AUKSI Beri Pelanggan Benefit Lebih Memanfaatkan Momen Harpelnas
04 September 2026, 07:00 WIB
Mobil korban banjir akan ditanggung asuransi asalkan pemilik kendaraan memang sudah melakukan perluasan jaminan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Hujan yang mengguyur Jabodetabek semalaman mengakibatkan sejumlah wilayah tergenang banjir. Kejadian tersebut pun terjadi sangat cepat sehingga sejumlah kendaraan tidak berhasil dipindahkan ke lokasi aman.
Situasi tersebut tentunya sangat merugikan karena untuk memperbaiki kerusakan kendaraan akibat banjir tentunya membutuhkan biaya besar. Oleh sebab itu, melakukan klaim asuransi bisa mengurangi kerugian.
“Mobil korban banjir memang dicover tetapi pastikan dulu bahwa unit memang sudah dilengkapi oleh perluasan jaminan terhadap peristiwa bencana alam,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra pada KatadataOTO.
Bila mobil tidak mendapat perluasan jaminan maka klaim dapat ditolak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 3 ayat 3.2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang berbunyi pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
Ia pun menegaskan bahwa bila mobil sudah terkena banjir, maka jangan sembarangan menyalakan atau memindahkan kendaraan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerusakan tambahan yang mungkin menyebabkan asuransi hangus.
“Jangan dipaksakan buat dinyalakan karena memang sudah tercover bila melakukan perluasan jaminan. Tunggu saja tim dari asuransi datang untuk mengevakuasi atau dicek kembali kondisinya agar penanganannya tepat,” ungkapnya kemudian.
Namun dirinya tetap menegaskan bahwa bila mobil terbawa arus dan justru menghalangi jalan, maka pemilik masih boleh melakukan beberapa tindakan.
“Jika didorong dan diparkirkan ke tempat yang lebih aman itu masih diperbolehkan karena sifatnya darurat. Tapi pastikan jangan hidupkan mesin agar menghindari kerusakan lebih berat,” tegasnya kemudian.
Untuk mendapat evakuasi kendaraan, pemilik kendaraan cukup menghubungi pihak asuransi. Setelah itu mobil akan ditempatkan di tempat aman atau langsung ke bengkel rekanan guna dilakukan perbaikan.
“Sejak tadi pagi sudah cukup banyak yang menghubungi kami untuk melakukan evakuasi kendaraan. Tetapi jumlahnya masih belum kami hitung secara keseluruhan,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 September 2026, 07:00 WIB
10 Agustus 2026, 19:10 WIB
04 Juni 2026, 11:00 WIB
04 Juni 2026, 07:37 WIB
28 Mei 2026, 12:08 WIB
Terkini
07 September 2026, 12:34 WIB
Gelaran Daihatsu Kumpul Sahabat Batam menjadi wadah untuk anak bersama keluarga menikmati akhir pekan
07 September 2026, 10:16 WIB
Robot AiMOGA Mornine kembali mendapatkan sertifikasi dari benua Uni Eropa di aspek hardware dan software
07 September 2026, 06:00 WIB
Hari ini kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk membantu masyarakat di wilayah Kota Kembang
07 September 2026, 06:00 WIB
Untuk bisa melakukan perjalanan di jalan Ibu Kota dengan nyaman, simak puluhan titik ganjil genap Jakarta
06 September 2026, 12:15 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam jadi tempat mengekspresikan bakat, wadah berkumpul masyarakat dan komunitas
06 September 2026, 01:22 WIB
BYD terus memperkuat komitmen mereka untuk memajukan industri otomotif di Indonesia usai mendirikan pabrik
05 September 2026, 19:21 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam jadi wadah silaturahmi dan unjuk kreativitas masyarakat dan anak-anak muda
05 September 2026, 17:00 WIB
Harga Mitsubishi Pajero terbaru terungkap, jadi gambaran banderol untuk pasar Indonesia di masa mendatang