Xpeng P7+ Diperkenalkan, Bakal Hadir di 36 Negara
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Pemerintah baru saja menetapkan aturan insentif bagi mobil listrik impor, namun tidak semua produk mendapatkan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan aturan baru, yakni mengenai insentif mobil listrik impor. Nantinya kendaraan ramah lingkungan CBU (Completely Built Up) dan CKD (Completely Knock Down) akan dibebaskan tarif bea masuk serta pajak penjualan barang mewah atau PPnBM.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Investasi, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023.
Di dalamnya diatur mengenai Pedoman serta Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
“Bahwa untuk percepatan pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing investasi, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor,” bunyi peraturan tersebut.
Di pasal 2 ayat 1 disebutkan kalau pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.
Kemudian insentif impor CKD mobil listrik termaktub dalam pasal 2 ayat 2. Disebutkan bahwa pelaku usaha bisa diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia melalui capaian TKDN terendah 20 persen juga tertinggi 40 persen.
Kendati demikian kebijakan baru satu ini tidak berlaku buat semua produsen otomotif. Sebab terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Aturan itu tertuang dengan jelas di pasal 2 ayat 4. Pertama para pabrikan harus berkomitmen memproduksi lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat.
Kemudian wajib memenuhi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) paling rendah 20 persen dan tertinggi kurang dari 40 persen.
Selanjutnya insentif impor juga diberikan bagi mereka yang bakal membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Tanah Air.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Januari 2026, 17:00 WIB
31 Desember 2025, 15:00 WIB
31 Desember 2025, 10:00 WIB
30 Desember 2025, 16:00 WIB
30 Desember 2025, 13:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV