Ganjil Genap Jakarta 16 Juli 2025, Cairkan Kepadatan Lalu Lintas
16 Juli 2025, 06:00 WIB
aturan ganjil genap Jakarta hari ini kembali berlaku dan menjadi andalan untuk mengurangi kemacetan di berbagai lokasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kemacetan lalu lintas yang terjadi di DKI Jakarta seakan sudah menjadi rutinitas bagi masyarakatnya. Terlebih pada jam-jam sibuk ketika orang sedang berangkat atau pulang kerja.
Oleh karena itu pemerintah DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar beragam strategi untuk mengurangi kemacetan. Salah satunya adalah menerapkan ganjil genap di sejumlah jalan protokol yang kerap terjadi kepadatan.
Berkat aturan ini maka kendaraan yang hendak melintas harus menyesuaikan tanggal dengan pelat nomor. Diharapkan masyarakat mengurungkan niatnya membawa mobil dalam beraktivitas.
Hari ini (17/03) adalah giliran mobil bernomor polisi ganjil untuk melintas bebas di berbagai ruas jalan di Ibu Kota. Sedangkan bagi pengendara kendaraan berpelat ganjil disarankan mencari rute alternatif atau menggunakan transportasi massal.
Pasalnya aturan ganjil genap Jakarta berlaku dua kali dalam sehari. Pelaksanaan saat pagi dilakukan pukul 06.00 hingga 10.00 WIB kemudian sore jam 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beberapa kendaraan dipastikan mendapat pengecualian yaitu mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.
Namun tetap saja kemacetan terjadi di sejumlah titik. Oleh karena itu kepolisian menggelar contraflow di jalan tol dalam kota yang berlaku mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai jam 10.00 WIB.
Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Juli 2025, 06:00 WIB
15 Juli 2025, 06:00 WIB
14 Juli 2025, 06:00 WIB
11 Juli 2025, 14:00 WIB
11 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
16 Juli 2025, 20:00 WIB
Melansir Permendagri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, terdapat nama Toyota Vios Hybrid dengan dua kode
16 Juli 2025, 19:00 WIB
BYD akan tampil jor-joran pada ajang GIIAS 2025 dengan memboyong seluruh unit andalannya termasuk Atto 1
16 Juli 2025, 18:00 WIB
Astra Financial mudahkan pelanggan yang ingin melakukan tukar tambah kendaraan di GIIAS 2025 dengan beragam promo
16 Juli 2025, 17:00 WIB
Karoseri Laksana meluncurkan bus listrik Nucleus 6 yang diklaim dapat memanjakan penumpang disabilitas
16 Juli 2025, 16:00 WIB
Penurunan penjualan buat Astra Financial tidak mau muluk dalam menentukan target nilai transaksi di GIIAS 2025
16 Juli 2025, 15:00 WIB
Harga mobil LCGC di Juli 2025 sudah tidak murah lagi, seperti banderol Toyota Agya yang tembus Rp 200 jutaan
16 Juli 2025, 14:00 WIB
BYD Atto 1 diyakini menjadi nama baru Seagull alias Dolphin Mini untuk pasar Indonesia, debut di GIIAS 2025
16 Juli 2025, 13:00 WIB
VinFast VF 7 siap melantai di pameran otomotif GIIAS 2025, bakal jadi penantang baru mobil listrik Chery E5