Koleksi Kendaraan Jerome Polin, Ada Denza D9
15 Februari 2026, 19:00 WIB
Cina bakal memperketat ekspor kendaraan listrik mulai tahun depan untuk jaga reputasi perusahaan di pasar global
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Cina akan melakukan beberapa langkah untuk mengatur pengiriman kendaraan listrik ke luar negeri. Mereka berencana mewajibkan para pabrikan memiliki lisensi ekspor guna mengurangi persaingan tidak sehat.
Dengan ini, pabrikan yang tidak berlisensi akan terhambat dalam melakukan ekspor. Keputusan diambil Kementerian Perdagangan sebagai solusi untuk mengurangi persaingan tidak sehat dan menjaga reputasi merek mobil Cina di luar negeri.
Dalam aturan tersebut, pabrikan EV diwajibkan mematuhi beragam ketentuan. Sehingga nantinya hanya perusahaan yang resmi mengajukan lisensi ekspor saja yang bisa melakukan pengiriman kendaraan.
Kebijakan ini sebenarnya sudah diterapkan untuk ekspor mobil berbahan bakar bensin dan hybrid.
Wu Songquan, Director of the Policy Research Office China Automotive Technology Research Center, mengungkap bahwa banyak perusahaan tanpa lisensi tetap mengirim kendaraan listrik meski tidak memiliki layanan purna jual. Situasi tersebut berpotensi merusak pengalaman berkendara para pengguna dan reputasi merek Cina.
Situasi ini juga menyebabkan perang harga serta membuat laba perusahaan semakin tipis.
"Sebagaimana merek-merek internasional besar telah mendapatkan kepercayaan global melalui kualitas, produsen mobil Cina harus menetapkan proses standar dan mencapai ekspor bermutu tinggi dalam operasi independen mereka," tegas Wu dilansir Reuters (30/09).
Sementara itu, Zhu Huarong, Chairman Changan, juga mendesak agar ekspor kendaraan bisa lebih ketat. Menurutnya, kemudahan yang diberikan justru bisa merusak merek Cina di mata pasar internasional.
Diperketatnya aturan ekspor tersebut sejalan dengan dihentikannya insentif kendaraan listrik impor oleh pemerintah Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk mendorong pabrikan mobil memproduksi unitnya langsung di Indonesia.
“Bisa kita asumsikan insentif ini akan berakhir sesuai dengan regulasi,” ungkap Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, insentif mobil listrik impor sudah berjalan sejak 2024 dan telah dimanfaatkan oleh para pabrikan EV.
Produsen yang memenuhi jaminan bank garansi dapat mendatangkan produknya secara CBU tanpa dikenakan Bea Masuk dan PPnBM hingga 31 Desember 2025.
Akan tetapi, mereka harus memenuhi kewajiban kepada pemerintah Indonesia, seperti berinvestasi dengan mendirikan pabrik di dalam negeri.
Selain itu, mereka juga wajib memproduksi mobil listrik di Tanah Air sesuai dengan jumlah unit CBU yang sudah dibawa sebelumnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Februari 2026, 19:00 WIB
14 Februari 2026, 12:00 WIB
14 Februari 2026, 10:30 WIB
14 Februari 2026, 07:00 WIB
13 Februari 2026, 19:22 WIB
Terkini
15 Februari 2026, 20:00 WIB
Motul Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menunjukkan komitmen kepada para masyarakat di Tanah Air
15 Februari 2026, 19:00 WIB
Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain
15 Februari 2026, 16:00 WIB
Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional
15 Februari 2026, 14:00 WIB
Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026
15 Februari 2026, 12:00 WIB
Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran
15 Februari 2026, 10:00 WIB
DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air
15 Februari 2026, 07:11 WIB
Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan
14 Februari 2026, 20:24 WIB
Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026