Daftar Tarif Parkir di Yogyakarta, Perhatikan Agar Tidak Digetok

Tarif parkir di Yogyakarta sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi agar tidak merugikan masyarakat yang datang

Daftar Tarif Parkir di Yogyakarta, Perhatikan Agar Tidak Digetok

TRENOTO – Pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir di Yogyakarta. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta No. 061/1007 tentang Ketertiban Pelayanan Parkir di Kota Yogyakarta Dalam Menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dalam SE tersebut maka tarif parkir masih mengikuti Peraturan Walikota Yogyakarta No. 132 Tahun 2021 serta Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020. Tak hanya itu, juru parkir harus menggunakan karcis resmi dan mengenakan seragam juru parkir resmi.

Photo : Antara

Dengan demikian diharapkan para pemudik yang datang ke kota pelajar bisa lebih nyaman dan tak merasa terbebani.

Namun perlu diketahui bahwa tarif parkir terbagi menjadi tiga kawasan dengan tarif progresif dan non progresif. Masing-masing kawasan pun memiliki biaya berbeda sehingga diharapkan masyarakat mengenal aturannya.

Baca juga : Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi Ditambah, Ini Daftarnya

Kawasan I merupakan lokasi parkir di sekitar tujuan wisata. Mulai dari jalan Mangkubumi, jalan Margo Utomo, jalan Wongsodirjan, jalan Urip Sumoharjo, jalan Prof Yohanes, jalan Secodiningratan, jalan Pajeksan, jalan Beskalan, jalan Reksobayan, jalan Sosrowijayan, jalan Perwakilan, jalan Suryatmajan, jalan Ketandan, jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran serta TKP Malioboro 1 dan 2.

Sedangkan untuk kawasan II dan III tidak disebutkan secara rinci karena ditentukan dari volume lalu lintas serta jumlah parkir.

Daftar Tarif Parkir di Yogyakarta

Kawasan I

  • Bus besar 3 jam pertama Rp 75.000 dan Rp25.000 per jam berikutnya
  • Bus sedang 3 jam pertama Rp 50.000 dan Rp15.000 per jam berikutnya
  • Mobil 2 jam pertama Rp 5.000 dan Rp2.500 per jam berikutnya
  • Sepeda motor 2 jam pertama Rp 2.000 dan Rp1.500 per jam berikutnya

Kawasan II dan III

Photo : @dishubkotayogya

  • Mobil Rp 2.000
  • Sepeda Motor Rp1.000

Adanya penerapan tarif ini diharapkan tidak ada lagi juru parkir yang menetapkan biaya seenaknya sehingga merugikan pariwisata di Yogyakarta. Jika pemungutan tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melapor melalui nomor kontak 081802704212 atau melalui menu aduan di aplikasi Jogja Smart Service.


Terkini

modifikasi
Modifikasi Stiker

Mau Pakai Stiker Mobil, Simak Perawatan Agar Tidak Belang

Modifikasi stiker mobil terbilang mudah dan harganya juga cukup kompetitif, perawatannya tidak sulit

mobil
MG VS HEV

Penjualan MG VS HEV Redup, Bakal Digantikan Model Baru

Mobil hybrid MG VS HEV tampak kesulitan bersaing, masih CBU Thailand dan hanya catatkan wholesales 204 unit

mobil
Chery

Pikap Perdana Chery Himla EV Meluncur, Harga Rp 300 Jutaan

Perluas jangkauan konsumen, Chery perkenalkan pikap bertenaga listrik Himla dengan banderol kompetitif

mobil
BYD Linghui

BYD Linghui Resmi Debut, Ada Empat Model Baru Khusus Taksi

Merek Linghui yang baru dihadirkan BYD yang dikembangkan untuk kebutuhan khusus komersial termasuk taksi

otosport
Marco Bezzecchi

Marco Bezzecchi Dapat Kontrak Baru, Amankan Tempat di MotoGP 2027

Aprilia Racing kembali memberikan kontrak baru kepada Marco Bezzecchi selama dua tahun atau sampai akhir 2028

news
Shell

Stok BBM Shell Lenyap di Jakarta, Super Kembali Langka Bulan Ini

Menurut informasi di laman resmi Shell, mereka masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait kuota impor BBM

mobil
BYD

Pelemahan Pasar Mobil Cina Mulai Terasa, BYD Terdampak Duluan

BYD melaporkan mengalami penurunan penjualan sampai 30,1 persen atau hanya mencatatkan 210.051 di Januari 2026

mobil
Toyota-Subaru

Toyota-Subaru Daftarkan Paten Transmisi Manual Mobil Listrik

Toyota bersama Subaru berkolaborasi kembangkan rekayasa transmisi manual buat mobil listrik, ini detailnya