BYD dan Chery Terancam Denda Subsidi Mobil Listrik
13 Juli 2025, 09:00 WIB
Anies Baswedan menilai subsidi mobil listrik tidak tepat sasaran dan hanya dinikmati kalangan tertentu saja.
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta baru-baru ini mengejutkan publik. Dia menyampaikan pandangan berbeda mengenai subsidi mobil listrik yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya kebijakan tersebut tak menuntaskan masalah polusi udara. Selain itu bakal menambah macet jalan raya.
Lebih jauh Anies Baswedan menilai subsidi mobil listrik juga hanya akan dinikmati kalangan mampu saja. Sehingga kata dia tidak tepat sasaran.
“Mengenai polusi udara solusinya bukan terletak di dalam subsidi mobil listrik. Pemilik-pemilik kendaraan elektrik adalah mereka yang tidak membutuhkan bantuan,” ujar Anies dalam acara relawan Amanat Nasional, di Jakarta, Minggu (7/5).
Anies kritik subsidi mobil listrik tidak sampai di situ. Dia mengatakan kalau emisi karbon produk-produk setrum per kapita lebih tinggi dibanding bus konvensional berbahan bakar minyak.
“Kenapa bisa terjadi? Karena bus muat orang banyak sementara mobil membawa beberapa saja,” tegasnya.
Lantas dia menuturkan pengalamannya pada saat masih aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahwa subsidi kurang tepat sasaran malah akan meningkatkan kemacetan.
Selain itu Anies Baswedan menambahkan kalau sumber daya dimiliki negara harus diberikan ke sektor-sektor yang dapat memberikan manfaat, sehingga lebih efektif.
Sebelumnya memang Presiden Jokowi meluncurkan program subsidi mobil listrik. Bantuannya berupa pemotongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen.
Artinya PPN kendaraan roda empat elektrik nantinya hanya dikenakan sebesar satu persen. Sebelumnya besaran pajak yang ditanggung ialah 11 persen.
Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Ia menegaskan dilakukan guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
Untuk diketahui kebijakannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Kemudian kompensasi akan diberikan kepada masyarakat membeli kendaraan elektrik khusus diproduksi di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kajian perbandingan dari negara lain memiliki kemajuan dalam bidang ini.
Diharapkan dapat mempercepat penggunaan mobil dan motor listrik sehingga membantu fiskal negara. Dimana subsidi untuk bahan bakar berbasis fosil atau bensin bakal semakin berkurang.
Selanjutnya juga guna memanfaatkan cadangan nikel Tanah Air. Seperti diketahui kita merupakan negara yang memiliki salah satu komponen kendaraan setrum terbesar di dunia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Juli 2025, 09:00 WIB
12 Juni 2025, 13:00 WIB
27 Mei 2025, 17:00 WIB
24 April 2025, 13:36 WIB
07 November 2024, 12:00 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025