Usulan Pencabutan SIM Pengendara yang Merokok Dinilai Tak Efektif
13 Januari 2026, 09:00 WIB
Seorang pengemudi modifikasi mobilnya agar bisa menutup pelat nomor, akali tilang elektronik agar tidak didenda
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Tingkah konyol pengguna kendaraan bermotor untuk menghindari ETLE (electronic traffic law enforcement) ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Baru-baru ini terjadi di Halton, Kanada, seorang pengemudi Porsche Panamera 4S akali tilang elektronik dengan memodifikasi mobilnya.
Pada rekaman yang dibagikan oleh kepolisian HRPS melalui akun media sosialnya, terlihat Porsche berwarna hitam tersebut memiliki penyanggah pelat aftermarket yang memiliki cover untuk menutup nomor kendaraannya.
Tidak hanya itu penutup ternyata bisa dikendalikan hanya dengan menggunakan tombol yang terletak di dekat kursi pengemudi, sehingga mudah dioperasikan ketika sang pemilik ingin menutup pelat nomor.
Alat serupa saat ini ternyata mudah ditemukan dan dijual bebas di e-commerce. Meski begitu memakai modifikasi seperti ini berarti siap untuk mendapatkan denda tilang lebih besar, bahkan dua kali lipat dari normal.
“Pengemudi ini dikenakan sanksi. Dudukan pelat ternyata bisa ditutup dengan cara menekan tombol dari kursi pengemudi!” tulis akun resmi kepolisian @HRPSMiltHH, dikutip TrenOto Rabu (10/5).
Insiden tersebut juga memancing komentar dari netizen. Menurut seorang pengguna denda sebenarnya tidak cukup berpengaruh untuk memberi efek jera khususnya untuk pengguna mobil sport mewah.
“Saya ragu denda US$110 bisa mengurangi kantong mereka atau membuat mereka kapok memakainya. Sekarang juga banyak mobil menggunakan cover pelat tinted,” tulis pemilik akun @gregbehrensvfx.
Di Indonesia sempat terjadi kasus di mana sejumlah pengendara bahkan mencabut pelat nomornya demi menghindari tilang elektronik. Pihak kepolisian sebelumnya mengatakan bahwa perilaku tersebut bisa ditindak tegas dan tetap dikenakan sanksi.
Demi meminimalisir hal tersebut masih tetap akan ada petugas kepolisian yang berjaga di area jalan untuk melakukan peneguran dan edukasi kepada pengguna jalan yang melanggar.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri. Pihaknya juga memiliki cara lain untuk mengantisipasi hal tersebut yakni fitur face recognition.
“Untuk tanpa pelat kami juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah dari Inafis Dukcapil. Hal ini kami bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait,” ucapnya seperti dikutip Antara.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar
30 Juni 2026, 20:28 WIB
Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit
30 Juni 2026, 13:00 WIB
Chery Q EV hadir dengan tawaran yang menarik mulai dari desain dan dukungan fitur yang lengkap di kelas Rp 200 jutaa