Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik, Simak Besarannya

Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor warga Ibu Kota pada 2025

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik, Simak Besarannya

KatadataOTO – Kabar mengejutkan datang buat para pemilik mobil dan motor di Ibu Kota. Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak progresif kendaraan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Sementara jika dilihat pada Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) khusus kendaraan kedua serta seterusnya meningkat 0.5 persen.

Cek syarat dan cara bayar pajak motor online
Photo : Istimewa

Sehingga kendaraan kedua yang sebelumnya dikenakan 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian buat kendaraan ketiga terkerek 4 persen.

Selanjutnya buat kendaraan keempat 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen.

Hal tersebut berbeda sama aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan tarif pajak progresif 0.5 persen hingga kepemilikan kendaraan ke-17 serta seterusnya dengan persentase sebesar 10 persen.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).

Meski begitu keputusan tarif pajak progresif kendaraan terbaru berlaku pada tahun depan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," disebutkan Pasal 115 ayat (1).

Berikut Rincian Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru DKI Jakarta

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Terkini

motor
Penjualan motor Honda di GIIAS 2025

Honda Optimistis Penjualan Motor Naik Jelang Akhir Tahun

PT Astra Honda Motor alami penurunan penjualan sampai dua persen, yakin angkanya bisa membaik di akhir 2025

otosport
Catat Jadwal MotoGP 2026, Kembalinya Negeri Samba Jadi Tuan Rumah

Catat Jadwal MotoGP 2026, Kembalinya Negeri Samba Jadi Tuan Rumah

Brasil kembali didapuk menjadi tuan rumah dan masuk ke dalam jadwal MotoGP 2026 guna menggantikan Argentina

mobil
Mobil Baru Geely di GIIAS 2025

Geely Klaim Berhasil Mencatatkan 866 SPK Selama GIIAS 2025

Geely catat 866 SPK selama mengikuti pameran otomotif GIIAS 2025 yang diselenggarakan di akhir Juli 2025

motor
Motor Listrik Honda Diskon Besar-besaran, AHM Buka Suar

Motor Listrik Honda Diskon Besar-besaran, Ini Penjelasan AHM

Motor listrik Honda CUV e: dan EM1 e: sempat mendapatkan potongan harga besar, ini penjelasan dari AHM

mobil
Penyebab Mobil di Atas Rp 300 Jutaan Ramai Pembeli Ketimbang LCGC

Penyebab Mobil di Atas Rp 300 Jutaan Ramai Pembeli Ketimbang LCGC

Terdapat beberapa faktor kenapa mobil di atas Rp 300 jutaan cukup digandrungi masyarakat di Indonesia

mobil
Riza Chalid

Kejaksaan Agung Kembali Sita 4 Mobil Riza Chalid, Ada BMW

Kejaksaan Agung kembali sita empat mobil Riza Chalid tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 15 Agustus 2025, Awas Ada Sidang MPR

Ganjil genap Jakarta 15 Agustus 2025 kembali digelar meski ada sidang tahunan MPR yang dilakukan sejak pagi

news
Cek Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sebelum Cuti Bersama

Cek Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sebelum Cuti Bersama

Sebelum libur panjang karen cuti bersama, pengendara dapat mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung