20 Mobil Terlaris di Indonesia, BYD Atto 1 Buat Kejutan
13 November 2025, 10:00 WIB
Di media sosial viral foto seorang warga di Makassar, Sulawesi Selatan membangun garasi di jalan umum
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini viral sebuah foto yang beredar di Instagram. Hal itu karena menunjukan tindakan kurang terpuji dari seorang pemilik mobil.
Ia membangun garasi untuk memarkirkan kendaraannya di tempat umum. Bahkan dibuat hampir menutupi separuh badan jalan.
Otomatis membuat akses jalanan menjadi lebih kecil. Kemudian sulit untuk dilewati oleh para pengguna motor maupun mobil di sekitar lokasi.
Melansir akun Instagram @lowslowotomotif, tindakan tersebut terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut unggahan mereka, garasi dibuat menggunakan rangka besi.
Sang pemilik rumah maupun mobil ternyata sudah melakukannya selama enam tahun. Sehingga cukup meresahkan warga sekitar.
“Jalan dengan lebar empat meter hanya bisa dilalui oleh pengguna motor. Padahal seharusnya mobil juga dapat lewat,” tulis mereka.
Kini menurut kabar beredar pemilik sudah membongkar garasi itu. Hal tersebut karena mendapat teguran dari lurah serta pihak kepolisian.
Meski begitu membangun atau membuat garasi di jalan umum tidak dibenarkan. Sebab dinilai bisa mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kewajiban pemilik motor serta mobil agar mempunyai garasi atau setidaknya menguasai tanah untuk memarkirkan kendaraan sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Selasa (24/9).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau membuat garasi di jalan umum atau memarkirkan mobil sembarangan masih sering dilakukan masyarakat.
Hal tersebut tentu sangat disayangkan sebab fungsi jalan akan terganggu. Jadi menghambat kegiatan maupun arus lalu lintas.
“Anehnya tidak sedikit pemilik kendaraan yang tak sadar dan menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum baik dari perspektif hukum.pidana maupun perdata,” ia menambahkan.
Oleh sebab itu ia meminta RT atau RW harus berani menindak warganya. Namun harus berdasarkan hukum berlaku agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
“Tidak jarang tindakan itu menimbulkan cekcok, kekerasan fisik sampai hubungan antar tetangga tidak harmonis,” tegas Budiyanto.
Budiyanto menuturkan kalau terdapat beberapa UU (Undang-undang) turunan yang mengatur tentang fungsi jalan.
Seperti contoh adalah Pasal 63 ayat (1) UU No 38 th 2004 tentang jalan. Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggu fungsi jalan sebagai dimaksud Pasal 12 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 November 2025, 10:00 WIB
12 November 2025, 12:00 WIB
10 November 2025, 15:00 WIB
10 November 2025, 12:48 WIB
09 November 2025, 11:00 WIB
Terkini
13 November 2025, 10:00 WIB
BYD Atto 1 jadi mobil terlaris di Indonesia dan unggul jauh dibanding Toyota Avanza yang ada di peringkat kedua
13 November 2025, 09:00 WIB
Banyak pihak yang berharap besar pada penyelenggaraan GJAW 2025 di ICE BSD, Tangerang pada akhir bulan nanti
13 November 2025, 08:00 WIB
Investasi besar selama 55 tahun yang sudah dilakukan PT KTB berhasil membuat mereka bertahan di Tanah Air
13 November 2025, 07:00 WIB
Pameran GJAW 2025 dinilai bisa menggairahkan daya beli melalui berbagai program menarik dan produk baru
13 November 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta jadi fasilitas alternatif untuk melakkukan perpanjangan SIM A dan C, ini biayanya
13 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 13 November digelar untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang selama ini terjadi
13 November 2025, 06:00 WIB
Buat mengurus dokumen berkendara, anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini
12 November 2025, 20:00 WIB
Chery J6T mengalami beberapa ubahan, semisal bentuk bumper baru dan disematkan over fender di kiri dan kanan