Tantangan Perusahaan Asuransi: Klaim Kerusakan EV Cenderung Mahal
04 Juni 2026, 11:00 WIB
Mobil korban banjir akan ditanggung asuransi asalkan pemilik kendaraan memang sudah melakukan perluasan jaminan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Hujan yang mengguyur Jabodetabek semalaman mengakibatkan sejumlah wilayah tergenang banjir. Kejadian tersebut pun terjadi sangat cepat sehingga sejumlah kendaraan tidak berhasil dipindahkan ke lokasi aman.
Situasi tersebut tentunya sangat merugikan karena untuk memperbaiki kerusakan kendaraan akibat banjir tentunya membutuhkan biaya besar. Oleh sebab itu, melakukan klaim asuransi bisa mengurangi kerugian.
“Mobil korban banjir memang dicover tetapi pastikan dulu bahwa unit memang sudah dilengkapi oleh perluasan jaminan terhadap peristiwa bencana alam,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra pada KatadataOTO.
Bila mobil tidak mendapat perluasan jaminan maka klaim dapat ditolak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 3 ayat 3.2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang berbunyi pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
Ia pun menegaskan bahwa bila mobil sudah terkena banjir, maka jangan sembarangan menyalakan atau memindahkan kendaraan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerusakan tambahan yang mungkin menyebabkan asuransi hangus.
“Jangan dipaksakan buat dinyalakan karena memang sudah tercover bila melakukan perluasan jaminan. Tunggu saja tim dari asuransi datang untuk mengevakuasi atau dicek kembali kondisinya agar penanganannya tepat,” ungkapnya kemudian.
Namun dirinya tetap menegaskan bahwa bila mobil terbawa arus dan justru menghalangi jalan, maka pemilik masih boleh melakukan beberapa tindakan.
“Jika didorong dan diparkirkan ke tempat yang lebih aman itu masih diperbolehkan karena sifatnya darurat. Tapi pastikan jangan hidupkan mesin agar menghindari kerusakan lebih berat,” tegasnya kemudian.
Untuk mendapat evakuasi kendaraan, pemilik kendaraan cukup menghubungi pihak asuransi. Setelah itu mobil akan ditempatkan di tempat aman atau langsung ke bengkel rekanan guna dilakukan perbaikan.
“Sejak tadi pagi sudah cukup banyak yang menghubungi kami untuk melakukan evakuasi kendaraan. Tetapi jumlahnya masih belum kami hitung secara keseluruhan,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juni 2026, 11:00 WIB
04 Juni 2026, 07:37 WIB
28 Mei 2026, 12:08 WIB
12 September 2025, 17:14 WIB
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
Terkini
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit
30 Juni 2026, 13:00 WIB
Chery Q EV hadir dengan tawaran yang menarik mulai dari desain dan dukungan fitur yang lengkap di kelas Rp 200 jutaa
30 Juni 2026, 11:03 WIB
SUV Jetour T1 siap menantang Mitsubishi Destinator, tersedia dalam opsi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
30 Juni 2026, 06:37 WIB
Di akhir Juni 2026 fasilitas SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak jadwalnya
30 Juni 2026, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk mengakomodir kebutuhan para pengendara motor dan mobil
30 Juni 2026, 06:00 WIB
Untuk bisa sedikit mengurai kemacetan parah di Ibu Kota, diberlakukan aturan Ganjil Genap Jakarta sejak pagi
29 Juni 2026, 21:05 WIB
Veda Ega Pratama mengaku kecewa karena mengalami kecelakaan dan tidak menyelesaikan Moto3 Belanda 2026
29 Juni 2026, 16:00 WIB
Usai balapan di Belanda, Martin berhasil menempati puncak klasemen sementara MotoGP 2026 dengan 193 poin