Mengenal Pentingnya Asuransi Kendaraan buat Pemilik Mobil
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
Auto2000 menilai kalau rencana penerapan asuransi TPL tahun depan bisa bawa dampak positif bagi pemilik mobil
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Wacana asuransi TPL (Third Party Liability) masih menjadi pembahasan hangat. Sebab pro dan kontra bermunculan di kalangan masyarakat Tanah Air.
Banyak orang menilai kalau rencana tersebut bakal membebani masyarakat. Apalagi dalam situasi ekonomi yang sedang sulit ini.
Di satu sisi beberapa pihak mendukung penerapan asuransi TPL. Seperti Auto2000 lakukan, mereka menyebut rencana itu bakal membawa hal baik.
“Namanya asuransi kendaraan bisa dilihat dari berbagai aspek. Kalau menurut kami seharusnya menjadi dorongan positif,” ujar Jaka Kardana, Sales Program and Marcom Dept Head Auto2000 beberapa waktu lalu.
Jaka mengungkapkan kalau pemerintah melihat pentingnya proteksi bagi pemilik kendaraan. Kemudian sebagai cara mengedukasi masyarakat mengenai asuransi.
Apalagi tingkat kecelakaan di Tanah Air cukup tinggi. Jadi dia merasa penerapan asuransi TPL bakal sangat dibutuhkan
Sementara itu Yusuf Bahtiar, After Sales Support Dept Head Auto2000 memiliki pendapat serupa. Ia mengatakan kalau mereka sering mengedukasi pentingnya memiliki asuransi kendaraan.
Terlebih jika terjadi kecelakaan dan mobil konsumen sampai mengalami kerusakan, biaya perbaikan yang diperlukan pun cukup besar.
“Rasanya kalau kita punya asuransi, katakan dengan premi Rp 4 Juta atau Rp 5 juta lalu On Risk sampai Rp 300 ribu, itu bisa kita gunakan mungkin beberapa kali ,” kata Yusuf.
Jadi ia menyebut kalau kendaraan yang sudah dilengkapi oleh asuransi bakal mendapat banyak jaminan proteksi saat dipakai di jalan raya.
Meski begitu dia berharap pemerintah melakukan berbagai kajian lagi. Kemudian memperhitungkan sejumlah kemungkinan.
Hal ini penting agar penerapan asuransi TPL yang rencananya dimulai 2025 tidak membebani bagi para pemilik kendaraan.
“Rasanya secara peraturan mungkin kita perlu kaji lebih detail lagi. Level kewajiban untuk masyarakat seperti apa bentuknya,” tegas Yusuf.
Yusuf juga berharap tidak membuat masyarakat menahan pembelian kendaraan. Dengan begitu tak mengganggu penjualan mobil di Tanah Air.
Sekadar informasi, kebijakan mengenai asuransi TPL bagi kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan).
Di dalamnya mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
24 Juni 2025, 09:00 WIB
23 Juni 2025, 23:00 WIB
23 Juni 2025, 10:00 WIB
28 Mei 2025, 22:00 WIB
Terkini
14 Agustus 2025, 18:00 WIB
Berikut KatadataOTO merangkum skema cicilan BYD Atto 1 buat tipe Dynamic dan Premium, mulai Rp 2 jutaan
14 Agustus 2025, 17:00 WIB
BYD Atto 2 sudah terdaftar di Indonesia, berpeluang dijual untuk mengisi celah antara Atto 1 dan Atto 3
14 Agustus 2025, 16:00 WIB
Polisi siapkan rekayasa lalu lintas untuk menyambut sidang tahunan MPR yang berlangsung pada 15 Agustus 2025
14 Agustus 2025, 15:00 WIB
Harga Daihatsu Rocky Hybrid resmi naik Rp 5 jutaan menjadi Rp 299,85 juta dengan waktu inden yang cukup panjang
14 Agustus 2025, 14:00 WIB
ASEAN NCAP memberi tanggapan terkait beredarnya video yang memperlihatkan bahwa mobil listrik penuh radiasi
14 Agustus 2025, 13:00 WIB
Wuling Almaz Darion mulai terdaftar di Indonesia, mobil ini tersedia dalam dua varian yakni EV serta PHEV
14 Agustus 2025, 12:00 WIB
Mobil nasional bantu penjualan kendaraan roda empat di Malaysia, Indonesia berpeluang lakukan hal serupa
14 Agustus 2025, 11:00 WIB
Jika perang harga mobil listrik dilakukan dalam waktu yang lama berpotensi bakal merugikan para konsumen