Punya Mobil Modifikasi Rusak Saat Mudik Bisa Ditanggung Asuransi
25 Maret 2025, 16:00 WIB
Mobil korban banjir akan ditanggung asuransi asalkan pemilik kendaraan memang sudah melakukan perluasan jaminan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Hujan yang mengguyur Jabodetabek semalaman mengakibatkan sejumlah wilayah tergenang banjir. Kejadian tersebut pun terjadi sangat cepat sehingga sejumlah kendaraan tidak berhasil dipindahkan ke lokasi aman.
Situasi tersebut tentunya sangat merugikan karena untuk memperbaiki kerusakan kendaraan akibat banjir tentunya membutuhkan biaya besar. Oleh sebab itu, melakukan klaim asuransi bisa mengurangi kerugian.
“Mobil korban banjir memang dicover tetapi pastikan dulu bahwa unit memang sudah dilengkapi oleh perluasan jaminan terhadap peristiwa bencana alam,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra pada KatadataOTO.
Bila mobil tidak mendapat perluasan jaminan maka klaim dapat ditolak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 3 ayat 3.2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang berbunyi pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
Ia pun menegaskan bahwa bila mobil sudah terkena banjir, maka jangan sembarangan menyalakan atau memindahkan kendaraan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerusakan tambahan yang mungkin menyebabkan asuransi hangus.
“Jangan dipaksakan buat dinyalakan karena memang sudah tercover bila melakukan perluasan jaminan. Tunggu saja tim dari asuransi datang untuk mengevakuasi atau dicek kembali kondisinya agar penanganannya tepat,” ungkapnya kemudian.
Namun dirinya tetap menegaskan bahwa bila mobil terbawa arus dan justru menghalangi jalan, maka pemilik masih boleh melakukan beberapa tindakan.
“Jika didorong dan diparkirkan ke tempat yang lebih aman itu masih diperbolehkan karena sifatnya darurat. Tapi pastikan jangan hidupkan mesin agar menghindari kerusakan lebih berat,” tegasnya kemudian.
Untuk mendapat evakuasi kendaraan, pemilik kendaraan cukup menghubungi pihak asuransi. Setelah itu mobil akan ditempatkan di tempat aman atau langsung ke bengkel rekanan guna dilakukan perbaikan.
“Sejak tadi pagi sudah cukup banyak yang menghubungi kami untuk melakukan evakuasi kendaraan. Tetapi jumlahnya masih belum kami hitung secara keseluruhan,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Maret 2025, 16:00 WIB
11 Maret 2025, 17:16 WIB
07 Maret 2025, 23:00 WIB
16 Februari 2025, 17:30 WIB
09 Januari 2025, 19:05 WIB
Terkini
27 April 2025, 10:00 WIB
KPK kembali menyita satu unit kendaraan dari kediaman Ridwan Kamil terkait dugaan kasus korupsi Bank BJB
27 April 2025, 08:27 WIB
Jakpro melakukan sedikit perbaikan pada Sirkuit JIEC Ancol untuk menjadi tuan rumah Jakarta E-Prix 2025
27 April 2025, 06:00 WIB
ACC Carnival 2025 hadir dengan beragam kemudahan guna memudahkan masyarakat membeli kendaraan impiannya
26 April 2025, 18:00 WIB
Toyota bZ7 versi produksi resmi dipamerkan di Shanghai Auto Show 2025, jadi modal bersaing dengan BYD
26 April 2025, 16:00 WIB
PLN telah bangun 3.700 SPKLU di seluruh Indonesia untuk memudahkan pelanggan mobil listrik beraktivitas
26 April 2025, 14:00 WIB
Xpeng tampilkan beragam teknologi terkini di Shanghai Auto Show 2025 termasuk AI dan kendaraan terbang
26 April 2025, 12:00 WIB
Industri otomotif masih lesu, penjualan mobil nasional nasional di kuartal I turun secara year-on-year
26 April 2025, 09:00 WIB
Geome Xingyuan, mobil listrik yang bakal menjadi penantang Wuling BinguoEV di pasar otomotif Indonesia