Pekan Depan Aturan Ganjil Genap Diperluas Hingga 25 Ruas Jalan

Aturan ganjil genap diperluas hingga 25 ruas jalan pada pekan depan setelah terjadi peningkatan volume kendaraan di Jakarta

Pekan Depan Aturan Ganjil Genap Diperluas Hingga 25 Ruas Jalan
Adi Hidayat

TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memperluas penerapan pembatasan kendaraan ganjil-genap di jalanan protokol Ibu Kota. Aturan ganjil genap diperluas hingga 25 ruas jalan dari sebelumnya hanya 13 titik.

Penerapan tersebut akan dilakukan mulai Senin, 30 Mei 2022. Langkah ini dilakukan karena terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 6.25 persen setelah ada pelonggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

“Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 titik. Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” terang Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta.

Photo : NTMC Polri

Sebagai informasi, untuk jam operasional ganjil genap, dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat.

Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Ganjil genap tidak berlaku bagi mobil dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning dan kendaraan darurat lain yang dikecualikan.

Photo : Korlantas Polri

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500.000. Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Terkini

mobil
Jaecoo Land

Jaecoo Land Resmi Dibuka, Festival Otomotif Ramah Keluarga

Festival otomotif dan lifestyle Jaecoo Land digelar 11-12 April 2026 di One Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan

news
Fuso

Cara Fuso Tingkatkan Efisiensi Waktu dan Biaya Perawatan

Fuso menerapkan sejumlah strategi yang dapat memudahkan konsumen menghemat waktu dan biaya perawatan

mobil
Daihatsu Sigra bekas

Pilihan Daihatsu Sigra Bekas Lansiran 2023, Ada DP Rp 8 Juta

Pilihan Daihatsu Sigra bekas lansiran 2023 ditawarkan dengan beragam kemudahan termasuk DP Rp 8 juta

modifikasi
Crescendo

Crescendo dan Harmonic Harmony di Global Car Media World 2026

Crescendo dan Harmonic Harmony meramaikan dan menyabet sejumlah prestasi gemilang di ajang internasional

mobil
Changan

Changan Deepal S05 REEV Debut di Indonesia, 1.200 Km Sekali Charge

Changan Deepal S05 siap untuk menjadi kendaraan elektrifikasi jenis REEV pertama di Indonesia dalam waktu dekat

motor
Motul

Motul dan Bimota Sinergi Dari Mobilitas Harian Hingga WSBK

Motul menggandeng Bimota yang lebih dari sekadar kerja sama namun merekomendasikan kepada pengendara

mobil
Wuling

Cara Wuling Goda Pengunjung GIICOMVEC 2026, Jagokan Mitra EV

Wuling menghadirkan Mitra EV sampai Formo Max guna menjawab kebutuhan para pengusaha di GIICOMVEC 2026

mobil
Toyota Avanza bekas

Toyota Avanza Bekas Lansiran 2022, TDP Mulai Rp 5 Jutaan

Toyota Avanza bekas lansiran 2022 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena ada banyak kemudahan yang bisa didapat