Jaecoo Komitmen Percepat Pengiriman J5 EV ke Konsumen
30 September 2026, 15:34 WIB
Cina bakal memperketat ekspor kendaraan listrik mulai tahun depan untuk jaga reputasi perusahaan di pasar global
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Cina akan melakukan beberapa langkah untuk mengatur pengiriman kendaraan listrik ke luar negeri. Mereka berencana mewajibkan para pabrikan memiliki lisensi ekspor guna mengurangi persaingan tidak sehat.
Dengan ini, pabrikan yang tidak berlisensi akan terhambat dalam melakukan ekspor. Keputusan diambil Kementerian Perdagangan sebagai solusi untuk mengurangi persaingan tidak sehat dan menjaga reputasi merek mobil Cina di luar negeri.
Dalam aturan tersebut, pabrikan EV diwajibkan mematuhi beragam ketentuan. Sehingga nantinya hanya perusahaan yang resmi mengajukan lisensi ekspor saja yang bisa melakukan pengiriman kendaraan.
Kebijakan ini sebenarnya sudah diterapkan untuk ekspor mobil berbahan bakar bensin dan hybrid.
Wu Songquan, Director of the Policy Research Office China Automotive Technology Research Center, mengungkap bahwa banyak perusahaan tanpa lisensi tetap mengirim kendaraan listrik meski tidak memiliki layanan purna jual. Situasi tersebut berpotensi merusak pengalaman berkendara para pengguna dan reputasi merek Cina.
Situasi ini juga menyebabkan perang harga serta membuat laba perusahaan semakin tipis.
"Sebagaimana merek-merek internasional besar telah mendapatkan kepercayaan global melalui kualitas, produsen mobil Cina harus menetapkan proses standar dan mencapai ekspor bermutu tinggi dalam operasi independen mereka," tegas Wu dilansir Reuters (30/09).
Sementara itu, Zhu Huarong, Chairman Changan, juga mendesak agar ekspor kendaraan bisa lebih ketat. Menurutnya, kemudahan yang diberikan justru bisa merusak merek Cina di mata pasar internasional.
Diperketatnya aturan ekspor tersebut sejalan dengan dihentikannya insentif kendaraan listrik impor oleh pemerintah Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk mendorong pabrikan mobil memproduksi unitnya langsung di Indonesia.
“Bisa kita asumsikan insentif ini akan berakhir sesuai dengan regulasi,” ungkap Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, insentif mobil listrik impor sudah berjalan sejak 2024 dan telah dimanfaatkan oleh para pabrikan EV.
Produsen yang memenuhi jaminan bank garansi dapat mendatangkan produknya secara CBU tanpa dikenakan Bea Masuk dan PPnBM hingga 31 Desember 2025.
Akan tetapi, mereka harus memenuhi kewajiban kepada pemerintah Indonesia, seperti berinvestasi dengan mendirikan pabrik di dalam negeri.
Selain itu, mereka juga wajib memproduksi mobil listrik di Tanah Air sesuai dengan jumlah unit CBU yang sudah dibawa sebelumnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 September 2026, 15:34 WIB
29 September 2026, 14:39 WIB
28 September 2026, 17:49 WIB
25 September 2026, 17:23 WIB
22 September 2026, 07:00 WIB
Terkini
03 Oktober 2026, 21:00 WIB
BAW merupakan produsen mobil yang berada di bawah Shandong Weiqiao Pioneering Group yang memiliki lini bisnis
03 Oktober 2026, 20:34 WIB
Jeep Wrangler Goldilocks dijual terbatas di Indonesia, sebab hanya tersedia dua unit saja pada tahun ini
03 Oktober 2026, 15:50 WIB
Lepas Asco Fatmawati siap melayani kebutuhan masyarakat di Ibu Kota akan kendaraan yang ramah lingkungan
03 Oktober 2026, 13:59 WIB
Berlangsung sengit, Diogo Moreira perdana naik podium sprint race MotoGP Jepang 2026 bersama Marc Marquez
03 Oktober 2026, 07:00 WIB
Para pengunjung GIIAS Semarang 2026, bisa langsung mencoba motor dan mobil incaran selama pameran berlangsung
02 Oktober 2026, 17:22 WIB
Mazda masih akan menggunakan sejumlah model mobil listrik Changan sebagai basis, Deepal S05 jadi kandidat
02 Oktober 2026, 14:26 WIB
Diyakini kalah gugatan dari PT Worcas Nusantara Abadi, BYD mengumumkan pergantian nama Denza jadi Danza
02 Oktober 2026, 08:13 WIB
AHM baru saja memberikan opsi warna maupun grafis baru pada moge mereka, yakni Honda CRF1100L Africa Twin