Daftar Tarif Parkir di Yogyakarta, Perhatikan Agar Tidak Digetok

Tarif parkir di Yogyakarta sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi agar tidak merugikan masyarakat yang datang

Daftar Tarif Parkir di Yogyakarta, Perhatikan Agar Tidak Digetok

TRENOTO – Pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir di Yogyakarta. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta No. 061/1007 tentang Ketertiban Pelayanan Parkir di Kota Yogyakarta Dalam Menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dalam SE tersebut maka tarif parkir masih mengikuti Peraturan Walikota Yogyakarta No. 132 Tahun 2021 serta Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020. Tak hanya itu, juru parkir harus menggunakan karcis resmi dan mengenakan seragam juru parkir resmi.

Photo : Antara

Dengan demikian diharapkan para pemudik yang datang ke kota pelajar bisa lebih nyaman dan tak merasa terbebani.

Namun perlu diketahui bahwa tarif parkir terbagi menjadi tiga kawasan dengan tarif progresif dan non progresif. Masing-masing kawasan pun memiliki biaya berbeda sehingga diharapkan masyarakat mengenal aturannya.

Baca juga : Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi Ditambah, Ini Daftarnya

Kawasan I merupakan lokasi parkir di sekitar tujuan wisata. Mulai dari jalan Mangkubumi, jalan Margo Utomo, jalan Wongsodirjan, jalan Urip Sumoharjo, jalan Prof Yohanes, jalan Secodiningratan, jalan Pajeksan, jalan Beskalan, jalan Reksobayan, jalan Sosrowijayan, jalan Perwakilan, jalan Suryatmajan, jalan Ketandan, jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran serta TKP Malioboro 1 dan 2.

Sedangkan untuk kawasan II dan III tidak disebutkan secara rinci karena ditentukan dari volume lalu lintas serta jumlah parkir.

Daftar Tarif Parkir di Yogyakarta

Kawasan I

  • Bus besar 3 jam pertama Rp 75.000 dan Rp25.000 per jam berikutnya
  • Bus sedang 3 jam pertama Rp 50.000 dan Rp15.000 per jam berikutnya
  • Mobil 2 jam pertama Rp 5.000 dan Rp2.500 per jam berikutnya
  • Sepeda motor 2 jam pertama Rp 2.000 dan Rp1.500 per jam berikutnya

Kawasan II dan III

Photo : @dishubkotayogya

  • Mobil Rp 2.000
  • Sepeda Motor Rp1.000

Adanya penerapan tarif ini diharapkan tidak ada lagi juru parkir yang menetapkan biaya seenaknya sehingga merugikan pariwisata di Yogyakarta. Jika pemungutan tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melapor melalui nomor kontak 081802704212 atau melalui menu aduan di aplikasi Jogja Smart Service.


Terkini

mobil
GAC Aion Siapkan Kembaran Toyota bZ3X, Ada Versi Hybrid

GAC Aion Siapkan Kembaran Toyota bZ3X, Ada Versi Hybrid

Kembaran dari Toyota bZ3X, GAC Aion i60 disinyalir meluncur tahun ini dalam opsi teknologi EREV serta EV

mobil
Jetour Incar Pasar Daerah

Kondisi Otomotif Belum Membaik, Jetour Andalkan Pasar Daerah

Jetour perluas jangkauan pasarnya ke daerah luar Ibu Kota salah satunya Bekasi, sebut minat konsumen tinggi

news
PHK massal Michelin

Kemenperin Panggil Michelin Usai Tersebar Kabar PHK Massal

Kemenperin meminta klarifikasi kepada Michelin setelah ada kabar PHK massal kepada karyawan mereka di Cikarang

mobil
Pabrik Mandiri Chery Bakal Mulai Dibangun pada Tahun Ini

Pabrik Mandiri Chery Bakal Mulai Dibangun pada Tahun Ini

Dengan wacana investasi Rp 5 triliun, pabrik mandiri Chery bakal dibangun mulai tahun ini di Indonesia

otosport
Mario Aji

Mario Aji Optimis Bisa Berprestasi di Moto2 2026

Mario Aji berjanji tampil lebih baik pada kompetisi tahun keduanya di ajang GP Moto2, ia bertekad memberikan yang terbaik

otosport
Veda Ega

Mentor Balap Alex Marquez Pantau Perkembangan Veda dan Rama

Binaan Astra Honda Motor (AHM) Veda dan Rama selalu diperhatikan perkembangan kemampuan balapnya oleh Juan Olive Marquez

mobil
Resmi Harga Jaecoo J5 EV Rp 200 Jutaan, Tetapi Ada Syaratnya

Resmi Harga Jaecoo J5 EV Rp 200 Jutaan, Tetapi Ada Syaratnya

Harga Jaecoo J5 EV termurah mulai Rp 249,9 jutaan saja, namun berlaku hanya untuk 1.000 konsumen pertama

otopedia
pohon tumbang

Tips Terhindar dari Ancaman Pohon Tumbang Saat Cuaca Ekstrem

Di tengah cuaca ekstrem seperti sekarang, pengendara wajib berhati-hati agar terhindar dari pohon tumbang