Chery QQ3 EV Meluncur, Rival Aion UT Harga Rp 100 Jutaan
31 Maret 2026, 17:00 WIB
Hyundai optimis mobil listriknya jadi kendaraan dinas pejabat dari berbagai lembaga tinggi di Indonesia
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Hyundai optismis mobil listriknya jadi kendaraan dinas pejabat tinggi dari berbagai lembaga tinggi negara. Pasalnya selama ini mobil yang digunakan kebanyakan masih memanfaatkan teknologi pembakaran internal.
Padahal pemerintah telah meminta agar kementerian dan lembaga menanfaatkan kendaraan listrik untuk operasional. Oleh karena itulah Hyundai pun berharap modelnya bisa menjadi pilihan utama.
“Range produk kami luas sehingga bisa memenuhi kendaraan khusus. Paling tingginya adalah presiden, menteri, eselon 1 sampai eselon 2 bisa kami penuhi semua,” ungkap Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia.
Tak hanya itu, dirinya pun berharap pemerintah tetap mendukung perkembangan kendaraan listrik yang belakangan sudah mulai bergerak positif.
“Apalagi pemerintah telah berinisiatif mempercepat pengembangan kendaraan motor listrik melalui peraturannya,” ungkapnya.
Ia juga menilai bahwa dipindahkannya Ibu Kota bisa menjadi sebuah kesempatan bagi pabrikan kendaraan listrik. Pasalnya semua kendaraan di sana bakal memakai Electric Vehicle.
“Kami mendengar bahwa IKN akan memanfaatkan kendaraan listrik semua. Jadi untuk kendaraan pejabat sampai eselon 1 harus menggunakan EV,” tambahnya.
Perlu diketahui bahwa pada pertengahan 2022 pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di dalamnya disampaikan bahwa ada beberapa pejabat yang harus menggunakan kendaraan listrik dalam bermobilitas. Mereka adalah para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Staf Kepresidenan serta Panglima TNI.
Selain itu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati atau Wali Kota juga diminta melakukan hal serupa.
Namun untuk memudahkan mereka tidak perlu membelinya. Pasalnya pengadaan bisa melalui skema sewa konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kebijakan itu pun sudah dipatuhi oleh beberapa lembaga dengan mengganti kendaraan dinas mereka.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Maret 2026, 17:00 WIB
31 Maret 2026, 11:00 WIB
31 Maret 2026, 09:47 WIB
27 Maret 2026, 20:00 WIB
26 Maret 2026, 20:07 WIB
Terkini
31 Maret 2026, 17:00 WIB
Mobil listrik kompak Chery QQ3 EV mendapatkan respons positif dari konsumen di Cina, raup 56.000 pemesanan
31 Maret 2026, 11:00 WIB
Manufaktur mobil listrik di Indonesia harus bersiap menghadapi tekanan penjualan setelah insentif ditiadakan
31 Maret 2026, 09:47 WIB
HPM memantau bagaimana antusias masyarakat terhadap mobil listrik Honda 0 Alpha yang akan diluncurkan
31 Maret 2026, 07:00 WIB
Suzuki Burgman 125 EX direcall karena adanya potensi kerusakan pada kabel rem belakang yang bisa mengurangi performa
31 Maret 2026, 06:05 WIB
SIM keliling Jakarta menawarkan kemudahan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak lokasinya
31 Maret 2026, 06:03 WIB
MCD Pasir Koja menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini melayani pengendara
31 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 31 Maret menjadi yang terakhir di bulan ini dengan pengawasan ketat dari kepolisian
30 Maret 2026, 20:43 WIB
Masanao Kataoka ditunjuk untuk menjabat sebagai President Director Honda Prospect Motor yang baru saat ini