Hyundai Ioniq Punya Desain Nyentrik di Cina
06 Juni 2026, 08:54 WIB
Agus Gumiwang tegaskan Renault dan VinFast akan investasi di Indonesia dengan membangun fasilitas produksi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menyebit bahwa Renault dan Vinfast akan investasi di Indonesia. Kedua perusahaan tersebut bahkan sudah melakukan pembicaraan khusus dengan pemerintah.
Ia menyebut bahwa Renault dan Vinfast berencana untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Sehingga diharapkan perkembangan Electric Vehicle dapat lebih cepat.
"VinFast sekarang tengah mencari lahan sementara Renault sudah bertemu kami serta siap berinvestasi,” ungkap Agus Gumiwang dilansir Antara.
Komitmen kedua perusahaan itu pun langsung disambut dengan tangan terbuka oleh pemerintah. Ia bahkan mengklaim telah menyiapkan beragam insentif agar Renault dan VinFast bisa segera masuk ke Indonesia.
"Mereka minta agar bisa memasukkan beberapa produk tapi diberikan kesempatan untuk tes pasar. Jadi insentif sudah tidak ada lagi yang mereka minta, karena semua sudah ada di kebijakan," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa sejak Januari 2024 pemerintah menetapkan aturan baru mengenai insentif mobil listrik impor. Salah satunya adalah membebaskan tarif bea masuk serta pajak penjualan barang mewah atau PPnBM.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai Pedoman serta Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
“Bahwa untuk percepatan pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing investasi, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor,” tulis aturan tersebut.
Kemudian pada pasal 2 ayat 1 menyebut bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.
Kemudian insentif impor CKD mobil listrik termaktub dalam pasal 2 ayat 2. Disebutkan bahwa pelaku usaha bisa diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia melalui capaian TKDN terendah 20 persen juga tertinggi 40 persen.
Namun tidak semua perusahaan berhak atas insentif tersebut. Pasalnya mereka harus membangun fasilitas produksi mobil listrik di Tanah dalam waktu tertentu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 Juni 2026, 08:54 WIB
05 Juni 2026, 17:00 WIB
04 Juni 2026, 11:00 WIB
31 Mei 2026, 07:00 WIB
29 Mei 2026, 21:12 WIB
Terkini
11 Juni 2026, 21:52 WIB
Kawasaki memboyong dua motor baru di PRJ 2026, yakni Brusky 125 sampai KLX 150 XLP guna menggoda para konsumen
11 Juni 2026, 11:50 WIB
Veda Ega Pratama kerap menghabiskan waktu luang, meskipun dirinya menjalani profesi pembalap profesional
11 Juni 2026, 09:30 WIB
IDRS hadir sebagai salah satu inisiator keselamatan deretan produk kendaraan roda dua di dalam negeri
11 Juni 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan untuk memecah kebuntuan arus lalu lintas di jalanan Ibu Kota
11 Juni 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengurus dokumen berkendara pada hari ini
11 Juni 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlambat, SIM keliling Jakarta tidak melayani prosedur perpanjangan SIM yang kedaluwarsa
10 Juni 2026, 17:00 WIB
Yamaha Classy Modifest 2026 perdana di Surabaya sukses diikuti oleh puluhan modifikator di Jawa Timur
10 Juni 2026, 15:00 WIB
Honda menghadapi tantangan, terdepak dari lima besar merek mobil terlaris Mei 2026 secara wholesales