SIM Keliling Bandung Beroperasi Sejak Pagi Hari Ini, 14 Agustus
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Berikut kami rangkum cara dan biaya perpanjang STNK per Mei 2025, opsen mulai berlaku di sejumlah daerah
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Dokumen berkendara seperti SIM dan STNK wajib diperpanjang secara berkala sesuai masa berlakunya, agar tetap legal digunakan.
Mengingat baik SIM maupun STNK menjadi salah satu bukti legalitas pemilik dengan kendaraan motor yang digunakannya.
Jika SIM hanya setiap lima tahun sekali, perpanjangan masa berlaku STNK dilakukan per tahun dan lima tahunan.
Bicara prosedur, perpanjang STNK tahunan lebih mudah karena pemilik kendaraan cukup menyertakan bukti pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara daring.
Sementara bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, perlu langsung mendatangi kantor Satpas.
Sebab prosedurnya berbeda, ada pengecekan kondisi kendaraan baik mobil maupun motor serta pemberian pelat nomor baru.
Kemudian perlu diketahui di sejumlah daerah sudah berlaku opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Sehingga ada tambahan kolom pada STNK dan sedikit perubahan besaran opsen, tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
12 Agustus 2026, 06:16 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda