Jokowi Ungkap Penyebab Kemacetan Jakarta, Terlambat 30 Tahun

Jokowi ungkap penyebab kemacetan Jakarta adalah karena pembangunan transportasi massal terlambat 30 tahun

Jokowi Ungkap Penyebab Kemacetan Jakarta, Terlambat 30 Tahun
Adi Hidayat

TRENOTO – Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi ungkap penyebab kemacetan Jakarta. Menurutnya kepadatan lalu lintas disebabkan pembangunan transportasi massal terlambat 30 tahun dari yang seharusnya.

Tidak bisa dipungkiri bahwa kemacetan di DKI Jakarta seperti sudah tidak ada henti khususnya saat jam sibuk. Perjalanan yang seharusnya bisa dilakukan dengan waktu singkat berubah menjadi berjam-jam hanya karena lalu lintas tersendat.

“Meskipun sekarang sudah ada MRT, tapi baru satu jalur. Ada LRT, tapi belum beroperasi. Pagi sampai malam macet sekarang ini karena keterlambatan membangun transportasi publik,” ungkap Presiden Jokowi dilansir dari Katadata.co.id.

Photo : Istimewa

Ironisnya keterlambatan tersebut tidak hanya dirasakan oleh DKI Jakarta saja tetapi sejumlah kota besar di Indonesia pun mengalami situasi serupa. Hal ini bisa dilihat dari macetnya lalu lintas di Bandung, Medan, Surabaya, Semarang dan Makassar.

Inilah yang menjadi alasan pihaknya akan menggencarkan pembangunan transportasi massal di setiap pulau. Salah satunya adalah dengan membangun jaringan kereta api di luar pulau Jawa dan Sumatera.

Perlu diketahui bahwa DKI Jakarta duduk di peringkat 29 kota termacet di dunia. Hasil ini dikeluarkan oleh TomTom Traffic Index pada Februari 2023 lalu.

Baca juga : Terungkap Penyebab Bandung Macet, Jumlah Kendaaran Tidak Dibatasi

Berdasarkan data mereka, pengendara di Indonesia membutuhkan waktu 22 menit 40 detik guna menempuh jarak 10 km. Hasil ini hanya sedikit lebih baik dari Malina yang menjadi kota termacet di Asia Tenggara dengan catatan 27 menit untuk 10 km perjalanan.

Kemacetan paling parah di Jakarta diklaim terjadi pada 9 Desember 2022. Ketika itu pengendara mobil harus menghabiskan waktu 29 menit 30 detik hanya untuk perjalanan 10 km.

Secara umum kecepatan kendaraan di Jakarta pada pagi hari hanya 25 km per jam. Sementara pada sore hingga malam hari situasinya justru semakin buruk.

Photo : Istimewa

Pasalnya kecepatan rata-rata  hanya 19 km per jam sehingga guna menempuh perjalanan 10 km saja membutuhkan waktu sekitar 31 menit..

Pemerintah DKI Jakarta pun sudah menyiapkan beragam program untuk mengatasi hal ini. Mulai dari rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap hingga membangun beberapa jalan tembus agar kepadatan kendaraan bisa terpecah.


Terkini

mobil
Freelander 8

SUV Freelander 8 Mejeng di Uni Emirate Arab Jelang Debut Global

Freelander 8 tengah menjadi perbincangan para pencinta otomotif, bahkan berhasil mencatatkan 10 ribu pemesanan

mobil
Daihatsu di GIIAS 2026

Daihatsu Catat Pertumbuhan Penjualan, Kendaraan Niaga Laris

Penjualan Daihatsu di Indonesia terus menunjukkan tren positif, mencapai angka tertingginya di Juli 2026

mobil
BYD M6 EV

Rapor SPK Mobil Cina di GIIAS 2026: BYD Moncer, GWM Terpuruk

Sejumlah merek mobil Cina tuai hasil positif di GIIAS 2026, BYD bukukan SPK terbanyak lebih dari 4.000 SPK

news
IEE Series 2026

Transisi Elektrifikasi Jadi Sorotan IEE Series 2026

IEE Series 2026 diharapkan menjadi wadah diskusi dan pertemuan pihak industri, usung tema keberlanjutan

motor
Honda

Untungnya Menjaga Performa Motor Honda, Ada Promo Servis di AHASS

Merawat motor Honda di bengkel resmi bisa menjadi salah satu pilihan terbaik bagi pengguna kendaraan roda dua

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 20 Agustus, Cek Jadwalnya di Sini

Masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini, bisa mendatangi SIM keliling Bandung di dua lokasi

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 20 Agustus 2026

Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak daftar lokasinya

news
Ganjil genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 Agustus 2026 Ada ETLE

Untuk memberikan efek jera, besaran denda jika melanggar Ganjil Genap Jakarta ditetapkan sebesar Rp 500 ribu