Daftar Jalan yang Batasi Angkutan Barang di Natal dan Tahun Baru 2026
05 Desember 2025, 09:00 WIB
Kemenhub siapkan tarif kendaraan angkutan barang untuk mengurangi adanya kendaraan ODOL yang dinilai telah merugikan banyak pihak
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Banyaknya kerugian yang disebabkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL) membuat pemerintah melakukan beragam pengembangan. Salah satunya adalah membuat formula perhitungan tarif kendaraan angkutan barang.
Selama ini tarif selalu ditentukan oleh pasar. Kondisi tersebut membuat ketidakseragaman tarif sehingga banyak pengusaha angkutan melakukan beragam penyesuaian agar tidak merugi dan tetap bisa bertahan.
“Selama ini tarif diatur oleh pasar. Oleh karena itu, kami akan menyusun formula tarif angkutan barang untuk mencegah pelanggaran kendaraan ODOL,” tegas Budi Setiayadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Ia pun menambahkan bahwa adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan.
“Kalau over dimensi, hubungannya dengan pemilik kendaraan. Tetapi kalau over loading, hubungannya ke pemilik barang,” tegasnya.
Meski demikian, penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk tetap akan mengutamakan aspek sosialisasi serta edukasi. Namun tidak semua kendaraan ODOL akan mendapatkan toleransi serupa.
Salah satu toleransi diberikan Kemenhub terhadap kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan kebutuhan pokok. Perlakukan khusus tersebut tentunya tidak akan disamakan dengan yang bukan pengangkut bahan kebutuhan pokok.
Sementara itu Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mengatakan bahwa pihaknya akan lebih mengedepankan upaya prefentif. Dengan demikian kedepannya tidak ada lagi kendaraan ODOL yang masih beroperasi.
Namun bila ternyata di lapangan masih ada menggunakan kendaraan ODOL maka penindakan akan dilakukan oleh Kepolisian. Langkah tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan barang.
“Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir,” pungkas Agus.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepolisian sudah menetapkan bahwa kendaraan ODOL adalah kejahatan, bukan pelanggaran biasa lagi. Hal ini karena kepolisian melihat bahwa angka kecelakaan dan kerugian yang disebabkan ODOL cukup tinggi.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, pada 2021 sedikitnya terjadi 57 kecelakaan akibat ODOL. Tingginya angka kecelakaan tersebut pun menjadi perhatian sehingga Korlantas mendukung target Kementerian Perhubungan untuk menciptakan zero ODOL di 2023.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 Desember 2025, 09:00 WIB
04 Desember 2025, 15:01 WIB
11 Desember 2024, 22:30 WIB
13 Maret 2024, 19:00 WIB
08 Desember 2023, 15:26 WIB
Terkini
19 Juni 2026, 07:00 WIB
DFSK sempat membawa dua lini produk Aito yakni M7 dan M9 di GIIAS 2026, namun kini pilih menghadirkan E5 Plus
19 Juni 2026, 06:00 WIB
Jadwal ganjil genap Jakarta terkini mengincar pelat nomor yang sengaja ditutup dan dibantu oleh ETLE
19 Juni 2026, 06:00 WIB
Kepolisian tidak mengendurkan pelayanan kepada warga, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung
19 Juni 2026, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan, layanan SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda
18 Juni 2026, 17:29 WIB
Harga Leapmotor B10 tampaknya tidak akan jauh berbeda dari kompetitor seperti Geely EX5, simak kisarannya
18 Juni 2026, 11:00 WIB
Ducati Corse mendelegasikan Marc Marquez untuk menjalankan pengujian di Sirkuit Brno sebelum seri Ceko
18 Juni 2026, 09:00 WIB
Geely EX2 hadir menawarkan fitur yang komplit sebagai mobil listrik kompak, sehingga relevan bagi aktivitas
18 Juni 2026, 07:00 WIB
Implementasi Biodiesel B50 dinilai bisa menghemat devisa negara sampai Rp 157 triliun sepanjang tahun ini