Korlantas Polri Segera Tindak Truk ODOL, Didahului Sosialisasi
22 Mei 2025, 07:00 WIB
Kasatlantas Polres Boyolali memusnahkan 300 knalpot brong yang menjadi barang bukti penindakan sejak Juni tahun lalu
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – 300 knalpot brong atau tidak standar pabrikan kendaraan bermotor dimusnahkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali. Ratusan alat pelepas gas buang kendaraan tersebut merupakan barang sitaan.
Polres Boyolali melakukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum setempat periode Juli 2021 hingga 10 Januari 2022. Hasilnya, terdapat beberapa pelanggaran dan salah satunya adalah knalpot brong.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan 300 knalpot brong, dari hasil penindakan pelanggaran pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan,” ucap AKBP Morry Ermond, Kepala Polres Boyolali seperti dikutip Antara.
Disebutkan lebih lanjut bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana sudah diatur dalam pasal 285 ayat 1 Undang Undang RI No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan knalpot, sebagaimana diatur pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” kata Kapolres.
Penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar dikatakan sudah sesuari dengan arahan Kapolda Jateng. Saat ini dikatakan kendaraan roda dua semakin marak yang menggunakan knalpot brong.
“Atensi bapak Kapolda sejak Selasa (11/1) hingga sekarang, kami sudah melaksanakan penindakan pelanggaran knalpot brong dengan menyita barang bukti,” tuturnya.
Knalpot bising atau brong dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Hal ini diakui dengan banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari alat pelepas gas buang kendaraan tersebut.
Tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, knalpot brong juga bisa merusak konsentrasi pengendara lain sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami jajaran Satlantas Polres Boyolali selain melakukan penindakan dengan preemtif, preventif dan juga tindakan penegakan hukum dengan tilang, terkait knalpot brong yang disita oleh petugas,” jelasnya kemudian.
Pemusnahan barang bukti knalpot brong berjumlah 300 buah tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, komunitas otomotif dan perwakilan mahasiswa di Boyolali. Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 Mei 2025, 07:00 WIB
24 Maret 2025, 11:15 WIB
09 Desember 2024, 14:00 WIB
05 Desember 2024, 15:00 WIB
04 Desember 2024, 12:00 WIB
Terkini
29 Mei 2025, 09:00 WIB
Suzuki Fronx resmi meluncur di RI dan sudah dirakit lokal, bakal diekspor ke berbagai negara di Asia Tenggara
29 Mei 2025, 07:00 WIB
New Mitsubishi Xpander Cross 2025 tampil semakin macho dengan sejumlah ubahan menarik yang fokus kenyamanan
28 Mei 2025, 22:00 WIB
Garda Oto menghadirkan layanan terbaru Virtual Survey sebagai inovasi anyar menyambut usia tiga dekade
28 Mei 2025, 21:00 WIB
Marc Marquez merasa kebangkitan Yamaha bersama Quartararo di MotoGP 2025 menjadi ancaman nyata bagi Ducati
28 Mei 2025, 20:00 WIB
Produsen mobil mewah asal Eropa tidak siap hadapi transisi elektrifikasi, lakukan banyak pengurangan pegawai
28 Mei 2025, 19:00 WIB
Walaupun jadi sorotan di berbagai negara, produsen mobil Cina masih punya satu tantangan di pasar otomotif
28 Mei 2025, 18:00 WIB
Harga Jaecoo J7 dan J8 disebut-sebut segera diumumkan, sebelum gelaran GIIAS 2025 di ICE BSD, Tangerang
28 Mei 2025, 17:00 WIB
Suzuki Fronx hadir dengan fitur keselamatan lengkap untuk memberi ketenangan lebih kepada para pelanggan