Gandeng PLN, SPKLU Diler BYD Bisa Digunakan Semua Merek
28 April 2024, 10:08 WIB
Pemerintah baru saja menetapkan aturan insentif bagi mobil listrik impor, namun tidak semua produk mendapatkan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan aturan baru, yakni mengenai insentif mobil listrik impor. Nantinya kendaraan ramah lingkungan CBU (Completely Built Up) dan CKD (Completely Knock Down) akan dibebaskan tarif bea masuk serta pajak penjualan barang mewah atau PPnBM.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Investasi, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023.
Di dalamnya diatur mengenai Pedoman serta Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
“Bahwa untuk percepatan pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing investasi, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor,” bunyi peraturan tersebut.
Di pasal 2 ayat 1 disebutkan kalau pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.
Kemudian insentif impor CKD mobil listrik termaktub dalam pasal 2 ayat 2. Disebutkan bahwa pelaku usaha bisa diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia melalui capaian TKDN terendah 20 persen juga tertinggi 40 persen.
Kendati demikian kebijakan baru satu ini tidak berlaku buat semua produsen otomotif. Sebab terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Aturan itu tertuang dengan jelas di pasal 2 ayat 4. Pertama para pabrikan harus berkomitmen memproduksi lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat.
Kemudian wajib memenuhi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) paling rendah 20 persen dan tertinggi kurang dari 40 persen.
Selanjutnya insentif impor juga diberikan bagi mereka yang bakal membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Tanah Air.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 April 2024, 10:08 WIB
27 April 2024, 18:00 WIB
27 April 2024, 17:00 WIB
26 April 2024, 19:16 WIB
26 April 2024, 07:00 WIB
Terkini
29 April 2024, 06:30 WIB
Fasilitas SIM keliling Bandung kembali beroperasi seperti biasa awal pekan ini, berikut jadwal dan lokasinya
29 April 2024, 06:09 WIB
Terdapat lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini buat melayani kebutuhah warga Ibu Kota
29 April 2024, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta 29 April 2024 digelar dengan ketat guna menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas
28 April 2024, 21:01 WIB
Francesco Bagnaia merajai MotoGP Spanyol 2024, dia mencatatkan kemenangan tiga kali berturut-turut di Jerez
28 April 2024, 20:21 WIB
Sejak pertama meluncur di Februari 2024 BYD masih enggan ungkap jumlah SPK, peminat merata untuk ketiga model
28 April 2024, 20:13 WIB
Berikut 7 Fitur Honda Stylo 160 yang bisa memanjakan pemilik, seperti contoh lampu full LED serta USB Port
28 April 2024, 18:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat digelar Bekasi dan diikuti oleh sedikitnya 21 komunitas dari berbagai model kendaraan
28 April 2024, 10:08 WIB
Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV