Asuransi Alami Tekanan Akibat Penurunan Penjualan Kendaraan
24 Juni 2025, 09:00 WIB
Auto2000 menilai kalau rencana penerapan asuransi TPL tahun depan bisa bawa dampak positif bagi pemilik mobil
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Wacana asuransi TPL (Third Party Liability) masih menjadi pembahasan hangat. Sebab pro dan kontra bermunculan di kalangan masyarakat Tanah Air.
Banyak orang menilai kalau rencana tersebut bakal membebani masyarakat. Apalagi dalam situasi ekonomi yang sedang sulit ini.
Di satu sisi beberapa pihak mendukung penerapan asuransi TPL. Seperti Auto2000 lakukan, mereka menyebut rencana itu bakal membawa hal baik.
“Namanya asuransi kendaraan bisa dilihat dari berbagai aspek. Kalau menurut kami seharusnya menjadi dorongan positif,” ujar Jaka Kardana, Sales Program and Marcom Dept Head Auto2000 beberapa waktu lalu.
Jaka mengungkapkan kalau pemerintah melihat pentingnya proteksi bagi pemilik kendaraan. Kemudian sebagai cara mengedukasi masyarakat mengenai asuransi.
Apalagi tingkat kecelakaan di Tanah Air cukup tinggi. Jadi dia merasa penerapan asuransi TPL bakal sangat dibutuhkan
Sementara itu Yusuf Bahtiar, After Sales Support Dept Head Auto2000 memiliki pendapat serupa. Ia mengatakan kalau mereka sering mengedukasi pentingnya memiliki asuransi kendaraan.
Terlebih jika terjadi kecelakaan dan mobil konsumen sampai mengalami kerusakan, biaya perbaikan yang diperlukan pun cukup besar.
“Rasanya kalau kita punya asuransi, katakan dengan premi Rp 4 Juta atau Rp 5 juta lalu On Risk sampai Rp 300 ribu, itu bisa kita gunakan mungkin beberapa kali ,” kata Yusuf.
Jadi ia menyebut kalau kendaraan yang sudah dilengkapi oleh asuransi bakal mendapat banyak jaminan proteksi saat dipakai di jalan raya.
Meski begitu dia berharap pemerintah melakukan berbagai kajian lagi. Kemudian memperhitungkan sejumlah kemungkinan.
Hal ini penting agar penerapan asuransi TPL yang rencananya dimulai 2025 tidak membebani bagi para pemilik kendaraan.
“Rasanya secara peraturan mungkin kita perlu kaji lebih detail lagi. Level kewajiban untuk masyarakat seperti apa bentuknya,” tegas Yusuf.
Yusuf juga berharap tidak membuat masyarakat menahan pembelian kendaraan. Dengan begitu tak mengganggu penjualan mobil di Tanah Air.
Sekadar informasi, kebijakan mengenai asuransi TPL bagi kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan).
Di dalamnya mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 Juni 2025, 09:00 WIB
23 Juni 2025, 23:00 WIB
23 Juni 2025, 10:00 WIB
28 Mei 2025, 22:00 WIB
25 Maret 2025, 16:00 WIB
Terkini
27 Juni 2025, 07:00 WIB
Francesco Bagnaia merasa pahit setelah kalah dari Marc Marquez dalam balapan MotoGP Italia 2025 pekan lalu
27 Juni 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 27 Juni 2025 ditiadakan karena berbarengan dengan libur nasional tahun baru Islam
26 Juni 2025, 22:30 WIB
Dishub DKI Jakarta pangkas jumlah lokasi parkir di jalanan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat beraktvitas
26 Juni 2025, 22:00 WIB
Ada banyak pilihan lokasi parkir saat penyelenggaraan Jakarta International Marathon 2025 buat dimanfaatkan peserta
26 Juni 2025, 21:00 WIB
Melambatnya penjualan mobil listrik diduga jadi alasan Hyundai setop sementara produksi Ioniq 5 dan Kona EV
26 Juni 2025, 20:03 WIB
Berikut spesifikasi lengkap mobil listrik GWM Ora 03 yang baru saja diluncurkan untuk pasar Indonesia
26 Juni 2025, 17:00 WIB
Setelah Honda, Chery ikut meluncurkan pembaruan model dengan harga yang turun drastis sampai Rp 100 jutaan
26 Juni 2025, 16:00 WIB
Lounge diler Jeep di PIK resmi dibuka untuk konsumen, tawarkan pelayanan premium buat para pelanggan