Dua Hari Digelar, 42 Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh 2022

Terdapat puluhan ribu kendaraan yang harus ditindak pada hari kedua Operasi Patuh 2022, lihat pelanggarannya

Dua Hari Digelar, 42 Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh 2022

TRENOTO – Korlantas Polri resmi menggelar operasi patuh 2022 mulai 13 hingga 26 Juni di seluruh wilayah Indonesia. Masuk hari kedua, polisi mencatat 42.699 kendaran harus ditindak karena melakukan pelanggaran.

“Berdasarkan laporan harian dari posko operasi patuh 2022 polda jajaran pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 42.699 penindakan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan resminya.

Gatot  juga menegaskan bila penindakan melalui E-TLE mampu mendeteksi 9.421 pelanggaran. Sedangkan melalui teguran terdapat 33.278 penindakan.

Photo : NTMC Polri

“Dengan rincian penindakan secara E-TLE sebanyak 9.421 penindakan, dan teguran sebanyak 33.278,” ujarnya.

Tak hanya itu, Gatot menyebut jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni penggunaan helm tidak sesuai SNI. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak ialah penggunaan safety belt yang tidak sesuai.

“Kemudian jenis pelanggaran selama operasi patuh 2022 sepeda motor roda dua yaitu penggunaan helm tidak sesuai dengan SNI. Kemudian mobil atau kendaraan khusus  yakni penggunaan safety belt,” tuturnya.

Terdapat 8 pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2022. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai paling banyak dilakukan oleh masyarakatt.

  • Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

  • Knalpot Bising atau Tidak Sesuai Standar

Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Photo : Korlantas Polri

  • Kendaraan Memakai Rotator Tidak Sesuai Peruntukan

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  • Balap Liar dan Kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ yaitu sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

  • Menggunakan Handphone saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

  • Tidak Menggunakan Helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

  • Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ melalui ancaman denda maksimal Rp250 ribu

  • Berboncengan Motor Lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.


Terkini

news
Nasib Mobilio di Bluebird

Nasib Mobilio di Bluebird, Mulai Terganti Transmover

Sejumlah armada mulai diganti Toyota Transmover terbaru, belum jelas bagaimana nasib Mobilio di Bluebird

mobil
DFSK dan Seres

DFSK dan Seres Bawa Mobil Listrik Murah di PEVS 2024

DFSK dan Seres pamerkan dua mobil listrik andalannya di ajang PEVS 2024 dan 1 unit modifikasi Campervan

news
Toyota Eco Youth

Toyota Eco Youth Kembali Digelar, Fokus ke Dekarbonisasi

Toyota Eco Youth ke 13 digelar dengan fokus dekarbonisasi yang belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak

news
Mobil Hidrogen

Potensi Penggunaan Mobil Hidrogen di Indonesia Masih Kecil

Meski diklaim punya banyak keunggulan, potensi mobil hidrogen di Indonesia masih kecil karena beberapa alasan

news
Harga BBM Pertamina Mei 2024, Pertamax Bertahan di Hari Buruh

Harga BBM Pertamina Mei 2024, Pertamax Bertahan di Hari Buruh

Pada Rabu (1/5) atau hari buruh nasional, harga BBM Pertamina non subsidi tetap bertahan tidak alami kenaikan

motor
Warna Baru Volta Mandala Dijual Terbatas di PEVS 2024

Warna Baru Volta Mandala Dijual Terbatas di PEVS 2024

Warna baru Volta Mandala, yakni Brilliant Yellow serta Brilliant White dijual terbatas dalam ajang PEVS 2024

modifikasi
Modifikasi Wuling Air ev

Ide Modifikasi Wuling Air ev Kalcer Ada di PEVS 2024

Banyaknya permintaan modifikasi Wuling Air ev di Tanah Air dijawab Tomi Airbrush melalui dua konsep menarik

news
Jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Hari Buruh Tetap Buka

Beroperasi seperti biasa di dua lokasi berbeda, berikut informasi jadwal SIM keliling Bandung di hari buruh