Kenaikan Penjualan Mobil Bukan Indikator Pulihnya Ekonomi RI
28 Maret 2026, 11:00 WIB
Di media sosial viral foto seorang warga di Makassar, Sulawesi Selatan membangun garasi di jalan umum
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini viral sebuah foto yang beredar di Instagram. Hal itu karena menunjukan tindakan kurang terpuji dari seorang pemilik mobil.
Ia membangun garasi untuk memarkirkan kendaraannya di tempat umum. Bahkan dibuat hampir menutupi separuh badan jalan.
Otomatis membuat akses jalanan menjadi lebih kecil. Kemudian sulit untuk dilewati oleh para pengguna motor maupun mobil di sekitar lokasi.
Melansir akun Instagram @lowslowotomotif, tindakan tersebut terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut unggahan mereka, garasi dibuat menggunakan rangka besi.
Sang pemilik rumah maupun mobil ternyata sudah melakukannya selama enam tahun. Sehingga cukup meresahkan warga sekitar.
“Jalan dengan lebar empat meter hanya bisa dilalui oleh pengguna motor. Padahal seharusnya mobil juga dapat lewat,” tulis mereka.
Kini menurut kabar beredar pemilik sudah membongkar garasi itu. Hal tersebut karena mendapat teguran dari lurah serta pihak kepolisian.
Meski begitu membangun atau membuat garasi di jalan umum tidak dibenarkan. Sebab dinilai bisa mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kewajiban pemilik motor serta mobil agar mempunyai garasi atau setidaknya menguasai tanah untuk memarkirkan kendaraan sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Selasa (24/9).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau membuat garasi di jalan umum atau memarkirkan mobil sembarangan masih sering dilakukan masyarakat.
Hal tersebut tentu sangat disayangkan sebab fungsi jalan akan terganggu. Jadi menghambat kegiatan maupun arus lalu lintas.
“Anehnya tidak sedikit pemilik kendaraan yang tak sadar dan menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum baik dari perspektif hukum.pidana maupun perdata,” ia menambahkan.
Oleh sebab itu ia meminta RT atau RW harus berani menindak warganya. Namun harus berdasarkan hukum berlaku agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
“Tidak jarang tindakan itu menimbulkan cekcok, kekerasan fisik sampai hubungan antar tetangga tidak harmonis,” tegas Budiyanto.
Budiyanto menuturkan kalau terdapat beberapa UU (Undang-undang) turunan yang mengatur tentang fungsi jalan.
Seperti contoh adalah Pasal 63 ayat (1) UU No 38 th 2004 tentang jalan. Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggu fungsi jalan sebagai dimaksud Pasal 12 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Maret 2026, 11:00 WIB
27 Maret 2026, 09:00 WIB
19 Maret 2026, 09:00 WIB
17 Maret 2026, 09:00 WIB
17 Maret 2026, 07:00 WIB
Terkini
09 April 2026, 17:00 WIB
Foton eTuland menjadi salah satu mobil listrik yang dipasarkan dalam ajang GIICOMVEC 2026 di JIExpo Kemayoran
09 April 2026, 16:52 WIB
Lima produk andalan Mitsubishi Fuso ditampilkan di booth GIICOMVEC 2026 dengan konsep Zero Down Time
09 April 2026, 13:00 WIB
JAC Motors Indonesia memboyong tiga kendaraan listrik dalam pameran GIICOMVEC 2026 di JIExpo Kemayoran
09 April 2026, 11:00 WIB
Honda menghadapi tantangan penjualan di Amerika Serikat dan kesulitan bersaing dengan brand Tiongkok
09 April 2026, 09:00 WIB
TAM menampilkan sejumlah konversi Toyota Hilux Rangga selama pameran GIICOMVEC 2026 di JIExpo Kemayoran
09 April 2026, 07:00 WIB
Sailun Tire meluncurkan dua ban baru yang menyasar kendaraan komersial dan fokus pada efisiensi bahan bakar
09 April 2026, 06:00 WIB
Hari ini SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda, hal tersebut agar lebih mudah ditemukan
09 April 2026, 06:00 WIB
Simak beberapa persyaratan yang patut diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta