Dua Hari Digelar, 42 Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh 2022
16 Juni 2022, 06:30 WIB
Ribuan pelanggaran terjaring operasi patuh 2022 di seluruh Indonesia meski pelaksanaannya baru berjalan selama 1 pekan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Operasi Patuh 2022 telah berhasil menjaring ribuan pelanggaraan lalu lalu lintas. padahal, penyelenggaraan baru dilakukan sekitar 1 pekan.
Hal ini diungkapkan oleh Kombes Gatot Repli Handoko, Kabag Penum Divisi Humas Polri beberapa waktu lalu. Jumlah tersebut tentunya masih bisa bertambah karena kegiatan masih akan terus dilanjutkan hingga 26 Juni 2022.
“Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 kasus. Dari jumlah tersebut penindakan secara E-TLE sebanyak 5.365 dan teguran sebanyak 51.761,” tegas Gatot.
Tak hanya pelanggaraan lalu lintas, kecelakaan sepanjang Operasi Patuh 2022 juga masih terjadi. Sedikitnya ada 241 kecelakaan dengan 17 orang meninggal serta kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.
“Jumlah kecelakaan mencapai 241 dengan korban meninggal dunia sebanyak 17 jiwa, luka berat sebanyak 27 orang dan luka ringan sebanyak 313. Adapun kerugian materiil sebanyak Rp379.9 juta,” tuturnya.
Operasi patuh 2022 merupakan salah satu kegiatan dari Kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat. Namun ada beberapa pengembangan dilakukan dalam kegiatan yang diselenggarakan pada 13 hingga 26 Juni 2022.
Salah satu yang berbeda adalah tidak adanya tilang manual oleh pihak Kepolisian. Penindakan hanya dilakukan melalui tilang elektronik serta teguran sehingga diharapkan cukup memberi efek jera pada masyarakat.
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ yaitu sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ melalui ancaman denda maksimal Rp250 ribu
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Juni 2022, 06:30 WIB
13 Juni 2022, 06:58 WIB
12 Juni 2022, 19:00 WIB
06 Juni 2022, 15:49 WIB
Terkini
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar
30 Juni 2026, 20:28 WIB
Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit
30 Juni 2026, 13:00 WIB
Chery Q EV hadir dengan tawaran yang menarik mulai dari desain dan dukungan fitur yang lengkap di kelas Rp 200 jutaa
30 Juni 2026, 11:03 WIB
SUV Jetour T1 siap menantang Mitsubishi Destinator, tersedia dalam opsi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
30 Juni 2026, 06:37 WIB
Di akhir Juni 2026 fasilitas SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak jadwalnya
30 Juni 2026, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk mengakomodir kebutuhan para pengendara motor dan mobil
30 Juni 2026, 06:00 WIB
Untuk bisa sedikit mengurai kemacetan parah di Ibu Kota, diberlakukan aturan Ganjil Genap Jakarta sejak pagi