim telah menjadi salah satu faktor lancarnya arus mudik Lebaran 2026
03 April 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dibuka di lima tempat berbeda tersebar di sekitar Ibu Kota
03 April 2026, 06:00 WIB
Meski menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap dihadiri demi memudahkan pengendara di Kota Kembang
02 April 2026, 17:00 WIB
PLN ungkap jumlah pemakaian SPKLU saat libur Lebaran 2026 alami peningkatan dibanding periode serupa tahun lalu
02 April 2026, 16:47 WIB
Wuling Darion Plug-in Hybrid dilengkapi spesifikasi mumpuni dan irit, cocok dibawa berkendara jarak jauh
02 April 2026, 13:00 WIB
Desain mobil baru VinFast identik dengan VF 7, namun ada sejumlah perbedaan terlihat pada eksteriornya
02 April 2026, 11:00 WIB
Presiden Prabowo bertemu dengan petinggi Toyota dan Mitsubishi di Jepang demi membahas kelanjutan investasi