70 Tahun Asuransi Astra: Jaga Kepercayaan Lewat Inovasi Digital
12 September 2026, 21:41 WIB
Auto2000 menilai kalau rencana penerapan asuransi TPL tahun depan bisa bawa dampak positif bagi pemilik mobil
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Wacana asuransi TPL (Third Party Liability) masih menjadi pembahasan hangat. Sebab pro dan kontra bermunculan di kalangan masyarakat Tanah Air.
Banyak orang menilai kalau rencana tersebut bakal membebani masyarakat. Apalagi dalam situasi ekonomi yang sedang sulit ini.
Di satu sisi beberapa pihak mendukung penerapan asuransi TPL. Seperti Auto2000 lakukan, mereka menyebut rencana itu bakal membawa hal baik.
“Namanya asuransi kendaraan bisa dilihat dari berbagai aspek. Kalau menurut kami seharusnya menjadi dorongan positif,” ujar Jaka Kardana, Sales Program and Marcom Dept Head Auto2000 beberapa waktu lalu.
Jaka mengungkapkan kalau pemerintah melihat pentingnya proteksi bagi pemilik kendaraan. Kemudian sebagai cara mengedukasi masyarakat mengenai asuransi.
Apalagi tingkat kecelakaan di Tanah Air cukup tinggi. Jadi dia merasa penerapan asuransi TPL bakal sangat dibutuhkan
Sementara itu Yusuf Bahtiar, After Sales Support Dept Head Auto2000 memiliki pendapat serupa. Ia mengatakan kalau mereka sering mengedukasi pentingnya memiliki asuransi kendaraan.
Terlebih jika terjadi kecelakaan dan mobil konsumen sampai mengalami kerusakan, biaya perbaikan yang diperlukan pun cukup besar.
“Rasanya kalau kita punya asuransi, katakan dengan premi Rp 4 Juta atau Rp 5 juta lalu On Risk sampai Rp 300 ribu, itu bisa kita gunakan mungkin beberapa kali ,” kata Yusuf.
Jadi ia menyebut kalau kendaraan yang sudah dilengkapi oleh asuransi bakal mendapat banyak jaminan proteksi saat dipakai di jalan raya.
Meski begitu dia berharap pemerintah melakukan berbagai kajian lagi. Kemudian memperhitungkan sejumlah kemungkinan.
Hal ini penting agar penerapan asuransi TPL yang rencananya dimulai 2025 tidak membebani bagi para pemilik kendaraan.
“Rasanya secara peraturan mungkin kita perlu kaji lebih detail lagi. Level kewajiban untuk masyarakat seperti apa bentuknya,” tegas Yusuf.
Yusuf juga berharap tidak membuat masyarakat menahan pembelian kendaraan. Dengan begitu tak mengganggu penjualan mobil di Tanah Air.
Sekadar informasi, kebijakan mengenai asuransi TPL bagi kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan).
Di dalamnya mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 September 2026, 21:41 WIB
04 Juni 2026, 11:00 WIB
04 Juni 2026, 07:37 WIB
28 Mei 2026, 12:08 WIB
12 Desember 2025, 17:00 WIB
Terkini
27 September 2026, 09:55 WIB
Fasilitas uji kelaikan kendaraan BPLJSKB Bekasi telah dikembangkan untuk berbagai jenis uji keselamatan mobil
26 September 2026, 19:04 WIB
Wujudkan keinginan konsumen Indonesia Jaecoo J5 EV kenalkan Genuine Body Kit berikan tampilan lebih sporty
26 September 2026, 16:52 WIB
Dorna mengumumkan jadwal MotoGP 2027, terdiri dari 22 seri dan terdapat dua sirkuit baru yang jadi tuan rumah
26 September 2026, 07:00 WIB
Motul Performance Solution hadir untuk melatih para mekanik maupun pemilik bengkel independen di Palembang
25 September 2026, 22:01 WIB
Prestone Racing Coolant baru saja diperkenalkan untuk para pemilik mobil balap di Automechanika Jakarta 2026
25 September 2026, 19:00 WIB
Pemerintah berencana untuk memberikan insentif motor listrik di tahun ini, tapi belum menemui titik terang
25 September 2026, 17:23 WIB
Suzuki e Sky punya peluang dihadirkan di RI, namun perlu memperhagikan strategi bersaing dengan para rivalnya
25 September 2026, 17:22 WIB
Motul Indonesia Energy (MIE) memberikan partner ambassador mereka perjalanan berharga ke benua Eropa