Pekan Depan Aturan Ganjil Genap Diperluas Hingga 25 Ruas Jalan

Aturan ganjil genap diperluas hingga 25 ruas jalan pada pekan depan setelah terjadi peningkatan volume kendaraan di Jakarta

Pekan Depan Aturan Ganjil Genap Diperluas Hingga 25 Ruas Jalan
Adi Hidayat

TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memperluas penerapan pembatasan kendaraan ganjil-genap di jalanan protokol Ibu Kota. Aturan ganjil genap diperluas hingga 25 ruas jalan dari sebelumnya hanya 13 titik.

Penerapan tersebut akan dilakukan mulai Senin, 30 Mei 2022. Langkah ini dilakukan karena terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 6.25 persen setelah ada pelonggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

“Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 titik. Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” terang Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta.

Photo : NTMC Polri

Sebagai informasi, untuk jam operasional ganjil genap, dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat.

Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Ganjil genap tidak berlaku bagi mobil dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning dan kendaraan darurat lain yang dikecualikan.

Photo : Korlantas Polri

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500.000. Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Terkini

mobil
Ferrari Luce EV

Mantan Bos Ferrari Sindir Desain Kontroversial Luce EV

Mobil listrik Ferrari Luce EV menuai komentar pedas dari berbagai pihak, termasuk Luca di Montezemolo

mobil
Pajero Sport

Beli Mitsubishi Pajero Sport Bulan Ini Dapat Cashback Rp 10 Juta

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan kemudahan bagi konsumen untuk bulan ini

otopedia
Asuransi kendaraan korban kerusuhan

Mengenal Tipe Asuransi Kendaraan Serta Skema Perlindungannya

Memilih tipe atau jenis asuransi mobil yang sesuai kebutuhan dapat meminimalisir klaim ditolak perusahaan

mobil
Ferrari Luce menjadi EV pertama pabrikan kuda jingkrak

Kehadiran Ferrari Luce Sebabkan Saham Perusahaan Anjlok

Ferrari Luce jadi ev pertama pabrikan yang kehadirannya tidak disambut baik pecinta Ferrari di seluruh dunia

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Dipastikan Tampil di MotoGP Italia 2026 Usai Cedera

Setelah menjalani dua operasi, kondisi Marc Marquez sudah prima buat menjalani MotoGP Italia 2026 nanti

motor
Vespa Sprint & GTS 250 80 Anniversary

Vespa Rilis Tiga Model Edisi Khusus Secara Terbatas

Vespa merayakan 80 tahun eksistensinya dengan merilis tiga model edisi khusus dan sentuhan warna klasik

mobil
BYD

BYD Ambil Bagian Dukung Perkembangan SDM Tanah Air

Program CSR BYD resmi dimulai, bantu anak-anak sekolah melalui penyaluran 1.200 pasang sepatu dan tas

mobil
OLXmobbi

OLXmobbi Buka Dua Gerai Mobil Bekas Baru di Bogor dan Samarinda

dua gerai baru OLXmobbi yang berada di Bogor dan Samarinda merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat