Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Sidang Pekan Depan
27 September 2025, 15:00 WIB
Seorang pengemudi modifikasi mobilnya agar bisa menutup pelat nomor, akali tilang elektronik agar tidak didenda
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Tingkah konyol pengguna kendaraan bermotor untuk menghindari ETLE (electronic traffic law enforcement) ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Baru-baru ini terjadi di Halton, Kanada, seorang pengemudi Porsche Panamera 4S akali tilang elektronik dengan memodifikasi mobilnya.
Pada rekaman yang dibagikan oleh kepolisian HRPS melalui akun media sosialnya, terlihat Porsche berwarna hitam tersebut memiliki penyanggah pelat aftermarket yang memiliki cover untuk menutup nomor kendaraannya.
Tidak hanya itu penutup ternyata bisa dikendalikan hanya dengan menggunakan tombol yang terletak di dekat kursi pengemudi, sehingga mudah dioperasikan ketika sang pemilik ingin menutup pelat nomor.
Alat serupa saat ini ternyata mudah ditemukan dan dijual bebas di e-commerce. Meski begitu memakai modifikasi seperti ini berarti siap untuk mendapatkan denda tilang lebih besar, bahkan dua kali lipat dari normal.
“Pengemudi ini dikenakan sanksi. Dudukan pelat ternyata bisa ditutup dengan cara menekan tombol dari kursi pengemudi!” tulis akun resmi kepolisian @HRPSMiltHH, dikutip TrenOto Rabu (10/5).
Insiden tersebut juga memancing komentar dari netizen. Menurut seorang pengguna denda sebenarnya tidak cukup berpengaruh untuk memberi efek jera khususnya untuk pengguna mobil sport mewah.
“Saya ragu denda US$110 bisa mengurangi kantong mereka atau membuat mereka kapok memakainya. Sekarang juga banyak mobil menggunakan cover pelat tinted,” tulis pemilik akun @gregbehrensvfx.
Di Indonesia sempat terjadi kasus di mana sejumlah pengendara bahkan mencabut pelat nomornya demi menghindari tilang elektronik. Pihak kepolisian sebelumnya mengatakan bahwa perilaku tersebut bisa ditindak tegas dan tetap dikenakan sanksi.
Demi meminimalisir hal tersebut masih tetap akan ada petugas kepolisian yang berjaga di area jalan untuk melakukan peneguran dan edukasi kepada pengguna jalan yang melanggar.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri. Pihaknya juga memiliki cara lain untuk mengantisipasi hal tersebut yakni fitur face recognition.
“Untuk tanpa pelat kami juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah dari Inafis Dukcapil. Hal ini kami bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait,” ucapnya seperti dikutip Antara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 September 2025, 15:00 WIB
26 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
21 Juli 2025, 20:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 18:00 WIB
Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel
02 Oktober 2025, 16:00 WIB
Bagi Fermin Aldeguer nomor 54 terasa sangat spesial, sehingga Toprak Razgatlioglu harus mencari yang lain
02 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi
02 Oktober 2025, 12:00 WIB
Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan
02 Oktober 2025, 11:00 WIB
GIIAS Bandung 2025 memberikan kemudahan untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin membeli mobil atau motor baru