Penjualan Mitsubishi Tahun Lalu Ciamik, Ini Target ke Depan
17 Maret 2022, 22:52 WIB
Kementrian Perindustrian tengah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil-mobil tertentu karena dianggap bukan barang mewah
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – PPnBM DTP (Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) terbukti berhasil meningkatkan industri otomotif tahun ini. Bahkan penjualan mobil baru sudah melebihi target sejak November 2021.
PPnBM DTP sejatinya akan berakhir pada 31 Desember tahun ini. Meskipun telah tiga kali diperpanjang, beredar kabar bahwa insentif dari Pemerintah akan berlanjut tahun depan.
Bahkan adapula kabar yang menyebutkan PPnBM akan dibuat permanen pada 2022. Hal ini mengingat penerimaan negara justru meningkat dengan adanya kebijakan PPnBM.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dilansir Antara, tengah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil tertentu. Ia meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati unruk meniadakan PPnBM untuk mobil rakyat.
Lalu pertanyaannya kemudian seperti apa kategori mobil rakyat yang tidak akan dibebankan pajak barang mewah.
“Mobil Rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu,” kata Menperin.
Selain harga, Menperin juga mendefinisikan mobil rakyat dengan kapasitas mesin. Dikatakan bahwa mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen lokal dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.
“Harga segitu (Rp240 juta) sudah jelas lebih murah dari mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen bisa dibilang bahwa itu adalah mobil Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa industri otomotif merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Selain penghapusan PPnBM bagi mobil rakyat, Menperin juga telah mengajukan insentif berbasis emisi karbon.
Kendaraan yang bisa menghasilkan karbon lebih kecil akan mendapat keringanan lebih banyak.
Sebelumnya Pemerintah menetapkan kendaraan yang mendapatkan PPnBM DTP 100 persen, ialah mobil penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
Sedangkan kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc - 2.500 cc berhak mendapatkan PPnBM DTP 50 persen. Terakhir, kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc mendapatkan PPnBM DTP 25 persen.
Berkat insentif PPnBM, Gaikindo menyebutkan dalam kesempatan terpisah negara mendapatkan pemasukan sebesar Rp5 triliun dari sektor lain.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 Maret 2022, 22:52 WIB
12 Februari 2022, 08:16 WIB
09 Februari 2022, 12:22 WIB
09 Februari 2022, 07:04 WIB
21 Januari 2022, 08:37 WIB
Terkini
29 April 2024, 17:00 WIB
Persiapan PEVS 2024 memasuki hari terakhir, beragam model menarik dipastikan akan muncul termasuk Neta V-II
29 April 2024, 15:00 WIB
Hanya fokus memasarkan kendaraan listrik murni, ini prediksi mobil BYD yang masuk Indonesia tahun ini
29 April 2024, 14:00 WIB
Marc Marquez akhirnya berhasil meraih podium perdananya bersama Ducati dalam balapan MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 13:00 WIB
Daihatsu mengungkapkan bahwa dampak kenaikan suku bunga BI masih belum bisa dirasakan dalam waktu dekat
29 April 2024, 12:00 WIB
Jaecoo J7 jadi salah satu model yang akan hadir di Tanah Air, Chery boyong 3 PHEV baru di Beijing Auto Show
29 April 2024, 11:00 WIB
Daihatsu dan Seva berikan tips beli mobil pertama yang menekankan bahwa kendaraan tak harus tiga baris
29 April 2024, 10:00 WIB
Penjualan Toyota global tahun fiskal 2023 berhasil menyentuh angka 11 juga unit dan menjadi rekor baru
29 April 2024, 09:00 WIB
Menurut PT Wahana Makmur Sejati, Honda Stylo 160 berwarna Royal Green paling dicari konsumen di Jakarta