Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo
23 Juni 2025, 16:00 WIB
Seorang pengemudi modifikasi mobilnya agar bisa menutup pelat nomor, akali tilang elektronik agar tidak didenda
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Tingkah konyol pengguna kendaraan bermotor untuk menghindari ETLE (electronic traffic law enforcement) ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Baru-baru ini terjadi di Halton, Kanada, seorang pengemudi Porsche Panamera 4S akali tilang elektronik dengan memodifikasi mobilnya.
Pada rekaman yang dibagikan oleh kepolisian HRPS melalui akun media sosialnya, terlihat Porsche berwarna hitam tersebut memiliki penyanggah pelat aftermarket yang memiliki cover untuk menutup nomor kendaraannya.
Tidak hanya itu penutup ternyata bisa dikendalikan hanya dengan menggunakan tombol yang terletak di dekat kursi pengemudi, sehingga mudah dioperasikan ketika sang pemilik ingin menutup pelat nomor.
Alat serupa saat ini ternyata mudah ditemukan dan dijual bebas di e-commerce. Meski begitu memakai modifikasi seperti ini berarti siap untuk mendapatkan denda tilang lebih besar, bahkan dua kali lipat dari normal.
“Pengemudi ini dikenakan sanksi. Dudukan pelat ternyata bisa ditutup dengan cara menekan tombol dari kursi pengemudi!” tulis akun resmi kepolisian @HRPSMiltHH, dikutip TrenOto Rabu (10/5).
Insiden tersebut juga memancing komentar dari netizen. Menurut seorang pengguna denda sebenarnya tidak cukup berpengaruh untuk memberi efek jera khususnya untuk pengguna mobil sport mewah.
“Saya ragu denda US$110 bisa mengurangi kantong mereka atau membuat mereka kapok memakainya. Sekarang juga banyak mobil menggunakan cover pelat tinted,” tulis pemilik akun @gregbehrensvfx.
Di Indonesia sempat terjadi kasus di mana sejumlah pengendara bahkan mencabut pelat nomornya demi menghindari tilang elektronik. Pihak kepolisian sebelumnya mengatakan bahwa perilaku tersebut bisa ditindak tegas dan tetap dikenakan sanksi.
Demi meminimalisir hal tersebut masih tetap akan ada petugas kepolisian yang berjaga di area jalan untuk melakukan peneguran dan edukasi kepada pengguna jalan yang melanggar.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri. Pihaknya juga memiliki cara lain untuk mengantisipasi hal tersebut yakni fitur face recognition.
“Untuk tanpa pelat kami juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah dari Inafis Dukcapil. Hal ini kami bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait,” ucapnya seperti dikutip Antara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Juni 2025, 16:00 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
14 Juni 2025, 07:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 14:00 WIB
Karoseri Laksana mengirimkan satu bus ke Sri Lanka untuk digunakan kegiatan pariwisata serta antarkota
03 Juli 2025, 13:00 WIB
Suzuki Fronx punya modal untuk disukai konsumen Indonesia lewat proporsi eksterior dan desain, kenyamanan juga mesin yang hemat
03 Juli 2025, 12:00 WIB
Diler motor Honda di Kota Bandung menawarkan CUV e: dengan harga yang menarik dan berlaku selama Juli 2025
03 Juli 2025, 11:08 WIB
Petronas Sepang International Circuit bakal dukung penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2025 dengan mengirim tenaga ahli
03 Juli 2025, 09:00 WIB
KatadataOTO merangkum daftar lengkap harga mobil listrik Juli 2025 yang berstatus on the road Jakarta
03 Juli 2025, 08:00 WIB
Pengusaha audio kendaraan roda empat merasakan dampak dari lesunya penjualan mobil baru yang ada di Indonesia
03 Juli 2025, 07:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM di awal Juli 2025 harus lebih diperhatikan agar tidak membuang waktu
03 Juli 2025, 06:23 WIB
Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang tersedia hari ini, Anda bisa mendaftarkan diri sejak pagi