Parkir Valet Mobil di Jakarta Sekarang Dikenakan Pajak 10 Persen
20 November 2024, 17:00 WIB
Menjadi kewajiban, pemilik kendaraan harus mengetahui cara bayar pajak motor agar tak mengalami kendala
Oleh Dian Tami Kosasih
Agar lebih mudah dan cepat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen penting, berikut daftarnya:
Meski pembayaran pajak STNK tahunan sudah bisa dilakukan secara online, pemilik kendaraan tidak bisa menggunakan layanan ini untuk pajak 5 tahun. Karena itu, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat Induk.
Langkah pertama, datangi kantor Samsat dengan membawa motor. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik.
Selanjutnya, legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor. Isi formulir perpanjangan STNK dan serahkan berkas ke pos loket progresif.
Setelah membayar pajak di loket yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 November 2024, 17:00 WIB
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
07 Oktober 2024, 12:00 WIB
09 September 2024, 19:09 WIB
28 Agustus 2024, 17:00 WIB
Terkini
21 November 2024, 14:00 WIB
Menjangkau konsumen di kawasan Jakarta Utara, berikut fasilitas yang ditawarkan diler baru Neta di Pluit
21 November 2024, 13:22 WIB
New Hyundai Tucson akhirnya diluncurkan buat pasar Indonesia, mobil tersebut dijual mulai Rp 632 jutaan
21 November 2024, 12:00 WIB
Pemerintah meminta agar perbaikan tol dikebut dan harus selesai sebelum periode libur Natal dan tahun baru
21 November 2024, 11:00 WIB
Marc Marquez mengaku gembira usai menjajal Ducati Desmosedici GP25 pada sesi test pascamusim di Barcelona
21 November 2024, 09:00 WIB
Begini tampilan serta spesifikasi mesin Citroen Basalt yang bakal diperkenalkan di pameran GJAW 2024
21 November 2024, 08:00 WIB
ACC berharap penjualan mobil baru kembali bergairah pada 2025 karena tidak terlalu banyak agenda besar
21 November 2024, 07:00 WIB
Membuat SIM Internasional pada November 2024 kini menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online
21 November 2024, 06:00 WIB
Para pengendara di Ibu Kota bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Jakarta yang dihadirkan Polda Metro Jaya