MPM Insurance Bertransformasi Lewat Nahkoda Baru
12 September 2025, 17:14 WIB
Auto2000 menilai kalau rencana penerapan asuransi TPL tahun depan bisa bawa dampak positif bagi pemilik mobil
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Wacana asuransi TPL (Third Party Liability) masih menjadi pembahasan hangat. Sebab pro dan kontra bermunculan di kalangan masyarakat Tanah Air.
Banyak orang menilai kalau rencana tersebut bakal membebani masyarakat. Apalagi dalam situasi ekonomi yang sedang sulit ini.
Di satu sisi beberapa pihak mendukung penerapan asuransi TPL. Seperti Auto2000 lakukan, mereka menyebut rencana itu bakal membawa hal baik.
“Namanya asuransi kendaraan bisa dilihat dari berbagai aspek. Kalau menurut kami seharusnya menjadi dorongan positif,” ujar Jaka Kardana, Sales Program and Marcom Dept Head Auto2000 beberapa waktu lalu.
Jaka mengungkapkan kalau pemerintah melihat pentingnya proteksi bagi pemilik kendaraan. Kemudian sebagai cara mengedukasi masyarakat mengenai asuransi.
Apalagi tingkat kecelakaan di Tanah Air cukup tinggi. Jadi dia merasa penerapan asuransi TPL bakal sangat dibutuhkan
Sementara itu Yusuf Bahtiar, After Sales Support Dept Head Auto2000 memiliki pendapat serupa. Ia mengatakan kalau mereka sering mengedukasi pentingnya memiliki asuransi kendaraan.
Terlebih jika terjadi kecelakaan dan mobil konsumen sampai mengalami kerusakan, biaya perbaikan yang diperlukan pun cukup besar.
“Rasanya kalau kita punya asuransi, katakan dengan premi Rp 4 Juta atau Rp 5 juta lalu On Risk sampai Rp 300 ribu, itu bisa kita gunakan mungkin beberapa kali ,” kata Yusuf.
Jadi ia menyebut kalau kendaraan yang sudah dilengkapi oleh asuransi bakal mendapat banyak jaminan proteksi saat dipakai di jalan raya.
Meski begitu dia berharap pemerintah melakukan berbagai kajian lagi. Kemudian memperhitungkan sejumlah kemungkinan.
Hal ini penting agar penerapan asuransi TPL yang rencananya dimulai 2025 tidak membebani bagi para pemilik kendaraan.
“Rasanya secara peraturan mungkin kita perlu kaji lebih detail lagi. Level kewajiban untuk masyarakat seperti apa bentuknya,” tegas Yusuf.
Yusuf juga berharap tidak membuat masyarakat menahan pembelian kendaraan. Dengan begitu tak mengganggu penjualan mobil di Tanah Air.
Sekadar informasi, kebijakan mengenai asuransi TPL bagi kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan).
Di dalamnya mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 September 2025, 17:14 WIB
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
30 Agustus 2025, 22:00 WIB
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
24 Juni 2025, 09:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 08:00 WIB
Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia
02 Oktober 2025, 07:00 WIB
Vivo dan BP batal beli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol pada base feul BBM yang ditawarkan
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ada persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon jika ingin memanfaatkan SIM keliling Jakarta
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 2 Oktober 2025 bakal diawasi ketat menggunakan kamera ETLE di berbagai lokasi utama
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Pasar Modern Batununggal menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi untuk melayani warga
01 Oktober 2025, 22:00 WIB
Misi besar Marc Marquez dalam mematahkan kutukan ketika berlaga di MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti
01 Oktober 2025, 21:30 WIB
Ratusan teknisi adu mekanik di Chery Technician Skill Contest 2025 yang diselenggaran untuk tingkatkan kualitas
01 Oktober 2025, 21:00 WIB
Asisten Darurat hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan yang tengah road trip