Melihat Langsung Alur Produksi Mobil di Pabrik Daihatsu Karawang
31 Oktober 2024, 22:00 WIB
Berikut ini adalah 5 benda penting yang wajib ada di mobil untuk membantu menunjang keselamatan berkendara
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Saat membeli kendaraan kita pastinya tidak asing dengan keberadaan sejumlah benda tambahan di dalamnya. Ini dapat membantu pemilik kendaraan khususnya saat menghadapi kondisi darurat.
Terlebih jika akan melakukan perjalanan jarak jauh, ada peralatan tertentu yang harus disediakan di kabin mobil. Sebelum berkendara pastikan bahwa perlengkapan tersebut sudah siap digunakan saat dibutuhkan nantinya.
Ketentuan perlengkapan ini secara hukum diatur dalam UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 57 ayat 3.
Sejumlah peralatan keamanan esensial sudah diketahui pengguna kendaraan roda empat misalnya sabuk keselamatan atau seat belt dan ban cadangan. Namun sebenarnya ada beberapa benda lagi namun kerap diabaikan atau tidak dicek kembali saat akan berkendara.
Selengkapnya berikut ini 5 benda penting yang wajib ada di mobil.
Kondisi darurat seperti mobil mogok dan ban pecah membuat kendaraan terpaksa berhenti di tengah arus kendaraan. Jika tengah berkendara di jalan tol, berhenti di bahu jalan rawan bahaya.
Untuk itu ketika terpaksa berhenti karena keadaan tertentu, pengemudi bisa menyiapkan segitiga pengaman untuk diletakkan di belakang kendaraan. Fungsinya adalah untuk mengindikasikan kepada pengguna jalan lain bahwa ada mobil sedang berhenti darurat.
Diatur dalam UU yang sama Pasal 121, dijelaskan bahwa pengemudi wajib memasang tanda ini ketika parkir darurat di area jalan.
Pemasangannya tidak bisa asal. Apabila tengah berada di jalan tol kendaraan melaju dalam kecepatan relatif tinggi, segitiga pengaman sebaiknya diletakkan paling tidak 50 meter dari belakang mobil sehingga pengguna jalan lain bisa mengantisipasi saat melihat tanda tersebut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Oktober 2024, 22:00 WIB
30 Oktober 2024, 09:00 WIB
29 Oktober 2024, 18:00 WIB
28 Oktober 2024, 19:00 WIB
28 Oktober 2024, 08:00 WIB
Terkini
01 November 2024, 09:00 WIB
BAIC Indonesia membuka diri untuk kerja sama dengan Pindad terkait mobil jajaran menteri pakai BJ80
01 November 2024, 08:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Puncak dimulai hari ini (01/11) dengan beragam pengawasan ketat dari pihak kepolisian
01 November 2024, 08:00 WIB
Pertamina kembali menaikan harga BBM di November 2024, salah satunya adalah banderol dari Pertamax Turbo
01 November 2024, 07:00 WIB
Harley-Davidson hadirkan promo menarik dan tampilkan display pemenang Custom Kings Asia di IMOS 2024
01 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 1 November 2024 bakal diawasi langsung oleh petugas di lapangan dengan cukup ketat
01 November 2024, 06:00 WIB
Di awal November, Polda Metro Jaya menghadirkan lima lokasi SIM Keliling Jakarta untuk melayani masyarakat
01 November 2024, 06:00 WIB
Bisa ditemukan di dua lokasi strategis, berikut kami rangkum informasi lengkap SIM keliling Bandung hari ini
31 Oktober 2024, 23:00 WIB
Hyundai Initium resmi diperkenalkan dan siap meluncur tahun depan sebagai mobil hidrogen kedua perusahaan