Risiko yang Menghantui Pemilik Mobil di Musim Hujan
23 Februari 2026, 17:00 WIB
Di media sosial viral foto seorang warga di Makassar, Sulawesi Selatan membangun garasi di jalan umum
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini viral sebuah foto yang beredar di Instagram. Hal itu karena menunjukan tindakan kurang terpuji dari seorang pemilik mobil.
Ia membangun garasi untuk memarkirkan kendaraannya di tempat umum. Bahkan dibuat hampir menutupi separuh badan jalan.
Otomatis membuat akses jalanan menjadi lebih kecil. Kemudian sulit untuk dilewati oleh para pengguna motor maupun mobil di sekitar lokasi.
Melansir akun Instagram @lowslowotomotif, tindakan tersebut terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut unggahan mereka, garasi dibuat menggunakan rangka besi.
Sang pemilik rumah maupun mobil ternyata sudah melakukannya selama enam tahun. Sehingga cukup meresahkan warga sekitar.
“Jalan dengan lebar empat meter hanya bisa dilalui oleh pengguna motor. Padahal seharusnya mobil juga dapat lewat,” tulis mereka.
Kini menurut kabar beredar pemilik sudah membongkar garasi itu. Hal tersebut karena mendapat teguran dari lurah serta pihak kepolisian.
Meski begitu membangun atau membuat garasi di jalan umum tidak dibenarkan. Sebab dinilai bisa mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kewajiban pemilik motor serta mobil agar mempunyai garasi atau setidaknya menguasai tanah untuk memarkirkan kendaraan sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Selasa (24/9).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau membuat garasi di jalan umum atau memarkirkan mobil sembarangan masih sering dilakukan masyarakat.
Hal tersebut tentu sangat disayangkan sebab fungsi jalan akan terganggu. Jadi menghambat kegiatan maupun arus lalu lintas.
“Anehnya tidak sedikit pemilik kendaraan yang tak sadar dan menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum baik dari perspektif hukum.pidana maupun perdata,” ia menambahkan.
Oleh sebab itu ia meminta RT atau RW harus berani menindak warganya. Namun harus berdasarkan hukum berlaku agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
“Tidak jarang tindakan itu menimbulkan cekcok, kekerasan fisik sampai hubungan antar tetangga tidak harmonis,” tegas Budiyanto.
Budiyanto menuturkan kalau terdapat beberapa UU (Undang-undang) turunan yang mengatur tentang fungsi jalan.
Seperti contoh adalah Pasal 63 ayat (1) UU No 38 th 2004 tentang jalan. Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggu fungsi jalan sebagai dimaksud Pasal 12 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
23 Februari 2026, 17:00 WIB
23 Februari 2026, 11:00 WIB
19 Februari 2026, 10:00 WIB
18 Februari 2026, 12:00 WIB
18 Februari 2026, 11:00 WIB
Terkini
23 Februari 2026, 18:00 WIB
Menurut bos GWM, pabrikan asal Jepang, Korea Selatan hingga Amerika Serikat memiliki pengalaman cukup panjang
23 Februari 2026, 17:00 WIB
Mobil harus mendapatkan perawatan ekstra di musim hujan bahkan kerap menerobos genangan air alias banjir
23 Februari 2026, 16:00 WIB
Baik Pertamina, Shell hingga Vivo mempertahankan harga BBM mereka, sehingga bisa menguntungkan pengendara
23 Februari 2026, 15:00 WIB
Salah satu poin perjanjian ART menyebutkan, Indonesia wajib mengimpor etanol setiap tahun sebanyak 1 juta ton
23 Februari 2026, 14:00 WIB
Dari 4.585 unit wholesales mobil hybrid (termasuk PHEV), lebih dari setengahnya diperoleh Innova Zenix
23 Februari 2026, 13:00 WIB
Mayoritas pikap di Indonesia berpenggerak 4x2, beda dari 105.000 pikap impor yang pakai penggerak 4x4
23 Februari 2026, 12:00 WIB
Produsen mobil di Indonesia berhasil mencatatkan angka positif dengan pertumbuhan bila dibandingkan bulan sebelumnya
23 Februari 2026, 11:00 WIB
BYD resmi menjalin kerja sama dengan Manchester City dan bakal bertanggung jawab untuk memenuhi mobilitas para pemain