ACC Carnival Bekasi Tawarkan Banyak Promo Penjualan
21 September 2025, 07:00 WIB
Di media sosial viral foto seorang warga di Makassar, Sulawesi Selatan membangun garasi di jalan umum
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini viral sebuah foto yang beredar di Instagram. Hal itu karena menunjukan tindakan kurang terpuji dari seorang pemilik mobil.
Ia membangun garasi untuk memarkirkan kendaraannya di tempat umum. Bahkan dibuat hampir menutupi separuh badan jalan.
Otomatis membuat akses jalanan menjadi lebih kecil. Kemudian sulit untuk dilewati oleh para pengguna motor maupun mobil di sekitar lokasi.
Melansir akun Instagram @lowslowotomotif, tindakan tersebut terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut unggahan mereka, garasi dibuat menggunakan rangka besi.
Sang pemilik rumah maupun mobil ternyata sudah melakukannya selama enam tahun. Sehingga cukup meresahkan warga sekitar.
“Jalan dengan lebar empat meter hanya bisa dilalui oleh pengguna motor. Padahal seharusnya mobil juga dapat lewat,” tulis mereka.
Kini menurut kabar beredar pemilik sudah membongkar garasi itu. Hal tersebut karena mendapat teguran dari lurah serta pihak kepolisian.
Meski begitu membangun atau membuat garasi di jalan umum tidak dibenarkan. Sebab dinilai bisa mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kewajiban pemilik motor serta mobil agar mempunyai garasi atau setidaknya menguasai tanah untuk memarkirkan kendaraan sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Selasa (24/9).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau membuat garasi di jalan umum atau memarkirkan mobil sembarangan masih sering dilakukan masyarakat.
Hal tersebut tentu sangat disayangkan sebab fungsi jalan akan terganggu. Jadi menghambat kegiatan maupun arus lalu lintas.
“Anehnya tidak sedikit pemilik kendaraan yang tak sadar dan menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum baik dari perspektif hukum.pidana maupun perdata,” ia menambahkan.
Oleh sebab itu ia meminta RT atau RW harus berani menindak warganya. Namun harus berdasarkan hukum berlaku agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
“Tidak jarang tindakan itu menimbulkan cekcok, kekerasan fisik sampai hubungan antar tetangga tidak harmonis,” tegas Budiyanto.
Budiyanto menuturkan kalau terdapat beberapa UU (Undang-undang) turunan yang mengatur tentang fungsi jalan.
Seperti contoh adalah Pasal 63 ayat (1) UU No 38 th 2004 tentang jalan. Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggu fungsi jalan sebagai dimaksud Pasal 12 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 September 2025, 07:00 WIB
19 September 2025, 07:00 WIB
15 September 2025, 09:00 WIB
15 September 2025, 07:00 WIB
14 September 2025, 19:00 WIB
Terkini
26 September 2025, 14:00 WIB
Jangan salah, ada ruas jalan yang terdampak aturan ganjil genap Puncak Bogor hari ini sampai Minggu (28/09)
26 September 2025, 13:00 WIB
MotoGP Jepang 2025 jadi kesempatan buat Francesco Bagnaia menerapkan hasil ubahan saat tes di Misano
26 September 2025, 12:00 WIB
GIVI luncurkan produk baru di IMOS 2025 untuk para pecinta touring sehingga pilihan jadi lebih banyak
26 September 2025, 11:00 WIB
Pemenang program Miliarder Yamaha 2025 diboyong pada ajang IMOS 2025 dan merupakan pengguna setia Mio M3
26 September 2025, 10:00 WIB
Astra Honda Motor masih optimistis mampu meniagakan hampir 5 juta unit motor baru sampai akhir tahun nanti
26 September 2025, 09:00 WIB
Pengemudi kendaraan bermotor di Jepang sangat tertib mematuhi aturan lalu lintas di area kota kecil sekalipun
26 September 2025, 08:00 WIB
Pemerintah DKI meminta agar perbaikan gerbang tol dilakukan di luar jam sibuk untuk menghindari kemacetan
26 September 2025, 07:00 WIB
Jasa Marga buka kembali gerbang tol dalam kota meski belum beroperasi secara maksimal dan perbaikan tetap dilakukan