Mobil Listrik Jetour X20e Terdaftar, NJKB Mulai Rp 165 Juta
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Agus Gumiwang tegaskan Renault dan VinFast akan investasi di Indonesia dengan membangun fasilitas produksi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menyebit bahwa Renault dan Vinfast akan investasi di Indonesia. Kedua perusahaan tersebut bahkan sudah melakukan pembicaraan khusus dengan pemerintah.
Ia menyebut bahwa Renault dan Vinfast berencana untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Sehingga diharapkan perkembangan Electric Vehicle dapat lebih cepat.
"VinFast sekarang tengah mencari lahan sementara Renault sudah bertemu kami serta siap berinvestasi,” ungkap Agus Gumiwang dilansir Antara.
Komitmen kedua perusahaan itu pun langsung disambut dengan tangan terbuka oleh pemerintah. Ia bahkan mengklaim telah menyiapkan beragam insentif agar Renault dan VinFast bisa segera masuk ke Indonesia.
"Mereka minta agar bisa memasukkan beberapa produk tapi diberikan kesempatan untuk tes pasar. Jadi insentif sudah tidak ada lagi yang mereka minta, karena semua sudah ada di kebijakan," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa sejak Januari 2024 pemerintah menetapkan aturan baru mengenai insentif mobil listrik impor. Salah satunya adalah membebaskan tarif bea masuk serta pajak penjualan barang mewah atau PPnBM.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai Pedoman serta Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
“Bahwa untuk percepatan pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing investasi, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor,” tulis aturan tersebut.
Kemudian pada pasal 2 ayat 1 menyebut bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.
Kemudian insentif impor CKD mobil listrik termaktub dalam pasal 2 ayat 2. Disebutkan bahwa pelaku usaha bisa diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia melalui capaian TKDN terendah 20 persen juga tertinggi 40 persen.
Namun tidak semua perusahaan berhak atas insentif tersebut. Pasalnya mereka harus membangun fasilitas produksi mobil listrik di Tanah dalam waktu tertentu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
01 Oktober 2025, 17:00 WIB
01 Oktober 2025, 16:00 WIB
Terkini
03 Oktober 2025, 07:00 WIB
BBM yang ditolak oleh Vivo karena adanya kandungan etanol akan tetap digunakan Pertamina buat penuhi kebutuhan pasar
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih beroperasi di lima tempat menjelang akhir pekan, simak informasi lengkapnya
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap diterapkan secara ketat pada 3 Oktober 2025 untuk menyambut libur akhir pekan
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap beroperasi untuk melayani para pengendara di Kota Kembang
02 Oktober 2025, 20:02 WIB
SIS masih membuka kemungkinan Suzuki Satria terbaru bakal diluncurkan untuk para konsumen di Indonesia
02 Oktober 2025, 19:00 WIB
Francesco Bagnaia buka suara soal asap tebal yang muncul dari motornya jelang akhir balapan di Jepang
02 Oktober 2025, 18:00 WIB
Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel