Daftar Jalan yang Batasi Angkutan Barang di Natal dan Tahun Baru 2026
05 Desember 2025, 09:00 WIB
Kemenhub siapkan tarif kendaraan angkutan barang untuk mengurangi adanya kendaraan ODOL yang dinilai telah merugikan banyak pihak
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Banyaknya kerugian yang disebabkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL) membuat pemerintah melakukan beragam pengembangan. Salah satunya adalah membuat formula perhitungan tarif kendaraan angkutan barang.
Selama ini tarif selalu ditentukan oleh pasar. Kondisi tersebut membuat ketidakseragaman tarif sehingga banyak pengusaha angkutan melakukan beragam penyesuaian agar tidak merugi dan tetap bisa bertahan.
“Selama ini tarif diatur oleh pasar. Oleh karena itu, kami akan menyusun formula tarif angkutan barang untuk mencegah pelanggaran kendaraan ODOL,” tegas Budi Setiayadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Ia pun menambahkan bahwa adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan.
“Kalau over dimensi, hubungannya dengan pemilik kendaraan. Tetapi kalau over loading, hubungannya ke pemilik barang,” tegasnya.
Meski demikian, penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk tetap akan mengutamakan aspek sosialisasi serta edukasi. Namun tidak semua kendaraan ODOL akan mendapatkan toleransi serupa.
Salah satu toleransi diberikan Kemenhub terhadap kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan kebutuhan pokok. Perlakukan khusus tersebut tentunya tidak akan disamakan dengan yang bukan pengangkut bahan kebutuhan pokok.
Sementara itu Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mengatakan bahwa pihaknya akan lebih mengedepankan upaya prefentif. Dengan demikian kedepannya tidak ada lagi kendaraan ODOL yang masih beroperasi.
Namun bila ternyata di lapangan masih ada menggunakan kendaraan ODOL maka penindakan akan dilakukan oleh Kepolisian. Langkah tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan barang.
“Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir,” pungkas Agus.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepolisian sudah menetapkan bahwa kendaraan ODOL adalah kejahatan, bukan pelanggaran biasa lagi. Hal ini karena kepolisian melihat bahwa angka kecelakaan dan kerugian yang disebabkan ODOL cukup tinggi.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, pada 2021 sedikitnya terjadi 57 kecelakaan akibat ODOL. Tingginya angka kecelakaan tersebut pun menjadi perhatian sehingga Korlantas mendukung target Kementerian Perhubungan untuk menciptakan zero ODOL di 2023.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Desember 2025, 09:00 WIB
04 Desember 2025, 15:01 WIB
11 Desember 2024, 22:30 WIB
13 Maret 2024, 19:00 WIB
08 Desember 2023, 15:26 WIB
Terkini
31 Agustus 2026, 19:00 WIB
Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X mendapatkan penyesuaian harga, beri dampak positif ke penjualan
31 Agustus 2026, 17:18 WIB
Pertamina Enduro menggelar nonton bareng komunitas otomotif serta ojol dalam gelaran MotoGP Aragon 2026
31 Agustus 2026, 09:00 WIB
Mobil hybrid menjadi salah satu opsi transisi elektrifikasi yang menuai respons positif dari masyarakat
31 Agustus 2026, 07:00 WIB
Setidaknya ada 100 model mobil baru dihadirkan Hyundai sampai 2030, termasuk kendaraan energi terbarukan
31 Agustus 2026, 06:00 WIB
Kepolisian terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam menghadirkan SIM keliling Bandung
31 Agustus 2026, 06:00 WIB
Menjelang akhir Agustus, layanan SIM keliling Jakarta kembali beroperasi di lima lokasi strategis hari ini
31 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk mengurai kemacetan parah terutama di sejumlah jalan protokol, Ganjil Genap Jakarta masih andalan
30 Agustus 2026, 20:14 WIB
Marc Marquez berhasil keluar sebagai jawara di MotoGP Aragon 2026 dan menambah catatan apik di Motorland