Dua Hari Digelar, 42 Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh 2022
16 Juni 2022, 06:30 WIB
Ribuan pelanggaran terjaring operasi patuh 2022 di seluruh Indonesia meski pelaksanaannya baru berjalan selama 1 pekan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Operasi Patuh 2022 telah berhasil menjaring ribuan pelanggaraan lalu lalu lintas. padahal, penyelenggaraan baru dilakukan sekitar 1 pekan.
Hal ini diungkapkan oleh Kombes Gatot Repli Handoko, Kabag Penum Divisi Humas Polri beberapa waktu lalu. Jumlah tersebut tentunya masih bisa bertambah karena kegiatan masih akan terus dilanjutkan hingga 26 Juni 2022.
“Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 kasus. Dari jumlah tersebut penindakan secara E-TLE sebanyak 5.365 dan teguran sebanyak 51.761,” tegas Gatot.
Tak hanya pelanggaraan lalu lintas, kecelakaan sepanjang Operasi Patuh 2022 juga masih terjadi. Sedikitnya ada 241 kecelakaan dengan 17 orang meninggal serta kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.
“Jumlah kecelakaan mencapai 241 dengan korban meninggal dunia sebanyak 17 jiwa, luka berat sebanyak 27 orang dan luka ringan sebanyak 313. Adapun kerugian materiil sebanyak Rp379.9 juta,” tuturnya.
Operasi patuh 2022 merupakan salah satu kegiatan dari Kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat. Namun ada beberapa pengembangan dilakukan dalam kegiatan yang diselenggarakan pada 13 hingga 26 Juni 2022.
Salah satu yang berbeda adalah tidak adanya tilang manual oleh pihak Kepolisian. Penindakan hanya dilakukan melalui tilang elektronik serta teguran sehingga diharapkan cukup memberi efek jera pada masyarakat.
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ yaitu sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ melalui ancaman denda maksimal Rp250 ribu
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Juni 2022, 06:30 WIB
13 Juni 2022, 06:58 WIB
12 Juni 2022, 19:00 WIB
06 Juni 2022, 15:49 WIB
Terkini
01 Juli 2025, 23:35 WIB
Polisi akhirnya ungkap kronologi seorang anak mendadak keluar dari bus yang sedang melaju di jalan tol
01 Juli 2025, 23:30 WIB
Belum bisa saingi kendaraan konvensional, Populix ungkap alasan masyarakat ragu beralih ke mobil listrik
01 Juli 2025, 23:13 WIB
Dorna Sport memberi peringatan kepada Jorge Martin untuk menghormati kontrak yang sudah ada dengan Aprilia
01 Juli 2025, 22:08 WIB
Gugatan BMW yang diajukan untuk BYD ke pengadilan pada Februari 2025 telah ditolak, berikut alasannya
01 Juli 2025, 21:25 WIB
Menurut Jaecoo perang harga mobil Cina wajar dilakukan, asal tetap memberikan value lebih kepada para konsumen
01 Juli 2025, 20:08 WIB
MotoGP Malaysia 2025 menargetkan bisa menarik 13 ribu penonton asal Indonesia atau dari tahun sebelumnya
01 Juli 2025, 19:00 WIB
Ground Zero meluncurkan tiga produk baru untuk merayakan hari jadi mereka yang ke-30, dijual secara terbatas
01 Juli 2025, 18:00 WIB
Kepulauan Riau gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mudahkan warganya menjalankan kewajiban