Menperin Ungkap Telah Minta Insentif untuk Otomotif ke Purbaya
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Di media sosial viral foto seorang warga di Makassar, Sulawesi Selatan membangun garasi di jalan umum
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini viral sebuah foto yang beredar di Instagram. Hal itu karena menunjukan tindakan kurang terpuji dari seorang pemilik mobil.
Ia membangun garasi untuk memarkirkan kendaraannya di tempat umum. Bahkan dibuat hampir menutupi separuh badan jalan.
Otomatis membuat akses jalanan menjadi lebih kecil. Kemudian sulit untuk dilewati oleh para pengguna motor maupun mobil di sekitar lokasi.
Melansir akun Instagram @lowslowotomotif, tindakan tersebut terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut unggahan mereka, garasi dibuat menggunakan rangka besi.
Sang pemilik rumah maupun mobil ternyata sudah melakukannya selama enam tahun. Sehingga cukup meresahkan warga sekitar.
“Jalan dengan lebar empat meter hanya bisa dilalui oleh pengguna motor. Padahal seharusnya mobil juga dapat lewat,” tulis mereka.
Kini menurut kabar beredar pemilik sudah membongkar garasi itu. Hal tersebut karena mendapat teguran dari lurah serta pihak kepolisian.
Meski begitu membangun atau membuat garasi di jalan umum tidak dibenarkan. Sebab dinilai bisa mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kewajiban pemilik motor serta mobil agar mempunyai garasi atau setidaknya menguasai tanah untuk memarkirkan kendaraan sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Selasa (24/9).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau membuat garasi di jalan umum atau memarkirkan mobil sembarangan masih sering dilakukan masyarakat.
Hal tersebut tentu sangat disayangkan sebab fungsi jalan akan terganggu. Jadi menghambat kegiatan maupun arus lalu lintas.
“Anehnya tidak sedikit pemilik kendaraan yang tak sadar dan menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum baik dari perspektif hukum.pidana maupun perdata,” ia menambahkan.
Oleh sebab itu ia meminta RT atau RW harus berani menindak warganya. Namun harus berdasarkan hukum berlaku agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
“Tidak jarang tindakan itu menimbulkan cekcok, kekerasan fisik sampai hubungan antar tetangga tidak harmonis,” tegas Budiyanto.
Budiyanto menuturkan kalau terdapat beberapa UU (Undang-undang) turunan yang mengatur tentang fungsi jalan.
Seperti contoh adalah Pasal 63 ayat (1) UU No 38 th 2004 tentang jalan. Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggu fungsi jalan sebagai dimaksud Pasal 12 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Januari 2026, 09:00 WIB
30 Desember 2025, 12:00 WIB
30 Desember 2025, 08:00 WIB
29 Desember 2025, 12:14 WIB
21 Desember 2025, 13:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat
31 Desember 2025, 16:00 WIB
Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026
31 Desember 2025, 15:00 WIB
Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang