Mengenal Perbedaan Asuransi TPL dan SWDKLLJ
29 Oktober 2024, 14:00 WIB
Auto2000 menilai kalau rencana penerapan asuransi TPL tahun depan bisa bawa dampak positif bagi pemilik mobil
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Wacana asuransi TPL (Third Party Liability) masih menjadi pembahasan hangat. Sebab pro dan kontra bermunculan di kalangan masyarakat Tanah Air.
Banyak orang menilai kalau rencana tersebut bakal membebani masyarakat. Apalagi dalam situasi ekonomi yang sedang sulit ini.
Di satu sisi beberapa pihak mendukung penerapan asuransi TPL. Seperti Auto2000 lakukan, mereka menyebut rencana itu bakal membawa hal baik.
“Namanya asuransi kendaraan bisa dilihat dari berbagai aspek. Kalau menurut kami seharusnya menjadi dorongan positif,” ujar Jaka Kardana, Sales Program and Marcom Dept Head Auto2000 beberapa waktu lalu.
Jaka mengungkapkan kalau pemerintah melihat pentingnya proteksi bagi pemilik kendaraan. Kemudian sebagai cara mengedukasi masyarakat mengenai asuransi.
Apalagi tingkat kecelakaan di Tanah Air cukup tinggi. Jadi dia merasa penerapan asuransi TPL bakal sangat dibutuhkan
Sementara itu Yusuf Bahtiar, After Sales Support Dept Head Auto2000 memiliki pendapat serupa. Ia mengatakan kalau mereka sering mengedukasi pentingnya memiliki asuransi kendaraan.
Terlebih jika terjadi kecelakaan dan mobil konsumen sampai mengalami kerusakan, biaya perbaikan yang diperlukan pun cukup besar.
“Rasanya kalau kita punya asuransi, katakan dengan premi Rp 4 Juta atau Rp 5 juta lalu On Risk sampai Rp 300 ribu, itu bisa kita gunakan mungkin beberapa kali ,” kata Yusuf.
Jadi ia menyebut kalau kendaraan yang sudah dilengkapi oleh asuransi bakal mendapat banyak jaminan proteksi saat dipakai di jalan raya.
Meski begitu dia berharap pemerintah melakukan berbagai kajian lagi. Kemudian memperhitungkan sejumlah kemungkinan.
Hal ini penting agar penerapan asuransi TPL yang rencananya dimulai 2025 tidak membebani bagi para pemilik kendaraan.
“Rasanya secara peraturan mungkin kita perlu kaji lebih detail lagi. Level kewajiban untuk masyarakat seperti apa bentuknya,” tegas Yusuf.
Yusuf juga berharap tidak membuat masyarakat menahan pembelian kendaraan. Dengan begitu tak mengganggu penjualan mobil di Tanah Air.
Sekadar informasi, kebijakan mengenai asuransi TPL bagi kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan).
Di dalamnya mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 Oktober 2024, 14:00 WIB
28 Oktober 2024, 11:00 WIB
28 Oktober 2024, 09:00 WIB
25 Oktober 2024, 15:00 WIB
24 Oktober 2024, 22:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 09:00 WIB
Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024
22 November 2024, 08:00 WIB
HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri
22 November 2024, 07:00 WIB
Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani
22 November 2024, 06:07 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini di lima tempat berbeda demi melayani masyarakat
22 November 2024, 06:05 WIB
Jangan sampai terlewat karena SIM keliling Bandung tidak beroperasi di akhir pekan, berikut informasinya
22 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 November 2024 digelar di puluhan titik untuk memastikan kelancaran lalu lintas