Dua Hari Digelar, 42 Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh 2022

Terdapat puluhan ribu kendaraan yang harus ditindak pada hari kedua Operasi Patuh 2022, lihat pelanggarannya

Dua Hari Digelar, 42 Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh 2022

TRENOTO – Korlantas Polri resmi menggelar operasi patuh 2022 mulai 13 hingga 26 Juni di seluruh wilayah Indonesia. Masuk hari kedua, polisi mencatat 42.699 kendaran harus ditindak karena melakukan pelanggaran.

“Berdasarkan laporan harian dari posko operasi patuh 2022 polda jajaran pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 42.699 penindakan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan resminya.

Gatot  juga menegaskan bila penindakan melalui E-TLE mampu mendeteksi 9.421 pelanggaran. Sedangkan melalui teguran terdapat 33.278 penindakan.

Photo : NTMC Polri

“Dengan rincian penindakan secara E-TLE sebanyak 9.421 penindakan, dan teguran sebanyak 33.278,” ujarnya.

Tak hanya itu, Gatot menyebut jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni penggunaan helm tidak sesuai SNI. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak ialah penggunaan safety belt yang tidak sesuai.

“Kemudian jenis pelanggaran selama operasi patuh 2022 sepeda motor roda dua yaitu penggunaan helm tidak sesuai dengan SNI. Kemudian mobil atau kendaraan khusus  yakni penggunaan safety belt,” tuturnya.

Terdapat 8 pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2022. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai paling banyak dilakukan oleh masyarakatt.

  • Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

  • Knalpot Bising atau Tidak Sesuai Standar

Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Photo : Korlantas Polri

  • Kendaraan Memakai Rotator Tidak Sesuai Peruntukan

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  • Balap Liar dan Kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ yaitu sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

  • Menggunakan Handphone saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

  • Tidak Menggunakan Helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

  • Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ melalui ancaman denda maksimal Rp250 ribu

  • Berboncengan Motor Lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.


Terkini

news
Rekayasa lalu lintas

455.994 Mobil Balik Ke Jabotabek, Rekayasa Lalu Lintas Mulai Disiapkan

Jasa Marga mencatat bahwa sudah ada 455.994 balik ke Jabotabek sehingga rekayasa lalu lintas sudah harus disiapkan

otopedia
Perhatikan Hal Ini sebelum Perjalanan Jauh Pakai Mobil Listrik

Perhatikan Hal Ini sebelum Perjalanan Jauh Pakai Mobil Listrik

Penting bagi pemudik pengguna mobil listrik untuk selalu melakukan pengecekan ke bengkel sebelum perjalanan

news
Kakorlantas Prediksi Puncak Aris Balik Lebaran Dimulai Besok

Kakorlantas Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Dimulai Besok

Kakorlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 bakal dimulai pada Sabtu (05/04) sampai Senin

otosport
Jorge Martin Bersiap Kembali Balapan di MotoGP Qatar 2025

Jorge Martin Bersiap Kembali Balapan di MotoGP Qatar 2025

Kondisinya semakin membaik, Jorge Martin bersiap kembali berlaga membela Aprilia di MotoGP Qatar 2025

mobil
Hyundai Rilis Ioniq 6 Terbaru, Tampilan Makin Nyentrik

Hyundai Rilis Ioniq 6 Terbaru, Tampilan Makin Nyentrik

Versi terbaru dari Hyundai Ioniq 6 resmi dirilis di negara asalnya, varian N Line hadir menambah pilihan

news
Cara dan Syarat Dapat Diskon Pertamax Selama Arus Balik 2025

Cara dan Syarat Dapat Diskon Pertamax Selama Arus Balik 2025

Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025

mobil
Kabar Pergantian Merek Daihatsu ke Toyota Dipastikan Hoax

Kabar Pergantian Merek Daihatsu ke Toyota Dipastikan Hoax

Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota

news
Tarif tol Trans Sumatera

5 Ruas Tol Trans Sumatera Beroperasi Tanpa Tarif Saat Arus Balik

Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas