VinFast Berencana Ekspor Model Setir Kanan dari Indonesia
02 Desember 2025, 14:00 WIB
Cina bakal memperketat ekspor kendaraan listrik mulai tahun depan untuk jaga reputasi perusahaan di pasar global
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Cina akan melakukan beberapa langkah untuk mengatur pengiriman kendaraan listrik ke luar negeri. Mereka berencana mewajibkan para pabrikan memiliki lisensi ekspor guna mengurangi persaingan tidak sehat.
Dengan ini, pabrikan yang tidak berlisensi akan terhambat dalam melakukan ekspor. Keputusan diambil Kementerian Perdagangan sebagai solusi untuk mengurangi persaingan tidak sehat dan menjaga reputasi merek mobil Cina di luar negeri.
Dalam aturan tersebut, pabrikan EV diwajibkan mematuhi beragam ketentuan. Sehingga nantinya hanya perusahaan yang resmi mengajukan lisensi ekspor saja yang bisa melakukan pengiriman kendaraan.
Kebijakan ini sebenarnya sudah diterapkan untuk ekspor mobil berbahan bakar bensin dan hybrid.
Wu Songquan, Director of the Policy Research Office China Automotive Technology Research Center, mengungkap bahwa banyak perusahaan tanpa lisensi tetap mengirim kendaraan listrik meski tidak memiliki layanan purna jual. Situasi tersebut berpotensi merusak pengalaman berkendara para pengguna dan reputasi merek Cina.
Situasi ini juga menyebabkan perang harga serta membuat laba perusahaan semakin tipis.
"Sebagaimana merek-merek internasional besar telah mendapatkan kepercayaan global melalui kualitas, produsen mobil Cina harus menetapkan proses standar dan mencapai ekspor bermutu tinggi dalam operasi independen mereka," tegas Wu dilansir Reuters (30/09).
Sementara itu, Zhu Huarong, Chairman Changan, juga mendesak agar ekspor kendaraan bisa lebih ketat. Menurutnya, kemudahan yang diberikan justru bisa merusak merek Cina di mata pasar internasional.
Diperketatnya aturan ekspor tersebut sejalan dengan dihentikannya insentif kendaraan listrik impor oleh pemerintah Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk mendorong pabrikan mobil memproduksi unitnya langsung di Indonesia.
“Bisa kita asumsikan insentif ini akan berakhir sesuai dengan regulasi,” ungkap Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, insentif mobil listrik impor sudah berjalan sejak 2024 dan telah dimanfaatkan oleh para pabrikan EV.
Produsen yang memenuhi jaminan bank garansi dapat mendatangkan produknya secara CBU tanpa dikenakan Bea Masuk dan PPnBM hingga 31 Desember 2025.
Akan tetapi, mereka harus memenuhi kewajiban kepada pemerintah Indonesia, seperti berinvestasi dengan mendirikan pabrik di dalam negeri.
Selain itu, mereka juga wajib memproduksi mobil listrik di Tanah Air sesuai dengan jumlah unit CBU yang sudah dibawa sebelumnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Desember 2025, 14:00 WIB
01 Desember 2025, 15:00 WIB
29 November 2025, 17:28 WIB
29 November 2025, 15:04 WIB
29 November 2025, 13:00 WIB
Terkini
02 Desember 2025, 16:00 WIB
Baru meluncur, pengiriman skutik all new Honda Vario 125 sudah dimulai sehingga konsumen tak perlu inden
02 Desember 2025, 15:16 WIB
Kondisi ekonomi belum pulih sepenuhnya tetapi membaik, Daihatsu ungkap persyaratan kredit mulai melonggar
02 Desember 2025, 14:00 WIB
Insentif mobil listrik impor berakhir tahun ini, VinFast fokus rakit lokal di 2026 dan berencana ekspor
02 Desember 2025, 13:00 WIB
Chery telah mempertimbangkan beberapa skenario untuk bisa memiliki pabrik di Indonesia agar produksi bisa optimal
02 Desember 2025, 12:00 WIB
Versi diesel Toyota Kijang Innova Reborn mendapatkan pembaruan, varian bensinnya absen dari laman resmi
02 Desember 2025, 11:00 WIB
Berpeluang membuat harga mobil makin kompetitif, Mercedes-Benz tunggu kepastian IEU-CEPA di Indonesia
02 Desember 2025, 10:00 WIB
Kemenperin menilai pemberian insentif untuk industri otomotif di 2026 sangat penting untuk menggairahkan pasar
02 Desember 2025, 09:00 WIB
Gaikindo menunggu keputusan terbaik dari pemerintah mengenai pemberian insentif untuk periode 2026 mendatang