Gaikindo Tanggapi Kesulitan Neta Bertahan di Pasar RI
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Pemerintah baru saja menetapkan aturan insentif bagi mobil listrik impor, namun tidak semua produk mendapatkan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan aturan baru, yakni mengenai insentif mobil listrik impor. Nantinya kendaraan ramah lingkungan CBU (Completely Built Up) dan CKD (Completely Knock Down) akan dibebaskan tarif bea masuk serta pajak penjualan barang mewah atau PPnBM.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Investasi, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023.
Di dalamnya diatur mengenai Pedoman serta Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
“Bahwa untuk percepatan pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing investasi, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor,” bunyi peraturan tersebut.
Di pasal 2 ayat 1 disebutkan kalau pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.
Kemudian insentif impor CKD mobil listrik termaktub dalam pasal 2 ayat 2. Disebutkan bahwa pelaku usaha bisa diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia melalui capaian TKDN terendah 20 persen juga tertinggi 40 persen.
Kendati demikian kebijakan baru satu ini tidak berlaku buat semua produsen otomotif. Sebab terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Aturan itu tertuang dengan jelas di pasal 2 ayat 4. Pertama para pabrikan harus berkomitmen memproduksi lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat.
Kemudian wajib memenuhi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) paling rendah 20 persen dan tertinggi kurang dari 40 persen.
Selanjutnya insentif impor juga diberikan bagi mereka yang bakal membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Tanah Air.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Februari 2026, 11:00 WIB
15 Februari 2026, 19:00 WIB
14 Februari 2026, 12:00 WIB
14 Februari 2026, 10:30 WIB
14 Februari 2026, 07:00 WIB
Terkini
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi
16 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya
16 Februari 2026, 06:08 WIB
Kepolisian tetap menghadirkan layanan SIM keliling Bandung agar masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara
16 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta ditiadakan dua hari untuk menyambut libur Imlek yang berlangsung hari ini dan besok.