Dua Hari Digelar, 42 Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh 2022

Terdapat puluhan ribu kendaraan yang harus ditindak pada hari kedua Operasi Patuh 2022, lihat pelanggarannya

Dua Hari Digelar, 42 Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh 2022

TRENOTO – Korlantas Polri resmi menggelar operasi patuh 2022 mulai 13 hingga 26 Juni di seluruh wilayah Indonesia. Masuk hari kedua, polisi mencatat 42.699 kendaran harus ditindak karena melakukan pelanggaran.

“Berdasarkan laporan harian dari posko operasi patuh 2022 polda jajaran pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 42.699 penindakan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan resminya.

Gatot  juga menegaskan bila penindakan melalui E-TLE mampu mendeteksi 9.421 pelanggaran. Sedangkan melalui teguran terdapat 33.278 penindakan.

Photo : NTMC Polri

“Dengan rincian penindakan secara E-TLE sebanyak 9.421 penindakan, dan teguran sebanyak 33.278,” ujarnya.

Tak hanya itu, Gatot menyebut jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni penggunaan helm tidak sesuai SNI. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak ialah penggunaan safety belt yang tidak sesuai.

“Kemudian jenis pelanggaran selama operasi patuh 2022 sepeda motor roda dua yaitu penggunaan helm tidak sesuai dengan SNI. Kemudian mobil atau kendaraan khusus  yakni penggunaan safety belt,” tuturnya.

Terdapat 8 pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2022. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai paling banyak dilakukan oleh masyarakatt.

  • Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

  • Knalpot Bising atau Tidak Sesuai Standar

Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Photo : Korlantas Polri

  • Kendaraan Memakai Rotator Tidak Sesuai Peruntukan

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  • Balap Liar dan Kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ yaitu sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

  • Menggunakan Handphone saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

  • Tidak Menggunakan Helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

  • Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ melalui ancaman denda maksimal Rp250 ribu

  • Berboncengan Motor Lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.


Terkini

mobil
Kemenperin kaji untuk beri insentif ke semua jenis kendaraan

Kemenperin Kaji Untuk Beri Insentif ke Semua Jenis Kendaraan

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin tengah mengkaji untuk memberi insentif ke semua jenis kendaraan

mobil
Update Harga Mobil Hybrid Mei 2025, Tiggo 8 CSH Rp 400 Jutaan

Update Harga Mobil Hybrid Mei 2025, Tiggo 8 CSH Rp 400 Jutaan

Harga mobil hybrid ditawarkan mulai Rp 200 jutaan sampai Rp 1 miliar, ada pendatang baru Tiggo 8 CSH

mobil
Daihatsu Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Dorong Daya Beli

Daihatsu Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Dorong Daya Beli

Penurunan daya beli masih terasa termasuk di industri otomotif, Daihatsu berharap ada bantuan dari pemerintah

mobil
Pabrik kendaraan listrik

Nilai Investasi Pabrikan Kendaraan Bermotor di RI Capai Rp 174 Triliun

Nilai investasi pabrikan kendaraan bermotor di Indonesia sebanyak Rp 174,31 triliun dan bakal terus bertambah

mobil
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 20 Mei 2025

Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang kembali beroperasi seperti biasa hari ini Selasa 20 Mei 2025

news
Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Mei

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Mei

SIM Keliling Bandung bisa menjadi solusi bagi para pengendara di Kota Kembang yang tidak memiliki banyak waktu

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 20 Mei 2025, Awas Ada Demo Ojek Online

Ganjil genap Jakarta 20 Mei 2025 bakal menjadi penting karena ada demo ojek online di sejumlah lokasi di DKI

news
Tujuh Pemotor Tertabrak Kereta Api Malioboro, Begini Kronologinya

Tujuh Pemotor Tertabrak Kereta Api Malioboro, Begini Kronologinya

Terjadi kecelakaan antara tujuh pemotor dan kereta api Malioboro di Magetan, mengakibatkan empat orang tewas