Biang Kerok Maraknya Fenomena Mobil Bekas 0 KM di Cina
19 Juni 2025, 18:08 WIB
Di media sosial viral foto seorang warga di Makassar, Sulawesi Selatan membangun garasi di jalan umum
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini viral sebuah foto yang beredar di Instagram. Hal itu karena menunjukan tindakan kurang terpuji dari seorang pemilik mobil.
Ia membangun garasi untuk memarkirkan kendaraannya di tempat umum. Bahkan dibuat hampir menutupi separuh badan jalan.
Otomatis membuat akses jalanan menjadi lebih kecil. Kemudian sulit untuk dilewati oleh para pengguna motor maupun mobil di sekitar lokasi.
Melansir akun Instagram @lowslowotomotif, tindakan tersebut terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut unggahan mereka, garasi dibuat menggunakan rangka besi.
Sang pemilik rumah maupun mobil ternyata sudah melakukannya selama enam tahun. Sehingga cukup meresahkan warga sekitar.
“Jalan dengan lebar empat meter hanya bisa dilalui oleh pengguna motor. Padahal seharusnya mobil juga dapat lewat,” tulis mereka.
Kini menurut kabar beredar pemilik sudah membongkar garasi itu. Hal tersebut karena mendapat teguran dari lurah serta pihak kepolisian.
Meski begitu membangun atau membuat garasi di jalan umum tidak dibenarkan. Sebab dinilai bisa mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kewajiban pemilik motor serta mobil agar mempunyai garasi atau setidaknya menguasai tanah untuk memarkirkan kendaraan sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Selasa (24/9).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau membuat garasi di jalan umum atau memarkirkan mobil sembarangan masih sering dilakukan masyarakat.
Hal tersebut tentu sangat disayangkan sebab fungsi jalan akan terganggu. Jadi menghambat kegiatan maupun arus lalu lintas.
“Anehnya tidak sedikit pemilik kendaraan yang tak sadar dan menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum baik dari perspektif hukum.pidana maupun perdata,” ia menambahkan.
Oleh sebab itu ia meminta RT atau RW harus berani menindak warganya. Namun harus berdasarkan hukum berlaku agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
“Tidak jarang tindakan itu menimbulkan cekcok, kekerasan fisik sampai hubungan antar tetangga tidak harmonis,” tegas Budiyanto.
Budiyanto menuturkan kalau terdapat beberapa UU (Undang-undang) turunan yang mengatur tentang fungsi jalan.
Seperti contoh adalah Pasal 63 ayat (1) UU No 38 th 2004 tentang jalan. Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggu fungsi jalan sebagai dimaksud Pasal 12 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Juni 2025, 18:08 WIB
19 Juni 2025, 10:00 WIB
16 Juni 2025, 22:00 WIB
16 Juni 2025, 18:10 WIB
15 Juni 2025, 13:04 WIB
Terkini
19 Juni 2025, 21:00 WIB
Baterai Chery Tiggo 8 CSH tetap berfungsi dengan baik meski direndam air laut selama lebih dari 50 jam
19 Juni 2025, 20:03 WIB
Mobil listrik Xpeng X9 dan G6 dijual dengan banderol mulai Rp 500 jutaan, simak daftar harga lengkapnya
19 Juni 2025, 18:08 WIB
Mobil bekas dengan kondisi benar-benar baru banjiri diler dengan diskon besar-besaran, ini pemicunya
19 Juni 2025, 16:31 WIB
Ajang pameran GIIAS mengincar tempat baru untuk bisa memenuhi peserta yang terus bertambah setiap tahun
19 Juni 2025, 14:00 WIB
Penjualan Nissan di Indonesia senada dengan negara asalnya yang terus turun di tengah berbagai tantangan
19 Juni 2025, 13:00 WIB
Cabang ke-23 Mobeng resmi dibuka di Duren Sawit, Jakarta Timur, layani servis berkala kendaraan roda empat
19 Juni 2025, 12:00 WIB
BMW pastikan pihaknya terbuka terhadap semua teknologi elekrtifikasi sehingga pelanggan bisa memilih lebih mudah
19 Juni 2025, 11:00 WIB
Harga motor matic 150 cc pada Juni 2025 terpantau stabil, lalu ada tambahan kehadiran Vespa Sprint Tech 155