Dua Hari Digelar, 42 Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh 2022
16 Juni 2022, 06:30 WIB
Ribuan pelanggaran terjaring operasi patuh 2022 di seluruh Indonesia meski pelaksanaannya baru berjalan selama 1 pekan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Operasi Patuh 2022 telah berhasil menjaring ribuan pelanggaraan lalu lalu lintas. padahal, penyelenggaraan baru dilakukan sekitar 1 pekan.
Hal ini diungkapkan oleh Kombes Gatot Repli Handoko, Kabag Penum Divisi Humas Polri beberapa waktu lalu. Jumlah tersebut tentunya masih bisa bertambah karena kegiatan masih akan terus dilanjutkan hingga 26 Juni 2022.
“Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 kasus. Dari jumlah tersebut penindakan secara E-TLE sebanyak 5.365 dan teguran sebanyak 51.761,” tegas Gatot.
Tak hanya pelanggaraan lalu lintas, kecelakaan sepanjang Operasi Patuh 2022 juga masih terjadi. Sedikitnya ada 241 kecelakaan dengan 17 orang meninggal serta kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.
“Jumlah kecelakaan mencapai 241 dengan korban meninggal dunia sebanyak 17 jiwa, luka berat sebanyak 27 orang dan luka ringan sebanyak 313. Adapun kerugian materiil sebanyak Rp379.9 juta,” tuturnya.
Operasi patuh 2022 merupakan salah satu kegiatan dari Kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat. Namun ada beberapa pengembangan dilakukan dalam kegiatan yang diselenggarakan pada 13 hingga 26 Juni 2022.
Salah satu yang berbeda adalah tidak adanya tilang manual oleh pihak Kepolisian. Penindakan hanya dilakukan melalui tilang elektronik serta teguran sehingga diharapkan cukup memberi efek jera pada masyarakat.
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ yaitu sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ melalui ancaman denda maksimal Rp250 ribu
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Juni 2022, 06:30 WIB
13 Juni 2022, 06:58 WIB
12 Juni 2022, 19:00 WIB
06 Juni 2022, 15:49 WIB
Terkini
04 April 2025, 16:00 WIB
Kemacetan di Puncak Bogor menurun setelah adanya larangan angkot untuk beroperasi selama arus balik Lebaran
04 April 2025, 14:00 WIB
Jasa Marga mencatat bahwa sudah ada 455.994 balik ke Jabotabek sehingga rekayasa lalu lintas sudah harus disiapkan
04 April 2025, 12:00 WIB
Penting bagi pemudik pengguna mobil listrik untuk selalu melakukan pengecekan ke bengkel sebelum perjalanan
04 April 2025, 10:00 WIB
Kakorlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 bakal dimulai pada Sabtu (05/04) sampai Senin
04 April 2025, 08:00 WIB
Kondisinya semakin membaik, Jorge Martin bersiap kembali berlaga membela Aprilia di MotoGP Qatar 2025
04 April 2025, 06:00 WIB
Versi terbaru dari Hyundai Ioniq 6 resmi dirilis di negara asalnya, varian N Line hadir menambah pilihan
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota