TNI dan Polri Pakai Maung MV3, Sudah Produksi Lokal
01 Maret 2025, 17:00 WIB
Dalam LHKPN di laman resmi KPK, Fajar Widyadharma Lukman sempat melaporkan mempunyai Honda CR-V lansiran 2008
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Nama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terus menjadi sorotan. Tidak hanya mengenai kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada tersebut.
Akan tetapi isi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) anggota kepolisian ini juga menjadi perbincangan banyak pihak.
Melansir laman resmi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Minggu (16/03), dalam LHKPN yang dilaporkan 7 Februari 2024, Fajar mencatatkan harta dimiliki hanya berjumlah Rp 14 juta.
Angka di atas dilaporkan sebagai kas dan setara kas oleh mantan Kapolres Ngada. Selain itu ia mengklaim tidak punya kekayaan apa-apa lagi.
Baik tanah serta bangunan, alat transportasi dan mesin, harga bergerak lain seperti motor atau mobil, surat berharga hingga harta lainnya.
Namun menurut penelusuran tim KatadataOTO, dalam LHKPN yang dibuat satu tahun sebelumnya atau pada 11 Januari 2023, Fajar mempunyai total kekayaan mencapai Rp 103 juta.
Tercatat Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sempat memiliki satu mobil di dalam garasinya, yakni Honda CR-V lansiran 2008.
Kendaraan roda empat tersebut ditaksir senilai Rp 90 juta. Sayang tidak dijelaskan secara pasti dari mana ia mendapatkan Honda CR-V satu ini.
Apakah merupakan hasil sendiri, hibah atau warisan. Fajar tidak memberikan informasi mengenai status mobilnya.
Selanjutnya dalam LHKPN yang sama, fajar hanya mencantumkan kas dan setara kas dengan taksiran Rp 13 juta.
Lagi-lagi mantan Kapolres Ngada tersebut tidak mencantumkan jenis harta kekayaan lain dalam laporan di atas.
Seperti diketahui sebelumnya, Fajar diduga terlibat dalam kasus narkoba serta melakukan pelecehaan terhadap tiga anak di bawah umur.
Masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun. Kemudian Fajar juga diduga merekam semua tindakannya, lalu mengirim video-video itu ke situs porno Australia.
Dia lalu dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda NTT (Nusa Tenggara Timur). Seperti tertuang dalam surat telegram (st) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.
Polri pun menindak tegas salah satu anggota tersebut. Fajar sekarang sudah menyandang status sebagai tersangka.
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan di Bareskrim Polri, guna menjalani proses hukum terkait pelanggaran etik serta pidana.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Maret 2025, 17:00 WIB
25 Februari 2025, 23:36 WIB
03 Februari 2025, 13:41 WIB
23 Januari 2025, 07:00 WIB
22 Januari 2025, 17:00 WIB
Terkini
16 Maret 2025, 15:06 WIB
Daihatsu Ayla bekas lansiran 2024 sudah tersedia dipasaran dengan cicilan ringan mulai dari Rp 3 jutaan
16 Maret 2025, 13:00 WIB
Hyundai Stargazer bekas lansiran 2024 kini sudah tersedia dengan kondisi yang relatif baik dan kredit menarik
16 Maret 2025, 11:00 WIB
Instansi pemerintahan dan Kedutaan Besar disebut tertarik membeli BYD, Seal jadi model yang paling dicari
16 Maret 2025, 11:00 WIB
Instansi pemerintahan dan Kedutaan Besar disebut tertarik membeli BYD, Seal jadi model yang paling dicari
16 Maret 2025, 10:43 WIB
Budiyanto mengatakan bahwa patwal arogan di Puncak Bogor bisa dipidana bila sang korban melayangkan laporan
16 Maret 2025, 07:00 WIB
Menhub sudah melakukan survei dan mengetahui tanggal berapa akan terjadi puncak arus mudik Lebaran 2025
15 Maret 2025, 19:14 WIB
Mobil hybrid Suzuki Fronx bakal segera masuk Indonesia tahun ini dan berpotensi diproduksi di dalam negeri
15 Maret 2025, 16:05 WIB
Toyota Calya bekas lansiran 2023 hadir dengan beragam kemudahan buat pelanggan termasuk cicilan Rp 3 jutaan