Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Natal dan Tahun baru
11 Desember 2024, 22:30 WIB
Kemenhub siapkan tarif kendaraan angkutan barang untuk mengurangi adanya kendaraan ODOL yang dinilai telah merugikan banyak pihak
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Banyaknya kerugian yang disebabkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL) membuat pemerintah melakukan beragam pengembangan. Salah satunya adalah membuat formula perhitungan tarif kendaraan angkutan barang.
Selama ini tarif selalu ditentukan oleh pasar. Kondisi tersebut membuat ketidakseragaman tarif sehingga banyak pengusaha angkutan melakukan beragam penyesuaian agar tidak merugi dan tetap bisa bertahan.
“Selama ini tarif diatur oleh pasar. Oleh karena itu, kami akan menyusun formula tarif angkutan barang untuk mencegah pelanggaran kendaraan ODOL,” tegas Budi Setiayadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Ia pun menambahkan bahwa adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan.
“Kalau over dimensi, hubungannya dengan pemilik kendaraan. Tetapi kalau over loading, hubungannya ke pemilik barang,” tegasnya.
Meski demikian, penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk tetap akan mengutamakan aspek sosialisasi serta edukasi. Namun tidak semua kendaraan ODOL akan mendapatkan toleransi serupa.
Salah satu toleransi diberikan Kemenhub terhadap kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan kebutuhan pokok. Perlakukan khusus tersebut tentunya tidak akan disamakan dengan yang bukan pengangkut bahan kebutuhan pokok.
Sementara itu Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mengatakan bahwa pihaknya akan lebih mengedepankan upaya prefentif. Dengan demikian kedepannya tidak ada lagi kendaraan ODOL yang masih beroperasi.
Namun bila ternyata di lapangan masih ada menggunakan kendaraan ODOL maka penindakan akan dilakukan oleh Kepolisian. Langkah tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan barang.
“Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir,” pungkas Agus.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepolisian sudah menetapkan bahwa kendaraan ODOL adalah kejahatan, bukan pelanggaran biasa lagi. Hal ini karena kepolisian melihat bahwa angka kecelakaan dan kerugian yang disebabkan ODOL cukup tinggi.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, pada 2021 sedikitnya terjadi 57 kecelakaan akibat ODOL. Tingginya angka kecelakaan tersebut pun menjadi perhatian sehingga Korlantas mendukung target Kementerian Perhubungan untuk menciptakan zero ODOL di 2023.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Desember 2024, 22:30 WIB
13 Maret 2024, 19:00 WIB
08 Desember 2023, 15:26 WIB
31 Agustus 2023, 16:31 WIB
10 April 2023, 07:00 WIB
Terkini
04 Juli 2025, 09:00 WIB
Dishub DKI menyiapkan teknologi senilai Rp 120 miliar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang ada di Ibu Kota
04 Juli 2025, 08:00 WIB
Pemerintah terbuka jika merek Jepang mau ikut program insentif impor mobil listrik seperti yang dinikmati BYD
04 Juli 2025, 07:00 WIB
Aismoli berharap rencana pemberian subsidi motor listrik pada bulan depan bukan sekadar harapan palsu
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi sebagai fasilitas alternatif perpanjangan SIM
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 4 Juli 2025 kembali diterapkan guna menghindari terjadinya kemacetan khususnya di jam sibuk
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang tersedia jelang akhir pekan ada di Dago Plaza, JL. IR. Juanda
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya