VinFast Daftarkan Paten Desain SUV Baru di Indonesia
02 April 2026, 13:00 WIB
Agus Gumiwang tegaskan Renault dan VinFast akan investasi di Indonesia dengan membangun fasilitas produksi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menyebit bahwa Renault dan Vinfast akan investasi di Indonesia. Kedua perusahaan tersebut bahkan sudah melakukan pembicaraan khusus dengan pemerintah.
Ia menyebut bahwa Renault dan Vinfast berencana untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Sehingga diharapkan perkembangan Electric Vehicle dapat lebih cepat.
"VinFast sekarang tengah mencari lahan sementara Renault sudah bertemu kami serta siap berinvestasi,” ungkap Agus Gumiwang dilansir Antara.
Komitmen kedua perusahaan itu pun langsung disambut dengan tangan terbuka oleh pemerintah. Ia bahkan mengklaim telah menyiapkan beragam insentif agar Renault dan VinFast bisa segera masuk ke Indonesia.
"Mereka minta agar bisa memasukkan beberapa produk tapi diberikan kesempatan untuk tes pasar. Jadi insentif sudah tidak ada lagi yang mereka minta, karena semua sudah ada di kebijakan," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa sejak Januari 2024 pemerintah menetapkan aturan baru mengenai insentif mobil listrik impor. Salah satunya adalah membebaskan tarif bea masuk serta pajak penjualan barang mewah atau PPnBM.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai Pedoman serta Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
“Bahwa untuk percepatan pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing investasi, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor,” tulis aturan tersebut.
Kemudian pada pasal 2 ayat 1 menyebut bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.
Kemudian insentif impor CKD mobil listrik termaktub dalam pasal 2 ayat 2. Disebutkan bahwa pelaku usaha bisa diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia melalui capaian TKDN terendah 20 persen juga tertinggi 40 persen.
Namun tidak semua perusahaan berhak atas insentif tersebut. Pasalnya mereka harus membangun fasilitas produksi mobil listrik di Tanah dalam waktu tertentu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 April 2026, 13:00 WIB
31 Maret 2026, 17:00 WIB
31 Maret 2026, 11:00 WIB
31 Maret 2026, 09:47 WIB
27 Maret 2026, 20:00 WIB
Terkini
03 April 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dibuka di lima tempat berbeda tersebar di sekitar Ibu Kota
03 April 2026, 06:00 WIB
Meski menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap dihadiri demi memudahkan pengendara di Kota Kembang
02 April 2026, 17:00 WIB
PLN ungkap jumlah pemakaian SPKLU saat libur Lebaran 2026 alami peningkatan dibanding periode serupa tahun lalu
02 April 2026, 16:47 WIB
Wuling Darion Plug-in Hybrid dilengkapi spesifikasi mumpuni dan irit, cocok dibawa berkendara jarak jauh
02 April 2026, 13:00 WIB
Desain mobil baru VinFast identik dengan VF 7, namun ada sejumlah perbedaan terlihat pada eksteriornya
02 April 2026, 11:00 WIB
Presiden Prabowo bertemu dengan petinggi Toyota dan Mitsubishi di Jepang demi membahas kelanjutan investasi
02 April 2026, 09:00 WIB
Yadea bakal meluncurkan motor listrik terbarunya di Indonesia dan kendaraan tersebut memiliki teknologi pintar
02 April 2026, 07:57 WIB
Pada awal April 2026, seluruh pabrikan nampak tidak menaikan harga mobil LCGC mereka di pasar Indonesia