Chery QQ3 EV Meluncur, Rival Aion UT Harga Rp 100 Jutaan
31 Maret 2026, 17:00 WIB
Pemerintah baru saja menetapkan aturan insentif bagi mobil listrik impor, namun tidak semua produk mendapatkan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan aturan baru, yakni mengenai insentif mobil listrik impor. Nantinya kendaraan ramah lingkungan CBU (Completely Built Up) dan CKD (Completely Knock Down) akan dibebaskan tarif bea masuk serta pajak penjualan barang mewah atau PPnBM.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Investasi, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023.
Di dalamnya diatur mengenai Pedoman serta Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
“Bahwa untuk percepatan pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing investasi, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor,” bunyi peraturan tersebut.
Di pasal 2 ayat 1 disebutkan kalau pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.
Kemudian insentif impor CKD mobil listrik termaktub dalam pasal 2 ayat 2. Disebutkan bahwa pelaku usaha bisa diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia melalui capaian TKDN terendah 20 persen juga tertinggi 40 persen.
Kendati demikian kebijakan baru satu ini tidak berlaku buat semua produsen otomotif. Sebab terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Aturan itu tertuang dengan jelas di pasal 2 ayat 4. Pertama para pabrikan harus berkomitmen memproduksi lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat.
Kemudian wajib memenuhi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) paling rendah 20 persen dan tertinggi kurang dari 40 persen.
Selanjutnya insentif impor juga diberikan bagi mereka yang bakal membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Tanah Air.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Maret 2026, 17:00 WIB
31 Maret 2026, 11:00 WIB
31 Maret 2026, 09:47 WIB
27 Maret 2026, 20:00 WIB
26 Maret 2026, 20:07 WIB
Terkini
01 April 2026, 20:00 WIB
Menteri perdagangan menilai pasar kendaraan Indonesia masih menunjukkan tren positif setelah pasar tumbuh di Februari 2026
01 April 2026, 15:00 WIB
Penjualan Toyota global Februari 2026 mengalami penurunan dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya
01 April 2026, 15:00 WIB
Pabrik di Anapolis bekerja sama dengan CAOA, jadi bentuk komitmen jangka panjang Changan di pasar Brasil
01 April 2026, 13:00 WIB
Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI
01 April 2026, 11:00 WIB
WFH satu hari dalam satu minggu dan pembatasan kendaraan dinas jadi langkah pemerintah menghemat BBM
01 April 2026, 09:00 WIB
Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi
01 April 2026, 08:14 WIB
Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing
01 April 2026, 07:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026