Diminati, BAIC T1 Akan Diproduksi di Purwakarta Akhir Tahun
19 Agustus 2026, 09:00 WIB
Cina bakal memperketat ekspor kendaraan listrik mulai tahun depan untuk jaga reputasi perusahaan di pasar global
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Cina akan melakukan beberapa langkah untuk mengatur pengiriman kendaraan listrik ke luar negeri. Mereka berencana mewajibkan para pabrikan memiliki lisensi ekspor guna mengurangi persaingan tidak sehat.
Dengan ini, pabrikan yang tidak berlisensi akan terhambat dalam melakukan ekspor. Keputusan diambil Kementerian Perdagangan sebagai solusi untuk mengurangi persaingan tidak sehat dan menjaga reputasi merek mobil Cina di luar negeri.
Dalam aturan tersebut, pabrikan EV diwajibkan mematuhi beragam ketentuan. Sehingga nantinya hanya perusahaan yang resmi mengajukan lisensi ekspor saja yang bisa melakukan pengiriman kendaraan.
Kebijakan ini sebenarnya sudah diterapkan untuk ekspor mobil berbahan bakar bensin dan hybrid.
Wu Songquan, Director of the Policy Research Office China Automotive Technology Research Center, mengungkap bahwa banyak perusahaan tanpa lisensi tetap mengirim kendaraan listrik meski tidak memiliki layanan purna jual. Situasi tersebut berpotensi merusak pengalaman berkendara para pengguna dan reputasi merek Cina.
Situasi ini juga menyebabkan perang harga serta membuat laba perusahaan semakin tipis.
"Sebagaimana merek-merek internasional besar telah mendapatkan kepercayaan global melalui kualitas, produsen mobil Cina harus menetapkan proses standar dan mencapai ekspor bermutu tinggi dalam operasi independen mereka," tegas Wu dilansir Reuters (30/09).
Sementara itu, Zhu Huarong, Chairman Changan, juga mendesak agar ekspor kendaraan bisa lebih ketat. Menurutnya, kemudahan yang diberikan justru bisa merusak merek Cina di mata pasar internasional.
Diperketatnya aturan ekspor tersebut sejalan dengan dihentikannya insentif kendaraan listrik impor oleh pemerintah Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk mendorong pabrikan mobil memproduksi unitnya langsung di Indonesia.
“Bisa kita asumsikan insentif ini akan berakhir sesuai dengan regulasi,” ungkap Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, insentif mobil listrik impor sudah berjalan sejak 2024 dan telah dimanfaatkan oleh para pabrikan EV.
Produsen yang memenuhi jaminan bank garansi dapat mendatangkan produknya secara CBU tanpa dikenakan Bea Masuk dan PPnBM hingga 31 Desember 2025.
Akan tetapi, mereka harus memenuhi kewajiban kepada pemerintah Indonesia, seperti berinvestasi dengan mendirikan pabrik di dalam negeri.
Selain itu, mereka juga wajib memproduksi mobil listrik di Tanah Air sesuai dengan jumlah unit CBU yang sudah dibawa sebelumnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 Agustus 2026, 09:00 WIB
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
12 Agustus 2026, 19:55 WIB
12 Agustus 2026, 16:34 WIB
12 Agustus 2026, 09:00 WIB
Terkini
19 Agustus 2026, 09:00 WIB
Menurut rencana mobil listrik BAIC T1 akan diproduksi di Purwakarta dengan memanfaatkan fasilitas Handal
19 Agustus 2026, 06:00 WIB
Seperti biasa, fasilitas SIM keliling Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda hari ini 19 Agustus 2026
19 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengurai kemacetan jalan Ibu Kota
19 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung menjadi salah satu opsi terbaik buat Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara
18 Agustus 2026, 22:30 WIB
Federal Oil sebagai produsen pelumas kendaraan bermotor kembali dipercaya untuk kategori 2-Wheel Engine Lubricants
18 Agustus 2026, 21:30 WIB
BMW Astra Art of Joy berkolaborasi dengan Teh Villa Gallery pamerkan karya lukis di diler Cilandak dan Serpong
18 Agustus 2026, 18:06 WIB
Amplifier Crescendo Revolution 7A4 cocok untuk berbagai jenis speaker, menyuguhkan audio premium di kabin
18 Agustus 2026, 14:00 WIB
BYD berada di puncak daftar merek mobil Cina terlaris secara retail sepanjang Juli 2026, Jaecoo kedua