STNK Diblokir Jika Abaikan Surat Tilang Ganjil Genap Lebaran 2024
20 April 2024, 17:07 WIB
Seorang pengemudi modifikasi mobilnya agar bisa menutup pelat nomor, akali tilang elektronik agar tidak didenda
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Tingkah konyol pengguna kendaraan bermotor untuk menghindari ETLE (electronic traffic law enforcement) ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Baru-baru ini terjadi di Halton, Kanada, seorang pengemudi Porsche Panamera 4S akali tilang elektronik dengan memodifikasi mobilnya.
Pada rekaman yang dibagikan oleh kepolisian HRPS melalui akun media sosialnya, terlihat Porsche berwarna hitam tersebut memiliki penyanggah pelat aftermarket yang memiliki cover untuk menutup nomor kendaraannya.
Tidak hanya itu penutup ternyata bisa dikendalikan hanya dengan menggunakan tombol yang terletak di dekat kursi pengemudi, sehingga mudah dioperasikan ketika sang pemilik ingin menutup pelat nomor.
Alat serupa saat ini ternyata mudah ditemukan dan dijual bebas di e-commerce. Meski begitu memakai modifikasi seperti ini berarti siap untuk mendapatkan denda tilang lebih besar, bahkan dua kali lipat dari normal.
“Pengemudi ini dikenakan sanksi. Dudukan pelat ternyata bisa ditutup dengan cara menekan tombol dari kursi pengemudi!” tulis akun resmi kepolisian @HRPSMiltHH, dikutip TrenOto Rabu (10/5).
Insiden tersebut juga memancing komentar dari netizen. Menurut seorang pengguna denda sebenarnya tidak cukup berpengaruh untuk memberi efek jera khususnya untuk pengguna mobil sport mewah.
“Saya ragu denda US$110 bisa mengurangi kantong mereka atau membuat mereka kapok memakainya. Sekarang juga banyak mobil menggunakan cover pelat tinted,” tulis pemilik akun @gregbehrensvfx.
Di Indonesia sempat terjadi kasus di mana sejumlah pengendara bahkan mencabut pelat nomornya demi menghindari tilang elektronik. Pihak kepolisian sebelumnya mengatakan bahwa perilaku tersebut bisa ditindak tegas dan tetap dikenakan sanksi.
Demi meminimalisir hal tersebut masih tetap akan ada petugas kepolisian yang berjaga di area jalan untuk melakukan peneguran dan edukasi kepada pengguna jalan yang melanggar.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri. Pihaknya juga memiliki cara lain untuk mengantisipasi hal tersebut yakni fitur face recognition.
“Untuk tanpa pelat kami juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah dari Inafis Dukcapil. Hal ini kami bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait,” ucapnya seperti dikutip Antara.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 April 2024, 17:07 WIB
17 April 2024, 17:00 WIB
12 April 2024, 18:04 WIB
19 Maret 2024, 10:00 WIB
18 Maret 2024, 07:30 WIB
Terkini
28 April 2024, 21:01 WIB
Francesco Bagnaia merajai MotoGP Spanyol 2024, dia mencatatkan kemenangan tiga kali berturut-turut di Jerez
28 April 2024, 20:21 WIB
Sejak pertama meluncur di Februari 2024 BYD masih enggan ungkap jumlah SPK, peminat merata untuk ketiga model
28 April 2024, 20:13 WIB
Berikut 7 Fitur Honda Stylo 160 yang bisa memanjakan pemilik, seperti contoh lampu full LED serta USB Port
28 April 2024, 18:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat digelar Bekasi dan diikuti oleh sedikitnya 21 komunitas dari berbagai model kendaraan
28 April 2024, 10:08 WIB
Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV
28 April 2024, 07:00 WIB
Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini