VinFast VF MPV 7 Ada Versi Ekonomisnya, Harga Rp 200 Jutaan
03 Juli 2026, 21:55 WIB
Cina bakal memperketat ekspor kendaraan listrik mulai tahun depan untuk jaga reputasi perusahaan di pasar global
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Cina akan melakukan beberapa langkah untuk mengatur pengiriman kendaraan listrik ke luar negeri. Mereka berencana mewajibkan para pabrikan memiliki lisensi ekspor guna mengurangi persaingan tidak sehat.
Dengan ini, pabrikan yang tidak berlisensi akan terhambat dalam melakukan ekspor. Keputusan diambil Kementerian Perdagangan sebagai solusi untuk mengurangi persaingan tidak sehat dan menjaga reputasi merek mobil Cina di luar negeri.
Dalam aturan tersebut, pabrikan EV diwajibkan mematuhi beragam ketentuan. Sehingga nantinya hanya perusahaan yang resmi mengajukan lisensi ekspor saja yang bisa melakukan pengiriman kendaraan.
Kebijakan ini sebenarnya sudah diterapkan untuk ekspor mobil berbahan bakar bensin dan hybrid.
Wu Songquan, Director of the Policy Research Office China Automotive Technology Research Center, mengungkap bahwa banyak perusahaan tanpa lisensi tetap mengirim kendaraan listrik meski tidak memiliki layanan purna jual. Situasi tersebut berpotensi merusak pengalaman berkendara para pengguna dan reputasi merek Cina.
Situasi ini juga menyebabkan perang harga serta membuat laba perusahaan semakin tipis.
"Sebagaimana merek-merek internasional besar telah mendapatkan kepercayaan global melalui kualitas, produsen mobil Cina harus menetapkan proses standar dan mencapai ekspor bermutu tinggi dalam operasi independen mereka," tegas Wu dilansir Reuters (30/09).
Sementara itu, Zhu Huarong, Chairman Changan, juga mendesak agar ekspor kendaraan bisa lebih ketat. Menurutnya, kemudahan yang diberikan justru bisa merusak merek Cina di mata pasar internasional.
Diperketatnya aturan ekspor tersebut sejalan dengan dihentikannya insentif kendaraan listrik impor oleh pemerintah Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk mendorong pabrikan mobil memproduksi unitnya langsung di Indonesia.
“Bisa kita asumsikan insentif ini akan berakhir sesuai dengan regulasi,” ungkap Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, insentif mobil listrik impor sudah berjalan sejak 2024 dan telah dimanfaatkan oleh para pabrikan EV.
Produsen yang memenuhi jaminan bank garansi dapat mendatangkan produknya secara CBU tanpa dikenakan Bea Masuk dan PPnBM hingga 31 Desember 2025.
Akan tetapi, mereka harus memenuhi kewajiban kepada pemerintah Indonesia, seperti berinvestasi dengan mendirikan pabrik di dalam negeri.
Selain itu, mereka juga wajib memproduksi mobil listrik di Tanah Air sesuai dengan jumlah unit CBU yang sudah dibawa sebelumnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
03 Juli 2026, 21:55 WIB
03 Juli 2026, 17:00 WIB
30 Juni 2026, 15:00 WIB
29 Juni 2026, 07:00 WIB
28 Juni 2026, 07:15 WIB
Terkini
04 Juli 2026, 09:00 WIB
IMI Awards 2025 memberikan apresiasi kepada Andre Mulyadi yang konsisten dalam dunia modifikasi Indonesia
04 Juli 2026, 07:00 WIB
Sejumlah tim belum memberikan pengumuman mengenai susunan pembalap yang akan mereka usung di MotoGP 2027
03 Juli 2026, 21:55 WIB
Vinfast turut menawarkan Limo Green kepada konsumen individual, tidak hanya pembeli fleet atau pelaku usaha
03 Juli 2026, 17:00 WIB
Aletra dikatakan tengah mempersiapkan untuk menghadirkan produk terbaru di ajang pameran otomotif GIIAS 2026
03 Juli 2026, 15:00 WIB
Apresiasi Jurnalistik Pertamina 2026 diharapkan mempererat hubungan antara narasumber dan insan media.
03 Juli 2026, 13:41 WIB
Berikut adalah spesifikasi Toyota Hilux BEV, era baru pikap elektrifikasi Toyota untuk pasar Indonesia
03 Juli 2026, 07:58 WIB
Hyundai Ioniq 3 bakal jadi salah satu produk kejutan dari PT HMID untuk konsumen melalui ajang GIIAS 2026
03 Juli 2026, 06:16 WIB
para pengguna mobil harus memperhatikan pelat nomornya jika ingin melintas karena ada ganjil genap Jakarta