Daftar Tarif Parkir di Yogyakarta, Perhatikan Agar Tidak Digetok

Tarif parkir di Yogyakarta sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi agar tidak merugikan masyarakat yang datang

Daftar Tarif Parkir di Yogyakarta, Perhatikan Agar Tidak Digetok
Adi Hidayat

TRENOTO – Pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir di Yogyakarta. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta No. 061/1007 tentang Ketertiban Pelayanan Parkir di Kota Yogyakarta Dalam Menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dalam SE tersebut maka tarif parkir masih mengikuti Peraturan Walikota Yogyakarta No. 132 Tahun 2021 serta Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020. Tak hanya itu, juru parkir harus menggunakan karcis resmi dan mengenakan seragam juru parkir resmi.

Photo : Antara

Dengan demikian diharapkan para pemudik yang datang ke kota pelajar bisa lebih nyaman dan tak merasa terbebani.

Namun perlu diketahui bahwa tarif parkir terbagi menjadi tiga kawasan dengan tarif progresif dan non progresif. Masing-masing kawasan pun memiliki biaya berbeda sehingga diharapkan masyarakat mengenal aturannya.

Baca juga : Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi Ditambah, Ini Daftarnya

Kawasan I merupakan lokasi parkir di sekitar tujuan wisata. Mulai dari jalan Mangkubumi, jalan Margo Utomo, jalan Wongsodirjan, jalan Urip Sumoharjo, jalan Prof Yohanes, jalan Secodiningratan, jalan Pajeksan, jalan Beskalan, jalan Reksobayan, jalan Sosrowijayan, jalan Perwakilan, jalan Suryatmajan, jalan Ketandan, jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran serta TKP Malioboro 1 dan 2.

Sedangkan untuk kawasan II dan III tidak disebutkan secara rinci karena ditentukan dari volume lalu lintas serta jumlah parkir.

Daftar Tarif Parkir di Yogyakarta

Kawasan I

  • Bus besar 3 jam pertama Rp 75.000 dan Rp25.000 per jam berikutnya
  • Bus sedang 3 jam pertama Rp 50.000 dan Rp15.000 per jam berikutnya
  • Mobil 2 jam pertama Rp 5.000 dan Rp2.500 per jam berikutnya
  • Sepeda motor 2 jam pertama Rp 2.000 dan Rp1.500 per jam berikutnya

Kawasan II dan III

Photo : @dishubkotayogya

  • Mobil Rp 2.000
  • Sepeda Motor Rp1.000

Adanya penerapan tarif ini diharapkan tidak ada lagi juru parkir yang menetapkan biaya seenaknya sehingga merugikan pariwisata di Yogyakarta. Jika pemungutan tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melapor melalui nomor kontak 081802704212 atau melalui menu aduan di aplikasi Jogja Smart Service.


Terkini

otosport
GT World Challenge Asia

GT World Challenge Asia 2026 Bawa Mandalika ke Panggung Global

Pertamina berkomitmen untuk terus mendorong motorsport Tanah Air melalui gelaran GT World Challenge Asia 2026

mobil
Chery

Chery Siap Bangun Pusat R&D di Indonesia Demi Tunjukan Keseriusan

Chery berusaha untuk menghadirkan berbagai produk unggulan agar sesuai dengan kebutuhan konsumen di Tanah Air

news
Harga BBM

Harga BBM Diesel Pertamina Melambung, Ikuti BP AKR dan ViVo

Pertamina menaikkan sejumlah harga BBM non-subsidi BBM hari ini, mulai dari Pertamax Turbo, Dexlite hingga Dex

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta Hari Ini 4 Mei 2026 Simak Jadwal dan Lokasi

ganjil genap Jakarta hari ini kembali berlaku untuk bisa mengurangi kemacetan di beberapa jalan protokol

mobil
Otospector

1 Dekade Otospector, Luncurkan Bursa Mobil Online

Otospector meluncurkan layanan bursa mobil bekas untuk memperkuat ekosistem otomotif dan bisnis berbisnis daring

mobil
Lepas

Keunggulan LEX Platform di EV dan PHEV Lepas, Bikin Tambah Nyaman

Lepas mengusung LEX Platform untuk seluruh produk mereka, seperti pada mobil listrik E4 yang akan dijual

review
Jetour G700

First Drive Jetour G700, Siap Jadi Rival Toyota Land Cruiser

KatadataOTO mendapatkan kesempatan untuk mencoba langsung SUV offroad premium Jetour G700 di trek terbatas

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2025: Marco Bezzecchi Gusur Bagnaia

Kandidat Juara Dunia MotoGP 2026, Ada Bezzecchi dan Marquez

Dani Pedrosa memprediksi Marco Bezzecchi dan Marc Marquez, bakal bersaing ketat hingga akhir musim MotoGP 2026