Melihat Lebih Dekat Suzuki e Vitara di IIMS 2026
11 Februari 2026, 10:00 WIB
Pemerintah perpanjang masa pemberian insentif kendaraan listrik agar bisa menaril lebih banyak investor
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah revisi pemberian insentif kendaraan listrik dengan mengubah target nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini dilakukan untuk menarik lebih banyak investasi serta mempercepat perkembangan mobil dan motor elektrifikasi.
Insentif dinilai penting untuk menarik minat pabrikan otomotif mendirikan pabrik di Tanah Air. Sehingga nantinya ekonomi bisa tumbuh, lapangan kerja tercipta dan ekosistem kendaraan listrik berkembang lebih optimal.
“Insentif pajak merupakan langkah penting untuk mendorong Indonesia menjadi yang terdepan menuju revolusi kendaraan listrik. Terlebih tahun ini akan istimewa untuk perkembangan ekosistem EV dalam negeri karena kita akan mendapatkan banyak opsi Battery Electric Vehicle baru,” ujar Hendro Martono, Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian.
Dalam aturan baru, perhitungan nilai TKDN minimal 40 persen yang sebelumnya dipatok hingga 2024 diperpanjang sampai 2026. Selanjutnya komposisi TKDN naik menjadi setidaknya 60 persen pada 2027—2029 lalu minimum 80 persen di 2030 dan seterusnya.
“Perhitungan kandungan lokal atau TKDN kendaraan listrik diusulkan diubah menjadi pada periode 2020-2029. Untuk komponen utama 50 persen sedangkan di 2030 seterusnya meningkat menjadi 60 persen,” tambahnya
Sementara itu bobot TKDN komponen pendukung tetap 10 persen. Sedangkan bobot TKDN untuk kegiatan pengembangan dan riset akan diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen di 2030.
Namun sebaliknya, bobot TKDN untuk komponen perakitan justru naik dari 10 persen menjadi 20 persen.
Hendro menjelaskan perhitungan TKDN dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama, penciptaan pasar sampai 2026 agar bisa menarik investasi baru lewat perakitan kendaraan listrik dalam bentuk terurai lengkap (completely knocked down/CKD),
Kedua penetrasi industri pada 2027-2029 yang dilakukan dengan cara mewajibkan penggunaan paket baterai serta modul industri dalam negeri.
Ketiga, pendalaman industri di 2030 dan seterusnya yang dilakukan dengan cara mewajibkan penggunaan komponen utama yaitu battery cells dari dalam negeri.
“Tahun ini akan menjadi istimewa untuk perkembangan ekosistem EV dalam negeri karena kita akan mendapatkan banyak opsi kendaraan EV yang tentunya akan menjadikan kendaraan EV menjadi jauh lebih terjangkau untuk khalayak luas,” ujar Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah memberi berbagai insentif bagi industri kendaraan listrik agar tertarik masuk ke Indonesia. Bantuan yang diberikan antara lain tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan badan untuk produsen Battery Electric Vehicle.
Kemudian tax allowance atau pengurangan pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang melakukan investasi di industri kendaraan listrik. Kemudian ada juga insentif bea masuk 0 persen pada impor komponen Battery Electric Vehicle.
Insentif juga diberikan kepada konsumen yang membeli kendaraan listrik roda dua berupa potongan harga Rp7 juta per unit.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
11 Februari 2026, 10:00 WIB
10 Februari 2026, 13:00 WIB
10 Februari 2026, 12:00 WIB
09 Februari 2026, 19:20 WIB
09 Februari 2026, 14:00 WIB
Terkini
11 Februari 2026, 10:00 WIB
Detail eksterior Suzuki e Vitara jadi satu karakter yang mau ditonjolkan sebagai daya tarik, simak ulasannya
11 Februari 2026, 09:00 WIB
Beberapa motor matic 150 cc seperti Vario, Nmax Neo sampai Vespa Sprint terpantau tidak mengalami kenaikan
11 Februari 2026, 08:00 WIB
Seorang tenaga penjual mengungkapkan, diskon motor listrik Honda CUV e: di IIMS 2026 sampai Rp 24 juta
11 Februari 2026, 07:00 WIB
Mitsubishi memilih untuk fokus pada pengembangan produk dan layanan konsumen ketimbang ikut perang harga
11 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada 11 Februari 2026 sehingga masyarakat harus siapkan rute alternatif
11 Februari 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan SIM A dan C, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi
11 Februari 2026, 06:00 WIB
Warga Kota Kembang, bisa memilih salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang dioperasikan pihak kepolisian
10 Februari 2026, 21:00 WIB
Kemenhub terus melakukan sosialisasi seritifkasi untuk bengkel-bengkel modifikasi yang ada di Indonesia