Mengenal Pentingnya Asuransi Kendaraan buat Pemilik Mobil
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
Mobil korban banjir akan ditanggung asuransi asalkan pemilik kendaraan memang sudah melakukan perluasan jaminan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Hujan yang mengguyur Jabodetabek semalaman mengakibatkan sejumlah wilayah tergenang banjir. Kejadian tersebut pun terjadi sangat cepat sehingga sejumlah kendaraan tidak berhasil dipindahkan ke lokasi aman.
Situasi tersebut tentunya sangat merugikan karena untuk memperbaiki kerusakan kendaraan akibat banjir tentunya membutuhkan biaya besar. Oleh sebab itu, melakukan klaim asuransi bisa mengurangi kerugian.
“Mobil korban banjir memang dicover tetapi pastikan dulu bahwa unit memang sudah dilengkapi oleh perluasan jaminan terhadap peristiwa bencana alam,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra pada KatadataOTO.
Bila mobil tidak mendapat perluasan jaminan maka klaim dapat ditolak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 3 ayat 3.2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang berbunyi pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
Ia pun menegaskan bahwa bila mobil sudah terkena banjir, maka jangan sembarangan menyalakan atau memindahkan kendaraan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerusakan tambahan yang mungkin menyebabkan asuransi hangus.
“Jangan dipaksakan buat dinyalakan karena memang sudah tercover bila melakukan perluasan jaminan. Tunggu saja tim dari asuransi datang untuk mengevakuasi atau dicek kembali kondisinya agar penanganannya tepat,” ungkapnya kemudian.
Namun dirinya tetap menegaskan bahwa bila mobil terbawa arus dan justru menghalangi jalan, maka pemilik masih boleh melakukan beberapa tindakan.
“Jika didorong dan diparkirkan ke tempat yang lebih aman itu masih diperbolehkan karena sifatnya darurat. Tapi pastikan jangan hidupkan mesin agar menghindari kerusakan lebih berat,” tegasnya kemudian.
Untuk mendapat evakuasi kendaraan, pemilik kendaraan cukup menghubungi pihak asuransi. Setelah itu mobil akan ditempatkan di tempat aman atau langsung ke bengkel rekanan guna dilakukan perbaikan.
“Sejak tadi pagi sudah cukup banyak yang menghubungi kami untuk melakukan evakuasi kendaraan. Tetapi jumlahnya masih belum kami hitung secara keseluruhan,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
24 Juni 2025, 09:00 WIB
23 Juni 2025, 23:00 WIB
23 Juni 2025, 10:00 WIB
03 Juni 2025, 16:05 WIB
Terkini
11 Agustus 2025, 15:00 WIB
Suzuki menggantikan posisi Honda di tiga besar merek mobil terlaris sepanjang Juli 2025, berikut datanya
11 Agustus 2025, 14:00 WIB
Daihatsu ungkap bahwa masyarakat Jawa Barat masih lebih menyukai mobil bertransmisi manual ketimbang otomatis
11 Agustus 2025, 14:00 WIB
Mobil hybrid Lepas L8 ditargetkan debut di GJAW 2025, estimasi harganya adalah Rp 500 jutaan ke atas
11 Agustus 2025, 13:00 WIB
Bagnaia ingin lebih realistis dalam melawan Marquez ketika gelaran MotoGP Austria 2025 di Red Bull Ring
11 Agustus 2025, 12:00 WIB
Peserta motor matic di Honda Modif Contest 2025 seri Bandung, Jawa Barat terus bertumbuh secara kualitas
11 Agustus 2025, 11:00 WIB
Melansir laman resmi AISI, wholesales motor baru di Juli 2025 sementara menjadi yang paling tinggi di 2025
11 Agustus 2025, 10:00 WIB
Daihatsu memberi apresiasi pada salah satu pelanggannya yang tetap menggunakan produknya selama belasan tahun
11 Agustus 2025, 09:00 WIB
Ada model baru meluncur lalu beberapa produk turun harga, simak harga mobil listrik di RI per Agustus 2025