Simak Pelanggaran yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 2025
14 November 2025, 12:00 WIB
Terdapat puluhan ribu kendaraan yang harus ditindak pada hari kedua Operasi Patuh 2022, lihat pelanggarannya
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Korlantas Polri resmi menggelar operasi patuh 2022 mulai 13 hingga 26 Juni di seluruh wilayah Indonesia. Masuk hari kedua, polisi mencatat 42.699 kendaran harus ditindak karena melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan laporan harian dari posko operasi patuh 2022 polda jajaran pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 42.699 penindakan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan resminya.
Gatot juga menegaskan bila penindakan melalui E-TLE mampu mendeteksi 9.421 pelanggaran. Sedangkan melalui teguran terdapat 33.278 penindakan.
“Dengan rincian penindakan secara E-TLE sebanyak 9.421 penindakan, dan teguran sebanyak 33.278,” ujarnya.
Tak hanya itu, Gatot menyebut jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni penggunaan helm tidak sesuai SNI. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak ialah penggunaan safety belt yang tidak sesuai.
“Kemudian jenis pelanggaran selama operasi patuh 2022 sepeda motor roda dua yaitu penggunaan helm tidak sesuai dengan SNI. Kemudian mobil atau kendaraan khusus yakni penggunaan safety belt,” tuturnya.
Terdapat 8 pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2022. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai paling banyak dilakukan oleh masyarakatt.
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ yaitu sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ melalui ancaman denda maksimal Rp250 ribu
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 November 2025, 12:00 WIB
03 November 2025, 07:00 WIB
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang
15 November 2025, 21:43 WIB
Alex Marquez berhasil keluar sebagai pemenang pada sprint race MotoGP Valencia 2025 usai menudukkan Acosta
15 November 2025, 15:00 WIB
Koleksi kendaraan Omesh cukup menarik disimak karena mengingat motor miliknya sangat beragam dan unik