Ini Insentif yang Bisa Bantu Dorong Penjualan Mobil Nasional
19 Februari 2025, 07:00 WIB
Kementrian Perindustrian tengah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil-mobil tertentu karena dianggap bukan barang mewah
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – PPnBM DTP (Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) terbukti berhasil meningkatkan industri otomotif tahun ini. Bahkan penjualan mobil baru sudah melebihi target sejak November 2021.
PPnBM DTP sejatinya akan berakhir pada 31 Desember tahun ini. Meskipun telah tiga kali diperpanjang, beredar kabar bahwa insentif dari Pemerintah akan berlanjut tahun depan.
Bahkan adapula kabar yang menyebutkan PPnBM akan dibuat permanen pada 2022. Hal ini mengingat penerimaan negara justru meningkat dengan adanya kebijakan PPnBM.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dilansir Antara, tengah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil tertentu. Ia meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati unruk meniadakan PPnBM untuk mobil rakyat.
Lalu pertanyaannya kemudian seperti apa kategori mobil rakyat yang tidak akan dibebankan pajak barang mewah.
“Mobil Rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu,” kata Menperin.
Selain harga, Menperin juga mendefinisikan mobil rakyat dengan kapasitas mesin. Dikatakan bahwa mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen lokal dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.
“Harga segitu (Rp240 juta) sudah jelas lebih murah dari mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen bisa dibilang bahwa itu adalah mobil Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa industri otomotif merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Selain penghapusan PPnBM bagi mobil rakyat, Menperin juga telah mengajukan insentif berbasis emisi karbon.
Kendaraan yang bisa menghasilkan karbon lebih kecil akan mendapat keringanan lebih banyak.
Sebelumnya Pemerintah menetapkan kendaraan yang mendapatkan PPnBM DTP 100 persen, ialah mobil penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
Sedangkan kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc - 2.500 cc berhak mendapatkan PPnBM DTP 50 persen. Terakhir, kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc mendapatkan PPnBM DTP 25 persen.
Berkat insentif PPnBM, Gaikindo menyebutkan dalam kesempatan terpisah negara mendapatkan pemasukan sebesar Rp5 triliun dari sektor lain.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Februari 2025, 07:00 WIB
03 Januari 2025, 07:00 WIB
07 Desember 2024, 19:00 WIB
12 Juli 2024, 09:00 WIB
11 Juli 2024, 16:00 WIB
Terkini
20 Mei 2025, 10:00 WIB
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin tengah mengkaji untuk memberi insentif ke semua jenis kendaraan
20 Mei 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid ditawarkan mulai Rp 200 jutaan sampai Rp 1 miliar, ada pendatang baru Tiggo 8 CSH
20 Mei 2025, 08:00 WIB
Penurunan daya beli masih terasa termasuk di industri otomotif, Daihatsu berharap ada bantuan dari pemerintah
20 Mei 2025, 07:00 WIB
Nilai investasi pabrikan kendaraan bermotor di Indonesia sebanyak Rp 174,31 triliun dan bakal terus bertambah
20 Mei 2025, 06:00 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang kembali beroperasi seperti biasa hari ini Selasa 20 Mei 2025
20 Mei 2025, 06:00 WIB
SIM Keliling Bandung bisa menjadi solusi bagi para pengendara di Kota Kembang yang tidak memiliki banyak waktu
20 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 20 Mei 2025 bakal menjadi penting karena ada demo ojek online di sejumlah lokasi di DKI
19 Mei 2025, 21:01 WIB
Terjadi kecelakaan antara tujuh pemotor dan kereta api Malioboro di Magetan, mengakibatkan empat orang tewas