Ini Perbedaan Unik Pembeli Mobil Generasi Muda di Cina dengan RI
05 Agustus 2025, 20:00 WIB
Di media sosial viral foto seorang warga di Makassar, Sulawesi Selatan membangun garasi di jalan umum
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini viral sebuah foto yang beredar di Instagram. Hal itu karena menunjukan tindakan kurang terpuji dari seorang pemilik mobil.
Ia membangun garasi untuk memarkirkan kendaraannya di tempat umum. Bahkan dibuat hampir menutupi separuh badan jalan.
Otomatis membuat akses jalanan menjadi lebih kecil. Kemudian sulit untuk dilewati oleh para pengguna motor maupun mobil di sekitar lokasi.
Melansir akun Instagram @lowslowotomotif, tindakan tersebut terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut unggahan mereka, garasi dibuat menggunakan rangka besi.
Sang pemilik rumah maupun mobil ternyata sudah melakukannya selama enam tahun. Sehingga cukup meresahkan warga sekitar.
“Jalan dengan lebar empat meter hanya bisa dilalui oleh pengguna motor. Padahal seharusnya mobil juga dapat lewat,” tulis mereka.
Kini menurut kabar beredar pemilik sudah membongkar garasi itu. Hal tersebut karena mendapat teguran dari lurah serta pihak kepolisian.
Meski begitu membangun atau membuat garasi di jalan umum tidak dibenarkan. Sebab dinilai bisa mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kewajiban pemilik motor serta mobil agar mempunyai garasi atau setidaknya menguasai tanah untuk memarkirkan kendaraan sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Selasa (24/9).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau membuat garasi di jalan umum atau memarkirkan mobil sembarangan masih sering dilakukan masyarakat.
Hal tersebut tentu sangat disayangkan sebab fungsi jalan akan terganggu. Jadi menghambat kegiatan maupun arus lalu lintas.
“Anehnya tidak sedikit pemilik kendaraan yang tak sadar dan menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum baik dari perspektif hukum.pidana maupun perdata,” ia menambahkan.
Oleh sebab itu ia meminta RT atau RW harus berani menindak warganya. Namun harus berdasarkan hukum berlaku agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
“Tidak jarang tindakan itu menimbulkan cekcok, kekerasan fisik sampai hubungan antar tetangga tidak harmonis,” tegas Budiyanto.
Budiyanto menuturkan kalau terdapat beberapa UU (Undang-undang) turunan yang mengatur tentang fungsi jalan.
Seperti contoh adalah Pasal 63 ayat (1) UU No 38 th 2004 tentang jalan. Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggu fungsi jalan sebagai dimaksud Pasal 12 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Agustus 2025, 20:00 WIB
05 Agustus 2025, 10:00 WIB
04 Agustus 2025, 09:00 WIB
02 Agustus 2025, 18:00 WIB
02 Agustus 2025, 15:00 WIB
Terkini
06 Agustus 2025, 09:00 WIB
Menperin sempat meminta para pabrikan agar tidak melakukan PHK massal meski penjualan mobil baru lesu
06 Agustus 2025, 08:00 WIB
Pemerintah optimis bisa jadikan Indonesia sebagai pilihan utama perusahaan industri baterai EV dalam berinvestasi
06 Agustus 2025, 07:00 WIB
Pemerintah dorong perusahaan EV gunakan baterai berbasis nikel agar hasil tambang Indonesia bisa terserap
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi normal hari ini, simak lima lokasinya di sekitar Ibu Kota
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 6 Agustus 2025 diipastikan kembali diterapkan di puluhan ruas jalan utama Ibu Kota
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ubertos menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini, Rabu, 06 Agustus 2025
05 Agustus 2025, 21:00 WIB
DFSK dan Seres raih 565 SPK di GIIAS 2025, turun dibanding pameran sebelumnya meski meluncurkan produk baru
05 Agustus 2025, 20:00 WIB
Perwakilan Lepas, sub merek Chery Group ungkap perbedaan karakter pembeli mobil di Cina dengan Indonesia