AHY Sebut Penertiban ODOL Tidak Ganggu Ekonomi
13 Agustus 2025, 21:00 WIB
Menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan hingga kecelakaan, larangan truk ODOL akan mulai berlaku pada 2023
Oleh Serafina Ophelia
Targetnya kebijakan ini mulai berlaku pada semester ke-dua tahun 2023. Program ini dilakukan secara bertahap di sejumlah sektor.
Sebelumnya pada 2021 truk bermuatan sembako diberikan batas toleransi kelebihan muatan hingga 30 persen. Melebihi itu maka ada sanksi tilang dan tranfer muatan atau dilarang jalan.
Di tahun 2022 toleransi kelebihan muatan berkurang menjadi 15 persen dengan sanksi serupa. Hingga nanti 2023 mendatang batas tolerasninya adalah 5 persen.
Ketentuan tersebut berlaku untuk truk bermuatan seperti truk semen, pupuk, baja, kaca, air minum kemasan kayu potong, dan sebagainya. Cucu menekankan pelaksanaan Zero ODOL 2023 ini memperhatikan situasi sesuai kebutuhan dan kondisi ekonomi, sosial dan politik dalam negeri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Agustus 2025, 21:00 WIB
05 Agustus 2025, 12:00 WIB
29 Juli 2025, 09:00 WIB
17 Juli 2025, 22:22 WIB
10 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
20 Agustus 2025, 11:00 WIB
Meskipun kendaraan niaga komersial belum masif di Indonesia, JAC Motors percaya diri bisa diminati konsumen
20 Agustus 2025, 10:00 WIB
Salah satu yang harus diperhatikan sebelum membeli helm arai bekas atau merek premium adalah tahun produksi
20 Agustus 2025, 09:00 WIB
Mobil Lubricants kembali menggelar program berhadiah dengan pengalaman dan kesempatan yang semakin besar
20 Agustus 2025, 08:00 WIB
Polytron tak mau menunggu pemerintah dengan memberikan insentif mandiri buat motor listrik yang mereka jual
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
Mahkamah Agung kini punya pelat khusus untuk seluruh kendaraan dinas yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2025
20 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dan dipastikan berdampak pada puluhan jalan di kawasan Ibu Kota
20 Agustus 2025, 06:00 WIB
Masyarakat di Kota Kembang dapat memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini yang ada di dua tempat
20 Agustus 2025, 06:00 WIB
Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, cek lokasinya