Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik, Simak Besarannya

Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor warga Ibu Kota pada 2025

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik, Simak Besarannya

KatadataOTO – Kabar mengejutkan datang buat para pemilik mobil dan motor di Ibu Kota. Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak progresif kendaraan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Sementara jika dilihat pada Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) khusus kendaraan kedua serta seterusnya meningkat 0.5 persen.

Cek syarat dan cara bayar pajak motor online
Photo : Istimewa

Sehingga kendaraan kedua yang sebelumnya dikenakan 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian buat kendaraan ketiga terkerek 4 persen.

Selanjutnya buat kendaraan keempat 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen.

Hal tersebut berbeda sama aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan tarif pajak progresif 0.5 persen hingga kepemilikan kendaraan ke-17 serta seterusnya dengan persentase sebesar 10 persen.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).

Meski begitu keputusan tarif pajak progresif kendaraan terbaru berlaku pada tahun depan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," disebutkan Pasal 115 ayat (1).

Berikut Rincian Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru DKI Jakarta

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Terkini

mobil
Update Harga Mobil Hybrid Mei 2025, Tiggo 8 CSH Rp 400 Jutaan

Update Harga Mobil Hybrid Mei 2025, Tiggo 8 CSH Rp 400 Jutaan

Harga mobil hybrid ditawarkan mulai Rp 200 jutaan sampai Rp 1 miliar, ada pendatang baru Tiggo 8 CSH

mobil
Daihatsu Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Dorong Daya Beli

Daihatsu Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Dorong Daya Beli

Penurunan daya beli masih terasa termasuk di industri otomotif, Daihatsu berharap ada bantuan dari pemerintah

mobil
Pabrik kendaraan listrik

Nilai Investasi Pabrikan Kendaraan Bermotor di RI Capai Rp 174 Triliun

Nilai investasi pabrikan kendaraan bermotor di Indonesia sebanyak Rp 174,31 triliun dan bakal terus bertambah

mobil
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 20 Mei 2025

Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang kembali beroperasi seperti biasa hari ini Selasa 20 Mei 2025

news
Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Mei

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Mei

SIM Keliling Bandung bisa menjadi solusi bagi para pengendara di Kota Kembang yang tidak memiliki banyak waktu

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 20 Mei 2025, Awas Ada Demo Ojek Online

Ganjil genap Jakarta 20 Mei 2025 bakal menjadi penting karena ada demo ojek online di sejumlah lokasi di DKI

news
Tujuh Pemotor Tertabrak Kereta Api Malioboro, Begini Kronologinya

Tujuh Pemotor Tertabrak Kereta Api Malioboro, Begini Kronologinya

Terjadi kecelakaan antara tujuh pemotor dan kereta api Malioboro di Magetan, mengakibatkan empat orang tewas

mobil
Produsen EV di Indonesia

Kemenperin Sebut Produsen EV Ingin Masuk RI Akibat Tarif Impor AS

Kementerian Perindustrian sebut produsen EV banyak yang ingin masuk ke Indonesia akibat tingginya tarif impor AS