Saran Penerapan Asuransi TPL, Bisa Dibarengi Pembayaran Pajak
27 Agustus 2024, 16:00 WIB
Auto2000 menilai kalau rencana penerapan asuransi TPL tahun depan bisa bawa dampak positif bagi pemilik mobil
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Wacana asuransi TPL (Third Party Liability) masih menjadi pembahasan hangat. Sebab pro dan kontra bermunculan di kalangan masyarakat Tanah Air.
Banyak orang menilai kalau rencana tersebut bakal membebani masyarakat. Apalagi dalam situasi ekonomi yang sedang sulit ini.
Di satu sisi beberapa pihak mendukung penerapan asuransi TPL. Seperti Auto2000 lakukan, mereka menyebut rencana itu bakal membawa hal baik.
“Namanya asuransi kendaraan bisa dilihat dari berbagai aspek. Kalau menurut kami seharusnya menjadi dorongan positif,” ujar Jaka Kardana, Sales Program and Marcom Dept Head Auto2000 beberapa waktu lalu.
Jaka mengungkapkan kalau pemerintah melihat pentingnya proteksi bagi pemilik kendaraan. Kemudian sebagai cara mengedukasi masyarakat mengenai asuransi.
Apalagi tingkat kecelakaan di Tanah Air cukup tinggi. Jadi dia merasa penerapan asuransi TPL bakal sangat dibutuhkan
Sementara itu Yusuf Bahtiar, After Sales Support Dept Head Auto2000 memiliki pendapat serupa. Ia mengatakan kalau mereka sering mengedukasi pentingnya memiliki asuransi kendaraan.
Terlebih jika terjadi kecelakaan dan mobil konsumen sampai mengalami kerusakan, biaya perbaikan yang diperlukan pun cukup besar.
“Rasanya kalau kita punya asuransi, katakan dengan premi Rp 4 Juta atau Rp 5 juta lalu On Risk sampai Rp 300 ribu, itu bisa kita gunakan mungkin beberapa kali ,” kata Yusuf.
Jadi ia menyebut kalau kendaraan yang sudah dilengkapi oleh asuransi bakal mendapat banyak jaminan proteksi saat dipakai di jalan raya.
Meski begitu dia berharap pemerintah melakukan berbagai kajian lagi. Kemudian memperhitungkan sejumlah kemungkinan.
Hal ini penting agar penerapan asuransi TPL yang rencananya dimulai 2025 tidak membebani bagi para pemilik kendaraan.
“Rasanya secara peraturan mungkin kita perlu kaji lebih detail lagi. Level kewajiban untuk masyarakat seperti apa bentuknya,” tegas Yusuf.
Yusuf juga berharap tidak membuat masyarakat menahan pembelian kendaraan. Dengan begitu tak mengganggu penjualan mobil di Tanah Air.
Sekadar informasi, kebijakan mengenai asuransi TPL bagi kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan).
Di dalamnya mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Agustus 2024, 16:00 WIB
27 Agustus 2024, 13:00 WIB
27 Agustus 2024, 10:00 WIB
26 Agustus 2024, 16:07 WIB
15 Agustus 2024, 12:00 WIB
Terkini
16 September 2024, 16:00 WIB
Valentino Rossi kembali raih podium, kali ini saat dia berlaga di Six Hours of Fuji di Jepang menggunakan BMW
16 September 2024, 15:00 WIB
Mobil listrik terbaru Wuling merupakan penyegaran dari Mini EV, cikal bakal Air ev yang saat ini ada di RI
16 September 2024, 14:00 WIB
Bagi masyarakat pemilik SIM mati saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW tidak perlu khawatir sebab ada dispensasi
16 September 2024, 12:00 WIB
Toyota Agya bekas lansiran 2020 dijual dengan beragam kemudahan yang telah disiapkan untuk para pelanggan
16 September 2024, 11:00 WIB
Rabbit and Wheels memberikan kejutan bagi para konsumen selama perhelatan di IMHAX 2024 akhir pekan lalu
16 September 2024, 10:00 WIB
Honda Brio Satya bekas lansiran 2023 kini pilihannya makin beragam sehingga lebih menguntungkan pelanggan
16 September 2024, 09:00 WIB
Polisi sarankan masyarakat hindari jalur Puncak hari ini untuk hindari kemacetan parah di kawasan tersebut
16 September 2024, 08:00 WIB
Bentuk sosialisasi elektrifikasi ke masyarakat, Periklindo siapkan pusat kendaraan listrik di tujuh kota