STNK Diblokir Jika Abaikan Surat Tilang Ganjil Genap Lebaran 2024
20 April 2024, 17:07 WIB
Terdapat puluhan ribu kendaraan yang harus ditindak pada hari kedua Operasi Patuh 2022, lihat pelanggarannya
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Korlantas Polri resmi menggelar operasi patuh 2022 mulai 13 hingga 26 Juni di seluruh wilayah Indonesia. Masuk hari kedua, polisi mencatat 42.699 kendaran harus ditindak karena melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan laporan harian dari posko operasi patuh 2022 polda jajaran pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 42.699 penindakan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan resminya.
Gatot juga menegaskan bila penindakan melalui E-TLE mampu mendeteksi 9.421 pelanggaran. Sedangkan melalui teguran terdapat 33.278 penindakan.
“Dengan rincian penindakan secara E-TLE sebanyak 9.421 penindakan, dan teguran sebanyak 33.278,” ujarnya.
Tak hanya itu, Gatot menyebut jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni penggunaan helm tidak sesuai SNI. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak ialah penggunaan safety belt yang tidak sesuai.
“Kemudian jenis pelanggaran selama operasi patuh 2022 sepeda motor roda dua yaitu penggunaan helm tidak sesuai dengan SNI. Kemudian mobil atau kendaraan khusus yakni penggunaan safety belt,” tuturnya.
Terdapat 8 pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2022. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai paling banyak dilakukan oleh masyarakatt.
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ yaitu sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ melalui ancaman denda maksimal Rp250 ribu
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 April 2024, 17:07 WIB
17 April 2024, 17:00 WIB
12 April 2024, 18:04 WIB
19 Maret 2024, 10:00 WIB
16 Maret 2024, 17:53 WIB
Terkini
01 Mei 2024, 13:20 WIB
Sejumlah armada mulai diganti Toyota Transmover terbaru, belum jelas bagaimana nasib Mobilio di Bluebird
01 Mei 2024, 12:00 WIB
DFSK dan Seres pamerkan dua mobil listrik andalannya di ajang PEVS 2024 dan 1 unit modifikasi Campervan
01 Mei 2024, 11:00 WIB
Toyota Eco Youth ke 13 digelar dengan fokus dekarbonisasi yang belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak
01 Mei 2024, 10:00 WIB
Meski diklaim punya banyak keunggulan, potensi mobil hidrogen di Indonesia masih kecil karena beberapa alasan
01 Mei 2024, 09:00 WIB
Pada Rabu (1/5) atau hari buruh nasional, harga BBM Pertamina non subsidi tetap bertahan tidak alami kenaikan
01 Mei 2024, 08:19 WIB
Warna baru Volta Mandala, yakni Brilliant Yellow serta Brilliant White dijual terbatas dalam ajang PEVS 2024
01 Mei 2024, 07:00 WIB
Banyaknya permintaan modifikasi Wuling Air ev di Tanah Air dijawab Tomi Airbrush melalui dua konsep menarik
01 Mei 2024, 06:30 WIB
Beroperasi seperti biasa di dua lokasi berbeda, berikut informasi jadwal SIM keliling Bandung di hari buruh