Simak Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Mei 2025

Berikut kami rangkum cara dan biaya perpanjang STNK per Mei 2025, opsen mulai berlaku di sejumlah daerah

Simak Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Mei 2025

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan STNK tahunan secara daring melalui aplikasi Signal, berikut kami rangkum langkah-langkahnya.

  • Data kendaraan bermotor pada aplikasi Signal sudah sesuai NIK
  • KTP pemilik kendaraan dengan status tidak terblokir
  • Alamat wajib pajak atau domisili harus sesuai data pada STNK pihak terkait. Jika berbeda perlu dilakukan konfirmasi ke call center kantor Samsat terdekat

Setelah berhasil menyelesaikan tahap verifikasi e-KTP, simak rincian prosedur pembayaran untuk menyelesaikan perpanjangan. 

  • Buka aplikasi Signal dan masuk
  • Siapkan data pribadi (NIK, nomor telepon) untuk mendaftar, ikuti petunjuk aplikasi
  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, Kendaraan Atas Nama Sendiri kemudian masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
STNK
Photo : Istimewa
  • Pilih menu Generate Kode Bayar dan lakukan pelunasan. Ikuti cara pembayaran yang muncul pada aplikasi
  • Lakukan pembayaran sesuai metode dipilih

Lalu untuk perpanjang STNK lima tahunan, berikut kami rangkum informasi cara perpanjang STNK langsung di kantor Samsat.

  • Mengunjungi kantor Samsat terdekat, mengambil formulir pendaftaran di loket
  • Isi formulir dan serahkan ke loket
  • Sertakan dokumen persyaratan sudah disiapkan
  • Petugas kemudian akan menyerahkan lembaran informasi pajak yang harus dibayarkan
  • Lakukan pembayaran di loket
  • Menunggu proses pengesahan STNK

Ada sejumlah persyaratan perlu dipenuhi pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku STNK. Mulai dari membawa dokumen asli serta salinannya, simak daftar lengkapnya.

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • KTP asli dan salinannya

Perlu diingat biaya perpanjang STNK berbeda-beda dan mengacu pada setiap NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Hitungannya, kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB. Lalu kendaraan kedua 2,5 persen, dan seterusnya.

Secara ringkas, jika mobil memiliki NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutangnya 1,2 persen dari angka tersebut sebesar Rp 3,2 juta. Kemudian opsen PKB-nya 66 persen dari PKB, Rp 2,1 jutaan.

Angka tersebut belum termasuk penambahan biaya-biaya lain seperti SWDKLLJ. Di samping itu, penambahan opsen untuk beberapa daerah di luar Jakarta juga bervariasi.

Aturan soal opsen pajak ini tertuang dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tarif PKB 66 persen dari besaran pajak terutang, tetapi belum termasuk keringanan dari Pemda setempat


Terkini

mobil
Geely Starship 7

Simak Kelebihan Geely Starship 7 Penantang Tiggo 8 dan Jaecoo J7

Geely Galaxy Starship 7 siap menantang Chery Tggo 8 CSH dan Jaecoo J7 SHS dengan sejumlah keunggulan

mobil
SUV BAIC

Ini Dua SUV Baru BAIC yang Siap Masuk Indonesia

Menurut kabar beredar, terdapat dua kandidat kuat SUV baru dari BAIC yang segera dipasarkan di Indonesia

news
FIF

FIF Berhasil Bukukan Laba Rp 1,13 Triliun di Kuartal I 2025

FIF berhasil bukukan laba Rp 1,13 triliun dibkuartal I 2025 atau tumbuh bila dibandingkan periode serupa tahun lalu

mobil
Mengulas Tampilan Suzuki Fronx di Indonesia, Ada Warna Baru

Mengulas Tampilan Suzuki Fronx di Indonesia, Ada Warna Unik

Suzuki Fronx yang akan diluncurkan di Indonesia dalam waktu dekat memiliki tampilan sporti serta modern

mobil
Yangwang U8L

Yangwang U8L Diperkenalkan, Tawarkan Kemewahan Optimal

Yangwang U8L diperkenalkan di Shanghai Auto Show 2025 dengan menawarkan beragam kemewahan yang optimal

news
Harga BBM di SPBU Swasta Awal Mei 2025, Semua Kompak Turun Lagi

Harga BBM di SPBU Swasta Awal Mei 2025, Semua Kompak Turun Lagi

Seluruh SPBU milik swasta yang ada di Indonesia kompak kembali menurunkan harga BBM pada awal Mei 2025

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Pertama di Mei 2025, Langsung Diawasi Ketat

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Mei 2025 dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian di berbagai titik

news
Moeldoko Minta Aturan TKDN Dipertahankan, Biar Industri Bertumbuh

Moeldoko Minta Aturan TKDN Dipertahankan, Bahkan Ditingkatkan

Moeldoko, Ketua Umum Periklindo meminta pemerintah untuk tetap mempertahankan aturan TKDN atau ditingkatkan