Kriteria Mobil Baru yang Terdampak PPN 12 Persen di 2025

Pemerintah telah memutuskan tetap menerapkan kenaikan PPN 12 persen, namun hanya untuk mobil-mobil mewah saja

Kriteria Mobil Baru yang Terdampak PPN 12 Persen di 2025

KatadataOTO – Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jadi 12 persen akhirnya telah ditentukan. Kebijakan anyar tersebut diputuskan tetap berjalan mulai 2025.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Namun nanti bersifat selektif, jadi tidak semua kebutuhan atau barang terdampak.

“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang. Kita akan laksanakan hanya buat barang mewah,” ujar Prabowo Subianto, Presiden RI (Republik Indonesia) di Antara, Sabtu (7/12).

Orang nomor satu di Tanah Air ini menjelaskan bahwa pemerintah bakal terus mengutamakan atau memprioritaskan kebutuhan rakyat.

Porsche Tacyan dan Panamera Pikat Penggemar Sport Car di GIIAS
Photo : KatadataOTO

Bahkan sejak 2023, pemerintah disebut tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang seharusnya dikenakan pajak.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya membantu masyarakat di Tanah Air, terutama kalangan-kalangan kelas bawah.

“Buat rakyat yang lain kita tetap lindungi. Jadi walaupun naik (PPN) itu hanya untuk barang-barang mewah,” ujar pasangan Gibran Rakabuming Raka ini.

Di sisi lain, sebelumnya Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI mengatakan usulan perhitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang, seperti kebutuhan pokok agar dikenakan pajak lebih rendah.

Oleh sebab itu hasil pertemuan dengan pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan serta perbankan tetap dikenakan PPN 11 persen.

Sedangkan PPN 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025 hanya diterapkan pada barang-barang lain. Ambil contoh mobil mewah, apartemen sampai rumah.

Akan tetapi Dasco tidak menyebut secara spesifik mengenai kendaraan roda empat mewah seperti dijelaskan sebelumnya.

Namun ada beberapa mobil yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Terkini

news
Pemerintah Dorong Komitmen Zero ODOL Terwujud di 2026

Pemerintah Dorong Komitmen Zero ODOL Terwujud di 2027

Pembasmian kendaraan ODOL butuh proses, pemerintah bersama pemangku jalin kerja sama memperketat pengawasan

mobil
IMX 2025

IMX 2025 Siap Digelar Bulan Ini, Hadirkan Ragam Modifikasi Unik

Pameran modifikasi IMX 2025 menghadirkan berbagai pilihan produk modifikasi dan juga supergiveaway mobil

otosport
Cara Alex Marquez dan Fermin Dekat dengan Pendukung di Indonesia

Cara Alex Marquez dan Fermin Dekat dengan Pendukung di Indonesia

Alex Marquez bersama Fermin Aldeguer menyapa para penggemar di Jakarta jelang gelaran MotoGP Mandalika 2025

mobil
Hyundai Kona Electric N Line

Varian Hyundai Kona Dipangkas di 2026, Sisa Tipe Terendah

Penjualan yang kurang baik diyakini jadi alasan varian Hyundai Kona bakal dipangkas mulai tahun depan

mobil
BYD Luncurkan Kapal Baru Lagi, Angkut Ribuan Mobil Listrik

BYD Luncurkan Kapal Baru Lagi, Angkut Ribuan Mobil Listrik

BYD memiliki kapal kargo terbaru untuk membantu distribusi mobil-mobil listrik mereka ke seluruh dunia

news
Saat Stok Langka, Harga BBM Shell sampai BP Naik di Oktober 2025

Saat Stok Langka, Harga BBM Shell Sampai BP Naik di Oktober 2025

Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo mengalami kenaikan di Oktober 2025 meski stok masih sulit didapatkan

news
GIIAS Bandung 2025

GIIAS Bandung 2025 Resmi Dibuka, Ada Diskon BBNKB 10 Persen

Beli mobil baru di GIIAS Bandung 2025 bisa mendapatkan potongan harga untuk mengundang minat konsumen

mobil
Toyota bZ3X Setir Kanan Debut, Harga di Bawah Rp 1 M

Toyota bZ3X Setir Kanan Debut, Harga di Bawah Rp 1 M

Mobil listrik Toyota bZ3X punya varian berkonfigurasi setir kanan, hadir perdana di Hong Kong dan Makau