Kriteria Mobil Baru yang Terdampak PPN 12 Persen di 2025

Pemerintah telah memutuskan tetap menerapkan kenaikan PPN 12 persen, namun hanya untuk mobil-mobil mewah saja

Kriteria Mobil Baru yang Terdampak PPN 12 Persen di 2025

KatadataOTO – Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jadi 12 persen akhirnya telah ditentukan. Kebijakan anyar tersebut diputuskan tetap berjalan mulai 2025.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Namun nanti bersifat selektif, jadi tidak semua kebutuhan atau barang terdampak.

“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang. Kita akan laksanakan hanya buat barang mewah,” ujar Prabowo Subianto, Presiden RI (Republik Indonesia) di Antara, Sabtu (7/12).

Orang nomor satu di Tanah Air ini menjelaskan bahwa pemerintah bakal terus mengutamakan atau memprioritaskan kebutuhan rakyat.

Porsche Tacyan dan Panamera Pikat Penggemar Sport Car di GIIAS
Photo : KatadataOTO

Bahkan sejak 2023, pemerintah disebut tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang seharusnya dikenakan pajak.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya membantu masyarakat di Tanah Air, terutama kalangan-kalangan kelas bawah.

“Buat rakyat yang lain kita tetap lindungi. Jadi walaupun naik (PPN) itu hanya untuk barang-barang mewah,” ujar pasangan Gibran Rakabuming Raka ini.

Di sisi lain, sebelumnya Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI mengatakan usulan perhitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang, seperti kebutuhan pokok agar dikenakan pajak lebih rendah.

Oleh sebab itu hasil pertemuan dengan pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan serta perbankan tetap dikenakan PPN 11 persen.

Sedangkan PPN 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025 hanya diterapkan pada barang-barang lain. Ambil contoh mobil mewah, apartemen sampai rumah.

Akan tetapi Dasco tidak menyebut secara spesifik mengenai kendaraan roda empat mewah seperti dijelaskan sebelumnya.

Namun ada beberapa mobil yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Terkini

mobil
Chery Omoda 5 GT

Chery Omoda 5 GT Diam-Diam Disuntik Mati, Peminatnya Sedikit

Peminat Chery Omoda 5 GT dinilai sedikit, penjualan SUV kompak tersebut sudah dihentikan di tahun ini

otosport
Link Live Streaming MotoGP Belanda 2025: Marquez Mau Menang Lagi

Link Live Streaming MotoGP Belanda 2025: Marquez Mau Menang Lagi

Marc Marquez bertekad melanjutkan catatan kemenangan dalam balapan di MotoGP Belanda 2025 di Sirkuit Assen

news
Ganjil Genap Puncak Bogor

Ganjil Genap Puncak Hari Ini Berlaku dari Pagi, Simak Lokasinya

Masyarakat yang ingin melintas perlu perhatikan aturan ganjil genap Puncak Bogor yang berlaku dan lokasinya

news
Polisi bakal tutup  5 ruas jalan

Polisi Bakal Tutup 5 Ruas Jalan Sambut Kunjungan PM Malaysia

Polisi bakal tutup lima ruas jalan untuk menyambut kunjungan Perdana Menteri Malaysia siang hari nanti

mobil
Baru Meluncur, GWM Ora 03 Bakal Dikirim ke Konsumen Agustus 2025

Baru Meluncur, GWM Ora 03 Bakal Dikirim ke Konsumen Agustus 2025

Bila Anda ingin membeli GWM Ora 03 sekarang, mobil listrik tersebut akan dikirim ke konsumen pada Agustus 2025

mobil
New Mitsubishi Xpander

New Mitsubishi Xpander Pakai AYC, Bikin Manuver Lebih Stabil

New Mitsubishi Xpander hadir dengan menawarkan sejumlah fitur baru yang untuk menambah kenyamanan berkendara

otosport
Kata Bagnaia Usai Kalah dari Marquez di Mugello, Rasanya Pait

Bagnaia Telan Pil Pahit di Mugello, Berharap Comeback di Assen

Francesco Bagnaia merasa pahit setelah kalah dari Marc Marquez dalam balapan MotoGP Italia 2025 pekan lalu

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 27 Juni 2025 Ditiadakan, Warga Bebas Lewat

Ganjil genap Jakarta 27 Juni 2025 ditiadakan karena berbarengan dengan libur nasional tahun baru Islam