PPnBM Bakal Dihapus untuk Mobil-mobil Ini

Kementrian Perindustrian tengah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil-mobil tertentu karena dianggap bukan barang mewah

PPnBM Bakal Dihapus untuk Mobil-mobil Ini
Denny Basudewa

TRENOTO – PPnBM DTP (Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) terbukti berhasil meningkatkan industri otomotif tahun ini. Bahkan penjualan mobil baru sudah melebihi target sejak November 2021.

PPnBM DTP sejatinya akan berakhir pada 31 Desember tahun ini. Meskipun telah tiga kali diperpanjang, beredar kabar bahwa insentif dari Pemerintah akan berlanjut tahun depan.

Bahkan adapula kabar yang menyebutkan PPnBM akan dibuat permanen pada 2022. Hal ini mengingat penerimaan negara justru meningkat dengan adanya kebijakan PPnBM.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dilansir Antara, tengah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil tertentu. Ia meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati unruk meniadakan PPnBM untuk mobil rakyat.

Lalu pertanyaannya kemudian seperti apa kategori mobil rakyat yang tidak akan dibebankan pajak barang mewah.

“Mobil Rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu,” kata Menperin.

Selain harga, Menperin juga mendefinisikan mobil rakyat dengan kapasitas mesin. Dikatakan bahwa mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen lokal dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.

Photo : pribadi

“Harga segitu (Rp240 juta) sudah jelas lebih murah dari mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen bisa dibilang bahwa itu adalah mobil Indonesia,” ucapnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa industri otomotif merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Selain penghapusan PPnBM bagi mobil rakyat, Menperin juga telah mengajukan insentif berbasis emisi karbon.

Kendaraan yang bisa menghasilkan karbon lebih kecil akan mendapat keringanan lebih banyak.

Sebelumnya Pemerintah menetapkan kendaraan yang mendapatkan PPnBM DTP 100 persen, ialah mobil penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Sedangkan kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc - 2.500 cc berhak mendapatkan PPnBM DTP  50 persen. Terakhir, kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc mendapatkan PPnBM DTP 25 persen.

Berkat insentif PPnBM, Gaikindo menyebutkan dalam kesempatan terpisah negara mendapatkan pemasukan sebesar Rp5 triliun dari sektor lain.


Terkini

mobil
Honda Super One

Honda Super One Diduga Terdaftar di RI, Nilai Jualnya Rp 257 Juta

Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini

mobil
Harga Mobil Listrik Maret 2026

Harga Mobil Listrik Maret 2026, Stabil Mulai Rp 100 Jutaan

Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan

mobil
Mobil Listrik

Orang Indonesia Disebut Mulai Memandang Positif Hadirnya EV

Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif

mobil
BYD Haka Auto

Haka Auto Bakal Perbanyak Jaringan Diler BYD dan Denza di 2026

Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan

mobil
BYD

BYD Dikabarkan Bakal Luncurkan Mobil PHEV dengan Harga Terjangkau

BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik

mobil
Penjualan Denza D9 Agustus 2025 Naik 28 Persen, Tembus 500 Unit

D9 Buktikan EV Premium Cocok Untuk Perjalanan Jauh

Denza D9 jadi pertimbangan sejumlah konsumen di segmen premium, tawarkan berbagai fitur dan keunggulan

otosport
Marc Marquez

Michelin Buka Suara Usai Pelek Marc Marquez Pecah di Thailand

Tingginya suhu di Sirkuit Buriram menjadi salah satu penyebab pelek motor balap milik Marc Marquez pecah

motor
Yamaha Tmax

Yamaha Tmax Ludes Terjual, Pemesanan Batch Kedua Segera Dibuka

Yamaha Tmax baru yang diluncurkan pada awal 2026 di Indonesia, diklaim sudah terjual lebih dari 50 unit