Sudah Terdaftar, Suzuki Tanggapi Kehadiran e Sky di RI
25 September 2026, 17:23 WIB
Pemerintah baru saja menetapkan aturan insentif bagi mobil listrik impor, namun tidak semua produk mendapatkan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan aturan baru, yakni mengenai insentif mobil listrik impor. Nantinya kendaraan ramah lingkungan CBU (Completely Built Up) dan CKD (Completely Knock Down) akan dibebaskan tarif bea masuk serta pajak penjualan barang mewah atau PPnBM.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Investasi, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023.
Di dalamnya diatur mengenai Pedoman serta Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
“Bahwa untuk percepatan pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing investasi, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor,” bunyi peraturan tersebut.
Di pasal 2 ayat 1 disebutkan kalau pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.
Kemudian insentif impor CKD mobil listrik termaktub dalam pasal 2 ayat 2. Disebutkan bahwa pelaku usaha bisa diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia melalui capaian TKDN terendah 20 persen juga tertinggi 40 persen.
Kendati demikian kebijakan baru satu ini tidak berlaku buat semua produsen otomotif. Sebab terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Aturan itu tertuang dengan jelas di pasal 2 ayat 4. Pertama para pabrikan harus berkomitmen memproduksi lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat.
Kemudian wajib memenuhi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) paling rendah 20 persen dan tertinggi kurang dari 40 persen.
Selanjutnya insentif impor juga diberikan bagi mereka yang bakal membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Tanah Air.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 September 2026, 17:23 WIB
22 September 2026, 07:00 WIB
21 September 2026, 11:16 WIB
20 September 2026, 21:41 WIB
19 September 2026, 21:00 WIB
Terkini
26 September 2026, 19:04 WIB
Wujudkan keinginan konsumen Indonesia Jaecoo J5 EV kenalkan Genuine Body Kit berikan tampilan lebih sporty
26 September 2026, 16:52 WIB
Dorna mengumumkan jadwal MotoGP 2027, terdiri dari 22 seri dan terdapat dua sirkuit baru yang jadi tuan rumah
26 September 2026, 07:00 WIB
Motul Performance Solution hadir untuk melatih para mekanik maupun pemilik bengkel independen di Palembang
25 September 2026, 22:01 WIB
Prestone Racing Coolant baru saja diperkenalkan untuk para pemilik mobil balap di Automechanika Jakarta 2026
25 September 2026, 19:00 WIB
Pemerintah berencana untuk memberikan insentif motor listrik di tahun ini, tapi belum menemui titik terang
25 September 2026, 17:23 WIB
Suzuki e Sky punya peluang dihadirkan di RI, namun perlu memperhagikan strategi bersaing dengan para rivalnya
25 September 2026, 17:22 WIB
Motul Indonesia Energy (MIE) memberikan partner ambassador mereka perjalanan berharga ke benua Eropa
25 September 2026, 09:00 WIB
Astra Otoparts ikut ambil bagian di ajang Automechanika Jakarta 2026, hadirkan integrasi layanan otomotif