Auto2000 Ungkap Penyebab Market Share Toyota Tetap Tinggi di 2024
24 September 2024, 11:00 WIB
Di media sosial viral foto seorang warga di Makassar, Sulawesi Selatan membangun garasi di jalan umum
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini viral sebuah foto yang beredar di Instagram. Hal itu karena menunjukan tindakan kurang terpuji dari seorang pemilik mobil.
Ia membangun garasi untuk memarkirkan kendaraannya di tempat umum. Bahkan dibuat hampir menutupi separuh badan jalan.
Otomatis membuat akses jalanan menjadi lebih kecil. Kemudian sulit untuk dilewati oleh para pengguna motor maupun mobil di sekitar lokasi.
Melansir akun Instagram @lowslowotomotif, tindakan tersebut terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut unggahan mereka, garasi dibuat menggunakan rangka besi.
Sang pemilik rumah maupun mobil ternyata sudah melakukannya selama enam tahun. Sehingga cukup meresahkan warga sekitar.
“Jalan dengan lebar empat meter hanya bisa dilalui oleh pengguna motor. Padahal seharusnya mobil juga dapat lewat,” tulis mereka.
Kini menurut kabar beredar pemilik sudah membongkar garasi itu. Hal tersebut karena mendapat teguran dari lurah serta pihak kepolisian.
Meski begitu membangun atau membuat garasi di jalan umum tidak dibenarkan. Sebab dinilai bisa mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kewajiban pemilik motor serta mobil agar mempunyai garasi atau setidaknya menguasai tanah untuk memarkirkan kendaraan sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Selasa (24/9).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau membuat garasi di jalan umum atau memarkirkan mobil sembarangan masih sering dilakukan masyarakat.
Hal tersebut tentu sangat disayangkan sebab fungsi jalan akan terganggu. Jadi menghambat kegiatan maupun arus lalu lintas.
“Anehnya tidak sedikit pemilik kendaraan yang tak sadar dan menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum baik dari perspektif hukum.pidana maupun perdata,” ia menambahkan.
Oleh sebab itu ia meminta RT atau RW harus berani menindak warganya. Namun harus berdasarkan hukum berlaku agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
“Tidak jarang tindakan itu menimbulkan cekcok, kekerasan fisik sampai hubungan antar tetangga tidak harmonis,” tegas Budiyanto.
Budiyanto menuturkan kalau terdapat beberapa UU (Undang-undang) turunan yang mengatur tentang fungsi jalan.
Seperti contoh adalah Pasal 63 ayat (1) UU No 38 th 2004 tentang jalan. Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggu fungsi jalan sebagai dimaksud Pasal 12 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 September 2024, 11:00 WIB
20 September 2024, 20:00 WIB
17 September 2024, 22:00 WIB
17 September 2024, 22:00 WIB
17 September 2024, 20:00 WIB
Terkini
25 September 2024, 06:02 WIB
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan SIM Keliling Jakarta untuk melayani masyarakat Ibu Kota hari ini
25 September 2024, 06:02 WIB
Hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan C saja, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
25 September 2024, 06:02 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan utama untuk mengurangi kepadatan lalu lintas
24 September 2024, 20:00 WIB
Polisi gelar rekayasa lalu lintas saat penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2024 khususnya ketika Presiden melintas
24 September 2024, 19:00 WIB
Disebut bahayakan privasi dan kendaraan, fitur konektivitas mobil China bakal jadi ilegal di Amerika Serikat
24 September 2024, 19:00 WIB
Bagi pemilik Toyota Innova Zenix bisa melakukan modifikasi bagian interior menjadi lebih elegan di Lombardi
24 September 2024, 18:00 WIB
Penjualan mobil Asia Tenggara Juli 2024 naik dengan pencapaian Malaysia yang mendekati pasar Indonesia
24 September 2024, 17:00 WIB
Penerapan Biodiesel B40 yang akan dilakukan berpotensi menghemat devisa negara hingga Rp 404,32 triliun