Kriteria Mobil Baru yang Terdampak PPN 12 Persen di 2025

Pemerintah telah memutuskan tetap menerapkan kenaikan PPN 12 persen, namun hanya untuk mobil-mobil mewah saja

Kriteria Mobil Baru yang Terdampak PPN 12 Persen di 2025
Satrio Adhy

KatadataOTO – Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jadi 12 persen akhirnya telah ditentukan. Kebijakan anyar tersebut diputuskan tetap berjalan mulai 2025.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Namun nanti bersifat selektif, jadi tidak semua kebutuhan atau barang terdampak.

“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang. Kita akan laksanakan hanya buat barang mewah,” ujar Prabowo Subianto, Presiden RI (Republik Indonesia) di Antara, Sabtu (7/12).

Orang nomor satu di Tanah Air ini menjelaskan bahwa pemerintah bakal terus mengutamakan atau memprioritaskan kebutuhan rakyat.

Porsche Tacyan dan Panamera Pikat Penggemar Sport Car di GIIAS
Photo : KatadataOTO

Bahkan sejak 2023, pemerintah disebut tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang seharusnya dikenakan pajak.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya membantu masyarakat di Tanah Air, terutama kalangan-kalangan kelas bawah.

“Buat rakyat yang lain kita tetap lindungi. Jadi walaupun naik (PPN) itu hanya untuk barang-barang mewah,” ujar pasangan Gibran Rakabuming Raka ini.

Di sisi lain, sebelumnya Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI mengatakan usulan perhitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang, seperti kebutuhan pokok agar dikenakan pajak lebih rendah.

Oleh sebab itu hasil pertemuan dengan pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan serta perbankan tetap dikenakan PPN 11 persen.

Sedangkan PPN 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025 hanya diterapkan pada barang-barang lain. Ambil contoh mobil mewah, apartemen sampai rumah.

Akan tetapi Dasco tidak menyebut secara spesifik mengenai kendaraan roda empat mewah seperti dijelaskan sebelumnya.

Namun ada beberapa mobil yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Terkini

otosport
Hasil MotoGP San Marino 2026

Hasil MotoGP San Marino 2026: Marc Marquez Kembali Dominan

Marc Marquez kembali mendominasi dan ada di puncak klasemen sementara setelah MotoGP San Marino 2026

news
Astra Financial

Astra Financial Gandeng OJK Cetak Duta Literasi Keuangan

Astra Financial menunjukkan komitmennya akan penguatan literasi keuangan di Indonesia mencetak Duta OJK Peduli

motor
Yamaha

Yamaha Dirt Bike Experience Tularkan Teknik Offroad Pakai WR155 R

YIMM baru saja menggelar acara Yamaha Dirt Bike Experience chapter Skill Up berlokasi di Sirkuit Cibereum

mobil
GWM Wey G9

Harga GWM Wey G9 Dirilis, Lebih Murah dari Toyota Alphard

Varian terendah GWM Wey G9 dibekali teknologi hybrid dengan harga Rp 1,15 miliar on the road Jakarta

news
Asuransi Astra

70 Tahun Asuransi Astra: Jaga Kepercayaan Lewat Inovasi Digital

Asuransi Astra memasuki usia 70 tahun dengan menjaga kepercayaan para pelanggan dengan sejumlah terobosan

otosport
MotoGP San Marino 2026

Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2026: Marquez Menang Mudah

Marquez melanjutkan tren positif, usai meraih kemenangan dengan mudah di sprint race MotoGP San Marino 2026

motor
Yamaha

Pasar Motor Baru Melandai, Yamaha Optimistis Capai Target

Menyitat data resmi AISI, wholesales motor baru pada Agustus 2026 hanya berada di angka 596.461 unit saja

otosport
MotoGP San Marino 2026

Link Live Streaming MotoGP San Marino 2026: Marquez Teror Aprilia

Marquez berpotensi keluar sebagai pemenang di MotoGP San Marino 2026 di Sirkuit Misano pada akhir pekan nanti